Keterwakilan Perempuan di Legislatif Penting untuk Mendorong Kebijakan yang Perspektif Gender
9 February 2012 | Kategori: Berita, News Ticker

Narasumber dan aktivis gerakan perempuan berfoto bersama saat usai berdiskusi dengan media tentang Mendorong Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Parlemen Dalam Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 2008 (9/2/12)
Oleh Nunung Qomariyah, Divisi Partisipasi Masyarakat
Aturan tentang affirmative action atau tindakan khusus sementara berupa keterwakilan perempuan minimal 30 persen di legislatif merupakan perjuangan panjang gerakan perempuan di bidang politik. Aturan tersebut tertuang dalam Undang Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum. Di Tingkat internasional, affirmative action diatur secara khusus dalam Pasal 4 Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW).
Di negara seperti Indonesia, dimana kesetaraan antara perempuan dan laki-laki belum tercapai, maka langkah afffirmative action untuk mendorong perempuan masuk di ranah pengambil kebijakan sangat penting. Apalagi, selama lebih dari 30 tahun, di masa Orde Baru, perempuan dikerdilkan perannya hanya untuk mengurus hal-hal yang bersifat domestik. Ini berarti, modal perempuan untuk berpartisipasi di ruang politik tidak sebanding dengan laki-laki. Dalam konteks ini, affirmative action menjadi sebuah keharusan.
Saat ini, DPR RI sedang membahas Perubahan atas UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Rencananya RUU ini akan disahkan pada tanggal 6 Maret 2012. Dalam pembahasan tersebut, Pasal 53 dan 55 yang secara khusus mengatur kuota 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif tidak dibahas. “Tidak dibahasnya pasal krusial tersebut karena Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu menganggap keterwakilan perempuan sudah cukup baik diatur dalam UU Pemilu tersebut. Padahal, jika melihat dinamika politik yang berkembang, dimana akan ada perubahan jumlah daerah pemilihan, termasuk perubahan sistem pemilu, tidak ada jaminan perempuan bisa mencapai kuota 30 persen jika aturan yang ada tidak mendukung,” demikian disampaikan oleh Yuda Irlang, dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Revisi Undang-Undang Politik (Ansipol) dalam diskusi bertajuk Mendorong Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Parlemen Dalam Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.
Diskusi yang berlangsung di Komnas Perempuan (9/02/12) menghadirkan narasumber lainnya yaitu Andi Timo Pangerang, dari Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPPRI); Sri Eko Wardhani, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia; Ratu Dian Hetifah, Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) serta Masruchah dari Komnas Perempuan. Diskusi bersama media yang dimoderatori oleh Kunthi Tridewiyanti, Ketua Sub.Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan juga dihadiri sejumlah aktivis perempuan seperti Titi Sumbung dari Pusat Pemberdayaan Perempuan dalam Politik.
Komnas Perempuan sebagai mekanisme penegakan Hak Asasi Perempuan di Indonesia, yang salah satu mandatnya memberikan masukan termasuk pada lembaga legislatif berkepentingan melakukan langkah-langkah strategis dan praktis untuk mengawal dan memantau proses pembahasan RUU Pemilu ini. “Keterwakilan perempuan di legislatif sangat diperlukan untuk mendorong kebijakan yang berpespektif gender. Terbukti, berbagai produk perundangan yang memiliki perspektif gender seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah sejumlah kebijakan yang lahir dari inisiatif dan dorongan perempuan,” ungkap Masruchah, Wakil Ketua Komnas Perempuan.
“Saat ini, gerakan perempuan, Kaukus Perempuan Parlemen RI dan masyarakat sipil yang peduli untuk perubahan UU Pemilu dan Komnas Perempuan terus mendesakkan agar ada perubahan pasal dalam UU Pemilu. Perubahan tersebut mengatur tentang hal-hal sebagai berikut: penguatan sistem zipper untuk penempatan satu calon perempuan diantara nomor urut 1 dan 2; ketentuan kuota 30 persen perempuan dalam legislatif di setiap daerah pemilihan dalam setiap tingkatan, baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten; memberikan sanksi bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan,” ujar Andi Timo Pangerang.
Sri Eko Wardhani, optimis usulan perubahan pasal tersebut akan diakomodir, kecuali soal pemberian sanksi. Oleh karenanya, pihaknya bersama dengan segenap masyarakat sipil akan terus memantau dan mendesak agar Panja mengakomodir tuntutan tersebut. Di tingkat Asia, Indonesia adalah yang paling progresif dalam kebijakan affirmative action kuota 30 persen perempuan. Apalagi Keputusan MK sudah final menyatakan kuota 30 persen perempuan harus ada. Namun demikian, jika kebijakan ini tidak diikuti dengan komitmen partai politik akan sia-sia. Karenanya, sanksi bagi partai yang melanggar harus ada,” tutur Dhani.
Dibawah ini bahan materi diskusi keterwakilan Perempuan di Parlemen melalui Perubahan atas UU No 10 tahun 2008 yang bisa di download :
- Kelompok Kerja Keterwakilan Perempuan – Lena Maryana Mukti
- Kelompok Kerja Keterwakilan Perempuan
- Mendorong Peningkatan Keterwakilan Perempuan melalui RUU Pemilu-Komnas Perempuan [Compatibility Mode]
- KPPI dan Upaya Peningkatan SDM Perempuan Partai Politik-Ratu Dian Hatifah [Compatibility Mode]
- Pernyataan Sikap Komnas Perempuan tentang Perubahan Atas UU No UU No 10 tahun 2008
ARTIKEL TERKAIT :
| Tags : Keterwakilan Perempuan, kuota 30 persen perempuan, partisipasi perempuan | Share on Facebook |







