![]() |
Gugus Kerja Migran (2008-Sekarang) |
| • PROGRAM |
| DIVISI-DIVISI GUGUS KERJA |
Gugus Kerja Pekerja Migran, yang berada di bawah Subkom Pendidikan dan Litbang, dibentuk pada bulan Februari 2008 sebagaimana yang dimandatkan oleh Paripurna untuk mengimplementasikan strategi advokasi buruh migran Komnas Perempuan. Gugus Kerja Pekerja Migran diketuai oleh Sri Wiyanti Eddyono, didukung oleh Tim Pengarah, yang terdiri dari Arimbi Heroepoetri, Kamala Chandrakirana, Neng Dara Affiah dan Sjamsiah Achmad, dan Tim Pendukung, terdiri dari Henny, Yeni, Patricia Yocie dan Yolanda.
Kerja-kerja yang dilakukan oleh GK Pekerja Migran bertujuan untuk:
(1) mengembangkan mekanisme pemantauan pelanggaran HAM pekerja migran yang berperspektif perempuan dan mendokumentasikan hasil pemantauan pelanggaran HAM pekerja migran yang berperspektif perempuan;
(2) meningkatkan kualitas layanan pemerintah bagi perempuan pekerja migran yang menjadi korban;
(3) mengadvokasi berbagai kebijakan nasional terkait pekerja migran, khususnya perempuan pekerja migran, termasuk merespon kasus pelanggaran HAM yang dialami perempuan pekerja migran;
(4) melakukan advokasi di tingkat regional dan internasional mengenai HAM pekerja migran, khususnya pekerja migran domestik; dan
(5) meningkatkan pelibatan masyarakat dan pemerintah untuk mendorong ratifikasi Konvensi Migran 1990.
GK Pekerja Migran telah melakukan advokasi di tingkat nasional, regional dan internasional terkait HAM pekerja migran, antara lain advokasi Surat KJRI Hongkong No. 2258/IA/XII/2007 Perihal Tata Cara Perpindahan Agency bagi Nakerwan, memberi masukan dalam Asia Pacific Forum on National Human Rights Institutions, mengadakan berbagai diskusi dengan pemerintah dan NGO mengenai layanan pemerintah bagi perempuan pekerja migran yang menjadi korban maupun pemantauan kasus pekerja migran, dan sebagainya.
Saat ini, GK Pekerja Migran, bekerja sama dengan Komnas HAM, sedang mengembangkan instrumen pemantauan pelanggaran HAM pekerja migran yang berperspektif perempuan, yang selanjutnya akan digunakan sebagai alat pendokumentasian pelanggaran HAM pekerja migran.








