Petisi 44 Organisasi Masyarakat Sipil Gerakan Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan


15 March 2012 | Kategori: Berita, Berita Jaringan

Kami 44 organisasi masyarakat sipil dari Papua hingga Aceh yang tergabung dalam GERAKAN PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL PEREMPUAN Menolak UU Pornografi beserta turunannya, termasuk pembentukan Gugus tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi berdasarkan Peraturan Presiden No 25/2012 pertanggal 2 Maret 2012 lalu.

Penolakan ini didasarkan pada kenyataan bahwa:

  1. Pemiskinan Perempuan yang akut dan kian meluas, menyengsarakan kehidupan bangsa.
  2. Korupsi terjadi di segala lini dan tidak tertangani secara tuntas.
  3. Tidak terpenuhinya hak-hak konstitusional perempuan.
  4. Meluasnya eksploitasi sumber daya alam.

UU Pornografi beserta turunannya, tidak relevan dengan kondisi di atas dan jauh dari pemenuhan hak konstitusional perempuan, karena:

  • UU pornografi membunuh/mematikan keberagaman adat, kesenian, dan budaya yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
  • UU Pornografi mengkriminalisasi tubuh perempuan, sebagaimana terjadi di Padang dua anak perempuan korban eksploitasi seksual justru dijatuhi pidana karena dianggap melakukan tindakan pornografi. Demikian pula yang terjadi di Karanganyar, Bengkulu, Bandung, dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia. Sementara industri pornografi dan orang-orang yang mengambil manfaat dari praktik pornografi tidak tersentuh oleh UU tersebut.
  • Kejahatan pornografi pada dasarnya sudah diatur dalam KUHP, UU ITE dan UU Penyiaran, oleh karenanya yang dibutuhkan adalah penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku industri pornografi, bukan justru mengkriminalkan perempuan korban.

Bahwa kami TIDAK SEPAKAT dengan Pornografi dan MENOLAK UU Pornografi beserta turunannya karena semua itu adalah kesia-siaan yang tidak perlu. Hal yang lebih penting dan mendesak dibutuhkan oleh bangsa ini adalah memerangi kemiskinan, meningkatkan layanan pendidikan, meningkatkan pelayanan kesehatan, perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, dan memberantas korupsi. Korupsi adalah tindakan amoral, dan koruptor adalah penjahat kemanusiaan.

Contact Person :

1. Nia Syarifudin (ANBTI): 081807576698

2. Susi Handayani (Yayasan PUPA Bengkulu): 081373845705

3. Evarisan (Yayasan SUKMA Sermarang): 08122577322

———————————————————————————————————————————————————–

1. Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), 2. Aliansi Perempuan Merangin Jambi, 3. Aliansi SUMUT Bersatu, 4. Ardhanary Institute Jakarta, 5. Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA), 6. Damar Lampung, 67 Jaringan Kesehatan Perempuan Indonesia Timur (JKPIT) Papua, 8. Fahmina Institute Cirebon, 9. HUMANUM Ambon, 10. Himpunan Wanita Dissabilitas Indonesia (HWDI), 11. Indonesia untuk Kemanusian, 12. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), 13. Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY), 14. Koalisi Anti Gender Based Violance, 15. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jatim, 16. Koalisi Perempuan (KPI) Makassar, 17. Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKPST), 18. Lambu Ina Sulawesi Tenggara, 19. Lembaga Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (LAPPAN) Ambon, 20. LBH APIK Aceh, 21. LBH APIK Bali, 22. LBH APIK Nusa Tenggara Barat, 23. LBH Jakarta, 24. LENSA Sukabumi, 25. LENSA Nusa Tenggara Barat, 26. LKHAM Tasikmalaya, 27. LPBHP Sarasvati Yogyakarta, 28. LRC-KJHAM Semarang, 29. Mitra Perempuan Jakarta, 30. Nurani Perempuan Padang, 31. Our Voice Jakarta, 32. Puan Amal Hayati Jakarta, 33. Rahima, 34. Rifka Annisa Jogyakarta, 35. SAPA Institute Bandung, 36. SETARA Institute, 37. Solidaritas Perempuan, 38. SPEK-HAM (Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan HAM) Solo, 39. STIGMA, 40. Suara Parangpuan Sulawesi Utara, 41. WCC Palembang, 42. Yayasan PUPA Bengkulu, 43. Yayasan Sukma Semarang, 44. YKPM Nusa Tenggara Barat

ARTIKEL TERKAIT :



Tags : , , , Share on Facebook


© 2013 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
110 queries. 0.771seconds.