Kerangka Kebijakan dan Kerjasama Lintas Institusi Untuk Cegah dan Tangani Kebijakan Diskriminatif Atas Nama Agama dan Moralitas
12 March 2012 | Kategori: Berita, News Ticker, Siaran Pers

Prof. Dr. Ir. Budi Susilo Soepandji, DEA memberikan Keynote Speech dalam Konstultasi Nasional tentang "Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Bagi Perempuan" 12 Maret 2012
Kerangka kebijakan bersama dan penguatan kerjasama lintas institusi untuk mencegah dan menangani kebijakan diskriminatif menjadi kebutuhan mendesak dalam merawat mandat Konstitusi untuk menghapus diskriminasi. Lintas institusi yang dimaksud adalah antara Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan juga Mahkamah Agung (MA). Dengan langkah ini, institusi yang memiliki wewenang dapat bersama-sama memastikan arah negara-bangsa Indonesia adalah menjadi negara-bangsa yang merdeka, adil dan makmur bagi segenap bangsa Indonesia, tanpa kecuali.
Kebutuhan ini mencuat dalam Konsultasi Nasional bertajuk “Meneguhkan Komitmen Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional bagi Perempuan”, yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan di Jakarta, 12-15 Maret 2012. Konsultasi nasional ini dihadiri oleh lebih 130 peserta perwakilan dari DPRD, Pemda dan elemen masyarakat sipil dari 17 Kabupaten/Kota di 10 Provinsi.
“Menyediakan kerangka kebijakan yang mumpuni untuk mencegah dan menangani kebijakan diskriminatif semakin mendesak karena sampai akhir 2011 masih ada daerah yang belum paham bahwa mereka menerbitkan kebijakan diskriminatif atas nama agama dan moralitas dan belum ada kebijakan diskriminatif yang dicabut meski tidak lagi digunakan. Padahal, kebijakan diskriminatif ini nyata menciderai cita-cita Konstitusi, menggerus kewibawaan hukum dan berpotensi memecah-belah negara-bangsa Indonesia,” jelas Andy Yentriyani, Komisioner Komnas Perempuan.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Budi Soupanji, menyampaikan munculnya kebijakan diskriminatif menunjukkan masih kentalnya sebagian kehidupan dan budaya bangsa Indonesia yang masih patriarkis dan cenderung feodalistik, serta pandangan sebagian masyarakat Indonesia yang terlampau konservatif terhadap ajaran agama. Menurutnya, ini adalah persoalan serius. “Ketahanan nasional Indonesia tidak dapat mengenyampingkan kesetaraan gender dan faktor budaya dan agama harus dapat dikelola secara bijak untuk dijadikan kekuatan dalam pemenuhan hak-hak konstitusional kaum perempuan,“ jelasnya.
Maret 2012 adalah tepat tiga tahun Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerahkan laporan hasil pemantauan tentang persoalan kebijakan diskriminatif, terutama terhadap perempuan, yang terbit di dalam era otonomi daerah. Tercatat pada saat itu, adanya 154 kebijakan diskriminatif atas nama agama dan moralitas yang diterbitkan sepanjang kurun waktu 1999 hingga awal 2009. Perempuan dan kelompok minoritas menjadi pihak yang paling dirugikan dari kehadiran kebijakan-kebijakan itu.
Tiga tahun berselang, atau dua tahun setelah pelaksanaan agenda harmonisasi kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014, pada akhir tahun 2011 Komnas Perempuan mencatat penambahan menjadi 207 kebijakan diskriminatif. Sebanyak 82 dari 207 kebijakan daerah tersebut secara langsung diskriminatif terhadap perempuan melalui pembatasan hak kemerdekaan berekspresi (23 kebijakan mengatur cara berpakaian), pengurangan hak atas perlindungan dan kepastian hukum karena mengkriminalkan perempuan dan mengurangi hak atas perlindungan dan kepastian hukum (55 kebijakan tentang prostitusi, pornografi, dan khalwat) yang diantaranya juga memuat bentuk penghukuman badan yang tidak manusiawi), serta 4 kebijakan tentang buruh migran yang berakibat pada pengabaian hak atas perlindungan.
Meski demikian, juga terbit 73 terobosan kebijakan kondusif bagi pemenuhan hak konstitusional bagi perempuan, diantaranya adalah 44 kebijakan tentang layanan bagi perempuan korban kekerasan, 8 kebijakan tentang trafficking, dan 6 kebijakan untuk pendidikan dan kesehatan. Ada pula UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil dan upaya KPPPA menghadirkan parameter gender dalam penyusunan kebijakan.
“Terus mendukung lahirnya kebijakan yang kondusif adalah sama pentingnya dengan mencegah dan menangani kebijakan diskriminatif dalam meneguhkan komitmen pemenuhan hak konstitusional bagi perempuan,” imbuh Andy. Agar kerangka kebijakan dapat dilaksanakan secara optimal, maka kerjasama lintas institusi dan penguatan pemahaman aparat negara dan di kalangan masyarakat adalah menjadi bagian yang integral. Untuk itu, Komnas Perempuan menyelenggarakan konsultasi nasional ini sebagai ruang untuk berbagi informasi dan membangun sinergi penyikapan bersama lembaga-lembaga negara, pemerintahan daerah, dan elemen masyarakat sipil untuk pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan Indonesia, khususnya akses perempuan korban terhadap keadilan, kebenaran dan pemulihan.
Kontak lebih lanjut:
• Yuniyanti Chuzaifah, Ketua Komnas Perempuan, 081311130330
• Andy Yentriyani, Komisioner dan Anggota Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional (PKHN), Hp. 081317128173
Lampiran :
- Sambutan Ketua Komnas Perempuan
- KOMITMEN PEMENUHAN HAK- HAK KONSTITUSIONAL BAGI PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF KETAHANAN NASIONAL oleh Prof. Dr. Budi Susilo Soepandji
- MERAWAT INTEGRITAS HUKUM NASIONAL UNTUK PEMENUHAN HAK-HAK KONSTITUSIONAL oleh Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, SH, MH (Kepala Biro Hukum Kemendagri)
- PARAMETER KESETARAAN GENDER DAN RENCANA TINDAK LANJUTNYA_oleh Sally Astuty Wardhani (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)
- PERKEMBANGAN DAN RENCANA AGENDA HARMONISASI KEBIJAKAN KHUSUSNYA DALAM PENYIKAPAN KEBIJAKAN DISKRIMINATIF TERHADAP PEREMPUAN oleh Kementrian Hukum Dan HAM RI
ARTIKEL TERKAIT :
- Pandangan GKR Hemas, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Terhadap Persoalan Kebijakan Diskriminatif Atas Nama Agama dan Moralitas
- Pidato Ketua Komnas Perempuan dalam Lauching Laporan “Atas Nama Otonomi Daerah-Pelembagaan Diskriminasi dalam Tatanan Negara-Bangsa Indonesia
- Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Perempuan dan Otonomi Daerah
| Tags : Kebijakan Diskriminatif, moralitas | Share on Facebook |







