Memberantas Pornografi, Menghadirkan Hukum yang Berkeadilan


2 July 2010 | Kategori: Berita, Siaran Pers

Siaran Pers
Jakarta, 2 Juli 2010

Pornografi adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan salah satu wujud kekerasan terhadap perempuan. Tubuh dan seksualitas perempuan, juga anak dieskploitasi untuk kepentingan industri pornografi. Sejumlah diantaranya dilakukan dengan pemaksaan, penipuan atau penyalahgunaan kekuasaan lainnya. Di Indonesia, pornografi sangat gampang diakses dari berbagai media; bahkan Indonesia adalah pengunduh situs pornografi terbanyak keempat di dunia. Pemerintah Indonesia, aparat penegak hukum, serta seluruh masyarakat Indonesia sudah seharusnya memberikan perhatian khusus pada persoalan kekerasan ini.

Pemahaman tersebut di atas pula yang menyebabkan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sejak awal prihatin pada kelahiran Undang-Undang No.44 tahun 2008 tentang Pornografi. Persoalan pornografi di dalam UU ini mencampuradukkan persoalan kekerasan dengan persoalan moralitas. Akibatnya, UU ini tidak akan efektif memberantas pornografi dan sebaliknya justru akan menimbulkan persoalan baru. Persepsi tentang standar moralitas yang bisa berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya, hal ini menyebabkan UU Pornografi sejak disahkan [akan] selalu ditolak oleh masyarakat yang merasa dipaksa untuk tunduk pada standar moralitas tertentu. Penolakan ini bahkan sampai mengancam kesatuan negara-bangsa Indonesia. UU Pornografi juga mengukuhkan diskriminasi terhadap perempuan. Karena menggunakan kerangka moralitas, perempuan yang hampir selalu dijadikan simbol moralitas masyarakatnya akan menjadi target utama pelaksanaan peraturan tersebut. UU Pornografi juga berpotensi melahirkan “polisi-polisi moral” yang sama sekali tidak berkontribusi pada penyelesaian persoalan pornografi. Sebaliknya, justru menimbulkan polemik, bahkan kekerasan atas nama partisipasi masyarakat.

Kondisi ini diperburuk oleh definisi pornografi yang multitafsir, sehingga UU Pornografi berpotensi menghilangkan hak warga negara atas kesamaan dihadapan hukum dan atas kepastian hukum yang adil (Pasal 27, dan 28D(1) UUD 1945). Dokumentasi Komnas Perempuan menunjukkan bahwa perempuan yang menjadi korban justru diperlakukan sebagai pelaku kejahatan. Kasus Karang Anyar adalah salah satu contohnya. Terdorong keinginan untuk menikah, perempuan korban tidak memahami bahwa ia telah dieksploitasi melalui pornografi. Aparat Penegak Hukum (APH) tidak memperhitungkan kondisi ini, sehingga ia tetap dihukum penjara karena terbukti tampil dalam video bermuatan hubungan seksual. Hal serupa terjadi terhadap para perempuan korban perdagangan orang dalam kasus di Bandung. Meski bertentangan dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang yang memerintahkan perlindungan bagi perempuan korban, mereka justru dipidana karena dituduh ikut serta dalam pertunjukan yang bermuatan seksual.

Perkembangan kasus video bermuatan seksual pada satu bulan terakhir ini juga semakin menunjukkan persoalan mendasar dari UU Pornografi. Ada kecenderungan besar beralihnya perhatian dari persoalan sessungguhnya yaitu pendistribusian dan konsumsi video tersebut-kepenghakiman moralitas pihak-pihak yang disangka menjadi sosok dalam video itu. Situasi ini diperkeruh oleh pernyataan sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat. Contohnya, pernyataan Menteri Komunikasi dan Informasi yang menimbulkan ketegangan antar umat bergama. Demikian pula pernyataan pejabat negara yang ikut mendukung penghukuman moral kepada sosok yang ada di dalam video tersebut., misalnya oleh Wali Kota Bandung dan Ketua Mahkamah Konstitusi. Dalam perkembangan kasusnya, terjadi pembiaran, pada pelaku ancaman dan/atau tindak kekerasan terhadap pihak-pihak yang disangka dalam video tersebut. Pembiaran tersebut jelas melanggar hak warga negara atas perlindungan hukum (Pasal 28D (1) UUD 1945) dan menyuburkan budaya main hakim sendiri. Hal ini yang perlu dicermati adalah desakan dari kelompok masyarakat untuk mencabut Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam sistem negara hukum di  Indonesia seorang kriminal yang menjalani hukuman mati sekalipun tidak pernah disertai dengan pencabutan KTP. Desakan ini jelas menunjukkan ketidakpahaman kelompok tersebut pada adanya jaminan konstitusional atas hak kewarganegaraan (Pasal 28D (4) UUD 1945).

Mencermati persoalan-persoalan tersebut di atas, Komnas Perempuan:

  1. Mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan pornografi secara tepat. Langkah ini dapat dimulai dengan menempatkan kembali perhatian tentang pornografi pada persoalan kekerasan dan bukan melulu tentang moralitas, termasuk dalam kasus terkait dengan video yang dimaksudkan di atas.
  2. Menghimbau pihak kepolisian agar kembali memfoskuskan perhatian untuk mencari dan memproses secara hukum pihak yang sesungguhnya bertanggungjawab atas penyebarluasan video tersebut; menahan diri untuk tidak terjebak dalam pencampuradukkan persoalan moralitas dengan penegakan hukum, dalam pengusutan kasus, dan mencegah serta menindak tindakan main hakim sendiri terhadap pihak yang disangka menjadi sosok dalam video tersebut.
  3. Menghimbau para pejabat negara untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan yang akan menyesatkan pemahaman publik terkait masalah agama dan moralitas dalam menyikapi persoalan penyebarluasan video tersebut; apalagi sampai menimbulkan hilangnya hak warga negara
  4. Menghimbau media untuk memainkan peran pendidikan masyarakat dalam pemberitaan kasus dengan menghentikan cara pemberitaan yang sekedar mengejar sensasi dan menyemangati penghakiman moralitas terhadap kasus video tersebut. Terkait dengan hal ini, Komnas Perempuan mengapresiasi kerja Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) yang memonitor dan telah mengeluarkan teguran kepada berbagai statsiun televisi yang menyebarluaskan cuplikan adegan video di atas.
  5. Menghimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri atas nama partisipasi masyarakat dan moralitas.

***

Tim penyampai sikap Komnas Perempuan

Yustina Rostiawati, Komisioner, Ketua Sub Kom Penelitian dan Pengembangan
Arimbi Heroepoetri, Komisioner, Ketua Sub Kom Pemantauan
Andy Yentriyani, Komisioner, Ketua Sub Kom Partisipasi Masyarakat
Agus Supriyanto, Komisioner, Ketua Gugus Kerja Pekerja Migran.

ARTIKEL TERKAIT :



Tags : Share on Facebook


© 2012 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
109 queries. 0.695seconds.