Stop Sudah! Pendokumentasian Kekerasan dan Pelanggaran HAM terhadap Perempuan Papua
18 October 2010 | Kategori: Berita
Oleh Selviana Yolanda
Koordinator Program Gugus Kerja Papua, Komnas Perempuan
“Kami perempuan Papua sudah babak-belur, terjepit, terkepung dari semua arah. Kami tidak aman di dalam rumah, terlebih lagi di luar rumah. Beban yang kami pikul untuk menghidupi anak-anak terlalu berat. Sejarah rakyat Papua berlumuran darah, dan perempuan tidak terkecuali menjadi korban dari aksi-aksi kekerasan militer yang membabi-buta. Kami mengalami perkosaan dan pelecehan seksual di dalam tahanan, di padang rumput, dalam pengungsian, di sungai, di dusun, di manapun kami berada sewaktu tentara dan polisi beroperasi atas nama keamanan.
Di rumah sendiri pun kami menjadi korban kekerasan dari orang-orang terdekat. Pada saat berteriak minta tolong, mereka bilang, “Itu urusan keluarga, selesaikan secara kekeluargaan saja!. Sementara wabah HIV/AIDS semakin memojokkan kami, nyawa terus berjatuhan. Sampai kapankah situasi ini terus berlanjut?” (Refleksi Kondisi Perempuan Papua)
Membangun Sistem Pendokumentasian Bersama
Dari refleksi atas pengalaman dan kondisi perempuan Papua di atas, sejumlah aktivis perempuan dan HAM melakukan pendokumentasian pengalaman kekerasan dan kerentanan perempuan Papua. Proses pendokumentasian ini difasilitasi oleh Komnas Perempuan bekerja sama dengan Pokja Perempuan Majelis Rakyat Papua (PP-MRP) dan berbagai organisasi perempuan dan HAM di Papua.
Pendokumentasian berfokus pada persoalan kekerasan dan pelanggaran yang dialami perempuan Papua sejak awal integrasi Irian Barat ke Republik Indonesia hingga diberlakukannya Otonomi Khusus (1963-2009). Pendokumentasian juga dilakukan pada kasus kekerasan dalam lingkup domestik dan publik, dalam konteks industri ekstraktif, industri hiburan, praktik budaya dan kebijakan pembangunan.
Pendokumentasian dilaksanakan di beberapa wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, yaitu: Manokwari, Sorong; Biak, Nabire, Jayapura (Kabupaten/Kota), Sarmi, Keerom, Mimika, Puncak Jaya, Yahukimo, Wamena, Merauke, Mappi, dan Boven Digoel. Tim dokumentasi melibatkan komunitas dan organisasi mitra, terdiri dari 20 mama-mama dan perempuan serta lima orang laki-laki.
Temuan
Tim dokumentasi mengumpulkan kesaksian dari 216 orang korban dan 45 orang saksi peristiwa kekerasan. Terdokumentasi 135 orang perempuan menjadi korban kekerasan yang dilakukan negara, 114 orang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan 13 perempuan menjadi korban kekerasan masyarakat/komunitas.
Kekerasan Negara
Kekerasan negara adalah semua bentuk kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan dan/atau didukung oleh aparat negara, baik aparat militer maupun aparat sipil, termasuk kekerasan negara adalah kekerasan yang tidak dilakukan langsung oleh aparat negara namun dibiarkan oleh mereka, misalnya kekerasan yang dilakukan milisi atau penjaga keamanan di perusahaan.
Kekerasan negara terjadi dalam konteks Operasi Keamanan atau penerapan Daerah Operasi Militer (DOM), pengungsian, pengamanan perbatasan maupun eksploitasi sumber daya alam. Bentuk kekerasan negara yang dicatat dalam pendokumentasian ini adalah perkosaan, perbudakan seksual, eksploitasi seksual dan penyiksaan seksual, pemaksaan KB, pebunuhan/penghilangan, penyiksaan, pembakaran dan pengrusakan harta benda, penahanan sewenang-wenang, pengambilalihan tanah ulayat, ancaman, dan intimidasi (Lihat diagram 1)
Sementara, kekerasan dalam rumah tangga banyak dilakukan oleh suami. Kekerasan terjadi terkait distribusi dana otonomi khusus. Dalam banyak kasus, laki-laki termasuk para suami, lebih banyak menggunakan dana otonomi khusus untuk membeli minuman keras atau jasa prostitusi. Hal ini menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus-kasus KDRT. Ia juga berkontribusi pada meluasnya epidemi HIV/AIDS.
Bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang ditemukan dalam pendokumentasian ini adalah poligami, kekerasan fisik dalam bentuk pemukulan dan penganiayaan, kekerasan psikis dalam bentuk ancaman dan caci-maki (Lihar tabel 2)
Kekerasan dalam Keluarga
Dalam pendokumentasian juga ditemukan kekerasan dalam komunitas, baik dalam konteks perang antar suku maupun dalam kehidupan sehari-hari. Bentuk kekerasan yang terjadi berupa perkosaan dan penyiksaan seksual.
Tak ada Tempat Berlindung
Dari hasil pendokumentasian, diketahui hampir tidak ada upaya penanganan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan. Korban pelanggaran HAM tidak mendapatkan layanan pemulihan. Masyarakat dan keluarga sulit memberi dukungan untuk pemulihan bagi korban KDRT.
Ketika korban memutuskan mencari perlindungan polisi, alih-alih mendapat perlindungan, polisi justru menyarankan agar kasus kekerasan diselesaikan secara kekeluargaan. Ada pula polisi yang hanya meminta suami menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulang lagi perbuatannya.
Mengapa Kekerasan terhadap Perempuan Terus Terjadi?
Dalam analisis yang dibangun bersama tim dokumentasi, terdapat lima alasan utama yang mendorong terjadinya kekerasan terhadap perempuan di wilayah Papua, yaitu,
a. pendekatan keamanan yang mengedepankan kekerasan, tanpa ada sanksi serius bagi pelaku pelanggaran HAM terutama bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan;
b. diskriminasi terhadap perempuan dalam adat Papua mengakibatkan pembiaran terhadap kekerasan terhadap perempuan;
c. konflik sumber daya alam dan konflik politik dari tingkat lokal hingga nasional yang menumbuhkan situasi di mana kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat;
d. tidak ada respon serius dari negara dalam menyelesaikan kekerasan terhadap perempuan;
e. trauma dan ketidakberdayaan berlapis yang tidak tertangani sehingga sering menimbulkan reviktimisasi.
Perempuan korban berharap pemeritah Pusat segera mengambil tindakan politik, seperti meninjau kebijakan dan pelaksanaan keamanan di Tanah Papua, menghapus stigma subversif pada pihak yang bekerja untuk pemenuhan HAM perempuan, melakukan pengungkapan kebenaran dan mengakui kekerasan yang dilakukan negara terhadap masyarakat Papua termasuk perempuan, melaksanakan dialog yang adil, damai dan demokratis dengan masyarakat Papua, serta mengalokasikan dana khusus untuk perempuan korban kekerasan di wilayah konflik dan pelanggaran HAM masa lalu.
Pemerintah Daerah Papua maupun Papua Barat didesak untuk menjamin perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama dalam pengambilan keputusan, membuat Perda Khusus dan kebijakan lainnya yang melindungi hak-hak dasar perempuan asli Papua, membuat dan mengembangkan program khusus bagi perempuan dan anak korban kekerasan negara, publik dan KDRT dan memastikan anggaran khusus untuk menguatkan perlindungan perempuan asli Papua.
Dukungan dan partisipasi aktif berbagai kelompok masyarakat, terutama lembaga agama, dewan adat, LSM, media massa dan kelompok masyarakat sangat penting untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan.
Dengarlah suara mama-mama dan anak perempuan yang telah menjadi korban kekerasan, yang menunggu di atas gunung, di lembah, dalam bevak (pondok), di tepi rawa, di pinggir pantai, seraya tak henti berucap, “Tong su cape Stop. Sudah! Jangan terjadi lagi! Kalian sudah membunuh kami dan anak-anak kami.”
Tulisan ini telah dimuat di newsletter edisi 5, September 2010
ARTIKEL TERKAIT :
- Training UU PKDRT bagi Para Penegak Hukum
- KDRT Selalu Rangking Satu !!: Laporan SPEK-HAM, Solo Tahun 2010
- Isu-Isu Krusial dan Langkah Strategis Penegakan Hak-Hak Konstitusional Khususnya Terkait Penghapusan Diskriminasi dan Kekerasan Perempuan
- Representasi Politik Perempuan Pasca Pemilu:
Perjuangan Belumlah Usai - KH Husein Muhammad :
Jadikan Puasa Momen Menghentikan Kekerasan Terhadap Perempuan
| Tags : kekerasan, Pelanggaran HAM, perempuan | Share on Facebook |







