Siaran Pers :Menggalang Upaya Bersama Mengenali dan Melindungi Hak Korban
2 March 2012 | Kategori: Berita, News Ticker, Siaran Pers

-
Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah menyerahkan poster tentang 40 Hak Konstitusional dalam 14 Rumpun kepada Baihaqi, Kepala Seksi Angkutan Orang Luar Trayek di Kantor Dinas Perhubungan Jakarta (Rabu, 29/02 2012).
Hasil Pertemuan Komnas Perempuan dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta terkait Jaminan Keamanan Transportasi Umum bagi Perempuan, 29 Februari 2012
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tentang sosialisasi kekerasan seksual dan penangannya di kalangan Dishub, operator (perusahaan penyedia angkutan umum) dan pengemudi. Hal ini disampaikan Baihaqi, Kepala Seksi Angkutan Orang Luar Trayek, dalam pertemuan dengan Komnas Perempuan (Rabu, 29/02 2012), di kantor Dishub, Jakarta Pusat. Selain itu, Dishub akan turut mengawal penyadaran publik tentang pentingnya menjaga rasa aman di sarana transportasi umum, melalui kerjasama strategis dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan menyambut baik hal tersebut dan mendorongnya menjadi kebijakan yang melembaga, bukan sekedar langkah insidental. Dishub harus menunjukkan komitmen dalam merespon keresahan publik terkait kekerasan seksual di transportasi umum dengan serius dan menjadikannya prioritas. Sementara itu, Komnas Perempuan akan mendorong pentingnya peningkatan pengawasan, sanksi dan ketegasan sikap Dishub dalam upaya penegakan hukum terkait kasus-kasus tersebut.
Pertemuan kedua lembaga ini merupakan bagian dari upaya Komnas Perempuan menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan kepada Dishub. Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Yuniyanti Chuzaifah, Ketua Komnas Perempuan, dan Neng Dara Affiah, komisioner. “Pertemuan ini penting karena isu kekerasan seksual di ruang publik telah menjadi isu penting tidak saja di tingkat nasional, namun juga internasional. Bagi Komnas Perempuan, mendiskusikan langkah strategis penganggulangannya dengan pihak-pihak terkait merupakan amanat dari masyarakat yang harus dikawal serius,” ujar Yuniyanti Chuzaifah. Komnas Perempuan menyayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono, maupun Kepala Dinas Angkutan Darat, Kusmanto, dalam pertemuan tersebut.
Dalam pantauan Komnas Perempuan selama 13 tahun terakhir (1998-2011), sedikitnya setiap hari ada 4 perempuan menjadi korban kekerasan seksual di ruang publik. Total jumlah kasus kekerasan seksual di ruang publik sebanyak 22.284 kasus ini merupakan urutan kedua terbanyak dari seluruh kasus kekerasan seksual yang mencapai 93.960 kasus. Inilah titik keprihatinan Komnas Perempuan. Karenanya, isu kekerasan seksual menjadi salah satu isu prioritas yang menjadi fokus perhatian Komnas Perempuan, dan akan dikampanyekan bersama mitra kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan di seluruh Indonesia hingga 2014.
Komnas Perempuan mengapresiasi berbagai upaya Dishub dalam merespon isu ini, selaras dengan berbagai peraturan yang berlaku, yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan Keputusan Menteri No. 35 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. Misalnya, dengan memastikan standar pelayanan minimal, terutama keamanan dan keselamatan oleh 23 operator (14 operator bus besar, 6 bus sedang dan 3 bus kecil/angkutan kota). Upaya lain adalah tentang aturan kaca film (tembus pandang hingga 80%), aturan seragam pengemudi, lengkap dengan kartu pengenal pengemudi (KPP) dan kartu pengenal anggota (KPA). “Langkah ini adalah upaya agar kendaraan tidak berizin dan sopir tembak bisa ditiadakan sehingga dapat mencegah tindak kriminal,” tambah Baihaqi. Komnas Perempuan menghimbau agar berbagai regulasi penertiban administratif ini harus dapat dipastikan pemantauannya, realistis pelaksanaannya dan menyentuh titik permasalahan yang sesungguhnya.
Dishub juga menyinggung tentang kebijakan pemisahan penumpang berdasarkan jenis kelamin dalam transportasi umum. Menurut Komnas Perempuan, kebijakan ini harus dipandang sebagai langkah darurat dan sementara yang mestinya segera ditindaklanjuti dengan upaya yang lebih efektif. Komnas Perempuan memandang kebijakan tersebut pada akhirnya dapat mengukuhkan stigmatisasi pada perempuan korban. Misalnya, dalam gerbong khusus wanita di kereta api, jika ada perempuan mengalami pelecehan seksual di gerbong campuran, maka ia berpotensi dipersalahkan karena tidak memilih gerbong khusus wanita yang telah disediakan.”Komnas Perempuan justru khawatir kebijakan tersebut pada akhirnya menimbulkan dan memicu segregasi/pemisahan di banyak ruang publik antara laki-laki dan perempuan,” jelas Neng Dara Affiah. Selain itu, mengenai mekanisme pelayanan transportasi umum bagi perempuan di malam hari, belum terlihat ada sistem yang lebih komprehensif. Namun, Dishub menyediakan layanan pengaduan 24 jam bagi korban, yang bisa bisa dihubungi dinomor 021 3457471.
Komnas Perempuan akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dan memastikan kebijakan yang akan diambil Dishub tidak terbatas pada pengaturan dan sanksi kendaraannya saja, namun hingga menyentuh kebutuhan korban. Oleh karenanya, Komnas Perempuan juga akan melakukan dialog konstruktif dengan Kementerian Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia. Permintaan dialog kepada Kapolri telah disampaikan hampir satu bulan yang lalu (surat tertanggal 8 Februari 2012). Sementara kepada Kementerian Perhubungan, Komnas Perempuan telah menulis surat yang kedua tertanggal 8 Februari 2012, setelah sebelumnya surat yang pertama tertanggal 6 Januari 2012 belum ditanggapi. “Saat ini, kami masih menunggu kesediaan kedua instansi tersebut bertemu dengan Komnas Perempuan untuk mencari langkah-langkah strategis guna mendorong upaya perlindungan perempuan yang lebih komprehensif dan secara umum pemenuhan hak perempuan,” ujar Neng Dara.
Kontak :
- Yuniyanti Chuzaifah, Komisioner, Ketua Komnas Perempuan: 081311130330
- Neng Dara Affiah, Komisioner, Anggota Subkomisi Partisipasi Masyarakat: 082113582444
Lampiran :
- Siaran Pers Hasil Pertemuan Komnas Perempuan dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
- Keputusan Menteri No 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Angkutan Umum
- Undang Undang No 22 Tahun 2009 LLAJ
ARTIKEL TERKAIT :
- Analisa Media Konferensi Pers Peringatan Tragedi Mei 1998
- Siaran Pers Peluncuran Buku, Memecah Kebisuan: Agama Mendengar Suara Perempuan Korban Kekerasan demi Keadilan (Respon NU)
- Akses Keadilan Bagi Perempuan Korban Kekerasan
- Kepolisian Harus Menimbang Ulang Langkah Mempertemukan (Mengkonfrontasi) Korban Perkosaan dengan Pelaku
- Siaran Pers Mengampu Pengawal Reformasi: Pemenuhan Etika dan Hak Korban pada Pemberitaan Media tentang Kekerasan Seksual Meningkat
| Tags : Hak Korban, Kekerasan Seksual, korban kekerasan | Share on Facebook |







