Mendesak! Jaminan Rasa Aman bagi Perempuan di Ruang Publik
13 February 2012 | Kategori: Berita, News Ticker
Tanggapan Komnas Perempuan atas Pernyataan Sikap Forum Keadilan Perempuan dalam Merespon Kasus Perkosaan di Angkutan Umum
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan apresiasi yang tinggi dan dukungan kepada Forum Keadilan Perempuan atas upayanya dalam merespon kasus perkosaan yang terus berulang, khususnya yang terjadi di angkutan umum. Ini adalah bagian dari upaya tak kenal lelah merawat komitmen memperjuangkan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual, termasuk upaya advokasi yang telah dilakukan sebagai salah satu wujud dari komitmen berkontribusi dalam memajukan dan menegakkan HAM.
Komnas Perempuan amat menyesalkan terus berulangnya kekerasan seksual terhadap perempuan yang mengemuka di angkutan umum khususnya perkosaan. Kekerasan seksual adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan, selain kekerasan secara fisik, dan psikologis. Kekerasan Seksual di angkutan umum telah menjadi teror bagi perempuan dalam mengakses angkutan umum, padahal jaminan rasa aman adalah hak konstitusional warga negara (Pasal 28G(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).
Sesuai dengan mandatnya, Komnas Perempuan telah melakukan berbagai pemantauan dan kampanye publik terkait isu kekerasan seksual. Hasil pemantauan Komnas Perempuan sejak 1998 hingga 2010 menunjukkan hampir seperempat kasus kekerasan terhadap perempuan adalah kasus kekerasan seksual, yaitu 93.960 kasus dari total kasus 400.939 kasus kekerasan terhadap perempuan. Kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam ranah publik adalah kasus kedua terbesar (22.284 kasus atau 24 persen dari total 93.960 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan). Terkait dengan kampanye publik, sejak tahun 2001 Komnas Perempuan menyelenggarakan kampanye nasional dalam kerangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKTP), dan mulai tahun 2010 hingga 2014, tema dari K16HAKTP adalah kekerasan seksual. Sebanyak 51 Organisasi dari 43 kabupaten di 21 provinsi tergabung dalam kampanye ini.
Seraya melanjutkan upaya pemantauan dan kampanye publik, Komnas Perempuan akan mendorong adanya upaya komitmen pengembalian jaminan rasa aman sesuai mandat Konstitusi. Negara, terutama Pemerintah, memanggul tanggung jawab utama dalam memastikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (Pasal 28H(4) UUD NRI Tahun 1945). Dalam melaksanakan mandat itu, Negara perlu melakukan pemeriksaan yang cermat (due dilligence) pada kebijakan untuk mencegah, menginvestigasi, dan sesuai dengan kebijakan nasional, menghukum tindak kekerasan terhadap perempuan, baik yang dilakukan oleh negara maupun individu, sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 4c Deklarasi Peghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (1993).
Karenanya, dalam menyikapi terus berulangnya kekerasan seksual di angkutan umum, Komnas Perempuan mendesak Negara untuk sungguh-sungguh mengambil langkah pencegahan dan penanganan sistemik. Sebagai upaya pencegahan, antara lain, dan tidak terbatas pada:
Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan untuk melakukan perbaikan sistem transportasi, meliputi:
• Menambah jumlah dan kualitas sarana transportasi,
• Mengetatkan pelaksanaan pengawasan dan mekanisme sanksi pada pengusaha dan pelaksana jasa angkutan, yang di dalamnya mengadopsi usulan sistem identifikasi pengemudi dan aturan tentang jendela yang tembus pandang,
• Memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para petugas perhubungan (misalnya petugas di Kereta Api dan Busway) tentang kekerasan seksual dan bagaimana menangani laporan,
• Membuat dan memasang informasi tentang kewaspadaan atas kemungkinan terjadinya kejahatan seksual, tata cara dan tempat melakukan pelaporan, ajakan persuasif kepada korban dan masyarakat yang mengetahui untuk berani melapor, hingga iklan-iklan layanan masyarakat tentang kejahatan seksual.
Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan peningkatan upaya pengamanan, meliputi:
• Mengusut tuntas laporan kekerasan seksual di angkutan umum dengan memperhatikan kondisi traumatis korban. Polri diharapkan senantiasa berhati-hati dalam upaya mengkronfontir atau mengajak korban untuk ikut menangkap pelaku,
• Memastikan patroli dan kesiapsiagaan petugas keamanan di titik-titik rawan,
• Menyelenggarakan pendidikan penanganan kekerasan seksual (khususnya kepada polisi lalu lintas),
• Mengembangkan pola/sistem panggilan gawat darurat (urgent call, dst).
Kejaksaan dan Kehakiman untuk memastikan proses hukum berjalan yang memberikan pemidanaan maksimal bagi pelaku dan dukungan bagi pemulihan korban.
Kementerian Pendidikan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
• Memfasilitasi proses pemulihan bagi perempuan korban dengan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial,
• Melanjutkan pengembangan pendidikan keadilan gender di semua tingkat pendidikan, institusi negara, dan organisasi masyarakat.
Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera memastikan revisi KUHP dan KUHAP berbasis pengalaman perempuan korban kekerasan seksual, dan/atau mendukung upaya penerbitan Undang-Undang tentang Kekerasan Seksual.
Masyarakat untuk tidak menyalahkan korban dan mendukung upaya korban untuk mendapatkan hak-haknya serta mengkampanyekan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Seluruh pihak untuk kampanye pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan sosialisasi untuk perubahan pola pikir sterotyping gender dalam masyarakat.
Berkaitan dengan berbagai usulan tentang tuntutan pidana bagi pelaku perkosaan di angkutan umum. Komnas Perempuan:
• Menentang hukuman mati dan menolak hukuman badan maupun bentuk-bentuk hukuman lainnya yang kejam dan tidak manusiawi lainnya,
• Mendorong pemberian hukum maksimal sebagaimana yang tertuang di dalam KUHP sementara revisi KUHP dan usulan RUU Kekerasan Seksual berlangsung,
• Memfasilitasi diskusi terkait penghukuman pelaku dan pemulihan perempuan korban kekerasan, sebagai bagian tidak terpisahkan dari menindaklanjuti usulan KP untuk RUU Kekerasan Seksual.
Kontak :
- Yuniyanti Chuzaifah, Komisioner, Ketua Komnas Perempuan: 081311130330
- Andy Yentriyani, Komisioner, Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat: 081317128173
ARTIKEL TERKAIT :
- Kepolisian Harus Menimbang Ulang Langkah Mempertemukan (Mengkonfrontasi) Korban Perkosaan dengan Pelaku
- Lusia Palulungan, Direktur LBH APIK Makassar: Penting! Kerjasama dengan Pemerintah dan APH dalam Penanganan Kasus
- Sambutan Ketua Komnas Perempuan Untuk Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
- Siaran Pers: Tanggung Jawab Negara Atas Jaminan Rasa Aman Bagi Perempuan di Angkutan Umum
- Pernyataan Sikap :Pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tentang Kasus Perkosaan dan Pembunuhan Terencana di Angkutan Umum
| Tags : Kekerasan Seksual, pelecehan seksual, perkosaan, press release | Share on Facebook |







