Perempuan dalam Budaya Pernikahan di Indonesia; Membaca Ulang RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan
6 July 2010 | Kategori: Analisa Produk Hukum dan Kebijakan, Berita
Oleh
Yulianti Muthmainnah
Divisi Reformasi Hukun dan Kebijakan
Sebagai negara bekas jajahan Belanda, maka sampai saat ini Indonesia mewarisi Hukum Kolonial Belanda. Dimana salah satu yang menjadi ciri khas dari hukum tersebut adalah tersebarnya berbagai peraturan hukum, utamanya hukum pernikahan. Paling tidak, berlaku tiga hukum pernikahan di Indonesia yakni Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Nasional.
Sejak jaman pendudukan Belanda sampai saat ini, berbagai upaya dilakukan dalam rangka melakukan kodifikasi hukum. Hal ini dilatarbelakangi upaya menyeragamkan hukum pernikahan dalam satu hukum nasional. Terlebih karena Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata dalam Buku Pertama Bab empat sampai sebelas memberlakukan hukum perkawinan berdasarkan ras yakni pada Golongan Eropa dan Golongan Timur Asing Cina sedangkan Golongan Pribumi (Indonesia) tunduk pada hukum pernikahan yang lain.
Penggolongan pendudukan yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda melalui belbagai peraturan seperti A.B., R.R, dan I.S. dengan segala hak dan keistimewaannya berakibat ada golongan yang merasa diistimewakan dan ada golongan yang merasa direndahkan. Selain itu, posisi perempuan yang telah menikah dalam BW/KUHP tidak dapat berbuat hukum, ia harus mengandalkan suami atau anggota laki-laki keluarganya jika akan melakukan perbuatan hukum atau perempuan berada pada posisi yang tidak setara dengan suaminya dihadapan hukum. Ketidaksetaraan inilah yang menjadi salah satu ruh pendorong bagi lahirnya hukum pernikahan yang bersifat nasional tercantum dalam Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca selengkapnya Perempuan dalam Budaya Pernikahan di Indonesia
ARTIKEL TERKAIT :
- Training UU PKDRT bagi Para Penegak Hukum
- Mengupayakan Hukum Keluarga yang Adil bagi Perempuan
- Kondisi Perempuan Pekerja Migran di Uni Emirat Arab dan Saudi Arabia
- Perempuan Perkebunan Sawit
- Isu-Isu Krusial dan Langkah Strategis Penegakan Hak-Hak Konstitusional Khususnya Terkait Penghapusan Diskriminasi dan Kekerasan Perempuan
| Tags : Budaya Pernikahan, perempuan, RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan | Share on Facebook |








