Home » Gugus kerja » Mei 1998 (2007-2008)
Mei 1998 (2007-2008)


• PROGRAM
DIVISI-DIVISI
GUGUS KERJA

Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab etis Komnas Perempuan dan untuk memperingati 10 tahun Tragedi Mei 1998, pada tanggal 8 Mei 2007 Komnas Perempuan membentuk, “Pelapor Khusus tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya’. Pelapor Khusus Mei 1998 ini bertugas mendokumentasikan tentang sejauh mana hak-hak perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 atas kebenaran, keadilan dan pemulihan telah terpenuhi atau tidak selama kurun waktu 10 tahun, dan sejauhmana negara telah menjalankan tanggung jawabnya dalam hal ini. Pendokumentasian ini untuk melangkapi temuan-temuan proses investigasi tentang peristiwa Mei 1998 yang kredibel dan memberikan rekomendasi bagi pemajuan upaya pemenuhan hak perempuan korban kekerasan pada umumya, dan perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 pada khususnya.

Pembentukan Pelapor Khusus tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya merupakan hal yang sangat urgen bagi Komnas Perempuan. Apalagi menyimak kebuntuan yang terjadi dalam penanganan peristiwa Mei 1998 sebagai pelanggaran HAM. Tentu, langkah pertama harus berpijak pada pemahaman yang utuh pada kondisi mutakhir para perempaun korban kekesaran seksual sendiri.

Pelapor Khusus tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya ini mengangkat Prof. DR. Saparinah Sadli untuk menjadi pelapor Khusus yang menggali informasi tentang kondisi mutakhir para korban kekerasan seksual Mei 1998. Ketika peritiwa kerusuhan Mei 1998 terjadi, Ibu Sadli adalah Wakil Ketua Komisi HAM, dan ketika Presiden B.J.Habibie membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk melakukan investigasi terhadap peristiwa ini, Ibu Sadli pun diangkat menjadi salah satu anggotanya. Kerja Pelapor Khusus Komnas Perempuan tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya didukung oleh seorang asisten, andy Yentriyani.

Masa kerja Pelapor Khusus tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya telah berakhir sejak Juni 2008 dan menghasilkan dokumentasi dalam bentuk buku yang berjudul “Saatnya Meneguhkan Rasa Aman-Langkah Maju Pemenuhan Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual dalam Kerusuhan Mei 1998″. Adapun hasil dari temuan-temuan Pelapor Khusus tentang kondisi mutakhir perempuan korban kekerasan seksual dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 akan dijadikan landasan bagi Komnas Perempuan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil guna mendorong pemenuhan hak-hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan sebagai bagian integral dari tanggung jawab negara untuk pemenuhan HAM bagi semua warga negara Indonesia tanpa kecuali. Secara lebih luas, Komnas Perempuan berharap laporan Pelapor Khusus ini dapat menjadi landasan bagi penyikapan yang tegas dan aktif dari lembaga-lembaga negara maupun institusi-institusi masyarakat yang berpengaruh.



© 2012 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
125 queries. 0.709seconds.