![]() |
Pengembangan Sistem Pemulihan |
| • PROGRAM |
|
DIVISI-DIVISI GUGUS KERJA |
Sub Komisi Pengembangan Sistem Pemulihan (Sub Komisi Pemulihan)
Fungsi pokok dari Sub Komisi ini adalah menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dengan cara mendorong negara dan masyarakat untuk mengembangkan sistem pemulihan secara luas dan menyeluruh dalam rangka pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.
Pemulihan perempuan korban kekerasan harus dapat dimaknai secara luas, tidak saja intervensi yang dilakukan secara medis, hukum maupun psiko-sosial, tetapi juga penciptaan situasi dimana perempuan korban kekerasan dapat kembali berdaya secara utuh, sehingga mampu mengambil keputusan-keputusan dalam hidupnya dan bisa kembali menjalankan perannya ditengah masyarakat sebagai perempuan dan warga. Tindakan ini tidak saja menuntut keseriusan negara selaku pemikul tanggung jawab, namun juga menghendaki adanya dukungan dan keterlibatan dari masyarakat dan keluarga.
Upaya pemberian layanan dengan memadukan berbagai disiplin telah dikembangkan oleh berbagai pihak, namun kecendrungan untuk menyikapi layanan secara sebagian (parsial) tetap saja terjadi, padahal untuk kembali berdaya dibutuhkan paduan multi disiplin dengan pendekatan yang holistik.
Tantangan pertama dalam memberikan pemulihan adalah, bagaimana agar korban tidak semakin merasa tertekan atau mengalami reviktimisasi (kekerasan yang berulang). Langkah penting untuk mencegah ini dengan membangun kerjasama yang saling melengkapi antar pengada layanan dalam memberikan pelayanan kepada korban sesuai dengan kebutuhan dan pilihannya. Kerjasama berarti mampu melakukan koordinasi serta pembagian kerja yang jelas dan realistis antar lembaga, termasuk kesiapan mekanisme yang disepakati bersama dan didukung oleh kebijakan serta sumber daya yang memadai. Di sisi lain negara berkewajiban menyediakan anggaran yang cukup untuk penanganan perempuan korban kekerasan.
Melalui Sub Komisi Pemulihan, Komnas Perempuan mencoba menjembatani sinergisitas antara negara dan masyarakat dalam mengembangkan sistem pemulihan yang menyeluruh dan bermakna luas bagi perempuan korban kekerasan. Komnas Perempuan tidak hanya memfasilitasi dialog kebijakan dan mengembangkan sistem layanan yang berpihak kepada korban, tetapi juga mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada pemenuhan hak korban dan membantu organisasi pengada layanan (women’s crisis centre) untuk meningkatkan kapasitasnya dalam memberikan layanan bagi perempuan korban kekerasan.
Dalam perjalanannya, pada tahun 2000 Komnas Perempuan menjadi penggagas pembentukan Pusat Krisis Terpadu (PKT) di Rumah Sakit Umum Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, yaitu suatu layanan yang berbasis rumah sakit yang kemudian menjadi cikal bakal pembentukan PKT atau PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) di berbagai Rumah Sakit di Indonesia
Seiring dengan disahkannya Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Komnas Perempuan turut mendorong penguatan kapasitas organisasi-organisasi pemberi layanan, melalui pengembangan Forum Belajar yang beranggotakan 92 lembaga pengada layanan baik dari pemerintah maupun masyarakat, yang tersebar dari Aceh hingga Papua.
Selain itu untuk mendukung kinerja beberapa women’s crisis centre (wcc) yang diinisiasi masyarakat, Komnas Perempuan melakukan penggalangan dana publik melalui wadah “pundi perempuan”. Sejak tahun 2003 hingga saat ini tercatat 37 organisasi pengada layanan di berbagai daerah di Indonesia yang telah mendapatkan dukungan dana dari “pundi perempuan”.
Pada tahun 2005 Komnas Perempuan melakukan studi kebijakan tentang dampak kekerasan status kesehatan perempuan. Penelitian yang melibatkan orang-orang yang bekerja pada sektor kesehatan masyarakat ini diharapkan dapat digunakan sebagai data pendukung untuk Departemen Kesehatan dalam mengembangkan kebijakan layanan, khususnya dalam melakukan identifikasi, rekam medis dan rujukan kasus kekerasan terhadap perempuan. Juga diharapkan dapat digunakan sebagai data persiapan untuk mengembangkan studi biaya kesehatan (health cost) untuk masalah kekerasan terhadap perempuan.
Saat ini Komnas Perempuan sedang mengembangkan Pemantauan terhadap akses perempuan korban kekerasan atas layanan terpadu, dan mengembangkan konsep pemulihan dalam makna luas, yang diharapkan dapat menjadi referensi bagi berbagai pihak dalam melakukan pemulihan bagi korban.









