Siaran Pers :“Bukan Sekedar Ganti Jam Tayang: Mengawal Program Penyiaran untuk Menghapus Kekerasan terhadap Perempuan”


18 April 2012 | Kategori: Berita, News Ticker, Siaran Pers

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendukung positif langkah Remotivi, sebuah inisiatif warga untuk kerja pemantauan tayangan televisi di Indonesia untuk turut memastikan berlangsungnya upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. “Komnas Perempuan memandang upaya ini sangat strategis dalam mengawal mandat Konstitusi, yaitu menghapus segala bentuk diskriminasi, khususnya Pasal 28I Ayat 2,” jelas Andy Yentriyani, Komisioner dan Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan. Hal ini ia sampaikan dalam diskusi “Bukan Sekedar Ganti Jam Tayang: Mengawal Program Penyiaran untuk Menghapus Kekerasan terhadap Perempuan”, Rabu, 18 April 2012. Lebih lanjut, inisiatif ini juga mengawal pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhada Perempuan dan khususnya, Pasal 36 Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang melarang muatan yang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan martabat manusia.

Salah satu langkah yang diambil oleh Remotivi adalah menggugat tayangan “Kakek-Kakek Narsis” (KKN). Tayangan KKN dinilai telah menempatkan perempuan menjadi objek subordinasi. Hal tersebut diperlihatkan melalui muatan tayangan yang terdiri dari perkataan, komentar, dialog, dan interaksi pengisi acara tayangan tersebut, yang memberi stereotip yang negatif pada perempuan, khususnya terhadap tubuh perempuan. Konsekuensi terburuk dari hal tersebut bisa memicu pada pelbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Hingga kini, jumlah stasiun tv swasta yang mengudara di Indonesia ada 10 tv, selain TVRI sebagai lembaga penyiaran publik. Jumlah ini belum termasuk tayangan tv lokal di berbagai daerah. Banyaknya pilihan tayangan yang disiarkan stasiun tv tersebut semestinya mampu menampilkan kompetisi tayangan berkualitas bagi 52 juta jiwa pemirsa tv di Indonesia (data AC Nielsen). Faktanya, gugatan terhadap tayangan tv yang berkualitas buruk terus bermunculan. Tahun 2010, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerima 26,489 pengaduan masyarakat, jauh meningkat dari tahun sebelumnya (8.089 pengaduan). Kedaulatan menentukan pilihan memang langsung ada di tangan pemirsa melalui kendali remote televisi. Namun, kedaulatan itu menjadi “semu” ketika tidak semua pemirsa memiliki kesadaran penuh tentang konten sebuah tayangan, misalnya ketika berhadapan dengan pemirsa anak. Dalam konteks ini, Komnas Perempuan mendukung kewenangan yang diberikan kepada KPI untuk memantau tayangan tv dan kinerja stasiun tv secara proaktif dan menindaklanjuti pelbagai pengaduan masyarakat.

Komnas Perempuan mendorong KPI untuk turut memperhatikan tayangan-tayangan yang secara khusus berkaitan langsung dengan penempatan pemahaman yang salah terhadap perempuan. Langkah-langkah yang diambil KPI mulai dari teguran, hingga sanksi yang lebih berat, perlu disandarkan pada konsep diskriminasi berbasis gender dan semangat untuk turut menghapuskan kekerasan terhadap perempuan. Itulah yang menjadi titik perhatian Komnas Perempuan terhadap langkah KPI dalam dua kali teguran yang disampaikan kepada tayangan “Kakek-Kakek Narsis”. Dasar pemberian teguran, yaitu pelanggaran P3 Pasal 8 dan SPS Pasal 9 serta 17 huruf a, belum menyentuh akar persoalan model tayangan KKN. “Karena menempatkan persoalan kekerasan terhadap perempuan dalam ruang kesusilaan, teguran KPI berbuah respon stasiun televisi yang justru semakin meneguhkan diskriminasi terhadap perempuan,” jelas Yentriyani.

Remotivi dalam kesempatan ini menyampaikan gugatannya secara resmi kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dengan dukungan dari 23 lembaga, di 9 provinsi. Ujung akhir gugatan adalah penghentian tayangan KKN, optimalisasi KPI dan adanya sensitivitas gender di pihak trans tv sebagai stasiun penyiar tayangan KKN, maupun stasiun televisi lainnya demi upaya bersama penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Informasi lebih lanjut, hubungi:

Komnas Perempuan:

  • Andy Yentriyani, Komisioner, Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat: 08131712817

Remotivi:

  • Roy Thaniago, Koordinator: 08999826221
  • Muhammad Heychael, Peneliti

Lampiran : Lembar Fakta Diskusi, 18 April 2012

ARTIKEL TERKAIT :



Tags : , , , Share on Facebook


© 2013 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
118 queries. 1.079seconds.