![]() |
Pengetahuan dari Perempuan |
Daftar Isi |
|
|
|
Pengumuman Hasil Seleksi Paper Seputar Informasi Pengetahuan Perempuan |
PENGETAHUAN DARI PEREMPUAN
______________________________________________________________________________
(1) Setelah insiden kekerasan seksual Mei 1998, ada aktivisme kuat di lapangan. Banyak pihak melakukan inisiatif dan kerja pendampingan, intervensi dan advokasi untuk menghapuskan kekerasan berbasis gender. Meski demikian, kegiatan berjalan sendiri-sendiri dan terpencar-pencar, masing-masing bekerja dengan kapasitasnya sendiri tanpa adanya mekanisme untuk mengintegrasikannya dan mencapai sinergi. Juga tidak ada upaya mengintegrasikan aksi menjadi refleksi yang berbuahkan pengetahuan konseptual, yang pada gilirannya dapat dipakai lagi untuk menguatkan kerja lapangan.
(2) Sementara itu pada saat bersamaan, pengamatan menunjukkan lemahnya institusionalisasi kerja perempuan di berbagai tingkatan dan sektor berbeda. Gerakan akar rumput berjuang keras untuk dapat bertahan mendampingi perempuan miskin, marjinal dan rentan karena sedikitnya dukungan. Kajian perempuan dan gender di tingkat universitas harus memperjuangkan eksistensinya dalam budaya dan struktur universitas yang maskulin, materialistik, yang memrioritaskan hard sciences dan orientasi profit. Bahkan Komnas Perempuan sebagai organ Negara juga menghadapi tantangan institusionalisasi dengan adanya wacana integrasi dan re-strukturisasi berbagai Komisi Nasional.
(1) Tantangan ke depan sangat besar. Dengan latarbelakang di atas, Program Studi Kajian Wanita (Kajian Gender) Program Pascasarjana Universitas Indonesia dan Komnas Perempuan melihat kebutuhan mendesak perlunya melahirkan dan memastikan penguatan jangka panjang pelembagaan ’pengetahuan dari perempuan’. Suatu mekanisme nasional sebagai wadah untuk mengintegrasikan dan merefleksikan aktivitas lapangan dalam bentuk pembelajaran untuk pengembangan pemikiran-pemikiran strategis baru dan pengetahuan konseptual. Meski digagas oleh dua lembaga di atas, konsep dan mekanisme Institusionalisasi Pembangunan Pengetahuan dari Perempuan Indonesia dapat dikembangkan bersama lembaga dan pihak-pihak lain dalam kerjasama jangka panjang.
(2) Yang dimaksud pengetahuan adalah pembelajaran, refleksi, penyimpulan inti sari pemahaman, dan peneluran gagasan-gagasan baru dari pengalaman dan kerja lapangan dalam memperjuangkan dan memastikan keadilan gender dan hak-hak perempuan sebagai bagian integral dari hak-hak asasi manusia. Pembangunan pengetahuan dari kerja-kerja yang dilakukan perempuan dan laki-laki, yang didasari keyakinan mengenai martabat dan hak-hak dasar yang telah dibawa sejak lahir oleh manusia, perempuan dan laki-laki, sebagai prasyarat kebebasan, keadilan dan perdamaian dalam kehidupan.
(3) Konsep lintas disiplin tampil dalam refleksi konseptual serta pengembangan pengetahuan dan model-model baru berbasis pengalaman lapangan dalam berbagai tirisan disiplin ilmu yang telah ada maupun kajian lintas disiplin baru. Semuanya melibatkan disiplin ilmu berbeda-beda, sekaligus menjadi bentuk kerjasama baru melampaui disiplin ilmu yang telah ada. Kerjasama sosiologi, antropologi, kesehatan, hukum, ekonomi, psikologi, seni, bahasa, komunikasi dan lain sebagainya dapat tampil dalam ragam bentuk yang mungkin tak terbayangkan sebelumnya. Misalnya dalam kerjasama penelitian aksi yang sekaligus berbobot konseptual antara pekerja lapangan dan akademisi, dalam temuan-temuan pemikiran dan model baru prevensi dan intervensi yang bersifat pendalaman di disiplin ilmu tertentu, maupun temuan bahkan paradigma baru lintas disiplin.
(4) Dalam membangun pengetahuan dari perempuan, kerjasama dan sinergi dari semua pihak, pemerintah, organ-organ negara lain, masyarakat umum, lembaga swadaya masyarakat, serta perguruan tinggi menjadi penting. Perguruan tinggi perlu disebut secara khusus, dengan mandat Tri Dharma Perguruan Tinggi-nya, yakni penelitian, pengajaran dan pengabdian pada masyarakat, karena pembangunan pengetahuan berdasarkan refleksi atau pembelajaran kegiatan kerja di lapangan memang menjadi tugas utama dan terpenting dari akademisi.
(5) Ada banyak cara dapat digunakan untuk melembagakan pengetahuan dari perempuan. Melaksanakan konferensi secara periodik dan berkelanjutan menjadi satu cara penting yang akan mampu memberikan ruang bagi (a) terbangunnya terus pengetahuan melalui dokumentasi dan diskusi berkelanjutan data lapangan dan penyimpulan konseptualnya; serta (b) munculnya inisiatif-inisiatif baru kerjasama dan pelembagaan pengetahuan melalui mekanisme-mekanisme lain yang menjadi tindak lanjut konferensi.
(6) Dengan cara demikian, sinergi dari kerjasama semua pihak terkait mulai dari gerakan akar rumput hingga ke berbagai kelompok berbeda di perguruan tinggi, pusat penelitian dan berbagai lembaga lain yang bermandatkan pembangunan pengetahuan, sampai ke organ-organ negara, seperti komisi nasional, pemerintah, serta badan legislatif dan yudikatif dapat melembaga; yang kesemuanya menciptakan jalan-jalan baru strategi ke depan dalam menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia dan membangun martabat bangsa.
(1) Program jangka panjang secara strategis dikembangkan dengan menyelenggarakan konferensi nasional secara periodik dan berkelanjutan (2 – 3 tahun sekali), dengan mengambil tema-tema spesifik tertentu. Pendekatan yang digunakan adalah memastikan kerja sinergis antara praktisi dan akademisi, Pengetahuan sebagai refleksi dan abstraksi inti sari pengalaman lapangan dapat muncul dalam ragam bentuknya yang sangat terbuka dan mungkin tak terbayangkan sebelumnya, seperti kerjasama penelitian aksi yang sekaligus berbobot konseptual antara pekerja lapangan dan akademisi, temuan-temuan pemikiran dan model baru prevensi dan intervensi yang bersifat pendalaman di disiplin ilmu tertentu, maupun temuan dan usulan-usulan paradigma baru interdisiplin dan lintas disiplin.
(2) Mekanisme yang digunakan untuk konferensi dan simposium adalah gabungan antara ’undangan menulis makalah’ (’call for papers’), terutama bagi kalangan akademik dan umum, serta ’afirmasi-rekomendasi’, khususnya bagi pekerja kemanusiaan dan pekerja HAM yang bergelut di lapangan, untuk menjamin dibukanya akses yang seluas mungkin untuk semua pihak, sekaligus diperolehnya pembelajaran dari kerja-kerja terbaik di lapangan.
(3) Satu tim pengarah inti yang terdiri dari wakil-wakil kelompok berbeda akan bekerja untuk menyiapkan penjabaran konsep program jangka panjang secara lebih utuh dan strategis. Tim inti juga akan mengarahkan penyiapan dan pelaksanaan konferensi/simposium I yang akan diselenggarakan pada bulan November 2010. Hal penting yang juga harus disiapkan tim inti adalah memastikan lembaga-lembaga kunci yang akan bertanggungjawab untuk program jangka panjang, sekaligus memastikan pelembagaan pendanaan program.
______________________________________________________________________________
Undangan Menulis Makalah dan Berpartisipasi
KONFERENSI I tentang ’HUKUM DAN PENGHUKUMAN’
Minggu, 28 November – Rabu, 1 Desember 2010
Pusat Studi Jepang, Universitas Indonesia, Kampus Depok
LATAR BELAKANG
Undang-undang mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan suatu keberhasilan dan terobosan sangat penting dalam mengupayakan keadilan bagi korban. Meski demikian, ada cukup banyak kebingungan dari istri yang ingin suaminya berhenti melakukan tindak kekerasan, tetapi tidak ingin sang suami dipidana penjara karena berbagai alasan termasuk untuk menghindari stigma.
Sementara itu mencoba menjawab berbagai persoalan kompleks dalam masyarakat, beberapa tahun terakhir ini berkembang wacana kuat mengenai pengaturan masyarakat dengan memfokus pada aspek moralitas. Aceh kini mempunyai kewenangan khusus melaksanakan Syariat Islam, memperkenalkan cambuk sebagai bentuk penghukuman baru dalam peraturan daerah. Di daerah-daerah lain, berbagai persoalan masyarakat yang sangat kompleks tampaknya juga dipahami oleh para pengambil kebijakan sebagai persoalan moralitas, dan dikerucutkan melalui pengaturan moral. Semuanya langsung maupun tidak langsung banyak menyangkut perempuan dan konstruksi gender dalam ranah privat, publik maupun kebijakan.
Pada saat sama kita mengamati situasi hak asasi manusia di tempat-tempat penahanan dan lembaga pemasyarakatan. Amat sesaknya tingkat hunian menyebabkan hak atas kondisi hidup yang layak sulit. terpenuhi. Berbagai keterbatasan sarana dan prasarana ikut memicu proliferasi bentuk-bentuk penghukuman baru yang dianggap dapat menjadi alternatif penyelesaian, termasuk bentuk-bentuk hukuman badan seperti yang telah diperkenalkan di Aceh.
TUJUAN, DAN SIGNIFIKANSI KONFERENSI
Konstruksi hukum selama berabad-abad hingga kini, didominasi oleh bangunan pemikiran laki-laki, untuk kepentingan penguasa. Hukum yang didamba masyarakat dapat memberi keadilan dan perlindungan, malah dapat menyudutkan dan mengkriminalisasi perempuan dan kelompok marjinal. Dalam tampilannya di masa kini, konstruksi hukum yang didominasi oleh bangunan pemikiran laki-laki untuk kepentingan penguasa tampil dalam wacana yang mempersempit kompleksitas berbagai persoalan kenegaraan dan kemasyarakatan dalam kacamata moral. Pemahaman kemudian dipersempit lagi ke dalam pengaturan moral dan perilaku masyarakat (seringkali perempuan), dengan menggunakan cara berpikir tunggal dan penyeragaman dalam menyelesaikan persoalan publik. Penyelesaian demikian berpotensi makin merentankan posisi perempuan, melanggengkan berbagai stereotipe dan diskriminasi, sekaligus melemahkan sendi-sendi penghormatan terhadap kebhinekaan.
Sehubungan hal di atas, menjadi sangat penting untuk menyediakan mekanisme bagi masyarakat, khususnya perempuan yang dalam konstruksi gender yang patriarkis berada dalam posisi rentan dan sering dikorbankan, untuk secara terbuka menyampaikan persoalan-persoalan, temuan pendampingan dan kerja lapangan, hasil-hasil penelitian, serta pemikiran-pemikiran baru untuk menanggulangi kebuntuan dan membuka pemahaman baru. Rekonstruksi hukum dan penghukuman – dalam arti dan cakupan seluas-luasnya – perlu dilakukan dengan memerhatikan pengalaman perempuan dan kelompok marjinal. Rekonstruksi ‘hukum dan penghukuman’ sekaligus merupakan rekonstruksi nilai-nilai, perspektif, teori dan cara berperilaku kita semua dalam memahami, mengelola dan menyelesaikan wacana publik.
Wacana ‘hukum dan penghukuman’ di sini diartikan secara luas, bukan hanya dalam artian hukum positif (perdata, pidana) dan kebijakan-kebijakan formal tertulis di tingkat nasional maupun daerah. Masuk pula di sini berbagai diskusi mengenai bagaimana masyarakat mempersepsi, mengevaluasi, memberikan sanksi, melakukan pemantapan nilai-nilai dan perilaku dalam keluarga, di sekolah, dalam hubungan kerja, dalam relasi antar kelompok, hingga ke hukum dan kebijakan formal. Pada intinya, konferensi diarahkan untuk dapat mengambil intisari pemaknaan pengalaman lapangan, membuka dan mengusulkan pemahaman dan pemikiran baru – dapat bersifat konseptual maupun strategis, mengenai hukum, bukan sebagai alat represi melainkan sebagai wadah pendidikan masyarakat. Mengintegrasikan dimensi feminin, atau ‘pengetahuan dari perempuan’ menjadi sangat penting untuk memastikan perlindungan, keadilan dan dijunjung tingginya martabat dan hak-hak asasi manusia dari semua kita yang berbeda-beda.
TEMA DAN KONTEKS BAHASAN
Untuk memudahkan pembelajaran dan berbagi pengetahuan secara maksimal, percakapan dalam konferensi akan dibagi dalam kategori-kategori besar sebagai berikut, yang sekaligus mengintegrasikan aksi, refleksi dan pengetahuan menjadi alur besar konferensi:
- Berbagi cerita dan/atau pembahasan pengalaman lapangan terkait hukum dan penghukuman dari individu/kelompok perempuan sebagai subjek hukum, serta dari kerja pendampingan, advokasi dan berbagai bentuk pembelajaran lapangan lain (= PENGALAMAN LAPANGAN)
- Kajian konseptual lintas disiplin mengenai hukum dan penghukuman, terkait pendasaran filosofisnya, perenungan konseptual dari pengalaman lapangan, tinjauan dari berbagai disiplin dan konsep berbeda; termasuk di dalamnya kajian terhadap berbagai produk perundangan yang telah disahkan, dan atau rancangan peraturan (= KAJIAN KONSEPTUAL)
- Diskusi mengenai rekomendasi dan pemikiran-pemikiran alternatif mengenai hukum dan penghukuman untuk memastikan penyimpulan konseptual dalam pemikiran-pemikiran pembaruan hukum yang bermuara pada perlindungan masyarakat dan penghormatan akan martabat dan hak-hak asasi manusia (= PEMIKIRAN ALTERNATIF)
Tema-tema khusus yang dapat dikembangkan antara lain:
- Politik seksualitas dan konstruksi identitas perempuan
- Pelanggaran HAM berat berbasis gender
- Gender dan peran negara dalam rezim-rezim penghukuman
- Penghukuman dan alternatif-alternatif sanksi sosial
- Politik budaya, keberdayaan perempuan dan masyarakat marginal
- Pluralisme hukum dan akses terhadap keadilan
- Demokrasi dan demokratisasi
- Kajian hukum nasional, hukum adat dan hukum agama
- Upaya perempuan, agency, strategi dan pemikiran-pemikiran baru
- Tema-tema khusus lain yang relevan
Untuk memudahkan, bahasan mengenai tema atau topik-topik khusus dari butir-butir dalam kategori-kategori/alur di atas dapat dikembangkan dari situasi nyata konteks-konteks berikut:
- Pembelajaran dari berbagai instrumen internasional, implementasi instrumen nasional dan pengalaman negara-negara lain
- Perempuan dan relasi gender terkait tubuh, seksualitas, reproduksi dan kehidupan berkeluarga
- Perempuan dan relasi gender terkait sumberdaya alam, masyarakat adat, masyarakat terpencil dan masyarakat miskin perdesaan
- Perempuan buruh, pekerja migran, pekerja rumahtangga, pekerja informal dan masyarakat miskin kota
- Perempuan dan relasi gender dalam otonomi daerah, konteks konflik dan kerja perdamaian
- Perempuan dan relasi gender dalam wacana pluralitas budaya, beragama dan berkeyakinan
- Perempuan korban yang diposisikan sebagai pelaku kejahatan/kriminal
- Perempuan sebagai pekerja kemanusiaan dan pekerja HAM
- Perempuan bicara mengenai isu-isu strategis lain (mis. perdagangan manusia dan perdagangan perempuan hingga ke bentuk-bentuknya yang paling kejam dan destruktif, perdagangan narkoba lintas negara, korupsi, hukuman mati, dan lain sebagainya)
PESERTA, UNDANGAN UNTUK BERPARTISIPASI DAN JADWAL
Konferensi mengundang partisipasi yang sama aktifnya dari praktisi lapangan, akademisi, peneliti dan individu-individu lain yang berminat, dari kalangan non hukum (sosiologi, antropologi, kesehatan, psikologi, seni, bahasa, media dan lain sebagainya). Mekanisme yang digunakan adalah gabungan antara ’undangan menulis makalah’ (’call for papers’), terutama bagi kalangan akademik dan umum, serta ‘afirmasi-rekomendasi’, khususnya bagi pekerja kemanusiaan dan pekerja HAM yang bergelut di lapangan.
Untuk mekanisme afirmasi-rekomendasi, mohon agar pemberi rekomendasi menyampaikan informasi tertulis mengenai:
- Diri sendiri (individu, kelompok dan/atau lembaga) dengan bidang yang ditekuni
- Siapa (individu, kelompok dan/atau lembaga) yang direkomendasikan untuk mempresentasikan materinya, serta tema/topik yang akan disampaikan
- Alasan mengapa individu, kelompok dan/atau lembaga, serta tema/topik tersebut penting untuk dibagikan atau disampaikan dalam konferensi
Formulir pernyataan minat untuk ikut atau formulir rekomendasi bisa diunduh di link dibawah ini:
| Tenggat penyerahan abstrak materi dan atau penyerahan rekomendasi | : | Rabu , 18 Agustus 2010 |
| Pengumuman paper yang disetujui | : | Jumat, 20 Agustus 2010 |
| Tenggat registrasi (pendaftaran sebagai peserta) | : | Selasa, 31 Agustus 2010 |
Mohon mengirimkan formulir melalui email ke:
pengetahuan@komnasperempuan.or.id dan CC: kajianperempuan@gmail.com.
Berbagai pertanyaan atau usulan lebih lanjut juga dapat dikirim ke alamat sama.
Panitia akan membiayai transportasi dan akomodasi untuk penulis yang makalahnya disetujui.
PENGETAHUAN DARI PEREMPUAN dan PENGARAH
Konferensi digagas dan diselenggarakan sebagai bentuk kerjasama antara Program Studi Kajian Wanita (Kajian Gender) Program Pascasarjana Universitas Indonesia dan Komnas Perempuan, sebagai konferensi pertama, yang menjadi bagian dari Program Jangka Panjang INSTITUTIONALISASI PEMBANGUNAN PENGETAHUAN DARI PEREMPUAN INDONESIA (PENGETAHUAN DARI PEREMPUAN). Program jangka panjang ini dilatarbelakangi oleh kenyataan lemahnya institusionalisasi kerja perempuan di berbagai tingkatan dan sektor berbeda, dan adanya kebutuhan mendesak untuk melahirkan dan memastikan penguatan jangka panjang suatu mekanisme nasional untuk membangun pengetahuan dari perempuan.
KOMITE PENGARAH (berdasar urutan abjad)
- Kamala Chandrakirana
- Kristi Poerwandari
- Nani Zulminarni
- Neng Dara Affiah
- Sjamsiah Achmad
- Sri Kusyuniati
- Sulistyowati Irianto
- Yustina Rostiawati
Info lebih lanjut, hubungi:
- Yati / Shelly, Program Studi Kajian Wanita PPs-UI (021-3160788 / 021-3907407)
- Komnas Perempuan (021-3903963)
Pengumuman Hasil Seleksi Abstrak
Konferensi Hukum dan Penghukuman
Fares Chandra-Palembang, Susi Yanti Kamil-Kendari, Firdaus Cahyadi-Jakarta, Nuning Purwaningrum Hallett-USA,Dwi Indah Wilujeng-Jakarta, Niken Lestari-Jakarta, Susi Handayani-Bengkulu, Khaerul Umam Noer-Bekasi,Otto Gusti Madung-Maumere, Mansetus Balawala- Larantukan, Hendri Yulius Wijaya-Jakarta, Maria Sucianingsih-Solo,Indraswari-Bandung,Mulyaningrum-Jakarta, Adi Ahdiat-Bogor, Soe Tjen Marching-Surabaya, Sr. Sesilia-Atambua,Julia Suryakusuma-Depok, Mardiana Andi-Serdang Bedagai, Sigit Budhi Setiawan-Depok, Anggi Novita Sari-Banten,Kusnul Hidayati-Surabaya, Titiek Kartika Hendrastiti-Bengkulu, Chandra Sari-Jakarta, Ridha Wahyuni Harahap, S.H-Banda Aceh,Cucu Nuris Arianto-Cimahi,Ester Lianawati & Kristi Poerwandari-Jakarta, Sita T. van Bemmelen & Luh Putu Anggraini-Denpasar,Lestari Nurhajati, S.Sos. M.Si-Jakarta,Sondang I. E. Sidabutar-Jakarta, Abid Zamr Ferdiansyah-Sidoarjo, Sri Hartini Rachmad-Jakarta, Noeke Sri Wardhani, SH, M.Hum-Bengkulu, Vivi Teskri Lidia George-Manado, M. Imam Zamroni, M.Si-Yogyakarta, Wahyudi (Akmaliah Muhammad)-Jakarta, Jejen-Sukabumi, Siti Tarawiyah-Kalimantan Selatan, Henny E. Wirawan-Jakarta, R. Diah Imaningrum S, S.H.,M.Hum.,M.Pd.-Malang, Agus Ruyanto-Yogyakarta, Tyas Retno Wulan-Purwokerto, Novia Purnamasari-Magelang,Banda Aceh, Arini Robbi Izzati, SH-Yogyakarta, Hasmida Karim-Makasar, Ruth Eveline-Jakarta, Amira Paripurna S.H.,LL.M-Surabaya, Yulianti Muthmainnah-Depok, Widjajanti M. Santoso-Jakarta, Silfia Hanani-Batusangkar, M.G. Etik Prawahyanti, SH., MH.-Yogyakarta, Ni Made Martini & Mamik Sri Supatmi-Jakarta, Mamik Sri Supatmi & Herlina Permata Sari-Jakarta, Mamik Sri Supatmi-Jakarta, Riza Wahyuni, S.Psi, Msi-Jawa Timur, Salma Safitri Rahayaan dan Wiwik Mudjiningsih-Malang, Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah-Depok, Nining Sholikhah Muktamar, MSi-Surakarta, Pdt.Agustina Y.Kubiari,S.Th-Biak, Hamidah Abdurrachman, Dr-Tegal, Marny P. Nanjan, M.Hum-Kupang, Titik Kristinawati, S.Pd.I, MA-NTT,Veryanto Sitohang-Sidikalang, Putty Sekar Melati-Jakarta, Vinita Susanti-Depok, Hervita Diatri-Jakarta, Ida Ruwaida Noor-Jakarta, Masnun Tahir dan Zusiana Elly Triantini-Yogyakarta, Siti Nurwati Hodijah-Jakarta, Yusnaeni-Makasar, Hartoyo-Jakarta, Suraiya Kamaruzzaman-NAD, Maria Pakpahan-UK, Saifuddin Bantasyam-NAD, Clara Handayani Salombe-Depok, Nurul Sutarti, S.P., M.Si-Surakarta, Dr. Ardi Adji & Sri H. Rachmad-Jakarta, Elsa R.M. Toule-Maluku
Menjelang Konferensi 20 Tahun Kajian Wanita
Universitas Indonesia “Hukum dan Penghukuman” (1):
Dua Puluh Tahun Perjalanan Kajian Wanita Universitas Indonesia,
Berbagi Pengetahuan dari Perempuan
Imelda Bachtiar
Program Studi Kajian Wanita (Kajian Gender) di bawah Program Pascasarjana Universitas Indonesia (selanjutnya disebut Kajian Wanita UI) diresmikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 24/DIKTI/Kep/1994, 28 Januari 1994, ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Bambang Soehendro. Kajian Perempuan, yang secara internasional dikenal sebagai Women’s Studies, merupakan bentuk kajian yang relatif baru, menggunakan kerangka berpikir kritikal dalam paradigma ilmu-ilmu sosial. Di Indonesia sendiri, kajian perempuan di universitas baru berkembang tahun 1990.
Kajian Wanita UI secara resmi berdiri pada bulan November 1990. Pendirinya adalah profesor dan pengajar senior di lingkungan Universitas Indonesia yang menyadari pesatnya perkembangan kajian perempuan dalam keilmuwan dan sosial kemasyarakatan. Mereka adalah Prof. Dr. Saparinah Sadli, Guru Besar Psikologi sekaligus Ketua Program Kajian Wanita hingga tahun 2000. Selain itu juga Prof. Sujudi yang saat itu menjabat sebagai Rektor UI, Prof. Dr. T.O. Ihromi, Guru Besar Antropologi Hukum, Prof. Dr. dr. Farid A. Moeloek dari Fakultas Kedokteran dan Prof. Harsja Bachtiar, Guru Besar Sosiologi.
Kajian Wanita UI adalah program magister kajian perempuan dan gender pertama, dan satu-satunya di Indonesia selama sepuluh tahun sejak berdirinya..Selang.. berdiri program studi Kajian Wanita di Universitas Hassanuddin.
Kajian perempuan dan gender memiliki ciri khusus, yang membedakan dengan bidang-bidang ilmu lain yang mapan, yakni kritis dan diarahkan pada upaya pemampuan masyarakat, khususnya perempuan.
Mengawali rangkaian peringatan 20 Tahun Kajian Wanita Universitas Indonesia, diskusi bertema “Perempuan dan Penghapusan Kemiskinan: Telaah Psikobudaya dan Pembelajaran Grameen Bank” dilangsungkan. Acara yang diselenggarakan pada tanggal 8 Maret 2010 menghadirkan pembicara Nani Zulminarni, Direktur Perempuan Kepala Keluarga, dan Kristi Poerwandari, Ketua Program Kajian Wanita. Acara dilanjutkan dengan peluncuran buku Berbeda tetapi Setara, Pemikiran tentang Kajian Perempuan-Saparinah Sadli pada 21 April 2010. Buku berisi kumpulan tulisan Saparinah Sadli dari tahun 1984 sampai 2009 ini merupakan peta permasalahan isu perempuan di Indonesia dalam 25 tahun terakhir.
Dalam pengantar acara, seperti juga yang ditulis dalam bukunya, Saparinah Sadli mengingat masa awal pendirian Program Studi Kajian Wanita di Universitas Indonesia, sangat unik dan berbeda dengan pendirian program studi sejenis di luar negeri. ”Program studi ini justru didirikan atas gagasan Rektor UI saat itu, almarhum Prof. Sujudi. Prof. Sujudi mendirikan kajian ini karena isu gender masih dianggap tabu dan dianggap terlalu kebarat-baratan pada 20 tahun yang lalu,” kata Saparinah. Ia melanjutkan, bahkan Menteri Peranan Wanita pada saat itu mengaku kesulitan menyosialisasikan isu gender.
Selanjutnya Kajian Wanita UI mengadakan seminar ”Pendidikan Adil Gender Membangun Pengetahuan Perempuan” pada 17 Mei 2010 dimana seluruh pembicara adalah alumni Kajian Wanita UI. Diikuti pada 28 Juni 2010 dengan seminar dan peluncuran buku berjudul Aspek Psikologi dalam Penanganan Hukum Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga yang ditulis Kristi Poerwandari dan Ester Lianawati, keduanya alumni Kajian Wanita.
Tujuan dan Ciri Khas Studi Perempuan dalam Khasanah Keilmuwan
Ciri utama program studi wanita di lingkungan universitas adalah menjadikan pengalaman perempuan sebagai bagian dari pengetahuan akademis. Pengetahuan akademis yang berbasis penelitian, hingga saat ini masih banyak dikuasai oleh pengalaman dan data riset yang berasal dari kaum lelaki. Artinya, paradigma yang digunakan adalah paradigma yang maskulin.
Pengalaman perempuan sebagai sumber data utama penelitian, dianggap penting supaya ilmu pengetahuan tidak hanya menjadi generalisasi dari data yang topik-topik penelitiannya ditentukan oleh kaum laki-laki, yang sampelnya (dalam ilmu-ilmu sosial) kebanyakan terdiri dari laki-laki, dan interpretasi data yang juga lebih dilakukan dengan kacamata laki-laki. Kecenderungan ini mengakibatkan pengalaman yang khas perempuan, tidak dianggap cukup penting sebagai topik penelitian oleh para peneliti lelaki. Studi wanita, dengan demikian, dapat dikatakan mempunyai tujuan ganda, yakni memahami perempuan (pengalaman, kondisi hidup, dan sebagainya) atas dasar metode pengumpulan data yang ilmiah, serta memperkaya dunia ilmu pengetahuan dengan menggeser fokus penelitian dari yang bersifat androsentris ke arah kerangka berpikir yang mengakui bahwa pengalaman, ide, dan kebutuhan kaum perempuan juga sahih untuk diteliti dan dijadikan dasar untuk mengajar. (Studi Wanita Pengembangan dan Tantangannya, Saparinah Sadli, Berbeda tetapi Setara, 2010, hal 70
Studi wanita juga memiliki tiga ciri khas yang kemudian membedakannya secara jelas dari kegiatan-kegiatan ilmiah atau akademik lainnya. Ketiga ciri pokok itu ialah:
1. Kajiannya terpusat pada perempuan, artinya kegiatan studi wanita memberi kesempatan pada perempuan untuk belajar tentang dirinya sendiri, berdasarkan suatu metode ilmiah dalam lingkungan universitas. Ini tercermin dari susunan kurikulum program studi kajian wanita.
2. Pendekatannya multidisipliner. Pendekatan tersebut memang diperlukan karena untuk mempelajari tentang perempuan kita selalu dituntut untuk melampaui batas-batas khusus dari suatu disiplin ilmiah tertentu seperti ilmu sejarah, biologi, antropologi kesehatan, ilmu politik, sosiologi, sastra dan sebagainya. Setiap masalah harus ditinjau dari berbagai macam disiplin ilmiah, karena masalah dan penghayatan perempuan tidak cukup untuk dapat dimengerti hanya berdasarkan satu disiplin ilmu tertentu saja. Jadi ringkasnya, berbagai macam teori dan disiplin ilmu yang berbeda memang diperlukan. Masalah yang hendak diteliti adalah yang berasal dari masyarakat (pendekatannya bersifat problem oriented) dengan tujuan untuk dapat mengatasinya berdasarkan data empirik yang dihimpun secara ilmiah (mementingkan problem solving approach). Contohnya adalah masalah bagaimana meningkatkan peranan kaum perempuan, karena ada kecenderungan inferioritas kaum perempuan terhadap laki-laki. Berdasarkan data empirik, dapat disusun tindakan atau program apa yang paling perlu dibuat, agar masalah dapat segera diatasi secara efektif. Juga yang terpenting, agar sesuai dengan kebutuhan kelompok sasaran, yakni kaum perempuan itu sendiri.
3. Orientasinya mengarah kepada kepentingan konkrit dan ’strategis’. Artinya, studi perempuan tidak hanya bertujuan untuk menghimpun data ilmiah tentang pengalaman perempuan. Wawasan yang diperoleh melalui kegiatan akademis tentang perempuan, berikut segenap permasalahannya juga diperlukan. Tujuannya untuk mengadakan identifikasi masalah, agar strategi dan program yang diperlukan dapat disusun secara tepat dalam rangka mengatasi masalahnya secara konkrit.
Dengan demikian hasil penelitian studi tentang wanita memang diharapkan akan menyediakan pengetahuan ilmiah dan suatu perspektif berdasarkan data empirik; misalnya saja bagaimana caranya meningkatkan kesesuaian antara kebutuhan kaum perempuan dalam kehidupan sehari-hari dengan nilai-nilai dan norma masyarakat yang berlaku. Lalu, seandainya ada hal-hal tertentu yang harus diubah, maka apa sajakah yang memang perlu diubah dan bagaimana cara mengubahnya? (Studi Wanita Pengembangan dan Tantangannya, Saparinah Sadli, Berbeda tetapi Setara, 2010, hal. 71).
Dari CEDAW sampai Pengarusutamaan Gender (Inpres no. 9/2000) dan Penyusunan Rencana dan Anggaran menggunakan Analisa Gender (Kepmenkeu no. 119/2009)
Ketika kemudian pertanyaannya sampai ke tingkat empirik, apa kebermaknaan kajian ini dalam kerangka yang lebih besar. Penjelasannya dapat dibaca jika kita mengunduh situs resmi Kajian Wanita (Kajian Gender) Universitas Indonesia (www. pskw.pps.ui.ac.id). Dalam situs tersebut dengan gamblang dijelaskan relasi kajian ini dengan pengambilan keputusan di tingkat internasional dan nasional, serta implementasinya di lapangan.
Dunia Internasional melalui Perserikatan Bangsa-bangsa telah menelurkan kebijakan dan dokumen-dokumen berbeda yang berkelanjutan untuk upaya penguatan perempuan dan terciptanya masyarakat adil gender. Instrumen hukum yang sangat kuat adalah Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU no 7/1984. Sementara itu kebijakan terakhir yang sering disebut adalah ICPD di Kairo (1994) dan Konferensi Perempuan di Beijing (1995) dengan 12 area kepeduliannva. Mengawali milenium baru, Perserikatan Bangsa-bangsa menelurkan Millennium Development Goal (MDG), yang hanya dapat tercapai bila kebutuhan dan kepentingan kelompok perempuan memperoleh fokus perhatian. Sementara itu, secara nasional juga telah dilakukan langkah-langkah mulai dari Kebijakan Pengarusutamaan Gender (Inpres no 9/2000) sampai Kepmenkeu no 119 tahun 2009 yang mensyaratkan agar dalam penyusunan rencana dan anggaran menggunakan analisa gender.
Meski demikian, kenyataan hidup sehari-hari masih memperlihatkan betapa perempuan sebagai individu dan kelompok menghadapi masalah khusus terkait dengan peran gender yang dilekatkan kepadanya. Karakteristik dan kepentingan laki-laki tidak jarang dijadikan ’standar’ bagi karakteristik dan kepentingan manusia pada umumnya, sementara perempuan dianggap ‘lain’ atau `berbeda’. Implikasinya, perempuan kemudian mengalami bentuk-bentuk diskriminasi dalam keluarga, di sektor publik/kemasyarakatan dan dalam berbagai kebijakan institusional, lokal, nasional bahkan internasional. Dalam sejarah dan budaya-budaya lokal perempuan sering hilang, dipinggirkan, ataupun bila ada, memperoleh konotasi inferior, kurang bernilai, tak memiliki otoritas, sekadar pelengkap. (lihat situs resmi Program Studi Kajian Wanita Universitas Indonesia).
Dari statistik, terlihat bahwa perempuan masih terhambat untuk berpartisipasi aktif dalam politik dan proses pengambilan keputusan, kekerasan berbasis gender masih terus meningkat, kondisi kesehatan reproduksi yang masih rendah, yang salah satu contohnya adalah masih sangat tingginya Angka Kematian Ibu, yakni 307/100.000 (SDKI, 2003). Sementara itu, di tengah situasi dan peta sosial-politik-ekonomi yang bergerak dinamis di masa kini, perempuan terperangkap menjadi objek kekuatan besar seperti kapitalisme/ materialisme dan patriarki.
Kesimpulannya, di satu sisi kajian perempuan dan gender merupakan gerakan politis yang niscaya diperlukan untuk memberikan tempat yang adil bagi perempuan dalam kehidupan bermasyarakat kita. Mengingat dari sisi kebijakan masih hanyak diperlukan pembenahan, dengan sendirinya, ada persoalan-persoalan mendasar pula yang perlu dicermati dalam kehidupan sehari-hari perempuan. Penguatan praktis perlu dilakukan di hanyak bidang, seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, income generating activities bagi kelompok miskin atau tak berakses, perhatian khusus pada penyintas kekerasan berbasis gender, dan lain sebagainya.
Semua uraian isu di atas juga menjelaskan kompleksitas isu perempuan dan relasi gender, yang memerlukan telaah dan penelitian mendalam yang sistematis, metodis dan terpercaya untuk memetakan masalah dan upaya-upaya penanggulangan masalah. Dengan demikian ditemukan what, why, dan how — dapat dikembangkan penjelasan teoretis yang kuat untuk memahami permasalahan sekaligus merekomendasi upaya perbaikan, penanggulangan dan prevensi. Di sini letak perlunya kajian perempuan dan gender di tingkat universitas.
Dalam pencapaian kajian akademik, usia dua puluh tahun bukan waktu yang singkat, tetapi juga bukan waktu yang cukup panjang untuk menjawab semua persoalan ini. Perjalanan ini memang bukan awal, tetapi akan masih terus berlangsung, seperti terus berlangsungnya perjuangan kita menghapuskan ketimpangan dan kekerasan berbasis gender yang terjadi dalam relasi sosial kemasyarakatan antara laki-laki dan perempuan. Ini sebuah kerja transformasi sosial yang tidak mudah. Tetapi dengan keikutsertaan semua orang, lelaki-perempuan, pemerintah-aktivis, praktisi media-akademisi, dan unsur lainnya, kita akan selalu maju ke depan.
Selamat atas usia ke-20, Program Studi Kajian Wanita Universitas Indonesia!
Selamat berkonferensi!***
——————————————————————————————————————————————————————–
Menjelang Konferensi 20 Tahun Kajian WanitaUniversitas Indonesia “Hukum dan Penghukuman” (2):
Konferensi Hukum dan Penghukuman,
Upaya Membangun Wacana Hukum yang Ramah Perempuan
Imelda Bachtiar
Bagaimana suatu kesalahan atau kejahatan perlu dicegah, dikoreksi atau diberi sanksi?
Bagaimana perempuan mengalami dan memaknai ‘hukum dan penghukuman’
sebagai korban atau penyintas, dan sebagai manusia aktif yang memiliki agensi diri?
Bagaimana suara perempuan mengenai penanganan KDRT – yang mendidik tetapi tidak memberi stigma dapat diadopsi?
Bagaimana memastikan penghukuman berbasis ajaran agama tidak justru makin melemahkan posisi korban?
Bagaimana memastikan pemenuhan hak-hak asasi manusia bagi pelaku kejahatan,
di tempat-tempat penahanan dan lembaga kemasyarakatan?
Bagaimana melakukan rekonstruksi hukum dan penghukuman – dalam arti dan cakupan seluas-luasnya dengan memerhatikan pengalaman perempuan dan kelompok marjinal untuk memastikan perlindungan, keadilan dan dijunjung tingginya martabat dan hak-hak asasi manusia?
(dikutip dari Proposal Awal Konferensi tentang “Hukum dan Penghukuman”,
16 Mei 2010)
Diawali sederet pertanyaan di atas itulah, Program Studi Kajian Wanita Universitas Indonesia menggagas konferensi “Hukum dan Penghukuman” sebagai acara puncak 20 tahun Kajian Wanita Universitas Indonesia. Konferensi ini berada di bawah tema besar “Pengetahuan dari Perempuan Indonesia”. Rencananya akan berlangsung dari tanggal 28 November sampai dengan 1 Desember 2010 di Pusat Studi Jepang, Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Konferensi diselenggarakan sebagai bentuk kerjasama antara Program Studi Kajian Wanita (Kajian Gender) Program Pascasarjana Universitas Indonesia dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Ini adalah konferensi pertama, yang menjadi bagian dari Program Jangka Panjang yang bertajuk “Institusionalisasi Pembangunan Pengetahuan dari Perempuan Indonesia (Pengetahuan dari Perempuan)”. Meski penggagas adalah dua lembaga di atas, Institusionalisasi Pembangunan Pengetahuan dari Perempuan Indonesia terbuka bagi lembaga dan pihak-pihak lain untuk berperan aktif dalam kerjasama jangka panjang.
Program jangka panjang ini didasari oleh kenyataan lemahnya institusionalisasi kerja perempuan di berbagai tingkatan dan sektor. Juga alasan adanya kebutuhan mendesak untuk melahirkan dan memastikan penguatan jangka panjang suatu mekanisme nasional untuk membangun pengetahuan dari perempuan. Pengetahuan yang dimaksud adalah pembelajaran, refleksi, penyimpulan inti sari pemahaman, dan peneluran gagasan baru dari pengalaman dan kerja lapangan dalam memperjuangkan dan memastikan keadilan gender dan hak-hak perempuan sebagai bagian integral dari hak-hak asasi manusia. Pembangunan pengetahuan dari kerja-kerja yang dilakukan perempuan dan laki-laki, yang didasari keyakinan mengenai martabat dan hak-hak dasar yang telah dibawa sejak lahir oleh manusia, perempuan dan laki-laki, sebagai prasyarat kebebasan, keadilan dan perdamaian dalam kehidupan.
Program jangka panjang yang akan diwujudkan adalah pengembangan dan penyelenggaraan secara strategis konferensi nasional secara periodik dan berkelanjutan, dengan mengambil tema-tema spesifik tertentu. Tujuannya adalah memberi ruang bagi terbangunnya pengetahuan melalui dokumentasi dan diskusi berkelanjutan data lapangan dan penyimpulan konseptualnya. Kedua, diharapkan muncul inisiatif baru kerjasama dan pelembagaan pengetahuan melalui mekanisme lain yang menjadi tindak lanjut konferensi.
Pengetahuan, sebagai refleksi dan abstraksi inti sari pengalaman lapangan, dapat muncul dalam ragam bentuknya yang sangat terbuka dan mungkin tak terbayangkan sebelumnya. Misalnya, kerjasama penelitian aksi yang sekaligus berbobot konseptual antara pekerja lapangan dan akademisi, temuan pemikiran dan model baru prevensi dan intervensi yang bersifat pendalaman di disiplin ilmu tertentu, maupun temuan dan usulan paradigma baru interdisiplin dan lintas-disiplin. Sementara itu institusionalisasi pengetahuan terjadi melalui penguatan dan penyebaran pengetahuan itu sendiri, serta melalui penguatan kelembagaan lewat semua pihak terkait. (lihat Kerangka Pemikiran Konferensi “Hukum dan Penghukuman” dalam situs Pengetahuan dari Perempuan-Komnas Perempuan).
Komite Pengarah (steering committee) Konferensi “Hukum dan Penghukuman” terdiri dari beberapa individu yang namanya sudah sangat lama berkecimpung dalam berbagai kerja terkait su perempuan di tanah air. Baik sebagai akademisi, maupun di ranah aktivisme. Mereka adalah: Kamala Chandrakirana (Ketua Komnas Perempuan periode 2003-2009), Kristi Poerwandari (Ketua Program Studi Kajian Wanita Universitas Indonesia), Neng Dara Affiah (komisioner Komnas Perempuan periode 2010-2014), Sjamsiah Achmad (Komisioner Komnas Perempuan sejak awal berdiri sampai 2010), Sri Kusyuniati (Peneliti), Sulistyowati Irianto (Gurubesar bidang Antropologi Hukum Universitas Indonesia) dan Yustina Rostiawati (komisioner Komnas Perempuan periode 2010-2014).
Sedangkan Komite Pelaksana (organizing committee) Konferensi “Hukum dan Penghukuman” adalah gabungan dari alumni Kajian Wanita Universitas Indonesia dan staf Komnas Perempuan.
Latar Belakang dan Alasan Diadakannya Konferensi “Hukum dan Penghukuman”
Tidak terbantahkan, ruang yang lebih luas dan lebih baik dalam kesetaraan peran perempuan dan laki-laki dalam kehidupan bermasyarakat, semakin terlihat. Era baru pasca Orde Baru memberikan ruang baru demokratisasi, otonomi daerah dan perubahan lain ke arah yang lebih baik. Berbagai aturan perundangan di tingkat nasional dan daerah yang memberikan perlindungan pada hak asasi manusia berhasil ditelurkan.
Undang-undang mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU no. 23 Tahun 2004, merupakan suatu keberhasilan dan terobosan sangat penting dalam mengupayakan keadilan bagi korban. Meski demikian, ada cukup banyak kebingungan dari istri yang ingin suaminya berhenti melakukan tindak kekerasan, tetapi tidak ingin sang suami dipidana penjara karena berbagai alasan. Termasuk untuk menghindari stigma. Sejumlah pendamping mencoba membangun mekanisme alternatif dan menghadirkan bentuk-bentuk sanksi sosial yang melibatkan masyarakat secara aktif.
Sementara itu, beberapa tahun terakhir ini berkembang wacana kuat mengenai pengaturan masyarakat dengan memfokus pada aspek moralitas. Aceh kini mempunyai kewenangan khusus melaksanakan Syariat Islam, memperkenalkan cambuk sebagai bentuk penghukuman baru dalam peraturan daerah. Dalam perkembangannya, pengenalan bentuk hukuman ini memunculkan keinginan adopsi bentuk-bentuk penghukuman badan lainnya, seperti potong tangan untuk pencuri, atau bahkan rajam sebagaimana tercermin dalam Qanun Jinayat. Di daerah lain, berbagai persoalan masyarakat yang sangat kompleks tampaknya juga dipahami oleh para pengambil kebijakan sebagai persoalan moralitas, dan dikerucutkan melalui pengaturan moral. Lebih sempit lagi, pengaturan moral tersebut dikerangkai dalam pengaturan moral dan perilaku masyarakat. Bahkan muncul wacana baru pengaturan yang merasuk pada lingkup pribadi atas nama agama dan moralitas, yang bagi sebagian kalangan sipil dipahami sebagai ranah yang seharusnya tidak dimasuki oleh negara. Semuanya langsung maupun tidak langsung banyak menyangkut perempuan dan konstruksi gender dalam ranah privat, publik maupun kebijakan. (lihat Latar Belakang Konferensi “Hukum dan Penghukuman” dalam situs Pengetahuan dari Perempuan-Komnas Perempuan).
Pada saat sama kita mengamati situasi hak asasi manusia di tempat penahanan dan lembaga pemasyarakatan. Amat sesaknya tingkat hunian menyebabkan hak atas kondisi hidup yang layak sulit. terpenuhi. Ketiadaan klasifikasi kejahatan menyebabkan narapidana dalam berbagai tingkatan tindak-pidana bercampur baur, dengan tetap bertahannya tindak kekerasan antar tahanan/narapidana serta penyiksaan. Berbagai keterbatasan sarana dan prasarana ikut memicu proliferasi bentuk-bentuk penghukuman baru yang dianggap dapat menjadi alternatif penyelesaian, termasuk bentuk hukuman badan seperti yang telah diperkenalkan di Aceh.
Karakteristik, Tujuan dan Arti Penting Konferensi “Hukum dan Penghukuman”
Konstruksi hukum selama berabad-abad hingga kini, didominasi oleh bangunan pemikiran laki-laki, untuk kepentingan penguasa. Hukum yang didamba masyarakat dapat memberi keadilan dan perlindungan, malah menyudutkan dan mengkriminalisasi perempuan dan kelompok marjinal. Dalam tampilannya di masa kini, konstruksi hukum didominasi oleh bangunan pemikiran laki-laki untuk kepentingan penguasa. Mereka tampil dalam wacana yang mempersempit kompleksitas berbagai persoalan kenegaraan dan kemasyarakatan dalam kacamata moral. Pemahaman kemudian dipersempit lagi ke dalam pengaturan moral dan perilaku masyarakat (seringkali perempuan), dengan menggunakan cara berpikir tunggal dan penyeragaman dalam menyelesaikan persoalan publik. Penyelesaian demikian berpotensi makin merentankan posisi perempuan, melanggengkan berbagai stereotipe dan diskriminasi, sekaligus melemahkan sendi penghormatan terhadap kebhinekaan.
Dengan gambaran demikian, hukum dengan potensi positifnya yang sangat besar untuk mendidik masyarakat mengenai penghormatan terhadap martabat dan hak-hak asasi manusia direduksi ke dalam peran negatif hukum yang bersifat punitif, pemantapan stigma, bahkan penguatan pengelompokan-pengelompokan dalam masyarakat. Hukum demikian tidak memberi ruang bagi masyarakat untuk mengemukakan dan menghormati realitas majemuk, serta untuk menyuarakan persoalan-persoalan dan kepentingannya. Sebaliknya, hukum kemudian memberi otoritas mutlak pada pihak penguasa untuk mendefinisikan baik-buruk dan benar-salah. Hukum demikian berpotensi memiskinkan dan meminggirkan perempuan serta kelompok-kelompok minoritas, serta memudahkan penyelewengan kekuasaan.
Sementara itu kita mencatat berbagai hak konstitusional warganegara yang perlu dilindungi, antara lain hak atas hidup dan untuk mengembangkan diri, hak atas kemerdekaan pikiran dan kebebasan memilih, kepastian hukum dan keadilan, hak untuk bebas dari ancaman, diskriminasi dan kekerasan, serta hak atas perlindungan. Kita juga telah memiliki berbagai instrumen internasional yang telah diratifikasi negara seperti Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Hak Anak, Konvensi tentang Penyiksaan dan Kekejaman Lain, dan Tindakan Tidak Manusiawi dan Merendahkan Harkat serta Kemanusiaan; Konvensi Internasional Pemberantasan Segala Bentuk Diskriminasi Ras; Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya; serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik; maupun berbagai instrumen internasional lain yang penting tetapi belum diratifikasi.
Sehubungan hal di atas, menjadi sangat penting untuk menyediakan mekanisme bagi masyarakat, khususnya perempuan yang dalam konstruksi gender yang patriarkis berada dalam posisi rentan dan sering dikorbankan. Mereka perlu tempat untuk secara terbuka menyampaikan persoalan, temuan pendampingan dan kerja lapangan, hasil penelitian, serta pemikiran baru untuk menanggulangi kebuntuan dan membuka pemahaman baru.
Rekonstruksi hukum dan penghukuman – dalam arti dan cakupan seluas-luasnya – perlu dilakukan dengan memerhatikan pengalaman perempuan dan kelompok marjinal. Rekonstruksi ‘hukum dan penghukuman’ sekaligus merupakan rekonstruksi nilai, perspektif, teori dan cara berperilaku kita semua dalam memahami, mengelola dan menyelesaikan wacana publik.
Wacana ‘hukum dan penghukuman’ di sini diartikan secara luas. Bukan hanya dalam artian hukum positif (perdata, pidana) dan kebijakan formal tertulis di tingkat nasional maupun daerah. Masuk pula di sini berbagai diskusi mengenai bagaimana masyarakat mempersepsi, mengevaluasi, memberikan sanksi, melakukan pemantapan nilai dan perilaku dalam keluarga, di sekolah, dalam hubungan kerja, dalam relasi antar kelompok, hingga ke hukum dan kebijakan formal. Pada intinya, konferensi diarahkan untuk mengambil intisari pemaknaan pengalaman lapangan, membuka dan mengusulkan pemahaman dan pemikiran baru. Temuan ini dapat bersifat konseptual maupun strategis, mengenai hukum, bukan sebagai alat represi melainkan sebagai wadah pendidikan masyarakat. Mengintegrasikan dimensi feminin, atau ‘pengetahuan dari perempuan’ menjadi sangat penting untuk memastikan perlindungan, keadilan dan dijunjung tingginya martabat dan hak asasi manusia dari semua kita yang berbeda-beda. (lihat Karateristik, Tujuan dan Signifikansi Konferensi “Hukum dan Penghukuman” dalam situs Pengetahuan dari Perempuan-Komnas Perempuan).
Mekanisme Konferensi “Hukum dan Penghukuman”
Konferensi ini berlangsung dengan mekanisme gabungan antara ’undangan menulis makalah’ (call for papers), terutama bagi kalangan akademik dan umum, serta ‘afirmasi-rekomendasi’, khususnya bagi pekerja kemanusiaan dan pekerja HAM yang bergelut di lapangan. Ini untuk menjamin dibukanya akses yang seluas mungkin untuk semua pihak, sekaligus diperolehnya pembelajaran dari kerja-kerja terbaik di lapangan.
Konferensi mengundang partisipasi yang sama aktifnya dari praktisi lapangan, akademisi, peneliti dan individu-individu lain yang berminat, dari kalangan non hukum (sosiologi, antropologi, kesehatan, psikologi, seni, bahasa, media dan lain sebagainya) maupun kalangan hukum. Kesemuanya untuk memastikan berbagi pengalaman yang maksimal serta peneluran pemikiran komprehensif. Pada akhirnya konferensi menjadi wadah dialog yang konstruktif dan strategis; dengan memastikan hasil akhirnya berkelanjutan strategis. Juga diharapkan ada kelembagaan dari proses dan hasil-hasil percakapan, untuk memastikan pembaruan hukum yang bermuara pada perlindungan masyarakat dan penghormatan akan martabat dan hak-hak asasi manusia.
Pembahasan dan pembangunan pengetahuan dalam konferensi diarahkan untuk membagikan dan merefleksikan pengalaman-pengalaman lapangan, sebagai dasar pembelajaran dan perenungan kembali dasar-dasar filosofis dan paradigma berpikir pembangunan kemanusiaan. Pembahasan dalam konferensi diharapkan sekaligus akan membuka dan mengusulkan pemahaman, pemikiran-pemikiran alternatif dan strategi-strategi baru – dapat bersifat konseptual maupun strategis.
Konferensi “Hukum dan Penghukuman” ini diharapkan akan menghasilkan tiga bentuk keluaran (output) utama, yaitu: Pengalaman Lapangan, Kajian Konseptual dan Pemikiran Alternatif.
Tema Khusus dan Konteks Masalah Konferensi “Hukum dan Penghukuman”
Para pemakalah baik dari kalangan akademisi dan praktisi lapangan yang akan membagi pengetahuannya dalam konferensi ini, dibagi atas beberapa tema khusus yang dapat dikembangkan dalam situasi nyata konteks-konteks sebagai berikut:
§ Pembelajaran dari berbagai instrumen internasional, implementasi instrumen nasional dan pengalaman negara lain
§ Perempuan dan relasi gender terkait tubuh, seksualitas, reproduksi dan kehidupan berkeluarga
§ Perempuan dan relasi gender terkait sumberdaya alam, masyarakat adat, masyarakat terpencil dan masyarakat miskin perdesaan
§ Perempuan buruh, pekerja migran, pekerja rumahtangga, pekerja informal dan masyarakat miskin kota
§ Perempuan dan relasi gender dalam otonomi daerah, konteks konflik dan kerja perdamaian
§ Perempuan dan relasi gender dalam wacana pluralitas budaya, beragama dan berkeyakinan
§ Perempuan korban yang diposisikan sebagai pelaku kejahatan/kriminal
§ Perempuan sebagai pekerja kemanusiaan dan pekerja HAM
§ Perempuan bicara mengenai isu-isu strategis lain (mis. perdagangan manusia dan perdagangan perempuan hingga ke bentuk-bentuknya yang paling kejam dan destruktif, perdagangan narkoba lintas negara, korupsi, hukuman mati, dan lain sebagainya)
Perkembangan Terkini “Konferensi Hukum dan Penghukuman”
Sampai tulisan ini dibuat, 5 Oktober 2010, telah terpilih 78 orang panelis yang makalahnya masing-masing diharapkan akan memiliki kontribusi yang sangat penting bagi kontruksi pengetahuan dari perempuan, dalam kerangka bahasan “Hukum dan Penghukuman” sebagaimana telah dipaparkan di atas.
Mereka dipilih sejak bulan Juli 2010 dan diseleksi lewat pertimbangan Komite Pengarah dari sekitar 200 abstrak makalah yang masuk.
Ke-78 makalah ini telah dikelompokkan oleh Komite Pengarah dan Komite Pelaksana ke dalam tema-tema khusus sesuai dengan konteks masalah yang telah dibangun sebelumnya. Masing-masing tema khusus ini secara bersama-sama akan dipaparkan dengan koordinasi seorang penanggung jawab (convenor) yang merupakan praktisi dan sebagian adalah akademisi dalam bidang yang dikupas dalam tema-tema khusus tadi.
Pemaparan makalah akan berlangsung dalam diskusi-diskusi panel konferensi dari hari pertama Konferensi “Hukum dan Penghukuman”, 29 November 2010 sampai hari terakhir, 1 Desember 2010.
Selain itu, Konferensi “Hukum dan Penghukuman” juga menghadirkan diskusi pleno dengan pembicara pleno di luar diskusi panel dengan 78 orang panelis di atas. Tema-tema pleno yang akan dibahas dari hari pertama, kedua dan ketiga adalah: (1) Menegakkan Hukum Yang Berkeadilan Gender. (2) Multikulturalisme dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Kelompok Marjinal. (3) Tantangan Terkini Kajian Gender dan Pelembagaan Pengetahuan dari Perempuan.
——————————————————————————————————————————————
Menjelang Konferensi 20 Tahun Kajian Wanita
Universitas Indonesia “Hukum dan Penghukuman” (3):
Berkonferensi di Tengah-tengah Kampus Hijau
Universitas Indonesia
Imelda Bachtiar
Konferensi 20 Tahun Kajian Wanita Universitas Indonesia “Hukum dan Penghukuman” yang berlangsung dari Minggu, 28 November sampai dengan Rabu, 1 Desember 2010, berlangsung di Pusat Studi Jepang, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Depok, Dulunya Hutan dan Setu
Beratus tahun lalu Kota Depok merupakan sebuah dusun terpencil di tengah hutan belantara, yang kemudian pada tanggal 18 Mei 1696 seorang pejabat tinggi VOC (Dewan Rakyat Jaman Penjajahan Belanda) Cornelis Cahstelein, membeli tanah yang meliputi daerah Depok dan sedikit wilayah Jakarta Selatan serta Ratujaya Bojong Gede. Selanjutnya tahun 1871 Pemerintah Belanda mengizinkan daerah Depok membentuk Pemerintahan dan Presiden sendiri. Cerita tentang wilayah Depok tak lepas dari cerita kehidupan orang Belanda di wilayah ini. Kepemilikan tanah yang hampir sama besar antara penduduk asli, orang Betawi yang menyingkir dari tengah kota, dan orang Belanda. Sampai saat ini pun beberapa kawasan di Depok Dua Tengah, dekat RSIA Hermina sekarang, sering disebut kawasan ”Belanda Depok”. (sumber: http://wisatadepok.blogspot.com/)
Daerah teritorial Depok meliputi 1.244 Ha namun dihapus pada tahun 1952 setelah terjadi perjanjian pelepasan hak antara Pemerintah RI dengan pimpinan Gemeente Depok. Ini tidak termasuk tanah-tanah waris dan beberapa hak lainnya. Bermula dari sebuah kecamatan yang berada dalam lingkungan kewedanaan (Pembantu Bupati) wilayah Parung yang meliputi 21 Desa, pada tahun 1976 perumahan mulai dibangun dan berkembang terus. Akhirnya, pada tahun 1981 pemerintah setempat membentuk kota Administratif Depok yang peresmiannya diselenggarakan pada tanggal 18 Maret 1982 oleh Menteri Dalam Negeri, H. Amir Machmud.
Depok kini, sangat berkembang. Rasanya tidak ada yang tidak mengenal kota pinggiran Jakarta yang digolongkan Kotamadya Daerah Tingkat II ini. Di sinilah terletak universitas negeri terbesar dan tertua di Indonesia, Universitas Indonesia. Depok masuk wilayah Jawa Barat, dan saat ini dipimpin oleh seorang walikota, Ir. Nurmahmudi Ismail dan ditemani wakilnya Yuyun.
Kampus Hijau Universitas Indonesia
Kampus Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat, dijuluki Kampus Hijau (The Green Campus). Terletak di selatan Ibukota Jakarta, dengan luas mencapai 320 hektar ditambah keberadaan 6 danau menjadikan kampus Universitas Indonesia sebagai kampus hijau yang terintegrasi. Selain kampus Depok, UI juga memiliki sarana belajar-mengajar di Salemba. Luasnya lahan kampus memungkinkan UI untuk membangun segenap fasilitas. Mulai dari fasilitas belajar-mengajar sampai fasilitas umum dan pendukung. Aksesibilitas di kampus UI menjamin kemudahan bagi setiap orang untuk datang, berkunjung, dan tinggal di lingkungan kampus. (lihat situs resmi Universitas Indonesia.)
Kawasan terpadu Universitas Indonesia terdiri dari bangunan fisik gedung dan wilayah hijau penyangga seluas 170 ha, Ekosistem Perairan 30 ha, Kawasan Hutan Kota 100 ha dan sarana- prasarana penunjang termasuk penyangga lingkungan 12 ha. Selain Kawasan Hutan Kota yang asri dan nyaman, di Kampus UI Depok juga terdapat danau yang berfungsi untuk daerah resapan air. Terdapat 6 danau utama di kawasan ini, yaitu:
Danau Kenanga (28 ribu meter persegi), Danau Aghatis (20 ribu meter persegi), Danau Mahoni (45 ribu meter persegi), Danau Puspa (20 ribu meter persegi), Danau Ulin luas 72.000 M2. Danau Salam (42 ribu meter persegi).Danau yang paling terkenal adalah Danau Kenanga yang terletak persis di samping gedung Rektorat UI dan Masjid UI.
Keterangan:
- FH : Fakultas Hukum (Faculty of Law)
- FPsi : Fakultas Psikologi (Faculty of Psychology)
- FISIP : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Faculty of Social and Political Science)
- FIB : Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (Faculty of Letters)
- FASILKOM : Fakultas Ilmu Komputer (Faculty of Computer Science)
- FE : Fakultas Ekonomi (Faculty of Economics)
- FT : Fakultas Teknik (Faculty of Engineering)
- FMIPA : Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (Faculty of Mathematics and Natural Science)
- FKM : Fakultas Kesehatan Masyarakat (Faculty of Public Health)
- FIK : Fakultas Ilmu Keperawatan (Faculty of Nursing)
Bagaimana mencapai Kampus Universitas Indonesia, Depok?
Informasi ini tersedia di situs resmi Universitas Indonesia, disertai beberapa tambahan informasi terkini.
Menggunakan alat transportasi mobil, perjalanan ke kampus UI Depok akan menghabiskan waktu sekitar satu jam dari pusat kota Jakarta melalui jalan biasa atau sekitar 30 menit jika melalui jalan tol. Dari bandara Internasional Sukarno Hatta – Jakarta, perjalanan akan menghabiskan waktu sekitar satu setengah hingga dua jam melalui jalan tol. Perjalanan dengan menggunakan taksi dari bandara akan menghabiskan biaya sekitar Rp. 180.000,-. Sediakanlah uang tol untuk supir taksi sekitar Rp. 20.000,-. Setelah melewati semua gerbang tol, supir taksi akan memberikan kembaliannya.
Rute Bus Umum yang Melalui Kampus UI Depok
| Trayek | Angkutan Umum | Rute yang Dilalui |
| Tn. Abang – Depok | Bianglala P64 | Mampang – Wr. Buncit |
| Tn. Abang – Depok | Steadysave F46 AC | Tamrin – G. Subroto |
| Ps. Minggu – Depok | Miniarta | Lt. Agung – Margonda |
| Blok M – Depok | Kopaja S 63 | Margonda – Term. Depok |
| Ps. Minggu – Dpk. Timur | Mikrolet Miniarta | Margonda – Term. Depok |
| Ps. Minggu – Depok | Sukmajaya M.10 | Margonda – Term. Depok |
| Ps. Minggu – S. Sawah | Kopaja S 606 | Lt. Agung – Kalibata |
| Ps. Minggu – Bogor | M. Bis Dedy S Putra | Klp. Dua – Cibinong- Bogor |
| Ps. Baru – Depok | Bis PPD 43 | Tamrin – Komdak – Ps. Minggu |
| Grogol – Depok | Bis PPD 54 | Komdak – Pancoran |
| Grogol – Depok | Steadysave P 48 AC | Komdak – Mampang |
| Bekasi – Depok | Bis Giri Indah | Tol Bks. Timur – Cibinong |
| Bekasi – Depok | M. Bis Transitas | Tol Bks. Barat – Klp. Dua |
| Pl. Gadung – Depok | Bis PPD 52 | Pemuda – Tol TMII – Lt. Agung |
| Pl. Gadung – Depok | M. Bis T 511 | Prnts. Kemerdekaan – Ps. Rebo |
| Kp. Rambutan | Mikrolet D 112 | Ps. Rebo – Cibubur – Klp. Dua |
| Lb. Bulus – Depok | M. Bis Deborah | Tb. Simatupang – Lt. Agung |
| Pd. Labu – UI | Angkot S 02 | Lt. Agung – Ciganjur |
| Tj. Priok – Depok | Bis Maya Raya P80 | Plumpang – Kp. Rambutan |
| Tj. Priok – Depok | Bis Tunggal Dara P80 | Plumpang – Kp. Rambutan |
| Ps. Senen – Depok | Steadysave P 60 AC | Ps. Baru – Gambir -Mente |
Menggunakan alat transportasi kereta api, maka kita dapat mencapai kampus Depok dengan jarak tempuh yang relatif lebih cepat dibandingkan menggunakan mobil. Pilih menggunakan kereta, pilih jalur kereta regular Depok/Bogor (jalur Jabodetabek, yang menghubungkan Kota dan Bogor). Kini ada beraneka pilihan kereta sesuai dengan tingkat kenyamanannya. Mulai dari Kereta Ekonomi, Kereta Ekonomi AC sampai Kereta Ekspres AC. Tarifnya berturut-turut Rp. 2.000, Rp. 5.500, dan Rp.9.000. Silakan turun di stasiun Universitas Indonesia (UI) atau Pondok Cina. Setiap titik di kampus Depok bisa diakses dengan menggunakan Bis Kuning, yang disediakan secara gratis. Tunggulah di halte bis jika anda ingin menaiki bis kuning atau gunakan “ojek” jika anda sedang terburu-buru. Tarif ojek berkisar dari mulai Rp. 2.000,-, tergantung dari jarak yang di tempuh.
Jadual KRL Ekonomi Stasiun Depok
PT. KA (PERSERO) Divisi Jabotabek [ Berlaku Mulai Tanggal 1 Agustus 2007 ]
| Jurusan Jakarta | Jam | Jurusan Bogor |
| Menit | Menit | |
| 08-23-32-38-54 | 5 | 30-36-55 |
| 13-29-45-53-59 | 6 | 30-47 |
| 10-21-30-41-58 | 7 | 15-22-25-28 |
| 13-24-38-53 | 8 | 02-13-29-37-48 |
| 04-17-26-33-49 | 9 | 06-15-44-51 |
| 04-27-51 | 10 | 10-17-34-45 |
| 05-32–51 | 11 | 14-19-40 |
| 06-16-43 | 12 | 01-20-42-59 |
| 02-18-51 | 13 | 29-42-57 |
| 00-16-28-51 | 14 | 12-31-59 |
| 09-28-38-46 | 15 | 20-42-57 |
| 04-29-59 | 16 | 08-18–42-51 |
| 17-34-45 | 17 | 01-08-24-37-57 |
| 05-20-30-46 | 18 | 09-20-32-47 |
| 00-11-36-58 | 19 | 06-30-43 |
| 08-41 | 20 | 02-20-32-56 |
| 08-18-28 | 21 | 07-21-35 |
*)info dari brosur jadwal perjalanan KRL Ekonomi PT.Kereta Api Indonesia

Lokasi Konferensi “Hukum dan Penghukuman”
Konferensi ”Hukum dan Penghukuman” berlangsung di Pusat Studi Jepang (PSJ), Universitas Indonesia, Depok. Gedung ini terletak di dalam kawasan Fakultas Ilmu Budaya (dulunya bernama Fakultas Sastra).
Pusat Studi Jepang diresmikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Ing. Wardiman Djoyonegoro pada tanggal 2 Juni 1995. Tujuan didirikannya PSJ adalah membentuk hubungan antara Indonesia dengan Jepang ke arah kerjasama yang saling menghormati, saling mengerti, dan saling menguntungkan berdasarkan kemitraan global yang lebih sejajar. Sedangkan, tujuan khusus PSJ UI adalah menyebarluaskan informasi tentang Jepang sebagai negara yang memainkan peranan penting di Asia. Berdasarkan dua alasan tersebut, PSJ UI akan memusatkan diri pada dua macam kegiatan, yaitu penelitian dan penerangan. (sumber: http://www.ui.ac.id/id/administration/page/gedung-pertemuan diunduh pada 30 September 2010).
PSJ terdiri atas sebuah ruang teater besar berkapasitas 200 orang. Di sinilah nantinya akan berlangsung diskusi panel dan diskusi pleno secara bergantian dari tanggal 29 November sampai 1 Desember 2010. Beberapa ruang diskusi kecil di sekitarnya juga akan berfungsi sebagai ruang diskusi panel dengan jumlah peserta yang lebih sedikit.

Lokasi Penginapan Panelis Konferensi “Hukum dan Penghukuman”
Wisma Makara, sebuah penginapan yang nyaman dan asri, yang masih terletak di lingkungan Universitas Indonesia. Tepatnya di sebelah Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia. Suasana menginap di guest house dengan fasilitas 67 kamar dan kolam renang ini, kita seakan-akan berada di tengah rimbunnya hutan tropis Indonesia. Jauh dari hiruk pikuk ibukota. Bila beruntung, maka dari kamar penginapan pandangan kita akan tertumbuk pada lebatnya hutan karet dan jati mas yang melingkupi Universitas Indonesia sebelum bangunan ini berdiri. Penangkaran rusa juga bisa dilihat tak jauh dari sini.
Semua panelis Konferensi ”Hukum dan Penghukuman” yang berdomilisi dari luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) akan memperoleh fasilitas menginap selama 4 hari 3 malam di Wisma Makara (http://www.wismamakara.com).
Selama acara konferensi berlangsung, bis kuning akan mengantar peserta dari lokasi penginapan sampai ke Pusat Studi Jepang (PSJ) dengan menggunakan Bis Kuning Universitas Indonesia.***
————————————————————————————————————————-
Minggu, 28 November 2010
Pembukaan Konferensi
- sambutan oleh Rektor Universitas Indonesia (dalam konfirmasi)
- pembukaan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (dalam konfirmasi)
- pembukaan oleh Ketua Komnas Perempuan (Yuniyanti Chuzaifah)
- pembukaan oleh Ketua Prodi Kajian Wanita PPs-UI (Kristi Poerwandari)
- Pembicara kunci: Prof. Dr. Maria Farida I, SH, MH (Mahkamah Konstitusi), ‘Persoalan penegakan hukum dan konstitusi di Indonesia’ (dalam konfirmasi)
- Penanggap: Kamala Chandrakirana
Senin, 29 November 2010 (Panel Sesi I):
- Gender dan Lingkungan Hidup Perempuan (Convenor: Arimbi Heroepoetri, aktivis lingkungan, komisioner Komnas Perempuan),
- Akses Perempuan terhadap Hukum (Convenor: Nani Zulminarni, aktivis pemberdayaan perempuan bidang ekonomi, Ketua Seknas PEKKA-Perempuan Kepala Keluarga),
- Pengalaman Pendampingan Hukum (Convenor: Susi Handayani-Women’s Crisis Centre WCC Bengkulu),
- Kekosongan Hukum soal Perlindungan Pekerja Rumahtangga dan Buruh Migran (Convenor: Umu Hilmy, Puslit Hukum dan Gender, FH-Unibraw)
Senin, 29 November 2010 (Panel Sesi II):
- Perspektif Psikososial mengenai Penghukuman dan Alternatif-alternatif Sanksi Sosial (Convenor: Nani Nurrachman, Dosen senior Fakultas Psikologi, UNIKA Atmajaya)
- Reproduksi dan Seksualitas dalam Hukum dan Kebijakan (Convenor: Nursjahbani Katjasungkana, Praktisi Hukum dan pendiri LBH APIK)
- Berbagai tantangan prevensi dan intervensi KDRT (Convenor: Safuddin Bantamsyam, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
- Hukum dan Penghukuman dari Perspektif Feminis Islam 1 (Convenor: Ruhaini Dzuhayatin, PSW UIN Sunan Kalijaga
Selasa, 30 November 2010 (Panel Sesi I):
- Penghukuman/Kerentanan Perempuan dalam Sistem Adat (Convenor: Saur Tumiur Situmorang, komisioner Komnas Perempuan)
- Marjinalisasi dan Penghukuman: Tinjauan Agama dan Budaya (Convenor: Lies Mailoa Marantika, Aktivis Perdamaian di Indonesia Timur)
- Pengalaman Perempuan dalam Tahanan (Convenor: Mamik Sri Supatmi, aktivis dan alumni Kajian Wanita UI)
- Gerakan Perempuan dan Isu Hukum-Penghukuman: Berbagi Pengalaman Internasional (Convenor: Marilyn Porter, Memorial University-MUN, Canada)
Selasa, 30 November 2010 (Panel Sesi II):
- Hukum dan Penghukuman dalam Perspektif Pluralisme Hukum (Convenor: Sulistyowati Irianto, Profesor Hukum Antropologi dan Dosen Kajian Wanita UI),
- Media Massa sebagai Alat Represi atau Mengupayakan Keadilan? (Convenor: Ati Nurbaiti, wartawan senior The Jakarta Post),
- Otonomi Daerah dan Demokrasi (Convenor: Ani Soetjipto, Dosen FISIP dan Kajian Wanita UI),
- Pelanggaran HAM Berat Berbasis Gender dan Kekerasan di Masa Lalu (Convenor: Desti Murdijana, Komnas Perempuan).
Selasa, 30 November 2010 (Panel Sesi III):
- Reformasi Sektor Keamanan (Convenor: Yustina Rostiawati, Komisioner Komnas Perempuan),
- Pergulatan Perempuan Pekerja Kemanusiaan/Pekerja HAM (Convenor: Andy Yentriyani, Komisioner Komnas Perempuan),
- Pengorganisasian dan Pergulatan Perempuan Berbasis Komunitas (Convenor: Sri Kusyuniati, Peneliti, Direktur WPF),
- Mengupayakan Hukum yang Memberikan Perlindungan dan Keadilan (Convenor: Soe Tjen Marching, akademisi, aktivis LGBT)
—————————————————————————————————————————————————-
Senin, 29 November pk. 14.30 – 17.00.
Tema: Menegakkan Hukum Yang Berkeadilan Gender.
Pembicara:
- Irawati Harsono – Derap Warapsari: Pengalaman penegak hukum dalam proses penegakan hukum/pemberian sanksi/pen’jera’an
- Nursjahbani Katjasungkana – Federasi APIK: Mengupayakan Paradigma Baru dan Bantuan Hukum Berkeadilan Gender
- Galuh Wandita – International Center for Transitional Justice (ICTJ): Perempuan dan Kerja Perdamaian di Daerah Pasca Konflik.
Selasa, 30 Desember pk. 16.30 – 18.30.
Tema: Multikulturalisme dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Kelompok Marjinal.
Pembicara:
- Neng Dara Affifah – Komnas Perempuan: Marjinalisasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam kelompok agama/kepercayaan minoritas
- Rumadi – Wahid Institute: Multikulturalisme dalam perspektif HAM: Tinjauan konseptual dan situasi lapangan
- Rustriningsih – Wagub Jateng: Menghormati dan melindungi keberagaman: pengalaman dan perspektif birokrasi (dalam konfirmasi)
Rabu, 1 Desember pk. 09.00 – 11.00.
Tema: Tantangan Terkini Kajian Gender dan Pelembagaan Pengetahuan dari Perempuan.
Pembicara:
- Saparinah Sadli: Perspektif Indonesia
- Sjamsiah Achmad: Perspektif Indonesia dalam konteks kebijakan negara dan relasi Internasional
- Marilyn Porter: Sharing pembelajaran dari Kanada
Jadwal diskusi panel dan diskusi pleno yang telah disusun di atas, masih terbuka kemungkinan untuk diperbaiki dan berubah terkait dengan situasi dan kondisi sampai pelaksanaan Konferensi “Hukum dan Penghukuman” pada 29 November 2010.***
——————————————————————————————————
Konferensi mengundang partisipasi yang sama aktifnya dari praktisi lapangan, akademisi, peneliti dan individu-individu lain yang berminat, dari kalangan non hukum (sosiologi, antropologi, kesehatan, psikologi, seni, bahasa, media dan lain sebagainya) maupun dari kalangan hukum. Undangan untuk mengirimkan abstrak dan berpartisipasi sebagai panelis telah ditutup pada pertengahan Agustus 2010. Abstrak yang masuk sejumlah 144 abstrak, dan yang lolos seleksi berjumlah 78 panelis, 31 dari Jadebotabek dan 47 dari luar Jadebotabek dan luar negeri. Pengirim abstrak yang lolos seleksi menjadi panelis dalam sesi-sesi paralel.
Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana mengundang partisipasi aktif dari semua peminat untuk dapat hadir sebagai peserta konferensi, dengan membayar kontribusi Rp. 250.000,-. Kontribusi ini untuk menggantikan biaya makan siang serta materi konferensi (abstrak sesi paralel, serta makalah dari sesi pleno). Mengingat keterbatasan daya tampung ruangan (gedung Pusat Studi Jepang Universitas Indonesia Depok), sangat disarankan agar peminat mendaftar sebelum ‘hari H’. Bila peserta yang tercatat telah mencapai 300 orang (termasuk pembicara sesi pleno dan panelis), pendaftaran akan ditutup dan mohon maaf panitia tidak melayani pendaftaran baru pada ‘hari H’ di tempat penyelenggaraan. Pada hari H hanya dilaksanakan pendaftaran ulang dari peserta yang telah mendaftar sebelumnya dan telah mengirimkan bukti transfer pembayaran biaya kontribusi.
Panitia tidak menyediakan akomodasi dan penggantian biaya transport bagi peserta.
Pendaftaran dianggap sah bila dilakukan dengan mengisi dan mengirim formulir pendaftaran serta biaya kontribusi melalui transfer ke rekening BNI cab. UI Depok, Norek: 0006675321 a.n. Yati Mulyati. Mohon mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer ke nomor fax 021-3907407, atau dengan men-scan bukti transfer dan mengirimkannya melalui e-mail ke: kajianperempuan@gmail.com.
Formulir pendaftaran dapat langsung diunduh disini .Tenggat waktu pengembalian formulir dan pembayaran yaitu hari Jumat, 19 November 2010.
Cat: panelis yang abstraknya lolos seleksi dianggap resmi terdaftar sebagai peserta bila telah mengirimkan formulir registrasinya dan mengkonfirmasi kehadirannya. Panelis dibebaskan dari biaya kontribusi keikutsertaan dalam konferensi
—————————————————————————————————————————————————–
————————————————————————————————————————————
Kawan-kawan panelis Yth.
Kami mengucapkan terima kasih dan selamat bagi panelis yang abstraknya telah terpilih dari 144 abstrak untuk masuk dalam sesi paralel konferensi I Hukum dan Penghukuman. Kami mencoba menggabungkan kategori tema yang telah dikembangkan panitia sesuai dengan tema besar ‘hukum dan penghukuman’, dengan beberapa tema baru yang keluar dari abstrak yang dikirimkan.
Berdasarkan hal tersebut, tema sesi paralel yang ada dan penggolongan abstrak yang dapat disusun adalah sebagai yang kami lampirkan. Format yang terkini ini adalah yang maksimal dapat diupayakan oleh panitia, dengan mempertimbangkan jumlah sesi paralel yang dapat diadakan, slot waktu yang tersedia, serta kemerataan sesi-sesi paralel, mengingat konferensi harus mengintegrasikan secara sangat padat berbagai sesi pleno, sesi paralel dan beberapa acara lain.
Demikian informasi dari kami, atas perhatian kawan-kawan kami haturkan terima kasih.
Salam
Atas nama komite pengarah
SUSUNAN ACARA SESI PLENO, PARALEL DAN CONVENOR
Konferensi dibuka pada hari Minggu, 28 November 2010, pk. 15.00 dan ditutup pada hari Rabu, 1 Desember 2010, pk. 14.00.
MINGGU, 28 NOVEMBER 2010
Pk. 13.00—14.00: check-in peserta luar kota dan mulai pendaftaran peserta (mulai pameran poster)
Pk. 15.00 – 16.30:
- pembukaan oleh Ketua Prodi Kajian Wanita PPs-UI (Kristi Poerwandari)
- pembukaan oleh Ketua Komnas Perempuan (Yuniyanti Chuzaifah)
- sambutan oleh Wakil Rektor Universitas Indonesia
- sambutan oleh Wakil Menteri Pendidikan (Fasli Jalal)
- pembukaan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Linda Gumelar)
Pk. 16.30 – 18.00:
-
Pembicara kunci: Prof. Dr. Maria Farida I, SH, MH (Mahkamah Konstitusi), ‘Persoalan penegakan hukum dan konstitusi di Indonesia’
-
Penanggap : Kamala Chandrakirana
SENIN, 29 NOVEMBER 2010
Pk. 08.30 – 09.00: Persiapan dan pendaftaran dalam kelompok
Pk. 09.00 – 10.45:
SESI PARALEL PENGALAMAN LAPANGAN (4 paralel @ maks. 4 makalah)
(Setiap panelis presentasi 15 menit, dilanjutkan tanya jawab. Dapat diisi berbagai format, tidak melulu presentasi makalah)
| Paralel A: Perempuan dan Lingkungan (convenor: Arimbi Heroepoetri) | Paralel B: Akses Perempuan terhadap Hukum (Convenor: Nani Zulminarni) | Paralel C: Pengalaman Pendampingan Hukum (Convenor: Susi Handayani) | Paralel D: Kekosongan hukum soal Perlindungan PRT dan Buruh Migran (Convenor: Umu Hilmy) |
|
Eksploitasi buruh perempuan di perkebunan sawit, SulTra (Sus Yanti, Sultra) |
Pengalaman community organizer dalam kerangka akses prmp thd hukum di klaten (Maria Sucianingsih, Solo) |
Lemahnya perlindungan hukum bagi anak yang dilacurkan: pengalaman pendampingan (Nining Sholikhah M, Surakarta) |
Mencegah tindak pidana perdagangan orang – refleksi dari telaah statistik data buruh migran (Sri Hartini R, Jkt) |
| Marjinalisasi perempuan masy desa hutan, dampak dan local knowledge (Mulyaningrum, Jkt) |
Akses perempuan desa korbn kkrsn untuk mendapat keadilan (Salma Safitri dan Wiwik Mudjiningsih, Madang) |
Pengalaman mendampingi lesbian tersangka pelaku tindak pidana (M.G. Etik Prawahyanti, Yogya) |
Variasi skema PRT terhadap kekerasan dan mekanisme penyelesaiannya (Siti Nurwati H, Jkt) |
|
Hak perempuan atas lingkungan sehat, penelitian di Rancaekek (Cucu Nuris, Jabar) |
Faktor-faktor penyebab tindak pidana perdagangan orang di Belu (Sr. Sesilia, Atambua) | Pengalaman berhadapan dengan penegak hukum: mendobrak impunitas kekerasan seksual (Susi Handayani, Bengkulu) |
Remiten sbg sarana memberdayakan dan melindungi buruh migran (Tyas Retno Wulan, Jateng) |
|
Peran kelompok perempuan usaha mikro dlm melestarikan hutan jadi di Konawe Selatan (Hasmida Karim, Sultra) |
Pengalaman pribadi mantan TKW melakukan pendampingan di Sukabumi (Jejen, Sukabumi) |
Pecandu bukan kriminal (Putty Sekar Melati, Jkt) |
Langkah-langkah memperjuangkan produk hukum yang melindungi perempuan (Maria Pakpahan, UK) |
Pk. 10.45 – 11.00: istirahat
Pk. 11.00 – 13.00:
SESI PARALEL PENGALAMAN LAPANGAN (4 paralel @ 5 makalah)
(Setiap panelis presentasi 15 menit, dilanjutkan tanya jawab. Dapat diisi berbagai format, tidak melulu presentasi makalah)
untuk setiap presentasi dan merekam perbincangan pada sesi tanya jawab.
| Paralel A: Paralel A: Perspektif psiko-sosial mengenai penghukuman dan alternatif-alternatif sanksi sosial (Convenor: Nani Nurrachman) | Paralel B: Reproduksi dan Seksualitas dalam Hukum dan Kebijakan (Convenor: Nursjahbani Katjasungkana) | Paralel C: Berbagai tantangan prevensi dan intervensi KDRT (Convenor: Saifuddin Bantasyam) | Paralel B: Hukum dan Penghukuman dari Perspektif Feminis Muslim (Convenor: Ruhaini Dzuhayatin) |
|
Sanksi dan Penghukuman dari telaah Psikologi (Ester Lianawati) |
Pelanggaran thd hak seksual dan repro perempuan– 10 desa Bandung (Indraswari, Bandung) |
Tantangan dan peluang di Papua dalam implementasi UU 23/2004 (Pdt. Agustina Kubiari, Biak) |
Ketertindasan perempuandlm nikah sirri (Anggi Novita, Jkt) |
|
Penghukuman dan alternatif sanksi sos thd KDRT di NTT (Marny P. Nanjan) |
|
Pengalaman sbg korban dengan suami dipidana (Andalusia Karim, Jkt) | Membincangkan Islam dari bawah, pandangan santri perempuan dan laki ttg hukum perkawinan dan isu gender dlm kitab kuning (Khaerul U Noer, Bekasi) |
| Keadilan pemulihan (restorative justice) bagi perempuan korban kekerasan (Amira Paripurna, Surabaya) |
Lesbian, biseksual dan transgender (Fares Chandra, Palembang) |
Tradisi Sunrang (uang panae’) dan hubungannya dengan KDRT pada masyarakat Bugis-Makasar (Yusnaeni, Makasar) |
Sunat pmrn Madura: belenggu adapt, normativitas agama dan HAM (Imam Zamroni, Yogya) |
|
Kajian lapangan pendampingan anak korban trafiking untuk eksploitasi seksual (Riza Wahyuni, Jatim) |
HIV/AIDS sumber prasangka seksualitas perempuan (Titik Kartika, Bengkulu) |
Pengalaman pendampingan korban KDRT (Vivi Teskri, Manado) |
Nikah sirri yg merugikan perempuan dan RUU HMPA (Agus Ruyanto, Yogya) |
|
Layanan kesehatan jiwa yang menjawab kebutuhan pmrn (Suryo Dharmono dkk, Jkt) |
HIV/AIDS dan kebijakan pemerintah terkait pemenuhan MDGs (Hartoyo, Jkt) |
Pembunuhan oleh pmrn dalam konteks KDRT (Vinita Susanti, Jkt) |
Thalag Ba’in Kubra: antara hukum dan realitas (Iklilah M, Jawa Barat) |
Pk. 13.00 – 14.30: MAKAN SIANG DAN SHOLAT; pemutaran film, sesi pameran dll.
Pk. 14.30 – 17.00: INVITED SPEAKERS – PLENO: MEMPERJUANGKAN KEADILAN HUKUM
-
Pengalaman penegak hukum dalam proses penegakan hukum/pemberian sanksi/pen’jera’an (Irawati Harsono, DerapWarapsari)
- Mengupayakan Paradigma Baru dan Bantuan Hukum Berkeadilan Gender (Nursjahbani Katjasungkana, Federasi APIK)
- Perempuan dan Kerja Perdamaian di Daerah Pasca Konflik (Galuh Wandita, ICTJ)
- Tanya jawab (60 mnt)
Pk. 17.00 – 18.30: Istirahat, sholat, makan malam
Pk. 18.30 – 21.00: PERTEMUAN ALUMNI KAJIAN WANITA DAN PSW/PSG – MENGHIDUPKAN KEMBALI ASOSIASI
SELASA, 30 NOVEMBER 2010
Pk. 08.30 – 09.00: Persiapan/Pendaftaran dalam kelompok
Pk. 09.00 – 10.45:
SESI PARALEL PENGALAMAN LAPANGAN (4 paralel @ maks. 4 makalah)
(Setiap panelis presentasi 15 menit, dilanjutkan tanya jawab. Dapat diisi berbagai format, tidak melulu presentasi makalah)
|
Paralel A: Penghukuman/Kerentanan Perempuan dalam Sistem Adat (Convenor: Saur Tumiur Situmorang) |
Paralel B: Marjinalisasi dan penghukuman – tinjauan agama dan budaya (Convenor: Lies Marantika) |
Paralel C: Pengalaman Perempuan dalam Tahanan (Convenor: Mamik Sri Supatmi) |
Paralel D: Gerakan perempuan dan isu hukum-penghukuman – sharing internasional |
|
Marginalisasi perempuan dlm dimensi budaya Lamaholot (Mansetus Balawala, NTT) |
Bertahan di bawah diskriminasi kekuasaan (gereja bethel di Banjarmasin) (Siti Tarawiyah, Banjarmasin) |
Gender, seksualitas dan HAM perempuan di rutan Surabaya (Abid Zamr Ferdiansyah, Jatim) |
Marilyn Porter, Kanada
|
|
perempuan dlm belenggu sifon (tradisi sunat untuk laki2 dewasa) di beberapa kabupaten di NTT (Titik Kristinawati, NTT) |
Terobosan hukum dlm menangani kkrsn thd perempuan dalam institusi gereja (Veryanto Sitohang, Sidikalang) |
Masalah dan penyesuaian diri prmnd di Rutan (Henny Wirawan, Jkt) |
Mitsuko, Jepang |
|
Praktik poligami dalam masy Sasak NTB: benturan doktrin agama dan budaya (Masnun Tahir dan Zusiana Elly, Yogya) |
Perempuan terbelenggu Syariat Islam di Aceh (Nila Wardhani, Aceh) |
Penghukuman prmn, viktimisasi berganda dan dampak pada anak (tim Kriminologi UI, Jkt) |
|
|
Istri korban KDRT dlm masy patrilineal Bali keterbatasan pendekatan hukum (Sita V Bemmelen dan Luh Putu Anggraini, Bali) |
Segregasi perempuan terkait tingkat sosial-ekonomi, lingkungan kerja dan busana (Ardi Adji & Sri H. Rachmad, Jkt) |
Seksualitas perempuan di penjara (Mamik SP, Jkt) |
|
Pk. 10.45 – 11.00: istirahat
Pk. 11.00 – 13.00:
SESI PARALEL KONTEKS/KEBIJAKAN MAKRO POLITIK(4 paralel @ maks. 5 makalah)
(Setiap panelis presentasi 15 menit, dilanjutkan tanya jawab. Dapat diisi berbagai format, tidak melulu presentasi makalah)
|
Paralel A : Pluralisme Hukum dan Penghukuman dalam Perspektif Pluralisme Hukum (Convenor: Sulistyowati Irianto) |
Paralel B : Media massa sebagai alat represi atau mengupayakan keadilan? (Convenor: Ati Nurbaiti) |
Paralel C: Otonomi Daerah dan Demokrasi (Convenor: Ani Soetjipto) |
Paralel D: Pelanggaran HAM berat berbasis gender dan kekerasan di masa lalu (Convenor: Desti Murdijana) |
|
|
Infotainment: pemicu viktimisasi perempuan (Diah Irnaningrum, Malang) |
Pemantauan Perda-Perda diskriminatif (KomnPrmn) |
Laporan tentang Papua, laporan ’65, dan Aceh (KomnPrmn) |
|
Gender dan politik pluralisme di Indonesia (Sigit Budhi, Depok) |
Pornografi dan ketimpangan gender dlm pemanfaatan Internet (Firdaus Cahyadi, Jkt) |
Dinamika lokal dalam mengagendakan perempuan dalam pembangunan ekonomi, penelitian di Lombok (Ida Ruwaida) |
Idem di atas |
|
Perempuan di ranah penundaan hukum: migran dg visa pertunangan (Nuning Hallett, USA) |
Teknologi informasi dalam membentuk ruang penghukuman bagi perempuan (Niken Lestari, Jkt) |
Piagam hak-hak perempuan di Aceh: upaya untuk pemenuhan hak2 asasi perempuan di Aceh (Suraiya Kamaruzzaman) |
Kasih ibu sepanjang perlawanan, narasi personal Ibu Sumarsih, klg korban Semanggi I (Wahyudi/ Akhmaliah Muhammad, Jkt) |
|
‘Fatwa haram’ dan tanggapan perempuan akar rumput (Lestari Nurhajati, Jkt) |
Media massa sebagai instrumen penghukuman sosial (Adi Ahdiat, Bogor) |
Otonomi Daerah Khusus dan pemberlakuan hukum syariah di NAD (Ridha Wahyuni, NAD) |
Pembatalan UU KKR oleh MK dan implikasinya (Arini Robbi, Yogya) |
|
Hukuman cambuk di Aceh (Saifuddin Bantamsyam, Aceh) |
Membangun kesadaran kritis perempuan melalui sinetron (Widjajanti S, Jkt) |
Menata keadilan gender dari perspektif politik diferensiasi Iris Young (Otto Gusti Madung, NTT) |
Pk. 13.00 – 14.00: MAKAN SIANG DAN SHOLAT; melihat sesi pameran dll.
Pk. 14.00 – 15.45:
SESI PARALEL KAJIAN KONSEPTUAL/ALTERNATIF PEMIKIRAN (4 paralel @ maks. 4 makalah)
(Setiap panelis presentasi 15 menit, dilanjutkan tanya jawab. Dapat diisi berbagai format, tidak melulu presentasi makalah)
|
Paralel A: Security Reform (Convenor: Yustina Rostiawati) |
Paralel B: Perempuan pekerja kemanusiaan/pekerja HAM (convenor: Andy Yentriyani) |
Paralel C: Pengorganisasian dan Penguatan Perempuan Berbasis Komunitas (Convenor: Sri Kusyuniati) |
Paralel D: Mengupayakan hukum yang memberikan perlindungan dan keadilan (Convenor: Soe Tjen Marching) |
|
Jaleswari Pramodhawardani |
perempuan sbg pekerja kemanusiaan dan pekerja HAM (Kusnul Hidayati, Srby) |
Musyawarah desa untuk mengetahui UU P-KDRT sebagai perlindungan dari kekerasan (Mardiana Andi, Serdang, Sumut?) |
Kegagalan sistem hukum krn meloloskan kriminal dan menghukum korban (Soe Tjen Marching, Srby) |
|
Silvana Maria Apituley |
Penghukuman diri perempuan pendamping yg mengalami kkrsn dlm hidupnya (Clara Handayani S, Jkt) |
Model PKT berbasis komunitas di tingkat desa (Noeke Sri Wardhani, Bengkulu) |
Perlindungan vs. penghukuman: anak pmrn korban perdagangan manusia untuk eksploitasi seksual komersil (Ruth Eveline, Jkt) |
|
DEPHAN |
Upaya Perempuan dan Kelompok Peduli Persoalan Perempuan dalam Pemenuhan Hak Asasi Perempuan (HAP) (Nurul Sutarti, Surakarta) |
Dukungan kelompok untuk perempuan korban kkrsn yg terhukum: pengalaman lapangan (Sondang Sidabutar, Jkt) |
Teori hukum feminis/peradilan khusus dalam menangani KtP (Yulianti M, Jkt) |
|
|
|
Penguatan lembaga adat upaya pencegahan KtP di klg Matrilineal Minangkabau (Silfia Hanani, Sumbar) |
Kebijakan kriminal yg terintegrasi dlm melindungi perempuan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Elsa R.M. Toule, Maluku) |
Pk. 15.45 – 16.30: Istirahat, Sholat, melihat pameran
Pk. 16.30 – 18.30: INVITED SPEAKERS – MELINDUNGI KELOMPOK RENTAN, MULTIKULTURALISME BERPERSPEKTIF HAM
-
Menghormati dan melindungi keberagaman: pengalaman dan perspektif birokrasi (Rustriningsih, wagub Jateng)
- Marjinalisasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam kelompok agama/kepercayaan minoritas (Neng Dara Affiah, Komnas Perempuan)
-
Multikulturalisme dalam perspektif HAM: Tinjauan konseptual dan situasi lapangan (Syafiq Hasyim)
-
Tanya jawab (k.l. 60 mnt).
Pk. 18.30 – 19.15: Pemutaran film ”Atas Nama”.
Pk. 19.30 – 21.00: Peluncuran Buku ”Pengetahuan dari Perempuan”.
RABU, 1 DESEMBER 2010
Pk. 08.30 – 09.00: Persiapan
Pk. 09.00 – 11.00: SESI PLENO : TANTANGAN TERKINI KAJIAN GENDER DAN PELEMBAGAAN PENGETAHUAN DARI PEREMPUAN
- Saparinah Sadli (perspektif Indonesia)
- Sjamsiah Achmad (perspektif Indonesia untuk kepentingan internasional)
-
Marilyn Porter (sharing pembelajaran dari Kanada)
-
Tanya jawab
Pk. 11.00 – 11.30: istirahat
Pk. 11.30 – 14.00: SESI PLENO: TINDAK LANJUT KERJASAMA AKADEMISI DAN LAPANGAN DAN STRATEGI KE DEPAN
- Laporan ringkas dari sesi-sesi paralel
- Penutupan oleh Bu Danti – KPP-PA
Pk. 14.00: Makan siang dan sholat – check out untuk peserta luar kota
KAMIS, 2 DESEMBER 2010: Pertemuan Alumni Kajian Wanita di BANDUNG
————————————————————————————————————————————————————
Marjinalisasi dan Kekerasan terhadap Perempuan dan anak pada Kelompok Agama Minoritas sebagai Tantangan Gerakan Perempuan
Oleh Neng Dara Affiah (Komisioner Komnas Perempuan)
—
“Ahmadiyah Anjing,
Ahmadiyah sesat, bertobatlah,
kamu punya darah itu sekarang halal”
(dikutip dari teror di tembok rumah warga Ahmadiyah Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat)
I. Pengantar
Gerakan perempuan Indonesia pada Era Reformasi menemukan pelbagai kemajuan sekaligus juga kemundurannya yang bersifat paradoks. Satu sisi, gerakan perempuan memperoleh pencapaiannya dalam pelbagai bentuk pelembagaan dan perangkat hukum yang melindungi hak-hak perempuan dan upaya membebaskan perempuan dari tindak kekerasan. Seperti: 1) Berdirinya Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Keputusan Presiden No. 181/1998; 2) Pengakuan hak-hak asasi perempuan sebagai hak-hak asasi manusia sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.;1 3) Instruksi Presiden (Inpres) No.9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam berbagai sektor pembangunan; 4) disahkannya Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), sebuah aturan yang melindungi perempuan dalam pelbagai bentuk kekerasan; 5) Berdirinya sejumlah lembaga yang dibentuk pemerintah agar perempuan korban kekerasan dapat mengakses keadilan seperti Ruang Pelayanan Khusus (RPK) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang didirikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP).2 Selain itu, berdiri dan berkembangnya pusat-pusat pengadalayanan bagi perempuan korban yang didirikan oleh lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan dan keagamaan.
Selengkapnya bisa diunduh DISINI









