Siaran Pers: Dialog Kebangsaan Merawat Kebhinekaan Demi Penuhi Mandat Konstitusi


25 May 2011 | Kategori: Berita, News Ticker, Siaran Pers

Merawat kebhinnekaan adalah salah satu tantangan utama era Reformasi. Kemajemukan di Indonesia terancam oleh masih terus berlangsungnya diskriminasi dan kekerasan dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia setelah tiga belas tahun reformasi bergulir. Terutama lima tahun terakhir, bangsa Indonesia menyaksikan meningkatnya praktik-praktik diskriminasi dan bahkan kekerasan atas nama agama dan mayoritas, seperti tampak dalam penyerangan pada gereja, komunitas kelompok-kelompok lainnya yang dituduh sebagai aliran sesat, dan aksi bom yang memakan korban jiwa dan luka-luka. Pelembagaan diskriminasi atas nama agama dan kelompok mayoritas juga dilakukan melalui kebijakan daerah, dan nasional, yang membuat pembatasan dan pengabaian hak-hak mendasar dari warga negara yang sebetulnya telah dijamin di dalam Konstitusi. Dalam situasi ini, perempuan menghadapi diskriminasi dan kekerasan yang berlapis-lapis dan karenanya, terus ulet mengupayakan perbaikan situasi lewat kerja lintas komunitas dan penguatan diri dan kelompoknya.

‎ “Dalam menghadapi krisis kebhinnekaan hari ini, Indonesia harus belajar dari pengalaman perempuan Ambon. Mereka menunjukkan pada kita bahwa upaya untuk merekatkan kembali kebhinekaan merupakan perjuangan yang berat, tapi bukan mustahil, ” ujar Yuniyanti Chuzaifah, Ketua Komnas Perempuan dari Ambon dalam Dialog Kebangsaan “Menghadapi Tantangan Kebangkitan Bangsa Indonesia di Era Reformasi: Belajar dari Pengalaman Perempuan Merawat Kebhinnekaan, pada hari Rabu, 25 Mei 2011. Dialog ini digagas Komnas Perempuan bersama Mahkamah Konstitusi (MK) dengan kelompok perempuan, akademisi, kelompok masyarakat sipil lainnya di lima kota: Ambon, Jakarta, Jogjakarta, Medan, dan Mataram.

‎ “Segregasi masih dirasakan oleh masyarakat Ambon di setiap sendi kehidupan. Setiap saat, identitas agama bisa di politisir dengan mudah oleh kelompok-kelompok tertentu untuk kepentingan mereka. Akibatnya, rasa aman tidak ada, rasa persaudaraan dan kemanusiaan jadi hilang,” ungkap Ina Soselisa, salah seorang aktivis perempuan Maluku. Dari hasil refleksi perjalanan perempuan merajut kebhinnekaan di Maluku pasca konflik sehari sebelumnya, situasi ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi kelompok perempuan yang selama ini terus aktif merajut perdamaian di Ambon.

‎ Selain dari Maluku, Dialog Kebangsaan juga mendengarkan suara komunitas korban di Mataram, Sumatera Utara dan dari perwakilan masyarakat adat. Menanggapi persoalan ini, hakim Konstitusi Maria Farida berpendapat bahwa negara punya kewajiban untuk menghadapinya secara komprehensif. Termasuk diantaranya, dengan membuat terobosan dalam menjembatani jurang pengawasan pemenuhan hak konstitusional di era otonomi daerah. “Ada wacana Constitutional Complaint atau pengaduan konstitusional agar Mahkamah Konstitusi bisa menyikapi aturan di bawah Undang-Undang. Namun saat ini Mahkamah Konstitusi belum bisa bertindak,” jawab Hakim Konstitusi terkait kehadiran kebijakan diskriminatif di daerah yang menguatkan praktik diskriminasi dan kekerasan atas nama agama dan mayoritas. Saat ini kewenangan pembatalan Perda ada di Mahkamah Agung, tetapi belum ada kebijakan diskriminatif yang dibatalkan dengan alasan bahwa prosedur penyusunan kebijakan telah memenuhi syarat.

Sampai dengan akhir Mei 2011, Komnas Perempuan mencatat setidaknya ada sebanyak 200 kebijakan diskriminatif berlatar belakang moralitas dan agama. Artinya ada penambahan sebanyak 57 kebijakan diskriminatif sejak dilaporkan Komnas Perempuan pada Maret 2009. Komnas Perempuan juga mencatat bahwa persoalan politisasi identitas memang tidak terlepas dari persoalan ketegangan antar kelompok yang dibungkam dalam masa Orde Baru dan akhirnya meletus pada lima tahun pertama masa Reformasi. Pengentalan politisasi identitas juga dirasakan di daerah-daerah konflik lainnya, seperti di Aceh dan Papua.

Dialog Kebangsaan digagas Komnas Perempuan untuk mengajak lebih banyak pihak ikut merawat kebhinnekaan sebagai bagian tak terpisahkan dari memperkuat pondasi berbangsa-bernegara dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Dialog Kebangsaan juga dilaksanakan sebagai rangkaian peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Tragedi Mei 1998 dan 13 Tahun Reformasi.

Kontak:
Site 081932787358
Virli 08158264928null

ARTIKEL TERKAIT :



Tags : , , Share on Facebook


© 2013 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
118 queries. 1.117seconds.