Meski Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan/Convention against Torture (CAT), tindak penyiksaan masih sering terjadi. Tahanan, apalagi perempuan, merupakan salah satu kelompok yang rentan mengalami tindakan ini, baik dari aparat penegak hukum, sesama tahanan atau masyarakat. Menurut Anda, upaya strategis apa yang harus dilakukan untuk melindungi tahanan, terutama perempuan, dari tindak penyiksaan?
25 June 2010 | Category: Diskusi Interaktif, News Ticker| Comments Off |









