Siaran Pers : Ratifikasi Konvensi Migran 1990 adalah Awal Baru Perjuangan Global Perlindungan Pekerja Migran


12 April 2012 | Kategori: Berita, News Ticker, Siaran Pers

Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati bersama dengan Rieke Diah Pitaloka (Anggota DPR RI), Anis Hidayah (Direktur Eksekutif Migran Care) dan beberapa aktivis buruh lainnya, sesaat setelah konferensi pers tentang pengesahan Konvensi Pekerja Migran dan Keluarganya 1990

Sejarah migrasi tenaga kerja Indonesia memasuki babak baru, setelah perjuangan panjang selama kurang lebih 20 tahun dan setelah 8 tahun sejak Indonesia menandatangani konvensi Migran 1990 pada 2004. Akhirnya pada hari ini 12 April 2012, Indonesia meratifikasi konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Konvensi Migran 1990). Komnas Perempuan mengapresiasi semua pihak yang tanpa kenal lelah terus berjuang mengadvokasi agar pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ini. Ratifikasi Konvensi Migran adalah buah perjuangan panjang dari pekerja migran, para korban yang telah mengorban nyawa, keringat dan airmata di negeri orang, para aktivis perempuan dan HAM, yang sudah dimulai sejak 1993.

Namun demikian, langkah maju ratifikasi Konvensi Migran 1990 tidaklah cukup tanpa dibarengi dengan upaya-upaya konkret peningkatan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja migran. Bertepatan dengan pembahasan perubahan atas UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar negeri (UU PPTKILN) yang saat ini sedang dibahas di DPR, sudah semestinya Konvensi Migran 1990 yang sudah diratifikasi ini menjadi dasar rujukan hak-hak pekerja migran yang harus dijamin dalam perubahan atas UU PPTKILN. Selain itu, dengan diratifikasinya Konvensi Migran 1990, posisi tawar Indonesia akan lebih kuat untuk mendesakan perlindungan kepada negera penerima pekerja migrant Indonesia. Setelah ratifikasi Konvensi Migran 1990, berbagai kebijakan dan kesepakatan bilateral yang terkait dengan pekerja migran, harus merujuk pada standard baku dalam Konvensi Migran 1990 tersebut. Langkah berikutnya, pemerintah harus menyiapkan infrastruktur pendukung agar konvensi ini dapat diimplementasikan sebagaimana mestinya.

Untuk itu Komnas Perempuan menyatakan sikap :

  1. Setelah ratifikasi Konvensi Migran 1990 pemerintah harus mengimplementasikan isi Konvensi dalam tiap peraturan dan kebijakan yang terkait dengan pekerja migran.
  2. Pembahasan perubahan UU 39/2004 PPTKILN harus merujuk pada standard baku perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja migran sebagaimana dalam Konvensi Migran 1990.
  3. Perubahan atas UU 39/2004 PPTKILN, harus diiringi dengan ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT dan pengesahan RUU Perlindungan PRT, sebagai satu paket aturan perlindungan dan jaminan hak-hak pekerja migran dan PRT baik dalam negeri dan luar negeri.

Kontak Person : Yuniyanti Chuzaifah (081311130330), Tumbu Saraswati (0816744832), Sri Nurherwati (085717003875), Agustinus Supriyanto (08179423492).

ARTIKEL TERKAIT :



Tags : , , , Share on Facebook


© 2013 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
107 queries. 0.791seconds.