Pemenuhan Indonesia atas Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat
29 June 2010 | Kategori: Aktual, Berita, News Ticker
Isu untuk dibahas dengan
Komite Menentang Penyiksaan
Disampaikan oleh
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
(KOMNAS PEREMPUAN)
Jakarta, April 2008
Latar belakang
- Dokumen ini disampaikan kepada Komite Menentang Penyiksaan (CAT) oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (selanjutnya disebut Komnas Perempuan), dengan tujuan untuk menyoroti isu-isu kritis dan tantangan yang dihadapi, terutama oleh perempuan Indonesia dalam pemenuhan hak mereka untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, sebagaimana dijamin oleh Konstitusi Indonesia dan diatur dalam Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat (selanjutnya disebut Konvensi). Inisiatif ini diambil berdasarkan mandat Komnas Perempuan, sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005, untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak asasi manusia perempuan.
- Komnas Perempuan ingin menyampaikan terima kasih kepada Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB dan CAT atas pengakuan mereka terhadap kerja dari komisi nasional ini dan memberikan ruang bagi kami untuk memberikan kontribusi langsung dalam menjalankan fungsi berdasarkan mandat nasional kami. Terdapat dua konvensi internasional yang disebutkan sebagai referensi dalam Peraturan Presiden yang membentuk Komnas Perempuan: CEDAW dan Konvensi Menentang Penyiksaan. Baik Pelapor Khusus PBB untuk penyiksaan1 maupun Perwakilan Khusus PBB untuk Sekretaris Jenderal bagi Pembela Hak Asasi Manusia2 telah menyebutkan secara khusus tentang komisi kami dalam laporannya masing-masing di Indonesia.
- Melalui laporan ini, Komnas Perempuan menyoroti 8 isu kritis yang merupakan kunci bagi hak asasi perempuan Indonesia, sebagaimana hal tersebut terkait pada mandat CAT dan komunikasinya hingga saat ini dengan Pemerintah Indonesia. 8 isu-isu kritis tersebut adalah sebagai berikut : (i) impunitas atas perkosaan dan pelecehan seksual; (ii) kerangka kerja institusi yang belum memadai untuk penerapan dari terobosan hukum baru; (iii) bentuk baru hukuman fisik dalam era desentralisasi; (iv) resiko yang meningkat terhadap kebijakan regresif yang mengatasnamakan agama dan moralitas; (v) kurangnya perlindungan hukum untuk rehabilitasi sosial dan pusat transit pekerja migran; (vi) rehabilitasi dan reparasi yang tidak memadai bagi para korban kekerasan di masa lalu; (vii) kurangnya mekanisme pencegahan nasional terhadap penyiksaan; (viii) mekanisme perlindungan yang tidak efektif bagi para pembela hak asasi manusia.
- Melengkapi laporan ini adalah laporan sebelumnya yang disampaikan oleh Komnas Perempuan kepada Pelapor Khusus PBB untuk Penyiksaan selama kunjungan resminya ke Indonesia pada tahun 2007, yang mana relevan dengan CAT dan disampaikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan ini.
Isu-isu kritis
Impunitas atas bentuk penyiksaan berbasis gender : perkosaan dan pelecehan seksual
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia menerapkan definisi perkosaan yang sudah ketinggalan jaman dan tidak memenuhi standar internasional pada masa kini mengenai hukuman atas kasus perkosaan. Di dalamnya, perkosaan didefinisikan secara dangkal dan secara eksklusif dalam hal penetrasi paksa atas organ seksual. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Indonesia (KUHAP), tuntutan atas perkosaan memerlukan bukti adanya sperma melalui rekam medis (visum et repertum) dan diperkuat dengan dua sumber, termasuk seorang saksi. Ketentuan hukum seperti itu membuat secara praktis tidak mungkin bagi perempuan korban kekerasan dan bentuk kekerasan seksual lainnya untuk mendapatkan keadilan melalui pengadilan. Sebagai dampaknya, Indonesia tidak memiliki sebuah kerangka kerja hukum yang efektif yang mengkriminalisasikan bentuk penyiksaan yang spefisik gender.
- UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia mengadopsi definisi kejahatan terhadap kemanusiaan yang sensitif gender dari Statuta Roma di mana mengakui kekerasan berbasis gender dan perbudakan seksual. Bagaimanapun, oleh karena Indonesia tidak meratifikasi dan mengintegrasikan Statuta Roma dalam keseluruhannya, termasuk prosedur dan peraturannya tentang pembuktian, maka perempuan yang mengalami kekerasan seksual dalam konteks serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil masih tidak mendapatkan akses keadilan. Pada saat ini, UU tentang Pengadilan HAM ini hanya dapat diterapkan dengan menggunakan KUHP dan KUHAP yang mana tidak kondusif untuk pemenuhan keadilan bagi perempuan.
- Indonesia tidak memiliki ketentuan hukum yang mengkriminalisasikan pelecehan seksual.
- Keterbatasan serius dan sikap bungkam dalam ketentuan hukum tentang perkosaan dan pelecehan seksual dalam kerangka kerja hukum Indonesia menghasilkan impunitas pada bentuk penyiksaan utama yang berbasis gender. (daftar isu CAT No. 15, Pasal 14)
Kerangka kerja institusi yang belum memadai bagi penerapan terobosan-terobosan hukum baru
- Sebagai bagian dari upaya Indonesia untuk pembaharuan yang komprehensif, peraturan perundang-undangan yang baru telah diberlakukan demi tujuan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak asasi manusia perempuan. Di antaranya, pada tahun 2006, UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah disahkan. Tujuan UU ini sesuai dengan pasal 13 Konvensi ini, yakni untuk memberikan rasa aman bagi para saksi dan korban dalam memberikan informasi selama proses persidangan. Hal ini termasuk korban dan saksi dalam kasus pelanggaran berat hak asasi manusia.
- Untuk penegakan hukum dalam perlindungan tersebut, pemerintah diharuskan untuk membentuk sebuah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban satu tahun setelah UU diberlakukan. Lembaga ini juga menentukan kompensasi dan restitusi bagi korban. Satu tahun setelah UU disahkan, pada tahun 2007, Presiden akhirnya menyerahkan nama para calon dalam keanggotaan di lembaga tersebut di mana anggota Parlemen harus menentukan seleksi akhir mereka. Hingga saat ini, Parlemen belum menyelenggarakan sebuah sesi khusus untuk memfinalisasikan anggota dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Akibatnya, UU ini tidak dapat diterapkan selama hampir dua tahun setelah disahkan.
- Pada tahun 2004, Indonesia mensahkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (daftar isu CAT No. 18, Pasal 14). Sejak UU tersebut disahkan, laporan terkait kekerasan domestik mengalami peningkatan signifikan, hingga mencapai hampir 20.000 hanya pada tahun 2007 saja. Melalui laporan tahunan tentang kekerasan terhadap perempuan, Komnas Perempuan menunjukkan bahwa organisasi-organisasi perempuan, unit-unit khusus dalam Kepolisian RI yang menangani perempuan dan anak korban kekerasan, dan pengadilan negeri telah aktif menggunakan UU baru ini. Pada tahun 2007, Kepolisian RI mengeluarkan sebuah kebijakan untuk menasionalisasikan unit khusus bagi perempuan dan anak (daftar isu CAT No. 23, Pasal 10). Bagaimanapun, proporsi yang signifikan (30-40%) dari kasus kekerasan dalam rumah tangga diperkenalkan oleh pengadilan agama, melalui kasus perceraian dalam keluarga Muslim, sementara pada kenyataannya pengadilan agama ini kurang mempunyai pengetahuan tentang UU ini.3
- Hambatan untuk mengefektifkan penegakan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berasal dari peraturan dan protokol yang terbatas dalam penerapannya, rendahnya tingkat pemahaman aparat penegak hukum mengenai UU baru ini, alokasi dana pemerintah yang tidak memadai untuk menyediakan sistem dukungan yang perlu dan kebutuhan untuk pengembangan kapasitas.
Bentuk-bentuk baru hukuman fisik dalam era desentralisasi
- Sebagai bagian dari perjanjian perdamaian di Aceh, UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa Hukum Syariah diberlakukan di provinsi ini sebagai pengakuan atas status otonomi khusus dalam sistem Negara Kesatuan Indonesia. Peraturan daerah yang dihasilkan di Aceh memiliki istilah bahasa Arab mereka sendiri, qanun (kanon). Melalui qanun, baju muslim wajib dikenakan oleh perempuan Muslim dan kedekatan erat antara seorang perempuan yang belum menikah dan seorang laki-laki yang bukan mukhrim-nya (khalwat) merupakan pelanggaran yang dapat dihukum dengan cambuk publik. Bentuk hukuman ini tidak pernah ada dalam sistem hukum Indonesia dan melemahkan ketentuan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa hukum, agama dan keamanan sebagai sektor yang tetap berada di bawah wewenang pemerintah nasional dan tidak didesentralisasikan ke pemerintah daerah.
- Prosedur pelaksanaan melanggar jaminan hukum dasar, termasuk prinsip praduga tak bersalah. Proses penuntutan yang dikembangkan dalam penegakan Hukum Syariah tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka yang dituduh atas pelanggaran tersebut. Terdakwa tidak diberikan kesempatan untuk membela diri mereka sendiri, tidak punya hak untuk didampingi oleh penasehat hukum, dan, karenanya, meningkatkan resiko menghukum perempuan yang tidak bersalah. Pemerintah Provinsi Aceh telah membentuk sebuah badan baru untuk menegakkan Hukum Syariah, yakni Wilayatul Hisbah, lembaga lain dalam sistem pemerintahan Indonesia.
- Perempuan yang dihukum menghadapi stigmatisasi yang terus menerus dari komunitas. Komnas Perempuan telah menemukan bahwa bentuk hukuman ini, yang dilaksanakan di hadapan publik (termasuk anak-anak), menghasilkan stigmatisasi terus-menerus bagi mereka yang dituduh melanggar Hukum Syariah. Penetapan sanksi sosial berlangsung lama melampaui eksekusi cambuk itu sendiri. Bagi perempuan, dampak hukuman lebih buruk daripada laki-laki. Perempuan yang dihukum cambuk di hadapan publik dicap sebagai tidak bermoral oleh masyarakat, keluarga dan suami mereka.
- Sebagai bagian dari mereka yang baru memperoleh otonomi, di bawah skema desentralisasi, daerah bagian lain dari Indonesia telah mulai memperkenalkan cambuk di hadapan publik sebagai bentuk hukuman, seperti di Kabupaten Bulukumba (Sulawesi Selatan), meskipun belum diimplementasikan.
- Dalam laporan tentang Indonesia (A/HRC/7/3/Add.7, poin 17), Pelapor Khusus PBB untuk penyiksaan menyatakan keprihatinannya atas bentuk hukuman ini, berdasarkan prinsip bahwa hukuman fisik merupakan perlakuan yang merendahkan dan tidak manusiawi dalam pelanggaran Pasal 7 ICCPR dan Pasal 16 CAT dan karenanya harus dihapuskan. Pelapor Khusus merekomendasikan bahwa Pemerintah harus memastikan bahwa hukuman fisik tersebut, terlepas dari penderitaan fisik yang disebabkan, secara eksplisit dikriminalisasikan di seluruh bagian negara.
Resiko yang meningkat terhadap kebijakan regresif yang mengatasnamakan agama dan moralitas
- Komnas Perempuan menyadari persiapan yang sedang dilakukan oleh Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang akan mengkriminalisasi kegiatan keagamaan Ahmadiyah, sebuah kelompok minoritas Muslim. Komunitas Ahmadiyah telah menjadi sasaran serangan kekerasan dalam beberapa tahun terakhir (daftar isu CAT No. 38, Pasal 16), yang merupakan bagian dari tren yang lebih besar dari militansi yang meningkat di kalangan umat Islam di Indonesia. Serangan ini telah disahkan oleh para pendukung sebagai pelaksanaan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jika Surat Keputusan Bersama terhadap Ahmadiyah ini disahkan, akan membuat preseden baru, di mana Pemerintah Indonesia efektif melarang sebuah kelompok keagamaan, padahal hal ini melanggar Konstitusi Indonesia yang menjamin kebebasan beragama.
- Pada April 2006, Mahkamah Agung menolak permintaan organisasi-organisasi masyarakat sipil untuk melakukan uji materi atas peraturan daerah Tangerang yang diskriminatif yang melarang prostitusi. Sebagai akibatnya, mengkriminalisasi semua perempuan yang ‘meberikan kesan sebagai pekerja seks’. Penolakan Mahkamah Agung atas uji materi ini dibuat atas dasar pertimbangan prosedural, yaitu bahwa perumus telah membuat konsultasi publik yang cukup pada saat mempersiapkan draf, dan oleh karena itu tidak ada ulasan isi substantif dari peraturan lokal ini – yang bertujuan untuk menegakkan moralitas publik – yang dianggap perlu. Sampai saat ini, Mahkamah Agung belum mengeluarkan dokumen atas keputusan ini, meskipun tanggung jawab legal mereka untuk melakukannya dan terlepas dari permintaan yang terus menerus dari organisasi hak asasi manusia, termasuk Komnas Perempuan.
- Sebagai Pihak dalam Konvensi, Pemerintah Indonesia harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah dan menekankan pada perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, terutama mengingat tren saat ini yang menargetkan kelompok-kelompok minoritas dan perempuan.
Kurangnya perlindungan hukum untuk rehabilitasi sosial dan pusat transit pekerja migran
- Melalui laporannya tentang Indonesia, Pelapor Khusus PBB untuk penyiksaan mengungkapkan keprihatinan terhadap pusat-pusat rehabilitasi sosial yang diselenggarakan di luar kerangka hukum pidana, yang mengakibatkan kurangnya perlindungan hukum yang diterapkan sehubungan dengan lembaga-lembaga ini. Ia juga mencatat bahwa tidak ada penilaian independen mengenai siapa yang harus ditahan dan tidak berhak untuk habeas corpus bagi para tahanan.4 Banyak dari mereka yang mendiami pusat-pusat rehabilitasi sosial adalah perempuan dan anak-anak, membuat mereka rentan terhadap kekerasan.
- Komnas Perempuan mencatat perhatian paralel berkaitan dengan pusat transit untuk buruh migran Indonesia – mayoritas dari mereka adalah perempuan – yang sedang dalam perjalanan ke luar negeri serta orang-orang yang dalam perjalanan mereka kembali ke kota asal mereka (daftar isu CAT No. 36, Pasal 16). Pada tahun 1999, Pemerintah Indonesia membuka Terminal 3 di Bandara Internasional Soekarno Hatta sebagai sebuah tempat khusus pekerja migran yang baru kembali dari tempat kerja mereka di luar negeri. Terminal 3 ini dimaksudkan sebagai upaya perlindungan bagi pekerja migran, namun dalam prakteknya, merupakan tempat penipuan, eksploitasi, perampokan, dan bentuk-bentuk lain dari pelecehan terhadap buruh migran Indonesia. Rata-rata, jumlah pekerja migran melalui terminal ini berjumlah lebih dari 300.000 orang per tahun. Pusat transit pekerja migran merupakan isu penting yang menjadi perhatian pada skala besar, karena sekitar kurang lebih setengah juta orang Indonesia meninggalkan negara untuk bekerja setiap tahunnya.
Rehabilitasi dan reparasi yang kurang memadai bagi para korban kekerasan di masa lalu
- Dalam pasca-konflik di Aceh, sebuah mekanisme untuk memberikan kompensasi terhadap korban konflik bersenjata telah ditetapkan sebagai bagian dari perjanjian perdamaian Helsinki. Pelapor Khusus Komnas Perempuan untuk Aceh telah melaporkan kasus di mana perempuan korban penyiksaan seksual selama periode konflik bersenjata telah menolak akses untuk program rehabilitasi pasca-konflik yang didirikan oleh Pemerintah. Jenis penyiksaan diakui terbatas pada penyiksaan fisik, dan tidak memasukkan bentuk-bentuk penyiksaan, terutama bentuk-bentuk penyiksaan seksual. Akibatnya, banyak perempuan korban penyiksaan tidak bisa mendapatkan keuntungan dari Pemerintah dan program rehabilitasi yang didukung internasional.
- Secara keseluruhan, program rehabilitasi Aceh terutama difokuskan pada rehabilitasi fisik atau kompensasi uang dan dihilangkan aksesnya dari setiap proses pencarian kebenaran dan akuntabilitas. Khususnya bagi perempuan korban kekerasan seksual yang tunduk pada kecenderungan masyarakat yang menyalahkan korban, mereka memerlukan proses pengakuan kolektif bahwa mereka adalah korban kekerasan sistematis lebih daripada aktor individu pelaku yang tidak bermoral.
- Perempuan korban pelanggaran HAM lainnya di masa lalu selain Aceh, seperti korban penangkapan sewenang-wenang yang masif dan kekerasan seksual pada tahun 1965 dan korban kekerasan seksual dalam kerusuhan massa Mei 1998, tidak memiliki akses atas skema reparasi atau rehabilitasi sama sekali.
- UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang difokuskan pada kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida, mempunyain kebijakan pemerintah yang mengimplementasikannya (PP No. 3 Tahun 2002) tentang kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Regulasi ini tidak dapat diterapkan karena dikaitkan secara dangkal dengan UU No. 26 Tahun 2000 dan karena belum ada putusan atas tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan sampai saat ini di Indonesia.
- Transisi pasca otoriter Indonesia menuju demokrasi memerlukan pemberian fokus pada korban pelanggaran HAM masa lalu. Tidak semua korban membawa kasus mereka ke pengadilan, dan bahkan ketika mereka melakukannya, proses reformasi hukum yang belum selesai memberikan arti bahwa keadilan bagi para korban masih jauh dari realisasi. Sebuah skema rehabilitasi dan reparasi yang komprehensif dan sensitif gender (daftar isu CAT No. 32, Pasal 14) telah menjadi sebuah urgensi, terutama karena banyak dari para korban sudah berusia lanjut sekarang.
Kurangnya mekanisme pencegahan nasional terhadap penyiksaan
- Komentar dari CAT serta laporan dari Pelapor Khusus PBB untuk penyiksaan tentang Indonesia, baik keduanya menyoroti tentang kurangnya mekanisme pencegahan nasional terhadap penyiksaan di Indonesia (daftar isu CAT No. 16, Pasal 4). Hal ini merupakan kekosongan yang serius.
- Komnas Perempuan memiliki sebuah mekanisme penanganan pengaduan atas pelanggaran hak asasi manusia perempuan, tetapi sistem yang sekarang tidak dapat diakses oleh perempuan di dalam tahanan. Komnas Perempuan melakukan pemantauan pusat-pusat penahanan hanya atas dasar ad hoc dan, pada kondisi saat ini, tidak memiliki sarana atau kapasitas untuk melaksanakan sistem pemantauan yang komprehensif bagi pusat-pusat penahanan perempuan.
Kurangnya mekanisme perlindungan yang efektif bagi para pembela hak asasi manusia
- Konstitusi Indonesia mengakui hak warga negaranya untuk secara kolektif mempertahankan hak-hak mereka. Tidak ada kerangka kebijakan untuk mengoperasionalkan perlindungan yang efektif bagi para pembela hak asasi manusia (daftar isu CAT No. 37, Pasal 16), walau bagaimanapun.
- Sementara waktu, pembela hak asasi manusia terus bekerja di bawah situasi yang intimidatif. Komnas Perempuan telah mendokumentasikan perempuan pembela hak asasi manusia Indonesia mengalami terutama bentuk-bentuk penyerangan dan intimidasi berbasis gender, termasuk dituduh sebagai ibu yang buruk, pelecehan seksual dan perkosaan.
- Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk pembela HAM menyampaikan peringatan khusus terkait aktivitas dan keselamatan perempuan pembela HAM yang banyak menerima efek negatif hukum, kebijakan dan lingkungan sosial yang mengekang kebebasan dasar mereka. Misalnya, Ms. Ellen dari Bhinneka Tunggal Ika Group menerima ancaman kematian dan secara luas didiskreditkan melalui media massa sebagai perempuan kotor setelah dirinya turut berdemonstrasi di Jakarta menentang UU Anti Pornografi yang dinilai mengandung akibat negatif bagi keadilan gender. Demikian pula, Ismawati Gunawan dari Koalisi Perempuan Indonesia yang dihina dan diserang pada saat demonstrasi berlangsung di Tangerang terhadap peraturan daerah tentang perilaku “amoral” yang juga diyakini memiliki dampak negatif gender, oleh pendukung UU dan di depan polisi yang hadir pada rapat umum. Perwakilan Khusus merasa terganggu oleh kasus Wa Ode Habibah, KPI Muna, Sulawesi Tenggara yang mengadvokasi hak asasi perempuan untuk bebas dari kekerasan dalam rumah tangga dan juga rumahnya di Kabupaten Muna dibakar oleh karena aktivitasnya. Sebuah pengaduan dilaporkan kepada polisi, tetapi penyelidikan tidak mengarah untuk menangkap siapapun; melainkan si pembela dituduh oleh polisi bahwa Ia telah membakar rumahnya sendiri.
Rekomendasi-rekomendasi
- Untuk memastikan bahwa perempuan Indonesia hidup bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, sangat penting bahwa Pemerintah Indonesia segera mengambil tindakan untuk:
- merevisi definisi hukum perkosaan dan aturan pembuktian dalam KUHP dan KUHAP Indonesia.
- mengkriminalisasi pelecehan seksual.
- menetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan pemilihan gender yang seimbang dalam keanggotaannya.
- menghapuskan cambuk di hadapan publik di Aceh, dengan alasan bahwa hukum tidak didesentralisasikan, dan selanjutnya menghapuskan segala bentuk lain dari hukuman fisik (seperti hukuman mati) di seluruh Indonesia.
- menetapkan perlindungan hukum yang efektif di pusat-pusat rehabilitasi sosial dan pusat-pusat transit pekerja migran, termasuk di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta di Jakarta, serta manajemen yang transparan dan akuntabel.
- merumuskan skema reparasi yang sensitif gender dan dapat diakses bagi para korban pelanggaran masa lalu.
- meratifikasi Protokol Opsional untuk Konvensi Menentang Penyiksaan dan mengembangkan mekanisme pencegahan nasional yang efektif untuk penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat yang responsif terhadap kerentanan berbasis gender yang dialami perempuan.
- membuka dialog dengan para pembela hak asasi manusia di Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan, tentang bagaimana membangun sistem perlindungan nasional yang efektif.
Komnas Perempuan terus menerus menginisiasi dan berpartisipasi dalam dialog konstruktif dengan badan-badan pemerintah yang relevan dengan masalah ini
——————————————————————————————————————————-
- Laporan Pelapor Khusus untuk Penyiksaan, Misi ke Indonesia, Maret 2008. A/HRC/7/3/Add.7
- Laporan Perwakilan Khusus untuk Sekretaris Jenderal tentang pembela hak asasi manusia, Misi ke Indonesia, Januari 2008. A/HRC/7/28/Add.2
- Komnas Perempuan, 10 Tahun Reformasi: Kemajuan dan Kemunduran dalam Menghapus Kekerasan Berbasis Jender dan Diskriminasi, Maret 2008.
- Laporan Pelapor Khusus untuk Penyiksaan, Misi ke Indonesia, Maret 2008. A/HRC/7/3/Add.7
| Tags : | Share on Facebook |








