![]() |
Poso (2005-2007) |
| • PROGRAM |
| DIVISI-DIVISI GUGUS KERJA |
Keberadaan Gugus Kerja Poso (GKP) muncul atas desakan situasi konflik yang terjadi di Poso, Sulawesi Tengah yang terus berkepanjangan yang berdampak pada tidak amanya situasi Poso secara keseluruhan, tetapi juga keamanan bagi perempuan dan anak sebagai korban dari situasi konflik yang terjadi. GKP berdiri pada tengah tahun 2006 dan merupakan unit ad hoc dengan masa kerja enam bulan. Tim inti GKP terdiri dari Ketua Komnas Perempuan, Ketua Sub.Komisi Pemantauan Komnas Perempuan dan anggota Paripurna Komnas Perempuan yang menjadi Pelapor Khusus untuk Poso dan didukung oleh asisten program. Tugas utama GKP adalah mendukung kerja Pelapor Khusus untuk Poso dalam melakukan pemantauan pada:
a. Kekerasan terhadap Perempuan (KTP) sebagai Dampak Konflik.
Pemantauan ini difokuskan pada pencatatan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi terkait dengan penempatan aparat keamanan dan militer serta kehadiran kelompok bersenjata lainya di dalam masyarakat. Termasuk dalam pemantauan ini adalah kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di dalam pengungsian.
b. KTP yang Bersifar Politis
Yaitu, kasus-kasus KTP yang terjadi pada masa konflik bersenjata dan selama berlangsungnya teror terhadap masyarakat sipil, antara lain:
• Kasus mutilasi tiga siswi SMU Kristen Poso di Kabupaten Poso
• Penembakan pendeta Susianti Tinulele di Palu
• Pemboman di pasar tradisional Tentena, di Kabupaten Poso
• Penyerangan pesantren walisongo di Kab. Poso
c. Penanganan kasus KTP di Pengadilan Militer Manado dan dalam mekanisme adat.
Pemantauan tentang penanganan kasus-kasus KTP baik oleh pengadilan militer Manado, maupun melalui mekanisme adat dimaksudkan untuk melengkapi pemahaman terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi perempuan korban dalam mencari kebenaran. Disamping itu, pemantauan juga dilakukan terhadap proses penanganan pengungsi oleh negara, khususnya bagi perempuan pengungsi akibat konflik Poso di komunitas Aisyiah, Palu. Pemantauan ini terkait dengan pemberian bantuan dan pengembalian aset (tanah, rumah) serta proses pemulihan terhadap perempuan korban.
Untuk melakukan pemantaun tersebut di atas GKP bekerjasama dengan jaringan organisasi di tingkat lokal seperti LPSHAM Palu, KPKPST, PRKP, LPSM, Wasantara Tentena, YPAL Tentena, komunitas Sangkompo, Crisis Center GKSP, Himpunan Pemuda Alkhairat Poso. Berdasarkan proses konsultasi dengan mitra-mitra ini pada awal kegiatan pemantauan, maka GKP kemudian membentuk sebuah tim dokumentasi yang terdiri dari 18 orang pengambil data dan lima orang pendamping. Pemantauan dilakukan di enam kecamatan di Kabupaten Poso dan Tojo Una-una yaitu Poso Pesisir Selatan, Poso Pesisir Utara, Poso Pesisir, Poso Kota, Lage dan Tojo Barat dan lokasi pengungsian di Pamona Utara. Pengambil data terdiri dari ibu dan perempuan yang tinggal di komunitas dan merupan rekomendasi dari mitra, sementara pendamping adalah staf organisasi lokal yang menjadi mitra Komnas Perempuan.









