![]() |
Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional (PKHN) ,(2008-Sekarang) |
| • PROGRAM |
| DIVISI-DIVISI GUGUS KERJA |
Perubahan yang terjadi di tengah transisi politik Indonesia, yang dimulai dengan amandemen Undang-Undang Dasar 1945, pelembagaan sistem politik demokratis, termasuk kebijakan desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta kemunculan berbagai peraturan daerah yang diskriminatif adalah dinamika yang terus dicermati oleh Komnas Perempuan, dalam rangka menjalankan mandat organisasinya untuk mencipatakan situasi yang kondusif bagi pemenuhan hak asasi perempuan dan penghapusan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.
Menyikapi dinamika tersebut, Komnas Perempuan mengembangkan sebuah inisiatif program “Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional (PKHN)” sebagai bentuk penyikapan komprehensif tentang tantangan pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan di era otonomi daerah. Program PKHN , bertujuan (1) mengembangkan dan meneruskan proses kerjasama yang konstruktif dengan lembaga-lembaga negara; (2) memantau dan melaporkan implementasi peraturan perundang-undangan di daerah dan dampaknya terhadap pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan; (3) memfasilitasi dan memberdayakan para pembentuk peraturan perundang-undangan di daerah; dan (4) mengembangkan komunitas-komunitas reformis dan menginformasikan kepada masyarakat dan pemangku kebijakan tentang pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan yang sudah dijamin dalam konstitusi dan perundang-undangan.
Untuk mencapai tujuan di atas, Komnas Perempuan melakukan sejumlah aktivitas sebagai berikut:
- Advokasi Kebijakan dalam bentuk Keterlibatan Komnas Perempuan dalam Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi [di antaranya UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPRD, DPD.
- Dialog Kebijakan dengan Lembaga-lembaga Negara: untuk membangun penyikapan bersama terhadap tantangan pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan di era otonomi daerah, Komnas Perempuan telah membangun dialog konstruktif dengan Departemen Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Menteri Dalam Negeri dan lainnya.
- Pemantauan di 16 Kabupaten/Kota di 7 provinsi tentang Kondisi Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan di Era Otonomi Daerah
- Pendidikan publik melalui penyebaran informasi tentang perempuan dan konstitusi dengan berbagai media.
- Peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan di daerah dan di tingkat nasional melalui penyediaan buku referensi, pelatihan-pelatihan, lokakarya lintas institusi.









