Sidang HAM: Mendorong Negara Memenuhi Hak Korban Kekerasan


6 February 2012 | Kategori: Aktual, Berita, News Ticker

Oleh Nunung Qamariyah
Divisi Partisipasi Masyarakat

Walaupun upaya pemenuhan hak asasi manusia terus dilakukan, namun perjalanan bangsa Indonesia masih banyak diwarnai pelanggaran HAM. Pemantauan Komnas Perempuan menunjukkan pelanggaran HAM tersebut terjadi ketika peristiwa 1966, selama konflik di Timor Timur, Aceh, Papua, Ruteng, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Poso, Tragedi Kemanusiaan Mei 1998 dan bencana Lapindo. Berbagai pelanggaran tersebut  menjadi pijakan Indonesia melahirkan Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (National Human Rights Institution/NHRI).

Di Indonesia terdapat tiga NHRI yang memiliki mandat menciptakan situasi yang kondusif bagi pemenuhan hak asasi manusia. Ketiga NHRI tersebut adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan, dan Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI). Keberadaan ketiga lembaga HAM ini merupakan langkah maju Indonesia memenuhi komitmennya dalam menegakkan dan memenuhi hak asasi warga negara.

Sepanjang 2011, langkah lain yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam mengupayakan pemenuhan HAM adalah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Ratifikasi 7 Instrumen HAM (CEDAW, ICESCR, ICCPR, CAT, CERD, CRC), dan Konvensi Internasional Hak-hak Penyandang Cacat/disabilitas (CRPD), yang melengkapi enam konvensi yang lebih dahulu diratifikasi oleh Indonesia.

Dengan segenap kemajuan dan perangkat yang ada, penting melihat sejauh mana hak-hak korban pelanggaran HAM telah terpenuhi. Inilah yang melatari tiga NHRI mengadakan “Sidang HAM” pada tanggal 12 Desember 2011 lalu. Sidang HAM pertama ini merupakan bentuk akuntabilitas lembaga HAM dalam mengomunikasikan temuan-temuan kepada publik dan negara. Selain itu, Sidang HAM juga dimaksudkan sebagai mekanisme memantau perkembangan pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi berdasarkan temuan NHRI yang harus menjadi perhatian negara.

Sidang HAM yang diikuti oleh unsur pemerintah pusat dan daerah, lembaga swadaya masyarakat, komunitas korban, eksekutif dan yudikatif  ini mengangkat tema besar “Kebenaran, Keadilan dan Pemulihan”. Tiga hal ini merupakan satu kesatuan hak dasar korban yang belum mendapat perhatian negara secara utuh,” demikian disampaikan Yuniyanti Chuzaifah, Ketua Komnas Perempuan saat membuka sidang.

Secara khusus Komnas HAM memaparkan laporan tahun 2010. Dalam laporan tersebut Komnas HAM menitikberatkan pada kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian, perusahaan dan pemerintah daerah. Sementara itu KPAI mengangkat isu anak berhadapan dengan hukum, khususnya tentang Petikan Surat Putusan Pengadilan (extract vonnis) yang tidak tepat waktu. Keterlambatan surat tersebut menyebabkan ketidakpastiaan hukum bagi terpidana (dalam hal ini anak).


Mengabaikan kekerasan seksual, menabur impunitas

Komnas Perempuan mengusung isu kekerasan seksual dalam Sidang HAM. Selama 13 tahun melakukan pemantauan, Komnas Perempuan menemukan jumlah kekerasan seksual hampir seperempat dari seluruh kasus yang dilaporkan (93.960 kasus dari 400.939 kasus). Kekerasan seksual terjadi secara berulang, dimana saja, kapan saja, baik dalam situasi damai terlebih ketika terjadi konflik.

Dari seluruh peta kekerasan, kekerasan seksual adalah yang paling sulit memasuki proses hukum. Hal ini tidak terlepas dari ketiadaan pondasi hukum yang bisa mengakomodir kepentingan korban. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi pondasi hukum tidak mampu menjawab persoalan kekerasan seksual.

Sementara itu, meski pemerintah Indonesia sampai 2011 telah mendirikan lebih dari 400 unit lembaga penanganan, sayangnya unit dan prosedur ini belum ada di semua tingkat penyelenggaraan hukum dan belum didukung dengan fasilitas yang memadai. Di tingkat kultur atau budaya hukum, banyak penyelenggara hukum yang belum peka terhadap persolan kekerasan seksual.

Berbagai kendala di atas menyebabkan proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual seringkali mandeg. Lebih sulit lagi jika kasus tersebut berlangsung di wilayah konflik, dilakukan dan dibiarkan oleh negara. Dokumentasi Komnas Perempuan menunjukkan berbagai kasus kekerasan seksual di wilayah konflik belum diproses secara hukum. Bahkan negara seolah menyangkal telah terjadi kekerasan seksual. Akibatnya korban terus bungkam, menghindar, dan tidak berani tampil di depan publik karena tiadanya perlindungan saksi dan korban yang mumpuni.

Sementara kasus kekerasan seksual yang terjadi pada situasi lain, sekalipun ada pelaku yang diputus bersalah, vonis yang diberikan ringan dan tidak menunjukkan keseriusan pada kejahatan mereka. Melihat kompleksitas persoalan kekerasan seksual di atas, kebutuhan mendesak adalah negara segera menyediakan payung hukum yang betul-betul bisa menjadi sandaran korban untuk mengakses haknya atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.

Langkah ke Depan

Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia mendorong upaya dan terobosan yang telah dilakukan negara dalam menegakkan dan memenuhi HAM. Namun demikian, berbagai persoalan HAM yang masih menggantung penyelesaiannya perlu segera mendapat perhatian. Beberapa hal yang perlu segera dilakukan oleh negara adalah penegakan hukum, menyediakan kerangka kebijakan untuk pencegahan dan penanganan kasus pelanggaran HAM (khususnya kekerasan terhadap perempuan dan anak), dukungan infrastruktur untuk penanganan kasus, serta upaya menghilangkan stigma yang merintangi pemulihan korban, khususnya bagi perempuan korban kekerasan seksual.

Sebagai mekanisme baru dan pertama, Sidang HAM memiliki kekurangan. Oleh karenanya dalam sidang HAM selanjutnya, ketiga NHRI perlu belajar dari kekurangan dan menerima masukan dari berbagai pihak. Hal ini agar sidang HAM bisa menjadi forum penting untuk melakukan stock opname mengenai masalah HAM apa saja yang dihadapi Indonesia, apa yang telah dilakukan untuk mengatasinya dan kendala apa yang perlu dipecahkan secara sungguh-sungguh seperti disampaikan oleh Dr. Makarim Wibisono, pakar HAM dan Direktur Eksekutif ASEAN Foundation.

Tulisan ini telah dimuat di Newsletter Berita Komnas Perempuan Ed. 8 Januari 2012

ARTIKEL TERKAIT :



Tags : , Share on Facebook


© 2012 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
125 queries. 0.869seconds.