![]() |
Pendidikan dan Litbang |
| • PROGRAM |
|
DIVISI-DIVISI GUGUS KERJA |
Sub Komisi Penelitian, Pengembangan dan Pendidikan bekerja berdasarkan mandat melaksanakan pengkajian dan penelitian terhadap perkembangan mutakhir situasi kekerasan terhadap perempuan dengan melihat secara komperhensif berbagai aspek yang meliputi kondisi perempuan, sebagai perempuan, anggota masyarakat, warga negara dan penduduk dunia. Dengan demikian, penelitian dan kajian selain melihat berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berbagai instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan bagi hak-hak asasi perempuan, juga melihat hubungan antara peraturan, implementasi peraturan di masyarakat, peran instutitusi strategis, dan khususnya peran-peran serta masyarakat dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan tanpa kekerasan. Sub kom ini juga merajut pengalaman dan pembelajaran dari kerja-kerja Komnas Perempuan di subkom lain yang diolah menjadi pembelajaran dan pengetahuan bersama untuk disebarluaskan kepada kelompok-kelompol strategis di masyarakat. Fungsi pokok dari Sub Komisi ini adalah terbangunnya mekanisme komunikasi dan kerjasama sinergis lintas institusi secara efektif dan berkelanjutan antar kekuatan-kekuatan masyarakat dan negara untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.
Komnas Perempuan memandang bahwa kebanyakan konvensi hak asasi manusia yang ada sering kali luput mengadopsi perspektif jender (genderless) dan mereduksi arti pertanggungjawaban HAM adalah hanya di ranah publik. Padahal temuan-temuan Komnas Perempuan menunjukkan diskriminasi, kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak-hak perempuan terjadi baik di ranah publik, maupun di ranah privat. Komnas Perempuan dengan subkom ini mencoba meletakkan kerangka HAM pada persoalan yang dianggap persoalan privat; seperti peletakkan persoalan perempuan yang bekerja di sektor domestik di dalam dan di luar negeri sebagai sebuah isu HAM yang perlu mendapatkan perhatian khusus dan perlindungan yang adil dalam kerangka Hak Asasi Manusia.
Dengan mandat di atas sejak tahun 2007 divisi pendidikan dan Litbang mempunyai enam program utama, yakni pertama Program Memaknai Keadilan bagi Perempuan Korban Kekerasan, kedua; Penelitian Seksualitas dan Demokrasi di Indonesia, ketiga; Penelitian Akses Perempuan terhadap Keadilan, keempat; Forum Belajar Internal, kelima; Kajian Perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga dan keenam Kajian Kompilasi Hukum Islam. Semua program di atas hadir sebagai upaya Komnas Perempuan merespon isu-isu perempuan dalam rangkan penegakan hak asasi perempuan.
1. Program Memaknai Keadilan bagi Perempuan Korban Kekerasan
Dari pengalaman di komunitas-komunitas masyarakat, Komnas Perempuan melihat keterlibatan institusi agama dalam penanganan korban kekerasan merupakan hal yang sangat penting. Perempuan korban kekerasan memandang bahwa tempat pertama untuk mereka mengadu dan menjadi harapan yang mampu memberikan keadilan baginya ketika mengalami kekerasan adalah institusi agama.
Kenyataan saat ini masih menunjukkan bahwa institusi agama belum memberikan secara maksimal apa yang menjadi harapan korban. Bahkan, tidak jarang tokoh agama dan insititusinya malah menyalahkan mereka yang sudah menjadi korban tindak kekerasan.
Komnas Perempuan bersama dengan beberapa tokoh agama dari 3 agama besar di Indonesia (Islam, Katolik, dan Protestan) berupaya untuk mendengar suara-suara perempuan yang menjadi korban Kekerasan dan membuat sebuah kerangka teologi untuk melakukan aksi memberikan keadilan yang dicari oleh para korban.
Para tokoh agama dilibatkan secara proaktif untuk bisa memahami secara langsung suara-suara perempuan Korban Kekerasan yang ingin memperoleh rasa keadilan. Suara-suara korban itu menjadi landasan bagi tokoh agama yang terlibat dalam program ini untuk menuliskan konsep keadilan bagi korban dalam pandangan agama-agama, serta peran-peran institusi agama dalam menangani korban kekerasan. Tulisan-tulisan tersebut akan diterbitkan dalam bentuk buku yang bisa menjadi referensi bagi tokoh-tokoh agama di Indonesia.
2. Penelitian Seksualitas dan Demokrasi di Indonesia .
Penelitian ini dilakukan atas dasar latar belakang pemikiran adanya Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi yang disusun oleh DPR-RI sejak 2006. Dengan mangatasnamakan menghapus pornografi, beberapa kelompok Masyarakat di Indonesia justru menilai bahwa aturan tersebut justru mengkriminalisasikan tubuh perempuan, melegalkan penilaian hukum negara yang berdasarkan moralitas semata, dan memberikan kekuasaan penuh kepada negara untuk mengontrol hak berekspresi masyarakatnya.
Penelitian ini menganalisa proses pertarungan masyarakat Indonesia dalam memperjuangkan hak-hak seksualitas perempuan dalam kerangka demokrasi. Penelitian ini juga mendokumentasikan bagaimana proses Gerakan social politik baik yang mendorong maupun menolak isu anti pornografi ini.
3. Penelitian Akses Perempuan terhadap Keadilan
Program penelitian ini merupakan kegiatan penelitian Komnas Perempuan bersama dengan Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia (PKWJ UI). Penelitian ini dilatarbelakangi sebuah kondisi semakin meningkatkanya kesadaran para perempuan Korban Kekerasan mengenasi situasi Kekerasan yang dialaminya. Hal ini tentunya berdampak pada pencarian mereka atas akses dan kontrol hak-haknya. Namun, mereka mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan atas hak-hak nya itu, baik melalui jalur formal maupun non formal. Pihak pemberi layanan dan penegak hukum juga belum ampu memberikan jaminan dan perlindungan maksimal kepada perempuan untuk memperoleh dan mengakses hak haknya.
Penelitian ini ingin mengetahui pemaknaan perempuan terhadap keadilan dalam kerangka untuk memperoleh akses dan kontrol atas hak-haknya. Melalui penelitian ini juga dipetakan kendala-kendala yang dihadapi perempuan dalam mengakses keadilan serta pandangan dan respon institusi keagamaan dan kemasyarakat terhadap upaya perempuan Korban Kekerasan dalam mengakses keadilan.
Penelitian dilakukan selama bulan Agustus – Desember 2008, dengan 3 lokasi penelitian yaitu : Banjarmasin, Mataram, dan Bengkulu.
4. Forum Belajar Internal
Forum belajar internal (FBI)merupakan kegiatan diskusi yang membahas isu-isu aktual yang tengah berkembang dalam masyarakat berkaitan dengan hak-hak perempuan. FBI dilakukan secara berkala, dan direncanakan berlangsung setiap bulan. Forum ini berbentuk diskusi sepanjang 3 jam. Untuk memperkaya perspektif, narasumber diutamakan berasal dari luar KP. Berdasarkan pemaparan narasumber, Komnas perempuan selanjutnya akan membahasnya secara kritis dan mengaitkannya dengan visi, misi dan Rencana Strategis KP dan program yang akan dilaksanakan. Sepanjang tahun 2008, isu actual yang pernah dibahas dalam FBI antara lain: (1) Seksualitas, agama dan negara, (2) Mekanisme HAM PBB, (3)Reformasi TNI: hambatan dan tantangannya dalam penuntasan pelanggaran HAM berbasis Jender, (4) LGBT sebagai isu HAM.
Target pelaksanaan FBI adalah adanya rumusan rekomendasi tentang langkah ke depan yang bisa dan perlu dilakukan oleh Komnas Perempuan berkenaan dengan isu-isu yang telah dibahas.
5. Kajian Perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga
Permasalahan Pembantu Rumah Tangga (PRT) perempuan dalam Negeri tidak kalah kompleks dengan persoalan PRT migran di luar Negeri. Kondisi PRT migran di dalam Negeri telah menempatkan perempuan sebagai perempuan yang rentan menjadi Korban Kekerasan. Pelanggaran hak sebagai pekerja dan Manusia juga kerap dialami oleh perempuan yang menjadi PRT. Namun, fenomena PRT di Indonesia, menjadi cukup kompleks, ketika keberadaan PRT berhadapan dengan konteks budaya Masyarakat Indonesia, dan ketika perjuangan membela kepentingan PRT perempuan harus saling hadap berhadapan dengan kepentingan majikan perempuannya.
Divisi Pendidikan dan Litbang KP membuat kajian tentang Perlindungan terhadap PRT dengan menganalisanya secara komprehensif dari segi konteks sosial budaya Masyarakat Indonesia. Selain kajian, juga memetakan kondisi PRT dengan cara berdialog dengan para stakeholder terkait persoalan Perlindungan PRT di Indonesia. Kajian,pemetaan kondisi PRT dan dialog dengan para stakeholder diharapkan akan dapat menjadi dasar untuk membuat strategi standart Perlindungan bagi PRT.
6. Kajian Kompilasi Hukum Islam
Terdapat beberapa isu sensitif dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang selama ini menjadi perdebatan. Dengan tanpa menghilangkan konteks ajaran agama Islam, divisi Pendidikan dan Litbang berencana melakukan kajian KHI dengan melihatnya dari perspektif perempuan dan sosial budaya masyarakat Indonesia.
Proses kajian terkait hukum islam ini, Divisi pendidikan dan Litbang KP menitikberatkan pada 6 isu sensitif, antara lain (1)poligami, (2) Pernikahan beda agama, (3)pernikahan sejenis, (4) wali nikah, (5) Wali nikah, dan (6) kawin kontrak (mut’ah).
Dalam melakukan proses kajian, Divisi Pendidikan dan Litbang KP akan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat yang mempunyai perhatian pada masing-masing isu sensitif di atas. Ruang Dialog bersama akan dibuka. Hasil Kajian ini diharapkan menjadi bahan rekomendasi bagi Komnas Perempuan pada khususnya, dan Masyarakat luas pada umumnya, dalam mengimplementasikan KHI ini dalam konteks Masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk .





