Perempuan dalam Budaya Pernikahan di Indonesia; Membaca Ulang RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan


6 July 2010 | Kategori: Analisa Produk Hukum dan Kebijakan, Berita

Oleh
Yulianti Muthmainnah
Divisi Reformasi Hukun dan Kebijakan

Sebagai negara bekas jajahan Belanda, maka sampai saat ini Indonesia mewarisi Hukum Kolonial Belanda. Dimana salah satu yang menjadi ciri khas dari hukum tersebut adalah tersebarnya berbagai peraturan hukum, utamanya hukum pernikahan. Paling tidak, berlaku tiga hukum pernikahan di Indonesia yakni Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Nasional.

Sejak jaman pendudukan Belanda sampai saat ini, berbagai upaya dilakukan dalam rangka melakukan kodifikasi hukum. Hal ini dilatarbelakangi upaya menyeragamkan hukum pernikahan dalam satu hukum nasional. Terlebih karena Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata dalam Buku Pertama Bab empat sampai sebelas memberlakukan hukum perkawinan berdasarkan ras yakni pada Golongan Eropa dan Golongan Timur Asing Cina sedangkan Golongan Pribumi (Indonesia) tunduk pada hukum pernikahan yang lain.

Penggolongan pendudukan yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda melalui belbagai peraturan seperti A.B., R.R, dan I.S. dengan segala hak dan keistimewaannya berakibat ada golongan yang merasa diistimewakan dan ada golongan yang merasa direndahkan. Selain itu, posisi perempuan yang telah menikah dalam BW/KUHP tidak dapat berbuat hukum, ia harus mengandalkan suami atau anggota laki-laki keluarganya jika akan melakukan perbuatan hukum atau perempuan berada pada posisi yang tidak setara dengan suaminya dihadapan hukum. Ketidaksetaraan inilah yang menjadi salah satu ruh pendorong bagi lahirnya hukum pernikahan yang bersifat nasional tercantum dalam Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca selengkapnya Perempuan dalam Budaya Pernikahan di Indonesia

ARTIKEL TERKAIT :



Tags : , , Share on Facebook


© 2012 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
121 queries. 0.840seconds.