![]() |
Alur Pengaduan |
Mandat Komnas Perempuan berdasarkan Perpres No. 65 Tahun 2005 adalah menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan, penanggulangan, serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan; melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan, serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan. Berdasarkan mandat tersebut, Komnas Perempuan sebetulnya tidak memiliki wewenang untuk menangani kasus-kasus individual secara langsung.
Namun demikian, melihat banyaknya perempuan korban kekerasan yang datang ke Komnas Perempuan mengadukan kasusnya, maka sejak tahun 2003 Komnas Perempuan membentuk Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR). Pembentukan UPR juga merupakan upaya Komnas Perempuan untuk mendekatkan korban pada haknya atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.
Melalui UPR, di bawah koordinasi Subkom Pemantauan Komnas Perempuan menerima pengaduan dari manapun, baik dari korban atau pendamping yang datang langsung, melalui telepon, surat, email,, website dan jejaring sosial seperti facebook.
Sejalan dengan prinsip bahwa ujung tombak penanganan kekerasan berada di komunitas, maka Komnas Perempuan mengembangkan referral system (sistem rujukan), dimana Komnas Perempuan akan mempelajari setiap kasus yang masuk untuk kemudian dirujuk merujuk pada lembaga mitra yang sesuai dengan kebutuhan korban atau pelapor.
Apabila di kemudian hari, korban atau pendamping mengalami kesulitan dalam proses hukum, misalnya di tingkat penyidikan atau peradilan, Komnas Perempuan akan berhubungan langsung dengan lembaga terkait sebagai salah satu upaya memberi dukungan bagi korban. Bentuk dukungan Komnas Perempuan dapat berupa surat dukungan dan pendapat mengenai kasus tersebut.
Agar kami dapat merujuk dengan tepat sesuai tempat tinggal dan kebutuhan pelapor/ korban, dalam setiap pengaduan/pelaporan mohon agar Anda mencantumkan kronologis kasus, identitas dan alamat pelapor dan/atau korban.
Informasi lebih lengkap dapat menghubungi 021-3903963, email mail@komnasperempuan.or.id










