![]() |
Pemantauan |
| • PROGRAM |
|
DIVISI-DIVISI GUGUS KERJA |
Sub Komisi Pemantauan
Fungsi pokok dari Sub Komisi ini adalah untuk mengungkapkan secara sistematis dan berkala fakta-fakta tentang kekerasan terhadap perempuan, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan berbasis jender, sebagai pelanggaran HAM serta tentang kinerja negara dalam memenuhi tanggung jawabnya dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan penegakan HAM perempuan. Karena kecenderungan yang terjadi adalah bahwa pengalaman-pengalaman ini tidak terdeteksi, karena korban jarang bersuara dan melaporkan dan karena mekanisme HAM yang ada jarang melakukan langkah khusus untuk menggali pengalaman perempuan dalam suatu peristiwa pelanggaran HAM. Dalam menjalankan peran pemantauannya, Komnas Perempuan mengambil pendekatan yang terdiri dari tiga bagian:
- Mengembangkan jaringan pemantauan di daerah-daerah, dengan pertimbangan bahwa masyarakat adalah pemantau pertama terhadap situasi HAM perempuan dilingkungannya masing-masing.
- Mengumpulkan dan melaporkan data kekerasan terhadap perempuan secara regular setiap tahun dari lembaga-lembaga yang menangani langsung kasus-kasus ini.
- Melakukan pencarian fakta langsung ke lokasi, atas dasar pengaduan masyarakat, untuk menggali kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM perempuan.
I. Mekanisme Pelaporan dan mekanisme kerjasama dengan jaringan Mitra di daerah
Dalam perjalanannya subkomisi pemantauan telah melakukan pemantauan pelanggaran HAP dalam berbagai kasus dan peristiwa.dalam Pengumpulan data kekerasan terhadap perempuan dilakukan setiap akhir tahun guna mengukur sejauh mana dan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan telah maju atau mundur. Tantangan untuk mengumpulkan dan mengolah data sangat besar bukan hanya karena lambatnya proses pengiriman data, tetapi lebih karena tidak ada standarisasi pendokumentasian yang berlaku secara nasional. Mekanisme pelaporan yang digunakan sampai tahun 2008 adalah :
- Catatan Tahunan (CATAHU) : 2001, 2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, dan 2008 yang masih dalam proses.
- Mekanisme Pelapor Khusus :
- Pelapor Khusus Aceh : laporan dari pelapor khusus Aceh : Sebagai Korban juga survivor
- Pelapor Khusus Mei’98 : laporan hasil dokumenasi PK Komnas Perempuan tentang kekerasan seksual Mei 1998 dan dampaknya “Saatnya Meneguhkan Rasa Aman” Langkah maju pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual dalam kerusuhan mei 1998
- Pelapor Khusus Poso (masih dalam proses penyelesaian)
Dalam melakukan pemantauan bersama dengan jaringan kerja pemantauan mitra kerja Komnas Perempuan telah bekerjasama dengan :
- Jaringan kerja mitra komnas perempuan di Aceh. Bersama dengan jaringan ini Komnas Perempuan memantau :
- Kejahatan seksual di wilayah Konflik bersenjata (NAD)
- Tahanan perempuan NAD
- Peradilan kejahatan seksual NAD
Ketika tsunami terjadi kegiatan pemantauan sempat berhenti dan kepedulian kepada Mitra mendorong kegiatan “pemulihan bermakna luas” dengan munculnya Gugus Kerja Aceh yang mempunyai tugas khusus memantau keadaan perempuan di barak-barak pengungsian Aceh.
- Jaringan Kerja pemantauan Komnas Perempuan di Maumere, kabupaten Sikka, Flores. Jaringan ini memantau kekerasan terhadap perempuan dan perdagangan perempuan di Kabupaten Sikka. Hasil pemantauan dilaporkan setiap tahun dan oleh KP dikompilasikan sebagai CATAHU
- jaringan kerja pemantauan mitra Komnas Perempuan di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Flores Barat. Jaringan ini memantau kekerasan terhadap perempuan di wialyah konflik sumberdaya alam, KDRT dan kekerasan terhadap perempuan dalam komunitas. Pemantauan KDRT oleh jaringan Mitra Perempuan
pemantauan dikirimkan ke Komnas Perempuan sebagai laporan tahunan.
II. Melakukan pencarian fakta langsung ke lokasi, atas dasar pengaduan masyarakat, untuk menggali kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM perempuan.
Pemantauan yang dilakukan untuk menanggapi masyarakat yang mengadu langsung ke Komnas Perempuan ditanggapi dengan melakukan pemantauan langsung dilapangan atau dengan membentuk gugus kerja, pemantauan langsung dan gugus kerja yang pernah dilakukan dan dibentuk Komnas Perempuan adalah :
- Pemantauan Kasus Pencemaran Teluk Buyat. Hasil pemantauan : Laporan Pemantauan kasus pencemaran teluk Buyat
- perempuan petani kopi di Colol, Kabupaten Manggarai. Hasil pemantauan : Laporan kasus pembabatan kopi di Kabupaten Manggarai, Flores Barat.
- Pemantauan kasus tempat pengelolaan sampah terpadu di Bojong, kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hasil pemantauan : Laporan Pemantauan Bojong
- Pemantauan kasus tambang marmer di Mollo, Kabupaten SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. Hasil pemantauan : akan dikompilasi ke dalam Laporan Pemetaan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam (masih dalam proses)
- Pemantauan kasus penganiayaan komunitas Ahmadiyah di NTB dan Cianjur Jawa barat. Hasil Pemantauan : Laporan Pemantauan : Perempuan dan Anak Ahmadiyah Korban Diskriminasi Berlapis
- Gugus Kerja Poso. Hasil pemantauan : Pelapor Khusus Poso (tahap finalisasi)
- Gugus Kerja 65. hasil pemantauan : Kejahatan terhadap Kemanusiaan berbasis Jender : Mendengarkan Suara Perempuan Korban Peristiwa 1965
- Pemantauan Kasus Lumpur Panas Sidoarjo. Hasil pemantauan : laporan internal Komnas Perempuan dan masih dalam proses untuk diintegrasikan dalam Laporan Pemetaan kekerasan terhadap perempuan dalam pengelolaan Sumberdaya Alam (masih dalam proses)
- Pemantauan kasus Alas Tlogo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Hasil Pemantauan : laporan internal Komnas Perempuan tentang Kondisi HAP korban di Alas Tlogo
III. Pemantauan melalui Unit Pengaduan untuk Rujukan
Selain kedua mekanisme di atas Sub Kom Pemantauan juga melakukan pemantauan melalui Unit Pengaduan Untuk rujukan. Unit kerja ini menerima korban yang mengadu langsung ke Komnas Perempuan. Namun karena mandate Komnas Perempuan tidak melayani korban secara langsung maka korban dirujuk ke lembaga pelayanan yang menjadi mitra komnas perempuan. Pengaduan yang masuk ke UPR ini juga diintegrasikan dalam CATAHU. Selain itu Komnas juga melakukan pemantauan melalui penerimaan kasus lewat surat dan e-mail yang ditangani secara khusus oleh seorang staf Komnas Perempuan. Pengaduan lewat surat kebanyakan minta dukungan pada kasus-kasus yang telah ditangani secara hokum. Tanggapan komnas perempuan terhadap surat-surat ini sangat mendukung proses kelancaran penanganan kekerasan terhadap perempuan di berbagai wilayah.
Saat ini Komnas Perempuan melalui sub komisi pemantauan sedang menyusun Buku Panduan Pemantauan Pelanggaran Hak Azasi perempuan dan Kekerasan terhadap Perempuan, karena sampai saat ini belum ada panduan atau pemantauan pelanggaran HAM berwawasan Gender. Komnas Perempuan juga tengah melakukan penelitian dan penyusunan laporan pemetaan kekerasan terhadap perempuan dalam pengelolaan sumberdaya alam sebagai upaya menindaklanjuti pengaduan yang masuk berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dalam kaitannya dengan konflik sumberdaya alam. Komnas perempuan melalui divisi pemantauan juga mencoba memfinalkan beberapa laporan pemantauan untuk kemudian dipublikasikan secara luas. Komnas perempuan juga terus melakukan penyusunan CATAHU sebagai bagian dalam mengungkapkan dan mendokumentasikan fakta-fakta kekerasan terhadap perempuan tidak terbatas pada kekerasan melainkan juga pelayanan dan penegakan hak korban.









