Siaran Pers :”Meneguhkan Hak Asasi Perempuan melalui Mekanisme HAM”
12 March 2012 | Kategori: Berita, Siaran Pers

Dr. Makarim Wibisono, Direktur Eksekutif ASEAN Foundation memberikan Keynote Speech “Pentingnya NHRI disebuah negara demokratis dan pelajaran berharga NHRI dari berbagai negara, cerminan untuk Indonesia” dalam Konsultasi Nasional, 12 Maret 2012
Konsultasi nasional digunakan untuk mendalami peran institusi hak asasi manusia (HAM) di tingkat nasional—di tingkat internasional dikenal dengan National Human Rights Institutions (NHRI). Di Indonesia, terdapat tiga institusi HAM nasional, yaitu Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Komnas Perempuan lahir sebagai hasil desakan gerakan perempuan terhadap komitmen negara memberikan penanganan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan memberi jaminan terhadap pemenuhan hak-hak asasi perempuan, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 yang diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005, Komnas Perempuan memiliki mandat khusus untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan bagi pemenuhan hak-hak asasi manusia perempuan.
Pengukuhan keberadaan NHRI dalam sistem tata kelola negara-bangsa menjadi penting agar Komnas Perempuan dan kedua Lembaga Nasional HAM lainnya dapat bekerja dengan optimal, termasuk dalam kerangka reformasi birokrasi yang saat ini sedang berjalan. Pengukuhan ini tentunya mensyaratkan pemahaman yang utuh tentang peran penting NHRI, dalam penegakan hak asasi manusia dan juga demokrasi. Tetapi, sayangnya hingga saat ini pemahaman tentang pentingnya keberadaan Lembaga Nasional HAM atau NHRI ini masih belum merata baik di kalangan penyelenggara negara maupun masyarakat. Hal ini terlihat dari tidak tercantumnya secara spesifik pentingnya Lembaga nasional HAM dalam konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia, misalnya penamaan yang menggunakan istilah “komisi” yang kemudiandianggap sebagai mekanisme ad hoc.
Padahal memiliki National Human Right Instutution (NHRI) atau Lembaga Nasional HAM (LNHAM) di tingkat nasional adalah keniscayaan dari sebuah Negara demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip HAM. LNHAM atau NHRI harus diberikan mandat seluas mungkin berdasarkan Prinsip-prinsip Paris guna menjalankan mandatnya. Mandat utamanya; promosi, perlindungan, dan memberikan pendidikan HAM. Selain itu, ada quasi yurisdiksi sebagai mandat tambahan berupa kewenangan seperti pengadilan; mendengarkan saksi, menetapkan hukum atau sanksi pada seseorang atau lembaga yang melakaukan pelanggaran HAM.
Menurut kebijakan dan perkembangan HAM tingkat dunia yang telah disepakati oleh seluruh Negara melalui Prinsip-prinsip Paris yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nations) telah merumuskan bahwa pertama, LNHAM atau NHRI harus bersifat permanent karena ia berfungsi sebagai check dan balance penegakan HAM di suatu Negara. Untuk itu, keberadaannya harus tegas dalam konstitusi Negara dan termasuk dalam struktur ketatanegaraan. Mekanisme permanen penting dan harus ada di setiap Negara sebagai pilar demokrasi dan penyangga mekanisme HAM, karena Negara tidak bisa memantau dirinya sendiri. Kedua, dapat dimungkinkan suatu Negara memiliki LNHAM atau NHRI lebih dari satu termasuk yang memiliki mandat spesifik. Kebijakan ini tercermin dari adanya Konvensi CEDAW, CAT, CERD, maupun konvensi lainnya dalam mekanisme HAM sekalipun telah memiliki Piagam DUHAM sebagai nilai HAM yang bersifat universal. Lahirnya berbagai konvensi—dan diikuti kelahiran komite—ini menunjukkan bahwa konvensi yang bersifat khusus dibutuhkan guna menjawab isu-isu spesifik yang dibutuhkan karena kerentanan kelompok-kelompok yang perlu mendapatkan perhatian serius. Di Indonesia, pentingnya keberadaan Komnas Perempuan terutama karena sejarah kelahirannya telah menjelaskan betapa kekerasan terhadap perempuan massif terjadi sehingga dibutuhkan lembaga khusus guna memastikan kekerasan tersebut tidak berulang dan memberikan kebenaran, keadilan, dan pemulihan khususnya bagi perempuan korban kekerasan. Ketiga, penting bagi Negara mengukuhkan keberadaan perempuan di level kelembagaan. Kelahiran Komnas Perempuan sendiri bukan sekedar pendirian institusi, tetapi wujud memorialisasi sejarah bangsa Indonesia saat peristiwa Mei 1998 dimana telah terjadi perkosaan secara massal pada perempuan etnis Thionghoa.
Selain itu, saat ini pemerintah sedang melakukan kebijakan reformasi birokrasi. Komnas Perempuan sepenuhnya mendukung upaya pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi agar semua lembaga memiliki tata kelola dan kinerja yang lebih berorientasi pada pelanyanan publik dan pemenuhan-hak-hak konstitusi rakyat. Komnas Perempuan melihat ini moment yang tepat bagi pemerintah memposisikan NHRI tidak sebagai lembaga yang bersifat ad hoc, bukan juga sebagai Lembaga Non Struktural (LNS), melainkan memposisikan keberadaan NHRI yang ada baik yang bermandat umum maupun sepesifik, sebagai lembaga yang permanen yang menjalankan mandat konstitusi yakni melakukan upaya-upaya pemajuan dan perlindungan HAM warga negara Indonesia. Untuk itulah, reformasi birokrasi sejatinya diletakkan dalam bingkai menciptakan pemerintahan yang baik dengan perspektif hak asasi manusia
Lampiran:
- Sambutan Ketua Komnas Perempuan
- Presentasi Kelembagaan Komnas Perempuan
- Meneguhkan Komitmen Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional bagi Perempuan oleh Rita Serena Kolibonso, S.H, LL
- Pentingnya NHRI disebuah negara demokratis dan pelajaran berharga NHRI dari berbagai negara, cerminan untuk Indonesia_Keynote Speech_Dr Makarim Wibisono
ARTIKEL TERKAIT :
- Indonesia Berduka Melepas Kepergian Asmara Nababan
- Laporan Pertanggungjawaban 2011: Meneguhkan Peran Komnas Perempuan Sebagai Mekanisme HAM Perempuan
- Pemenuhan Hak Asasi Perempuan Dan Pandangan Islam Mengenai Kesetaraan Gender
- Mekanisme HAM Nasional bagi Perempuan Indonesia
| Tags : Hak Asasi, Mekanisme HAM | Share on Facebook |







