Home » Tentang Kami » Akuntabilitas
Akuntabilitas


Akuntabilitas Publik

Sebagai lembaga publik, Komnas Perempuan mengembangkan mekanisme pertanggungjawaban yang profesional, dinamis dan komprehensif :

  1. Menerbitkan laporan pertanggungjawaban secara berkala;
  2. Menyelenggarakan Forum Pertanggungjawaban Publik pada akhir masa bakti Komisi Paripurna dalam bentuk forum dialog tatap muka yang melibatkan stakeholders dari kalangan pemerintah dan masyarakat sipil dari tingkat nsional dan daerah;
  3. Memprakarsai evaluasi eksternal yang independen secara berkala terhadap seluruh kerja Komnas Perempuan;
  4. Mengintegrasikan proses evalusi internal dalam seluruh proses pelaksanaan program;
  5. Melakukan audit keuangan setiap tahun.

Komnas Perempuan senantiasa berupaya untuk meningkatkan kapasitas dalam mengembangkan dan menjalankan sistem PME yang tepat bagi komisi independen ini.

Data Keuangan

Seiring dengan semakin banyaknya kegiatan-kegiatan kerja Komnas Perempuan, akan berimbas kepada semakin besarnya kebutuhan dana. Komnas Perempuan memperoleh pendanaan dari pemerintah serta lembaga-lembaga donor internasional. Perbandingan dana berdasarkan sumber penerimaan sejak tahun 2001 dapat dilihat pada grafik berikut.

Berdasarkan grafik diatas, dapat disimpulkan bahwa penyediaan dana untuk Komnas Perempuan yang bersumber dari APBN mengalami peningkatan yang cukup berarti. Sementara ada kecenderungan penyediaan dana yang bersumber dari lembaga donor mengalami penurunan sejak tahun 2005. Namun demikian, sejak tahun 2006 penyediaan dana dari APBN cenderung tetap dan penyediaan dana dari lembaga donor mulai mengalami kenaikan kembali sejak tahun 2007. Hal ini disebabkan karena mulai banyaknya program kegiatan yang dilaksanakan oleh Komnas Perempuan sementara ketersediaan dana dari sumber APBN tidak mencukupi.

Faktor kedua yang mendasari mengapa alokasi anggaran cenderung tetap adalah pemberlakuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Implikasi dari penerapan undang-undang ini mempunyai dampak yang sangat tidak menguntungkan bagi posisi Komnas Perempuan. Dalam peraturan pelaksanaan undang-undang tersebut mensyaratkan adanya sebuah struktur satuan kerja yang pejabatnya berstatus pegawai negeri sipil. Oleh karena seluruh jajaran komisioner dan badan pekerja Komnas Perempuan tidak ada yang berstatus pegawai negeri sipil maka Komnas Perempuan tidak dapat mengelola alokasi dana yang berasal dari APBN secara langsung.

Sejak pelaksanaan anggaran tahun 2006, Komnas Perempuan harus “menitipkan” alokasi dana yang diterimanya dari negara kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dengan mekanisme seperti ini, Komnas Perempuan sangat tergantung pada para birokrat di Komnas HAM dan tidak mampu mengefektifkan penyerapan dana yang diterimanya.

Data di grafik menunjukan betapa rendahnya penyerapan dana APBN yang bisa dilakukan oleh Komnas Perempuan. Pada tahun 2006, penyerapan dana APBN yang bisa dilakukan hanya sebesar 80% dari alokasi dana yang tersedia. Tahun 2007, penyerapan yang bisa dilakukan hanya sebesar 49%. Tahun 2008, sampai dengan akhir semester I (bulan Juni 2008) penyerapan dana baru terjadi sekitar 15% dari jumlah dana yang tersedia. Kondisi seperti ini membuat upaya untuk memperbesar alokasi penyediaan dana dari APBN untuk tahun-tahun berikutnya menjadi tidak berguna. Oleh sebab itu, ketergantungan terhadap dana yang bersumber dari donor menjadi lebih besar karena faktor fleksibilitas penggunaanya yang tidak harus melalui para pejabat di Komnas HAM. Berdasarkan realisasi, perbandingan antara kegiatan yang dibiayai dari APBN dan kegiatan yang dibiayai melalui donor seperti terlihat pada tabel berikut.

Perbandingan Realisasi APBN dan Donor

Realisasi 2003 2004 2005 2006 2007
(dalam ribuan)
702. 000.000 810,000,000 1,681,799,714 7,346,343,740 4,088,218,508
7,075,378,255 5,656,804,405 10,777,797,740 8,597,698,274 8,404,055,616
7,777,378,255 6,466,804,405 12,459,597,454 15,944,042,014 12,492,274,124

Laporan Aktivitas dan Saldo Dana
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 November 2006, 31 Desember 2005, 2004 dan 2003

PENERIMAAN 2003* 2004* 2005* 2006
Donor 7.075.378.255 5.656.804.405 10.777.797.740 5.999.144.697
Negara 702.000.000 810.000.000 1.681.799.714 6.869.891.809**
Jumlah Penerimaan 7.777.378.255 6.466.804.405 12.459.597.454 12.869.036.506
PENGELUARAN
Biaya Program

1. Pengembangan Sistem Pemulihan

1.502.189.413 525.111.707 705.058.352 905.925.523
2. Pendidikan dan Kampanye 1.343.268.456 1.013.070.331 1.739.964.199 2.450.873.347
3. Reformasi Hukum dan Kebijakan 660.609.503 1.572.113.367 1.676.672.406 415.269.638
4. Pemantauan 485.383.679 438.202.680 495.303.326 889.240.047
5. Perlindungan Kelompok Rentan Diskriminasi 1.127.796.352 877.815.839 590.221.640 1.181.926.014
6. Informasi dan Dokumentasi - - 327.037.044 866.844.468
7. Gugus Kerja Aceh - - 1.908.008.583 1.753.793.444
8. Evaluasi Eksternal - - - 189.867.889
9. Pundi Perempuan - 22.455.000 77.814.600 25.000.000
10. Gugus Kerja untuk Pemantauan di Poso - - - 723.568.520
11. Gugus Kerja untuk Pemantauan KTP di masa lalu (WHRD Seminar) - - - 868.636.093
12. Pengembangan Unit Pengaduan dan Sistem Rujukan - - - 131.242.235
13. Transisi Komisioner - - - 296.623.062
Jumlah 5.119.247.402 4.448.768.924 7.520.080.150 10.698.850.278
Biaya Sekretariat
1. Honorarium dan Tunjangan 418.342.965 538.639.991 661.064.637 662.859.998
2. Biaya Kantor 171.267.931 271.605.402 385.183.059 411.241.315
3. Biaya Pengelolaan Keuangan dan Manajemen Program 8.350.000 13.350.000 29.900.000 181.708.499
4. Biaya Pengembangan SDM 1.500.000 35.565.675 69.573.395 287.419.623
5. Biaya Pengembangan Kebijakan & Kelembagaan 64.000.000 11.181.818 46.800.000 243.318.079
Biaya Renovasi dan Sewa Kantor - - - 1.355.099.174
Jumlah Pengeluaran 5.782.708.298 870.342.886 1.192.521.127 13.840.496.966
Kelebihan Penerimaan atas Pengeluaran 1.994.669.957 1.147.692.595 3.746.996.177 ( 971.460.460)
Penerimaan (beban)
lain-lain
90.918.132 43.480.372 125.369.584 137.906.542
Saldo Dana, Awal 2.313.157.364 4.398.745.453 5.589.918.420 9.462.284.181
Saldo Dana, Akhir 4.398.745.453 5.589.918.420 9.462.284.181 8.628.730.264

© 2010 Komnas Perempuan | Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
111 queries. 10.824seconds.