Home » Gugus kerja » Aceh (2005-2007)
Aceh (2005-2007)


• PROGRAM
DIVISI-DIVISI
GUGUS KERJA

Setelah bencana alam tsunami, permasalahan konflik bersenjata di Aceh menjadi semakin kompleks dan tantangan bagi penegakkan hak asasi perempuan semakin besar. Akibat tsunami, jumlah perempuan kepala keluarga semakin besar dan sebagian banyak dari mereka tinggal di pengungsian. Dari pengalaman-pengalaman terdahulu, penanganan bantuan dan kebijakan rekonstruksi selalu bias gender dan tidak melibatkan perempuan secara utuh. Dalam konteks pengungsian, perempuan pengungsi sangat rentan diskriminasi dan kekerasan di kamp-kamp tempat mereka tinggal. Sebagai perpanjangan dari sejarah konflik, tantangan bagi Aceh adalah juga mencakup masalah human security dan perlindungan hak-hak sipil politik warga Aceh, termasuk kaum perempuan. Apalagi mengingat bahwa saat ini telah diberlakukan Syariat Islam,yang berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan memunculkan berbagai tindak kekerasan terhadap perempuan.

Menyikapi besarnya tantangan itu, pada Februari 2005 Komnas Perempuan membentuk Gugus Kerja Aceh (GKA), unit ad hoc dengan masa kerja dua tahun. GKA pada saat yang bersamaan, merupakan upaya Komnas Perempuan mencari model kerja yang lebih progresif dalam menyikapi secara cepat konteks tertentu persolan HAM perempuan di Indonesia. Karenanya, GKA pada tahun pertama memiliki tugas untuk secara proaktif mengeksplorasi sejumlah metode dan pendekatan kerja serta penyusunan dan pengelolaan pemahaman isu terkait dengan tiga program di dalamnya yaitu: dokumentasi, advokasi kebijakan dan kampanye.

Ketrlibatan aktif dan masukan dari kawan-kawan aktivis perempuan dan aktivis HAM pada umumnya adalah modal utama GKA. Berjejaring dengan kawan-kawan aktivis perempuan di Aceh sudah dilakukan oleh Komnas Perempuan sejak awal berdiri, khususnya dengan mereka yang bekerja untuk pemenuhan HAM perempuan korban akibat konflik. Salah satu masukan yang sangat penting dari jaringan ini adalah pemaknaan terhadap konsep hak korban atas kebenaran-keadilan dan keadilan; konsep yang juga menjadi pijakan pengembangan kertas kerja Komnas Perempuan tentang pemulihan dengan makna luas.

Belajar dari pengalaman ini maka konsultasi dengan kelompok perempuan merupakan langkah awal dari setiap program GKA. Melakukan kajian pustaka secara mendalam, menjaring masukan dari para ahli dan membangun diskusi-diskusi konstruktif dengan pejabat pemerintah, aparat penegak hukum serta organisasi massa dan lembaga masyarakat yang terkait adalah tiga pendekatan lainya yang digunakan untuk memperkuat kerja GKA.

Secara khusus, GKA mengawal proses pembentukan mekanisme pelapor khusus Komnas Perempuan. Pengembangan mekanisme ini mengacu pada model special rapporteur yang terdapat pada Komisi Tinggi HAM PBB di Jenewa. Peran yang dijalankan oleh pelapor khusus Komnas Perempuan adalah sama, yaitu untuk memberikan laporan dan rekomendasi perbaikan kondisi HAM perempuan dalam konteks persoalan atau wilayah tertentu di Indonesia. Penyesuaian tentang cakupan dan mekanisme kerja dilakukan untuk memastikan efketivitas kerja Pelapor Khusus Komnas Perempuan. Untuk memastikan akses publik pada mekanisme ini, disusun pula lembar komunikasi masyarakat dengan Pelapor Khusus Komnas Perempuan.

Menuyusul pengembangan mekanisme ini, Komnas Perempuan pada bulan Juni 2005 menetapkan Samsidar-Anggota Komnas Perempun yang berasal dari Aceh menjadi Pelapor Khusus Komnas Perempuan untuk Aceh. Pelapor Khusus adalah bagian dari tim inti GKA selain Ketua Komnas Perempuan dan Ketua Sub.Komisi Pemantauan yang didukung oleh tiga asisten program dan satu asisten administrasi.

Selama pembentukanya, Gugus Kerja Aceh telah mengembangkan dan mengimplementasikan Program-program kerjanya sebagai berikut:

a)      Pengembangan Konsep Pemulihan Bermakan Luas
Pemulihan dalam arti luas ditekankan pada pemaknaan pemulihan bagi perempuan korban secara holistik dan kontekstual, berfokus pada kepentingan perempuan dan penegakan HAM, berbasis komunitas serta yang saling berkait hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.

b)      Pemantauan HAM Perempuan
Kegiatan pemantauan langsung di bawah pelapor Khusus untuk Aceh

c)      Advokasi Kebijakan Peka Gender
Tujuan advokasi kebijakan adalah memperkuat kapasitas negara dalam mengambil tanggung jawab
pada penghapusan kekerasan terhadap perempuan, termasuk di dalamnya menyusun dan memastikan
pelaksanaan kebijakan yang tidak melanggar HAM. Ada tiga fokus isu dalam kegiatan advokasi
kebijakan GKA yaitu:

a.       Kebijakan penangan bencana yang peka gender

b.      Hak waris dan perwalian anak

c.       Kebijakan nasional dan daerah yang tidak melanggar HAM Perempuan (Due Dilligence)

d.      Dukungan bagi Perempuan Pembela HAM
Kegiatan ini bermula dari proses pengembangan konsep pemulihan dengan makna luas bersama
kawan-kaan aktivis perempuan di Aceh pada awal 2005. Proses ini menghasilkan identifikasi awal
tentang sejumlah kerentanan yang dihadapi oleh perempuan pembela HAM.
Dari berbagai kerja yang telah dilakukanya itu, GKA hingga Desember 2005 telah menghasilkan:

i.      Protokol dan perangkat komunikasi untuk mekanisme Pelapor Khusus Komnas Perempuan, yang
menjadi acuan bagi Pelapor Khusus Komnas Perempuan untuk Aceh dan Poso

ii.     Kertas konsep tentang Pemulihan dengan Makna luas

iii.     Laporan Pelapor Khusus untuk Aceh tentang kondisi pemenuhan HAM perempuan pengungsi di Aceh

iv.    Instrumen pemantauan kondisi pemenuhan HAM perempuan di pengungsian di Aceh

v.    Data base kondisi pemenuhan HAM perempuan pengungsi Aceh

vi.    Modul pelatihan pemantauan kondisi pemenuhan HAM perempuan di pengungsian

vii.   Laporan studi media “Perempuan Aceh dalam Pemberitaan Media Massa” studi terhadap Kompas dan
Jakarta Post Januari-Desember 2005

viii.   Naskah posisi tentang UU Penanggulangan Bencana yang berkeadilan gender

ix.     Laporan studi kasus hak waris dan perwalian anak yang dihadapi perempuan di Aceh

x.      Laporan korespodensi dengan instansi negara terkait dengan hak waris dan perwalian anak pasca
tsunami di Aceh

xi.    Kertas konsep tentang hak waris dan perwalian anak yang adil gender

xii.   Laporan studi awal pelaksanaan Syariah Islam di Aceh dan dampaknya pada kekerasan terhadap
perempuan

xiii.  Laporan hasil dialog kebijakan dengan otoritas NAD tentang Syariah Islam

xiv.  Draft instrumen pemantauan kebijakan daerah berprespektif HAM dan keadilan gender

xv.   Kertas konsep “Merawat Akses Perempuan pada Keadilan”, masukan untuk RUU Pemerintahan Aceh

xvi.  Data base pengalaman kekerasan dan kerentanan perempuan pembela HAM di Indonesia

xvii.  Laporan temuan dokumentasi pengalaman perempuan pembela HAM di Indonesia

xviii. Poster dan Film tentang perempuan pembela HAM

xix.  Buku agenda kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan tahun 2006



© 2012 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
125 queries. 0.749seconds.