“ Jaminan Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam RUU Perlindungan PRT ; Melindungi PRT, Menguntungkan Majikan”
14 February 2012 | Kategori: Berita, News Ticker, Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan
Besok, tanggal 15 Februari, diperingati sebagai hari Pekerja Rumah Tangga (PRT). Peringatan ini dilatarbelakangi kematian Sunarsih, PRT asal Pasuruan Jawa Timur akibat disiksa dan dianiaya majikannya. Sunarsih, meninggal di usia 14 tahun, bekerja untuk sebuah keluarga beranggotakan 11 orang dalam satu rumah, bersama 3 PRT lainnya. Selama bekerja, ia sering mengalami tindakan tidak manusiawi. Jam kerjanya panjang, tidak diberi cukup makan, dan upah tidak dibayar. Puncaknya terjadi pada Rabu, 13 Februari 2001, majikannya menuduh ia memakan buah rambutan yang disimpan di lemari es. Karena Sunarsih menolak tuduhan tersebut, majikan menganiayanya, bahkan memaksanya untuk memakan kotoran. Setelah dianiaya dan disiksa, majikan menyekap dan mengurungnya tanpa diberi makan dan minum. Sehari kemudian, Sunarsih meninggal dunia. Tragedi Sunarsih ini merupakan potret buram kondisi PRT; yang berkontribusi dan menopang kehidupan pemberi kerja (majikan) namun tidak dihargai pekerjaannya, bahkan seringkali mendapat kekerasan, perlakuan tidak manusiawi, eksploitasi hingga kehilangan nyawa.
Berdasarkan Rapid Assesment yang dilakukan oleh JALA PRT jumlah PRT di Indonesia saat ini sebanyak 10.744.887 orang. Sementara itu di luar negeri 72-80% pekerja migran Indonesia bekerja sebagai PRT. Kontribusi PRT sungguh tidak dapat diabaikan. Mereka berkontribusi secara tidak langsung kepada para pemberi pekerja (majikan). PRT adalah penopang kerja-kerja rumah tangga saat para pemberi kerja (majikan) bekerja di ruang publik. PRT juga berkontribusi bagi pendapatan keluarga mereka secara langsung. Menurut studi yang dilakukan ILO di Afrika Selatan, penetapan standar upah PRT berdampak pada meningkatnya daya beli dan kemampuan ekonomi keluarga PRT yang artinya berdampak pada pengurangan angka kemiskinan
Pengakuan PRT sebagai kerja yang setara dengan pekerjaan lain pada umumnya telah diberikan oleh dunia internasional melalui lahirnya konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT. Jaminan hukum ini memberikan landasan standar dan prinsip jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak PRT. “Dengan ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT dan pengesahan RUU Perlindungan PRT, berarti Negara mengakui PRT sebagai pekerja dan memberi jaminan agar hak-hak mereka terpenuhi. Payung hukum ini penting agar tragedi Sunarsih tidak terulang, dan agar majikan bisa lebih tenang dan nyaman bekerja di luar rumah dan mempercayakan kerja-kerja kerumahtanggaan kepada PRT. Hormati dan hargai PRT sebagai pekerja dan sayangi mereka seperti keluarga”, demikian menurut Yuniyanti Chuzaifah, Ketua Komnas Perempuan.
Dalam peringatan hari PRT 15 Februari 2012 ini Komnas Perempuan mendesakkan kembali ratifikasi satu paket peraturan yang menjamin perlindungan bagi PRT, di dalam maupun diluar negeri; yaitu ratifikasi konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT, Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, pengesahan RUU Perlindungan PRT dan perubahan undang-undang 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri. Komitmen Internasional pemerintah Indonesia dalam perlindungan pekerja migran Indonesia yang mayoritas adalah PRT, seperti disampaikan pada pidato Presiden RI dalam forum Konferensi Perburuhan Internasional, Juni 2011, semestinya dikonkritkan dengan ratifikasi Konvensi ILO 189. Inisiatif penyusunan RUU PRT oleh DPR RI harus dikonkritkan dengan mengesahkannya, dan sekurang-kurangnya harus berpegang pada standar dan prinsip kerja layak bagi PRT dalam Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT.
Kontak:
- Yuniyanti Chuzaifah, Ketua (081311130330).
- Gugus Kerja Pekerja Migran (GKPM): Agustinus Supriyanto, Ketua GKPM (08179423492),
- Tumbu Saraswati, Anggota GKPM (0816744832),
- Sri Nurherwati, Anggota GKPM (085717003875)
Lampiran:
- Lembar Fakta_Peringatan Hari PRT
- Presentasi_KH. Maman Imanul Haq
- Presentasi_Komnas Perempuan
- Presentasi_Okky Asokawati
ARTIKEL TERKAIT :
- DPR Harus Segera Membahas dan Mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- Siaran Pers Komnas Perempuan: Melindungi Tidak Harus Menunggu Korban
- Pernyataan Pers Komnas Perempuan: Wujudkan Komitmen Presiden di hadapan Masyarakat Internasional dalam Langkah Konkrit pada Level Nasional
- Jangan Ada Lagi! Negara Harus Batalkan Kebijakan Disrkiminatif Atas Nama Agama dan Moralitas untuk Pastikan Tidak Ada Lagi Perempuan Menjadi Korban Salah Tangkap
- ”Karya untuk Kawan IV: Seni untuk Solidaritas”
| Tags : Jala PRT, Pekerja Rumah Tangga (PRT), prt, RUU PRT, siaran pers | Share on Facebook |







