Pernyataan Sikap Komnas Perempuan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
25 February 2012 | Category: Berita, News TickerKomisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Review Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan, “Anak…
| Comments Off |







