Untung Sugiyono: “Standar Minimal Internasional Pengoperasian Lembaga Pemasyarakatan Belum Tercapai”


25 June 2010 | Kategori: Pendapat Pakar

Dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan yang jatuh setiap tanggal 26 Juni, Nunung Qomariyah dari redaksi Komnas Perempuan melakukan wawancara dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham), Untung Sugiyono. Wawancara selama kurang lebih satu jam yang dilakukan di ruang kerjanya, Jl. Veteran no 11 Jakarta Pusat ini mengupas kondisi tahanan perempuan di Indonesia, standar minimal layanan bagi tahanan perempuan yang berkebutuhan khusus, program-program pemerintah untuk memperbaiki kondisi tahanan perempuan dan sebagainya. Berikut kami sajikan petikan wawancara tersebut.

Bagaimana konsep Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Indonesia?

Konsep pemasyarakatan beda dengan penjara. Penjara, titik tolaknya membuat orang jera. Sedangkan pemasyarakatan adalah membuat orang menyesali perbuatannya, dan setelah kembali ke masyarakat bisa terintegrasi dengan masyarakat, tidak melanggar hukum lagi, dan bisa memenuhi kehidupannya dengan layak.

Di pemasyarakatan, titik beratnya bagaimana membuat warga binaan ini secepat mungkin kembali dalam masyarakat. Kita sudah sependapat bahwa penutupan tembok, sel dan lain sebagainya itu tidak memberi manfaat yang besar pada narapidana, justru bisa merusak baik fisik maupun psikologi warga binaan itu sendiri.

Pembinaan terbaik terhadap narapidana adalah di tengah-tengah masyarakat (face treatment). Sehingga, orang yang berpendapat bahwa lembaga pemasyarakatan harus berlokasi di tempat yang kecil, terisolasi, itu adalah konsep yang kuno.

Apa saja yang terenggut ketika seseorang menjadi narapidana?

Kita tahu bahwa satu-satunya derita yang dirasakan seseorang ketika masuk LP atau rutan adalah hilang kemerdekaannya untuk bergerak. Hak lain masih tetap ada. Persoalannya adalah setelah dirampas hak bergeraknya, ada beberapa hak yang secara otomatis juga hilang. Misalnya, kehilangan memiliki harta bendanya (ditinggalkan di luar), kehilangan hubungan dengan keluarganya, kehilangan rasa aman dan nyaman (bercampur dengan banyak orang), kehilangan akses informasi dan kehilangan akses hubungan seksual dengan pasangan.

Hal-hal di atas sebetulnya adalah hak dasar manusia; termasuk kemerdekaan bergerak adalah hak dasar, tapi karena negara mempunyai otoritas, (hal tersebut) sah-sah saja. Dalam konteks inilah negara berkewajiban memenuhi hak-hak yang hilang tadi. Hanya saja kadar dan kepantasan pemenuhan inilah yang barangkali masih harus diupayakan sesuai dengan UU yang berlaku.

Bagaimana kondisi LP sekarang ini?

Kalau berbicara Lembaga Pemasyarakatan, tentunya kita sedang berbicara bagaimana membangun manusianya. Membangun manusia tidak bisa selesai besok, lusa, setahun atau dua tahun. Untuk melihat sebuah LP ideal atau tidak, harus dikaitkan dengan standar idealnya. Standar yang kami gunakan adalah standar minimum Rules for the Treatment of Offenders, aturan standar untuk mengoperasionalkan lembaga pemasyarakatan bagi narapidana. Artinya, harus dilihat kebutuhan sarana, kebutuhan pembinaan dan kebutuhan kesehatan.

Pertama, kita lihat dari sisi tempat tinggal. Standarnya adalah harus ada cahaya, udara, keleluasaan bergerak, ruangan 5,4 meter untuk satu orang, dan harus ada teras. Di Indonesia, ruangan LP yang tersedia jumlah penghuninya sudah over kapasitas. Dari aspek itu kita belum ideal. Kedua, tidak setiap LP baik itu LP anak-anak, dewasa maupun perempuan memiliki guru profesional, psikolog, dokter atau perawat. Selain itu, tidak semua LP ada instrukturnya. Ketiga, dari pelayanan makanan. Kalau kesediaan beras, okelah, tinggal kualitasnya saja. Setiap orang mendapat jatah 450 gram perhari untuk tiga kali makan. Lauk pauk Rp. 8.500 per-orang untuk tiga kali makan. Di situ harus ada telur, daging, sayur dan harus memenuhi standar kalori yang dibutuhkan tubuh setiap harinya. Persoalannya adalah dengan standar biaya yang tidak berubah, sementara harga terus menerus naik. Selain itu tidak semua LP mempunyai akses yang mudah terhadap bahan makanan tertentu.

Untuk memenuhi kebutuhan itu, kita (baca: Lembaga Pemasyarakatan) bekerjasama dengan Departmen Pendidikan, Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, perguran tinggi. Sebagai contoh kita kerjasama dengan Depkes memberikan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) bagi narapidana yang sakit. Namun, perlu dicatat kerjasama yang kita lakukan lebih pada memenuhi kebutuhan sewaktu-waktu. Idealnya kebutuhan itu sudah menjadi bagian dari program LP.

Pada prinsipnya standar minimal internasional pengoperasian lembaga pemasyarakatan belum tercapai, sehingga kita harus berusaha terus. Namun, dari tahun ke tahun perlakuan terhadap warga binaan sudah meningkat, walaupun belum ideal.

Bagaimana dengan kondisi penghuni LP yang mempunyai kebutuhan khusus seperti perempuan, penyandang cacat dan sebagainya?

Oh kalau itu punya standar tersendiri. Wanita hamil dari segi makan saja sudah berbeda dengan yang lain. Sama dengan yang sakit, ada ekstra puding-nyalah (penambahan makanan/minuman/obat-obatan dan daya tahan tubuh). Yang cacat juga begitu.

Nah untuk bangunan LP baru, sekitar 10 persen dari bangunan tersebut kita sediakan untuk mereka yang diffable. Makanya seperti di Blok Tipikor itu muncul kloset duduk dan sebagainya. Ada fasilitas jalur kursi roda juga.

Saat ini dari 427 bangunan LP dan rutan yang ada, 30 persennya adalah bangunan baru yang didesain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sekarang. Sisanya bangunan jaman Belanda, atau jaman merdeka tapi sudah bertahun-tahun yang lalu. Contoh di Jakarta hanya ada LP Cipinang, baru pada tahun 90-an kita bangun ulang. Karena sulit tanah, akhirnya dibangun ke atas dan kita belah empat untuk LP, LP Narkoba, Rutan dan rumah sakit.

Bagaimana dengan LP perempuan dan laki-laki, apakah sudah dipisahkan?

Di Indonesia ada delapan LP Wanita. Kita ingin tiap provinsi ada LP Wanita. Tapi kejahatan yang dilakukan oleh wanita relatif sedikit dari pada yang dilakukan laki-laki. Kecuali perkembangan sekarang ini saja, soal narkoba yang banyak dilakukan oleh perempuan. Hanya tidak sesimpel yang kita bayangkan. Kalau kita membuat LP Wanita di setiap propinsi, akan muncul derita baru baik bagi narapidana maupun keluarganya. Jakarta barangkali aksesnya mudah, bagaimana dengan Ambon, Sumatra Utara, atau propinsi-propinsi lain yang agak terpencil. Misalnya ada seorang A melakukan kejahatan di Kota A, dalam proses persidangan si A tidak boleh dipindah sebelum mempunyai kekuatan hukum atau ada perkara lain. Kalau kita pindah ke LP propinsi, kan menimbulkan derita baru bagi si A dan keluarganya. Si A akan kesulitan berkomunikasi dengan keluarganya, begitupun dengan keluarganya harus mencari ongkos dan sebagainya untuk bisa berkomunikasi dengan si A. Kalau LP Wanita dibangun tidak di Ibu Kota propinsi, persoalannya kejahatan wanita banyak dilakukan di Ibu Kota provinsi. Meskipun tidak menutup kemungkinan di tempat-tempat lain juga ada. Ini memang dilematis. Kita yang setiap hari menangani narapidana berpikir sampai ke situ.

Untuk sementara waktu jalan keluarnya, setiap LP kita kasih ruang untuk wanita dan anak. Jadi kalau semua orang ngomong laki-laki dan wanita penghuni LP dicampur memang iya. Yah, mau bagaimana, LP-nya memang cuma satu, tapi bloknya beda, ruangannya beda. Kalau laki-laki, wanita dan anak dicampur dalam satu blok itu, namanya berbahaya buat anak maupun wanita.

Sama juga dengan LP anak-anak. Anak-anak masa tahananannya rata-rata pendek. Kita punya 16 LP anak di seluruh Indonesia. Secara bertahap kalau bisa satu propinsi harus ada satu LP.

Standar kondisi minimum untuk perempuan seperti apa?

Untuk standarnya sama, kecuali untuk yang hamil, ibu menyusui beda karena ini keterkaitan dengan gizi. Untuk pekerjaan juga tidak boleh pekerjaan yang berat.

Resiko apa yang mungkin terjadi atau telah terjadi ketika LP laki-laki, perempuan dan anak tidak benar-benar dipisahkan, hanya dipisahkan dengan blok?

Saya sebetulnya sangat khawatir dengan kondisi tidak dipisahkannya antara LP wanita, laki-laki dan anak. Makanya justru yang kita lakukan adalah tidak semua petugas laki-laki boleh bebas masuk di blok wanita tanpa didampingi oleh petugas wanita. Sekalipun seorang komandan jaga di LP itu, tapi dia tidak bisa sembarangan masuk kalau tidak didampingi wanita.

Kalau di LP wanita, penjaga laki-laki tidak boleh masuk blok. Petugas hanya boleh menjaga pos dan portir, di depan saja. Nah pada LP umum yang ada blok wanitanya, jika tidak ada petugas wanita untuk jaga malam, maka blok wanita harus digembok dan kuncinya dobel. Kunci tidak diberikan kepada komandan jaga tapi dibawa oleh kepala LP atau kepala keamanannya. Karena ini menyangkut aspek keamanan.

Pernahkan ada laporan tentang adanya kekerasan terhadap narapidana perempuan?

Sesama penghuni bisa juga terjadi kekerasan kok, bisa saja berantem, namanya saja orang banyak. Yang menjadi persoalan adalah kalau petugas menganiaya dengan sengaja, tidak ada alasan dan menimbulkan cidera. Selama ini saya belum pernah diberi laporan. Misalnya ada, pasti kami tindaklanjuti, diperiksa dan petugasnya akan terkena sanksi.

Saya kira frekuensi kekerasan kecil kok, di samping karena jumlah penghuni blok atau LP wanita kecil, biasanya wanita kan nurut-nurut. Jadi hal-hal seperti itu lebih gampang diminimalisir.

Para tahanan wanita biasanya akan berusaha agar dirinya lebih aman. Kalau toh ada, mungkin ya pelecehan seksual, karena ada beberapa petugas yang nakal. Saya tidak bilang tidak ada, saya yakin ada, terlepas dilaporkan atau tidak, hanya mungkin kadarnya saja.

Upaya apa yang sudah dilakukan untuk mengurangi kekerasan baik sesama tahanan atau yang dilakukan oleh petugas?

Banyak. Pegawainya kita kasih capacity building, bagaimana menjalankan tugas yang baik, bagaimana memperlakukan warga binaan yang baik, bagaimana melayani masyarakat yang baik. Tiga hal ini kita lakukan terus, baik sosialisasi oleh atasan kepada petugas lapasnya, karena bekerja di LP itu berdasarkan instruksi, edaran aturan dan sebagainya. Misalnya sebentar lagi akan puasa, maka kita berikan surat edaran memberikan kesempatan kepada yang mau menjalankan ibadah tarawih, shalatnya jangan dicampur dan sebagainya.

Bagaimana dengan penguatan kapasitas bagi narapidana perempuan?

Biasanya kita kerjasama dengan beberapa LSM, terutama untuk memberikan keterampilan, kerjasama dengan Departemen Agama untuk bidang agamanya. Untuk kesehatan dengan beberapa instansi pemerintah dan LSM juga. Ada jadwal rutin.

Adakah mekanisme komplain?

Di setiap blok ada kotak untuk mengirimkan komplain. Kemudian di LP ada pusat informasi, ada kotak saran, kotak pengaduan. Ada beberapa LP yang sudah bekerjasama dengan Komisi Ombudsman menyangkut hak-hak yang dilanggar. Misalnya keterkaitan vonis, tidak mendapat remisi dan lain-lain. Juga ada beberapa LP yang bekerjasama dengan LBH.

Saya pernah dengar ada upaya dari LP untuk memfasilitasi hak seksual tahanan, seperti apa itu?

Memang orang masuk LP yang dirampas adalah kebebasan bergerak, tapi tanpa disadari banyak kebebasan lainnya yang otomatis terampas, termasuk kebutuhan seksual. Di LP isinya bukan hanya orang yang sudah punya istri atau suami saja. Ada yang sudah waktunya tapi belum kawin, ada janda, duda, usia lanjut dan juga anak-anak. Untuk mengakomodir ini gimana? Ini bukan persoalan yang gampang. Makanya kita lakukan penelitian dulu. Isu ini pernah dimunculkan oleh Bapak Burhanuddin Lopa. Beliau tidak setuju dengan istilah kebutuhan biologis. Jadi sekarang kita bangun istilah cuti mengunjungi keluarga yang diatur dalam Peraturan Menteri. Terserah cuti itu mau dipakai untuk apa. Ada ketentuan soal aturan cuti itu. Misalnya cuti keluarga diberikan kepada orang yang diputus hukuman di atas tiga tahun dan telah menjalani hukuman setengahnya, itu kira-kira.

Sekarang kita sedang melakukan penelitian dengan Pusat Penelitian Kementerian Hukum dan HAM untuk melihat persoalan tadi. Kita juga sudah melakukan roadshow di beberapa kota, ada yang pro dan kontra, itu biasa. Yang setuju berarti tidak ada masalah, yang tidak setuju dicari di mana tidak setujunya jadi bisa dicari titik pemahaman yang sama. Yang tidak setuju dengan berbagai alasan, ada yang khawatir nanti disalahgunakan untuk memasukkan perempuan yang bukan istrinya, memberi peluang terjadinya germo dan lain-lain.

Kondisi tahanan perempuan seperti apa yang diimpikan ke depannya?

Pertama, paling tidak kita ingin satu provinsi ada satu LP Wanita, lengkap dengan sarana yang dibutuhkan wanita. Misalnya dari aspek kesehatan, pendidikan, keindahan, kemananan terpenuhi. Bukan berarti harus dengan tembok tebal dan tinggi. Kedua, menyadarkan dan membangkitkan semangat para tahanan wanita bahwa tidak berarti ketika masuk tahanan maka masa depan mereka telah hilang. Mereka harus tetap bersemangat karena setelah keluar dari LP mereka harus tetap mengabdi pada masyarakat.

Kita sependapat bahwa anak-anak, wanita, lansia kurang bagus berada di LP. Makanya kita terus berupaya agar mereka cepat keluar dari LP. Sekarang kita sedang mengusulkan perubahan Perpres pemberian remisi khusus untuk perempuan. Jika memungkinkan disetujui bisa diberikan pada Hari Ibu. Selama ini ada dua jenis remisi, khusus dan umum. Remisi khusus diberikan pada saat hari raya keagamaan. Nah kita akan usulkan ditambahkan pada saat Hari Ibu, Hari Anak dan Hari Lansia. Prosesnya sudah didiskusikan dengan kementerian, belum sampai ke Presiden.

Kami di Pemasyarakatan berpikir bahwa masuk LP adalah alternatif terakhir, dan kalau sudah masuk LP jangan lama-lama. Kita sudah sepakat bahwa di LP resikonya besar, bisa penularan kesehatan, penyimpangan macam-macam. Bayangin dalam ruangan yang harusnya untuk satu orang diisi dengan tujuh orang. Bayangkan coba, itu kan artinya negara melanggar HAM. Makanya kita upayakan melakukan pembangunan. Tapi pekerjaan ini bukan tanggung jawab LP sendiri. Ada orang yang memasukkan, polisi, jaksa, hakim, makanya kita mengenalkan restorasi justice, deversifikasi hukuman. Caranya kita ubah UU Hukum Pidananya, ancaman hukuman dll, harus ada hukuman alternatif. Sedapat mungkin orang jangan masuk LP. Tapi masyarakat kan gak puas kalau penjahat belum dimasukkan LP.

Selama menjabat Dirjen Pemasyarakatan apa kemajuan yang telah dihasilkan?

Jumlah penghuni LP seluruhnya sekitar 145 ribuan orang. Nah, penyakit LP itu di antaranya adalah pelarian, perkelahian, sakit, meninggal, pungli, narkoba dan penyimpangan seks. Persoalan ini selalu muncul tinggal menunggu waktu dan tempatnya saja. Di Indonesia ada 427 LP. Kalau satu LP satu masalah, berarti dalam satu tahunan, ada lebih satu masalah perhari. Jadi begitu menjadi Dirjen, saya sudah siap menghadapi masalah. Ini baru dari napinya, belum dari pegawainya. Kedua, pemasyarakatan belum punya database khusus napi. Dari situ saya bertemu satu kawan dari Asia Foundation, saya ceritakan masalah database ini, lalu kita mengadakan penelitian tentang dimana akar persoalan LP yang didasarkan pada aspek kesejarahan, aspek ketatalaksanaan, kelembagaan dan anggaran Alhamdulillah dari penelitian ini kita menghasilkan blue print pembaharuan pelaksanaan pemasyarakatan. Blue print inilah yang akan kita gunakan sebagai acuan dalam pembangunan LP. Tentu pembangunan tidak akan selesai besok, bisa lima belas atau dua puluh tahun lagi baru selesai. Ketiga, kita juga punya gerakan budaya tertib. Tertib keamanan, tertib perilaku penghuni, tertib perilaku petugas dll. Di samping itu Kabinet Indonesia Bersatu salah satu programmnya adalah reformasi birokrasi, dan salah satu blue print yang kami buat adalah juga reformasi birokrasi, jadi sejalan. Masa tugas saya kan tinggal satu tahun lagi, mudah-mudahan 2011 langkah-langkah menuju reformasi birokrasi bisa tercapai. Ini dari sisi kebijakan.

Dari sisi aspek praktis juga sudah jauh berbeda. Sekarang kita bisa lihat hanya 10 persen LP yang masih kumuh yang letaknya terpencil. Aspek pelayanan, Peraturan Menteri soal pelepasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat sudah ada. Dan sebentar lagi kita menggalakkan agar napi punya tabungan.

Selain itu sudah ada dua LP Wanita di Malang dan LP Kelas Satu Malang yang mendapatkan sertifikasi International Organization for Standardization (ISO). Artinya prosedur, mutu dan kualitas pelayaan dianggap sudah baik.

Dalam membangun LP yang lebih baik, apa peran masyarakat?

Lembaga Pemasyarakatan tidak akan berjalan dengan baik tanpa peran dari warga binaan sendiri, petugas maupun masyarakat. Masyarakat bisa mengambil peran misalnya social control, kita tidak fobia dikritik. Tapi kontrol tersebut juga sekaligus memberikan sumbangsih bagaimana membangun lembaga pemasyarakatan dan isinya (social support). Ketiga, social participation, karena cepat atau lambat para penghuni LP ini akan kembali ke masyarakat, sehingga peran yang dimainkan masyarakat sendiri menjadi penting. Sehingga masyarakat juga bisa berperan tidak memberi stigma bahwa penghuni LP adalah orang jahat, tidak berguna dan lain sebagainya.

Curiculum Vitae

Nama
Untung Sugiyono, Bc.IP., MM

Tempat tanggal lahir
Cilacap, 08 September 1951

Jabatan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM

Pendidikan

  • Universitas Bandar Lampung, 2001

  • Universitas Lampung, 1982

  • AKIP (Akademi Ilmu Pemasyarakatan) Jakarta, 1976

Karir

  • Direktur Jenderal Pemasyarakatan (2007-sekarang)

  • Kakanwil Dept. Hukum dan HAM Jawa Tengah (2006)

  • Kakanwil Dept. Hukum dan HAM Sumatra Utara (2005)

  • Direktur Bina Khusus Narkotika Ditjenpas (2004)

  • Kalapas Klas I Surabaya (2002)

  • Kalapas Klas I Palembang (2001)

ARTIKEL TERKAIT :



Tags : Share on Facebook


© 2012 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
109 queries. 1.104seconds.