Pernyataan Sikap :Pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tentang Kasus Perkosaan dan Pembunuhan Terencana di Angkutan Umum


25 April 2012 | Kategori: Berita, News Ticker

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada para pelaku perkosaan dan pembunuhan terencana di angkutan umum terhadap Livia Pavita Soelistio. Putusan ini merupakan peneguhan komitmen Negara dan masyarakat untuk tidak menolerir kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual.

Penuntasan kasus Livia tidak serta-merta mengembalikan rasa aman perempuan dalam menggunakan alat transportasi publik. Untuk itu, Komnas Perempuan kembali mengingatkan pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk mengambil dan melanjutkan langkah-langkah pembenahan holistik untuk hadirkan rasa aman bagi perempuan dan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi korban. Langkah-langkah tersebut tidak cukup dengan tindakan-tindakan praktis pada pengawasan tentang kepatuhan pengusaha transportasi publik pada aturan tentang identitas pengemudi dan kendaraan yang tembus pandang, penerangan yang memadai, patroli berkala di lokasi rawan kejahatan dan kesigapan aparat dalam menanggapi laporan tentang peristiwa kekerasan seksual saja. Pembenahan yang holistik juga meliputi penegakan hukum, pendidikan aparat penegak hukum tentang HAM berbasis gender, pendidikan publik, serta membangun fasilitas, sarana dan prasarana yang ramah dan memberi rasa aman pada perempuan. Ini adalah penting untuk mewujudkan pemenuhan hak Konstitusional atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Komnas Perempuan juga turut berduka dan memahami rasa kehilangan luar biasa yang ditanggung oleh keluarga Livia. Situasi ini memunculkan kemarahan pada para pelaku kejahatan yang diekspresikan keluarga dengan permintaan agar para pelaku dihukum mati.

Sebagai mekanisme hak asasi manusia, Komnas Perempuan menentang hukuman mati karena bertentangan dengan Konstitusi, khususnya Pasal 28I Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, sebagaimana dikuatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Penyiksaan, Perlakuan dan Penghukuman yang Kejam atau Tidak Manusiawi dan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan No 019-020/PUU-III/2005 dan No. 013/PUU-I/2003.

Selain itu, hasil pembelajaran Komnas Perempuan dari pemantauan berbagai kasus menunjukkan bahwa agar dapat memberikan rasa adil bagi korban/keluarganya, memberi efek jera bagi pelaku, dan pembelajaran bagi masyarakat, maka pemberian sanksi kepada pelaku diletakkan tidak dalam kerangka balas dendam. Untuk itu negara perlu memastikan bahwa lewat proses penegakan hukum, pelaku menyesali tindak kejahatan yang dilakukannya, dan korban/keluarga memperoleh hak-haknya pada pengungkapan kebenaran, rasa keadilan dan pemulihan.

Karenanya, Komnas Perempuan berpendapat bahwa, putusan pengadilan perlu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Rasial 1965 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pada UU No. 40 Tahun 2008, yaitu pada Pasal 18, juga diatur hak dari korban untuk mendapatkan restitusi atau pemulihan. Pasal ini sangat penting sebab keluarga korban membutuhkan dukungan untuk dapat pulih dari segenap kehilangan yang mereka derita akibat kejahatan itu. Negara, melalui koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, harus mengambil tanggung jawab untuk memastikan dukungan tersebut tersedia dengan segera.

Acuan pada UU No. 40 Tahun 2008 pada kasus ini juga penting karena para pelaku perkosaan dan pembunuhan itu menargetkan pada satu kelompok etnis tertentu. Dengan menggunakan UU No. 40 Tahun 2008, negara meneguhkan komitmennya untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk diskriminasi berbasis ras dan etnis.

Kontak Narasumber:

  • Andy Yentriyani, Komisioner, Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat
  • Sri Nurherwati, Komisioner, Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan

ARTIKEL TERKAIT :



Tags : , Share on Facebook


© 2013 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
108 queries. 0.775seconds.