Maria Goretti Etik Prawahyanti : “Kondisi Perempuan dalam Tahanan sangat Memprihatinkan!”
25 June 2010 | Kategori: Pendapat Pakar
Menjadi tahanan bukan saja persoalan terenggutnya kebebasan, tapi juga soal kerentanan menjadi sasaran berbagai bentuk tindakan penyiksaan dan kekerasan. Stigma sebagai pelaku kejahatan seakan menjadi legitimasi untuk memperlakukan mereka dengan kekerasan. Kondisi tersebut pasti akan lebih buruk dialami tahanan perempuan. Dengan aturan hukum yang tidak pro-perempuan, perempuan akan mudah menerima resiko berbagai bentuk tindakan kekerasan, pelecehan dan diskriminasi. Untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya, Diah Irawaty dari Redaksi Komnas Perempuan mewawancarai Maria Goretti Etik Prawahyanti dari Lembaga Pelayanan dan Bantuan Hukum Untuk Perempuan ”SARASVATI” (LPBHP SARASVATI) Yogyakarta dan LBH Jawa Tengah yang banyak melakukan pendampingan hukum bagi para tahanan perempuan. Wawancara ini juga bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat (public awareness) terhadap persoalan penyiksaan yang masih menjadi isu serius di negara kita. Selamat membaca!
Mbak Etik aktif melakukan pendampingan terhadap tahanan perempuan di berbagai daerah. Bisa share apa yang Mbak Etik lakukan selama ini?
Saya secara khusus memberikan bantuan dan pendampingan hukum, dan juga kerjasama dengan KPPA (Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak) Provinsi Jawa Tengah. Di Lembaga Bantuan Hukum Jawa Tengah (LBH Jateng), saya mengambil spesifikasi kasus perempuan dan anak; di luar kedua kasus tersebut, saya tidak menangani. Mulai tahun 2006, saya lebih khusus lagi untuk menangani kasus perempuan-perempuan dalam tahanan dan penjara, karena mereka kesulitan untuk mengakses bantuan hukum itu. Kemudian, saya bersama teman-teman seperjuangan mendirikan Lembaga Pelayanan dan Bantuan Hukum untuk Perempuan (LPBHP) SARASVATI.
Bisa cerita tentang lembaga tempat Mbak Etik beraktivitas?
Saya advokat volunteer di LPBHP “SARASVATI”. Saya juga masih aktif di Lembaga Bantuan Hukum Jawa Tengah yang melakukan pendampingan di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. LPBHP “SARASVATI” saat ini berkedudukan di Yogyakarta tapi memberikan layanan ke seluruh Indonesia, dengan lebih memfokuskan diri pada perempuan dalam tahanan atau penjara, perempuan minoritas baik dari segi agama, etnis, seksual, dan perempuan terdiskriminasi.
Berdasarkan pengalaman Mbak Etik, bagaimana kondisi perempuan di tahanan secara umum?
Kondisinya sangat memprihatinkan, kebanyakan hak-hak mereka diabaikan. Misalnya dalam konteks penangkapan, seharusnya aparat kepolisian memberikan surat perintah penangkapan. Kebanyakan kasus yang saya dampingi, banyak tahanan yang tidak mendapatkan itu. Setelah mereka masuk sel, surat perintah penangkapan itu baru diberikan/dimintakan tanda tangan pada si tersangka. Mereka tidak mendapat pemahaman dan penjelasan kenapa mereka ditangkap. Jadi untuk hak mereka, untuk mendapatkan informasi yang jelas atas kasus yang disangkakan itu, diabaikan begitu saja.
Satu contoh, kasus pengambilan HP yang dilakukan seorang perempuan buruh cuci di Semarang. Pemilik HP melaporkan dia kepada polisi, dan tanpa babibu pihak kepolisian langsung menangkap tanpa surat perintah penangkapan; pihak keluarganya juga tidak diberi tahu. Padahal, perempuan ini mempunyai empat anak, yang paling besar berusia delapan tahun dan yang paling kecil berumur enam bulan. Perempuan ini tinggal di rumah kos-kosan. Perempuan ini diangkut begitu saja tanpa memberi tahu kenapa ditangkap padahal HP yang diambilnya sudah di tangan si pemilik dan dia belum menjualnya. Perempuan ini hanya bisa menangis. Akhirnya, perempuan tersebut atas saran-saran teman seblok – dia sudah berada dalam Lapas perempuan Semarang – meminta bantuan ke saya guna mencari anak-anaknya. Perempuan ini waktu dibawa ke tahanan Polsek sudah memberitahukan kepada aparat kepolisian bahwa dia punya anak yang masih kecil-kecil tapi tidak dihiraukan. Nah, saat penangkapan inilah pihak aparat kepolisian tidak memberikan surat perintah penangkapan tersebut; biasanya tahanan diperiksa terlebih dahulu, baru disuruh menandatangani surat perintah penangkapan tersebut untuk melengkapi berkas perkaranya.
Dalam hal ini, tidak benar apa yang dilakukan oleh polisi, yaitu menangkap si perempuan sementara dia harus meninggalkan keempat anaknya yang masih kecil-kecil. Setelah dia masuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perempuan, setelah sebelumnya dua bulan menjalani pemeriksaan di tahanan kepolisian dan setelah pelimpahan tahap ke dua baru masuk ke Lapas perempuan, dia bertemu dengan kami; dia menangis karena dia tidak tahu anaknya ikut siapa. Ternyata setelah kami runut dan cari, dua anaknya hilang (tidak diketahui keberadaannya secara pasti sementara 1 anak ikut neneknya) dan sesaat setelah ditangkap tersebut, tidak ada pihak keluarga yang diberi tahu tentang penangkapan itu. Jadi, hak mereka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku itu diabaikan.
Yang kedua, intimidasi sungguh sangat sering dilakukan dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan (kepolisian). Kalau tahanan ditanya dan tidak mau mengaku, senjatanya hanya satu: pukul. Gak peduli yang dipukul mulutnya atau bagian tubuh yang lain. Gak mau mengaku juga, maka digunakanlah sepatu sebagai senjata. Hal seperti itu masih berlaku saat pemeriksaan terhadap perempuan yang saat itu diposisikan sebagai “pelaku”.
Ketiga, manakala perempuan ini menemui seseorang yang dia anggap bisa membantu, misalnya, pengacara/advokat atau penasihat hukum, maka dia akan diintimidasi lagi. “Betul kamu mencari pengacara? Itu akan mempersulit kasusmu; dan perkaramu tidak akan selesai. Apa kamu kira dengan pengacara, persoalanmu akan segera selesai?” Begitu biasanya kata-kata intimidasi yang muncul dalam pemeriksaan. Jadi, berbagai hal dilakukan agar perempuan ini tidak memakai pengacara.
Kalau akhirnya dia tetap memakai pengacara, maka dia akan diancam dengan bermacam-macam cara. Banyak hal dilakukan aparat untuk menakut-nakuti perempuan yang tidak berdaya ini. Kalau perempuan ini bertanya macam-macam, maka petugas bilang, “Ngapain tanya-tanya, kan kamu sudah punya pengacara.” Jadi, perempuan ini semakin terpojok. Ini yang keempat.
Yang kelima, dalam proses persidangan, yang dilakukan petugas juga sama. Karena dia perempuan, dalam pemeriksaan, kadang hakim kurang begitu memahami latarbelakang kenapa perempuan ini tersangkut perkara pidana. Biasanya ini kan karena persoalan kemiskinan, yang merupakan lingkaran setan. Dia miskin, dan karena kemiskinan dan keterpaksaan ini, dia melakukan sesuatu, tidak untuk dirinya sebetulnya, tapi untuk anaknya atau keluarganya yang perlu makan. Jadi, latarbelakang kemiskinan inilah yang menjerat perempuan sampai ke pengadilan. Sayangnya, hakim ini banyak yang tidak mengerti dan justru mengata-ngatai si perempuan, “Kamu sering melakukan (tindakan seperti ini/pencurian, misalnya?)?” Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan baik oleh hakim, jaksa penuntut umum atau aparat-aparat penegak hukum lainnya ini masih sering memojokkan perempuan. Latarbelakang kemiskinan itu tidak diperhatikan.
Lalu, dalam mengambil putusan untuk menahan perempuan ini, aparat penegak hukum juga kurang melihat kondisi, fakta yang melatarbelakangi perempuan ini melakukan tindakan tersebut. Jadi hukumannya sama dengan kasus-kasus kriminal lain yang dilakukan oleh laki-laki. Alasan untuk penahanan tidak pernah mereka pertimbangkan, penahanan seharusnya sebagai upaya akhir kalau dikhawatirkan si pelaku itu akan menghilangkan barang bukti, meresahkan masyarakat dan mengulangi perbuatannya.Lalu kalau misalnya dengan kasus pengambilan HP oleh perempuan buruh cuci pakaian, HP sudah ada pada si pemilik, dan itu memang baru satu kali dilakukan, HP belum terjual karena si “perempuan pelaku” belum pernah menjual HP. Apa yang dikhawatirkan adalah barang bukti hilang, sementara barang bukti sudah ada di aparat penyidik. Kemudian kalau dikhawatirkan meresahkan masyarakat, masyarakat mana yang resah? Nah, alasan apa aparat itu harus menahan “si perempuan pelaku ini” tidak jelas. Dalam proses pemeriksaan, boleh ditahan kalau dianggap menghalang-halangi proses, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, atau meresahkan masyarakat. Kalau barang bukti ada di pihak kepolisian, misalnya, pada kasus pengambilan HP, barang bukti sudah dipegang aparat, dia juga sudah harus ditahan, dan tidak mempunyai siapa-siapa, seharusnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
Kalau dikatakan akan meresahkan masyarakat, saya kira, juga tidak. Masyarakat mana yang diresahkan atas kemiskinannya itu? Petugas juga tidak peduli bahwa perempuan itu mempunyai anak-anak yang masih kecil, tidak ada yang menjaga mereka. Kalau perempuan ini ditahan, harusnya anak-anak itu menjadi tanggung jawab negara untuk melindunginya. Tapi, mana pernah negara memperhatikan mereka. Jangankan perhatian untuk anak-anak, untuk perempuannya saja gak ada. Jadi, penderitaan mereka itu sedemikian sangat kompleks. Dari mulai ditangkap, mengikuti sistem peradilan pidana, saat menjalani pemidanaan di Lapas, dan stigma setelah dia keluar dari Lapas.
Jadi, hukuman fisik juga masih dilakukan?
Penyiksaan di dalam tahanan/penjara bisa dikatakan amat sangat tinggi terjadi. Di dalam Lapas, ada aturan tidak boleh merokok, tidak boleh menggunakan alat-alat elektronik, gak boleh terima uang secara langsung. Tahanan akan mendapatkan hukuman kalau melanggar aturan ini. Jadi kalau ketahuan ada yang merokok di Lapas perempuan misalnya, pasti akan ada hukumannya, entah membersihkan halaman, selokan dan lain-lain.
Yang paling berat adalah saat mereka menjalani proses penyidikan di tingkat kepolisian; itulah penderitaan yang sangat luar biasa, karena selain mengalami penderitaan fisik, juga psikis karena dikata-katain di luar perikemanusiaan. Kalau kriminal biasa, tidak begitu parah: paling dikata-katain, atau diludahin. Tapi kalau itu dialami pekerja seks atau lesbian, kondisinya mengerikan sekali. Berdasar kasus yang saya dampingi, pelaku pekerja seks atau lesbian tidak hanya dipukul, dilecehkan, ditendang, tapi keberadaan dia sebagai pekerja seks atau lesbian juga direndahkan. Dalam pemeriksaan penyidikan, sering mereka harus menjawab sesuai dengan keinginan polisi. Kalau tidak nurut, maka segala macam cara akan dilakukan. Fisiknya sudah sakit semua, masih juga dikata-katain dengan segala macam ungkapan yang menyakitkan. Jadi, tindakan yang paling berat yang dialami perempuan sebagai tahanan adalah ketika menjadi tahanan penyidik di kepolisian. Tapi, untuk membuktikan hal itu agak sulit, karena yang tahu hanya korban dan pelaku (polisi tersebut).
Ada juga kasus kekerasan seksual yang kami dampingi di Semarang Selatan, dialami oleh perempuan dalam tahanan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, di mana korban hamil lima bulan saat menjalani tahanan diperkosa oleh polisi penjaga malam. Sadis sekali, perempuan tersebut dalam kondisi fisik hamil lima bulan, diperkosa dalam ruang tahanan oleh polisi penjaga malam. Kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan di dalam tahanan sebetulnya banyak, tapi tidak banyak yang berani lapor. Siksaan-siksaan itu memang paling banyak terjadi ketika proses penyidikan (tahanan kepolisian). Kalau sudah dalam proses pengadilan, dititipkan kejaksaan di Lapas, paling “hanya” di-towel-towel oleh petugas rutan.
Siksaan-siksaan itu masih ada sampai sekarang; kekerasan juga masih ada sampai sekarang. Kita tahu, aturan-aturan anti penyiksaan itu sudah banyak sekali, tapi di lapangan pelaksanaanya nol. Kekerasan yang banyak dialami perempuan dalam tahanan itu meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, pemerasan. Jadi, mereka mengalami penyiksaan, tindakan tidak manusiawi dan juga merendahkan.
Seperti mbak Eti katakan, kelompok perempuan yang paling rentan mengalami penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi adalah pekerja seks dan lesbian. Bisa cerita lebih lanjut kondisi mereka?
Berdasarkan pendampingan yang kami lakukan, perempuan yang melakukan tindakan kriminal seperti pencurian, penggelapan dan kriminal biasa lebih banyak mendapat kekerasan fisik, manakala tidak mau mengakui (perbuatannya) atau memberikan keterangan yang berbelit-belit. Dia disulut rokok, ditendang dan jenis-jenis kekerasan fisik yang lain, dan dikata-katain.
Beda dengan apa yang dialami oleh perempuan yang diketahui sebagai lesbian. Petugas seringkali mengolok-olok tahanan lesbian dengan kata-kata “Jangan dekat-dekat dia, dia lesbian, nanti bisa dimakan.” Polwan juga melakukan hal yang sama: mengolok-olok, mencaci maki bahkan mengutuk perempuan lesbian yang sedang menjalani proses pidana tersebut. Polwan sebagai sesama perempuan yang harusnya memberikan perlindungan justru menambah kekerasan secara bertubi-tubi.
Kekerasan psikis bukan hanya dialami si tersangka, tapi juga pendamping-pendamping yang datang karena membela tersangka lesbian ini. Pernah suatu kali, kami rombongan perempuan aktivis dari berbagai organisasi perempuan datang dengan membawa surat kuasa, kami katakan bahwa kami akan mendampingi perempuan tahanan yang terkenan kasus 292 KUHP (perempuan yang disangka melarikan perempuan di bawah umur) Memang kami yang sudah tidak pernah lagi pakai rok, jadi tampil bercelana panjang maksudnya dan kebetulan saya rambut pendek, spontan ada yang ngomong, “Tuh pengacara lesbian.” Ada teman yang dengar, lalu marah-marah kepada si petugas karena telah melecehkan kami.
Sebenarnya siapa saja pelaku tindakan penyiksaan dan merendahkan itu?
Kebanyakan dilakukan oleh aparat penjaga tahanan. Kalau sesama dalam tahanan penyidik, selama saya mendampingi, belum pernah ada kasus tahanan melakukan kekerasan terhadap tahanan. Memang pernah ada, satu tahanan di Karanganyar, Jawa Tengah, yang tidak suka dengan tahanan lain, tapi sebatas itu saja.
Jadi, biasanya yang paling dominan melakukan kekerasan adalah aparat penegak hukum sendiri dalam hal ini aparat kepolisian baik itu polki (polisi laki-laki) maupun polwan (polisi wanita). Keluarga yang dalam posisi sebagai korban, mereka juga sering mendapatkan imbas dari kekerasan yang telah dialami oleh anggota keluarganya yang perempuan yang sedang berada dalam tahanan, biasa keluarga diminta membayar sejumlah uang kalau mau kasusnya dihentikan atau tuntutannya diringankan.
Bagaimana dengan pemenuhan hak tahanan perempuan, misalnya hak reproduksi?
Kalau hak kesehatan reproduksi terutama di Lapas amat sangat memprihatinkan, tidak terpenuhi. Hal ini mungkin karena keterbatasan Lapas. Karenanya, kami di LPBHP “Sarasvati” pada hari Sabtu minggu ketiga bekerjasama dengan Lapas perempuan Semarang biasanya memberikan penyuluhan hukum, keperempuanan, dan kesehatan reproduksi. Kami lihat di Lapas memang tidak ada hal-hal semacam ini, minim sekali, dan ini yang harus segera ditindaklanjuti.
Perlindungan hukum dan non hukum seperti apa yang dibutuhkan oleh para tahanan perempuan?
Bantuan hukum dan pendampingan sangat dibutuhkan pada awal proses peradilan pidana. Aparat kepolisian tidak pernah bertanya apakah mereka butuh pengacara atau tidak. “Mau menggunakan pengacara? Punya uang dari mana? Punya uang berapa untuk bisa bayar pengacara? Jadi, pengacara diidentikkan dengan uang. Kepolisian justru menakut-nakuti kalau mereka pakai pengacara, kasusnya tidak akan cepat selesai. Kalau mereka ingin hukumannya ringan, harus membayar sejumlah uang. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum tidak dijelaskan oleh aparat polisi, biasanya yang muncul adalah “pakai pengacara harus bayar mahal” padahal ada layanan bantuan hukum dan pengacara secara cuma-cuma. Hak atas bantuan hukum dan layanan pengacara secara cuma-cuma inilah yang sering tidak disampaikan kepada tahanan perempuan tersebut sehingga akses untuk bantuan hukum yang murah bahkan cuma-cuma tidak disampaikan kepada perempuan yang sedang menjalani proses pidana tersebut. Karena katidaktahuan itulah yang menyebabkan banyak perempuan yang sedang berada dalam tahanan tidak mendapatkan haknya atas bantuan hukum secara cuma-cuma karena sangat minimnya informasi.
Yang kedua, pemahaman mengenai proses dalam peradilan pidana juga tidak diberikan oleh petugas. Harusnya dikasih tahu, dalam peradilan pidana mereka harus menjalani beberapa tahapan. Parahnya, sebelum persidangan, mereka juga tidak dikasih tahu jauh-jauh hari padahal menurut KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Pasal 146 ayat (1) penuntut umum harus memanggil paling tidak tiga hari sebelum sidang, namun pada faktanya perempuan yang ada dalam tahanan tersebut saat sidang pertama tidak mendapatkan pemberitahuan sidang, biasanya petugas rutan dalam hari itu juga langsung memanggil dan membawa tahanan untuk mengikuti sidang. Kalau dikasih tahu, setidaknya mereka akan punya mental yang kuat untuk menghadapi proses persidangan atau paling tidak, ada dukungan dari keluarga yang tahu kalau saat atau hari itu menjalani sidang yang pertama. Hari ini ada persidangan, mereka diangkut begitu saja. Hak atas bantuan hukum dan menjalani proses peradilan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku diabaikan. Demikian hak atas keadilan juga diabaikan.
Yang paling penting sebetulnya adalah para tersangka dan tahanan perempuan ini harus diberi pemahaman bahwa mereka mempunyai hak atas bantuan hukum; mereka punya hak atas informasi terkait kasus yang dialaminya: proses kasusnya sudah sampai mana? Karena tidak diberi pemahaman, akhirnya mereka belajar dengan sesama tahanan; belum tentu para tahanan ini mempunyai informasi yang cukup serta benar.
Yang ketiga adalah manakala menjalani proses peradilan pidana, mereka juga tidak diberi pemahaman secara lengkap dan benar. Setiap orang belum tentu mempunyai daya tangkap yang sama. Tidak ada informasi berapa lama mereka ditahan, membayar denda berapa, dan akan keluar kapan? Info-info dasar dan penting itu sering tidak diberikan. Info-info mengenai cuti mengunjungi keluarga saat menjelang bebas (CMK), cuti menjelang pembebasan (CMB), pembebasan bersyarat (PB) juga tidak pernah dikasih tahu. Mereka tahu dari sesama tahanan.
Bagaimana dengan perlindungan non hukum?
Perlindungan non hukum jauh di luar, dalam artian tidak di dalam proses pidana namun itu menjadi satu rangkaian upaya pendampingan, itu khususnya perlindungan psikis untuk pemberdayaan dan penguatan. Orang yang sudah masuk dalam tahanan, apalagi dia seorang perempuan, ibu, istri, akan mendapat stigma jelek sekali dalam masyarakat. Jarang sekali dari aparat memberikan pemahaman kepada keluarganya bahwa si A yang menjadi tersangka ini sedang menjalani proses hukum. Orang yang menjalani proses hukum, belum tentu pelanggar hukum berat; mereka ini biasanya terhimpit kemiskinan. Mereka bukan pendosa yang tidak bisa lagi diterima masyarakat. Asas praduga tak bersalah harusnya dijunjung tinggi. Pendampingan di luar hukum minimal memberikan informasi kepada keluarganya bahwa dia sedang menjalani proses hukum, dan bahwa keluarga harus menerima itu sebagai cobaan dari Yang Maha Kuasa, dan bahwa yang terpenting adalah keluarga harus bisa menerima dia kembali setelah selesai menjalani proses hukum. Fakta yang selama ini muncul adalah bahwa orang yang telah menjalani proses hukum diposisikan sebagai pendosa, penjahat sehingga tidak bisa diterima lagi. Pendampingan terhadap keluarga dan masyarakat sangat penting, bahwa mereka adalah perempuan yang harus ditolong dan ditopang. Sehingga, ketika mereka pulang, akan diterima oleh keluarga dan masyarakat dalam keadaan yang utuh. Sementara ini kami menjadi jembatan antara perempuan dalam tahanan, keluarganya dan juga masyarakat agar bisa menerima perempuan ini kembali. Memang sulit untuk pendampingan ke masyarakat ini; penerimaan masyarakat ini sebetulnya sangat penting. Pendampingan hukum saya kira jauh lebih mudah dibandingkan dengan pendampingan keluarga dan masyarakat. Tidak banyak orang yang mau melakukan pendampingan bagi perempuan dalam tahanan, beda dengan pendampingan korban KDRT yang banyak sekali.
Bagaimana dengan aturan hukum di Indonesia tentang penyiksaan?
Indonesia punya UU Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Convention against Torture and other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia). Tapi, jangankan awam, polisi pun banyak yang tidak tahu UU ini. Waktu kami memberikan pendampingan di Jepara, Klaten, Karanganyar, Solo dan Sleman, perempuan yang mengalami penyiksaan fisik, psikis dan seksual, khususnya pada saat kami memprotes perlakuan keras, aparat tersebut dengan membuka dokumen-dokumen yang ada, para aparat itu kaget bahkan sepertinya tidak mau tahu, mereka blank tentang dokumen-dokumen itu. Maka, yang penting adalah aparat itu dikasih tahu bahwa ada aturan ini dan itu; memang seharusnya mereka sudah tahu, dan tidak perlu kami kasih tahu.
Teman-teman kami yang bukan lulusan hukum, bukan sarjana hukum, hanya lulusan SMA saja mau memahami UU Nomor 5 tahun 1998 ini, adanya undang-undang tentang Hak Asasi Manusia, juga konvensi-konvensi internasional yang mengatur mengenai tahanan dan anti penyiksaan terhadap tahanan itu. Sosialisasi jangan hanya di kalangan aktivis, tapi juga pada aparat penegak hukum yang menangani perempuan, perlu mendapatkan pelatihan atau paling tidak sosialisai pengingatan kembali agar mereka mau mengerti kemudian memahami dan melaksanakannya. Faktanya, mana ada yang memperhatikan mereka. Konvensi itu sudah sangat lama, 12 tahun. Tapi, realisasinya sangat buruk. Saya yang selama ini mendampingi, bisa memberikan nilai nol atas realisasi konvensi tersebut. Saya berani mengatakan, para aparat ini tidak mau tahu tentang konvensi-konvesi ini. Berikanlah sosialisasi masalah itu pada aparat penegak hukum. ini bukan hanya tugas aktivis tapi tugas kita semua, khususnya pemerintah..
Apa kelemahan sistem lembaga tahanan perempuan di Indonesia?
Kelemahan tahanan perempuan hanya satu: aturan hukum yang dipakai untuk melahirkan UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bisa kita runut sejarahnya; landasan filosofinya sangat patriarkhi. Aturan itu disusun berdasarkan kebutuhan laki-laki; kebutuhan perempuan tidak terakomodir; hak-hak perempuan dalam tahanan tidak terakomodir secara penuh. Hampir semua aturan yang ada tidak mengakomodir hak-hak dan kebutuhan perempuan, yang ada adalah hak-hak manusia laki-laki; secara khusus aturan untuk perempuan belum ada; itulah kelemahannya. Jadi yang diatur semua urusan laki-laki. Tidak ada aturan bahwa perempuan yang hamil harus mendapatkan layanan tertentu. Contoh yang paling kecil saja adalah soal makanan dan tempat tidur: tidak ada aturan tambahan makanan bagi tahanan perempuan yang hamil dan tempat tidur yang tersendiri bagi perampuan dan bayinya apabila perempuan tersebut melahirkan dalam penjara. Jadi bayi-bayi yang lahir dalam tahanan bergantung pada belas kasihan dari penghuni lain, relawan, atau donasi-donasi dari orang-orang yang mau memberikan susu dll. Tidak ada aturan khusus tentang keperluan perempuan hamil dan perempuan yang punya bayi seperti itu.
Kalau dalam aturan itu memang ada, misalnya, ketentuan biaya makan untuk tahanan dianggarkan Rp. 12.500 sehari, untuk narapidana Rp. 10.000 perhari. Kalau perempuan hamil memerlukan vitamin tambahan atau makanan tambahan, tidak ada aturannya sehingga mereka tidak mendapatkan tambahan apapun. Kalau hanya Rp. 10.000 perhari, dapat apa sekarang ini?
Jadi, kelemahannya adalah bagaimana aturan itu dulu dibuat: hanya oleh kepala laki-laki, sehingga kebutuhan perempuan sama sekali tidak diakomodir; apalagi perempuan yang sedang haid. Aturannya hanya untuk jenis kelamin laki-laki.
Upaya strategis apalagi yang harus dilakukan untuk menghapus penyiksaan?
Seingat saya, kita pernah bekerjasama dengan Komnas HAM untuk ratifikasi OPCAT (Optional Protocol to the Convention against Torture) tahun 2009. Itu senjata yang sangat ampuh untuk sedikit mengurangi tindakan penyiksaan atau penghukuman. Dulu, kami sudah membuat pernyataan bersama dengan Komnas HAM yang rencananya akan mendesakkan inisiatif ini pada April 2009. Coba buka lagi dokumen acara: Konsultasi Nasional Standar tentang Mekanisme Nasional untuk Pencegahan Penyiksaan di Indonesia, (waktu itu saya salah satu peserta yang juga turut diundang oleh Komnas Perempuan) yang berlangsung pada tanggal 9 – 11 Februari 2009 di Jakarta diselenggarakan atas kerjasama yang sangat baik Komnas Perempuan dengan Komnas HAM dan Office of the High Commissioner for Human Rights.
Ke depan, apa yang perlu dilakukan?
Teriakkan terus Ratifikasi OPCAT dan lakukan pendidikan penegak hukum itu. Kalau nggak diteriakkan, apa mereka mau mendengar? Kami yang di lapangan cuma bertengkar saja dengan aparat. Bentuk-bentuk penyiksaan, seperti memukul, menendang, menghina, melecehkan sepertinya sudah mendarah daging di kalangan aparat. Kalau masyarakat, lebih sering melakukan stigma yang juga bisa diluruskan. Tapi, kalau cuma berhenti di perang mulut saja seperti saya, apalah artinya? Kami punya banyak keterbatasan, skupnya hanya di situ-situ saja, tidak bisa menjangkau lebih banyak orang lagi.
Apa yang bisa diperankan Komnas Perempuan?
Komnas Perempuan punya peran dan posisi luar biasa, mempunyai senjata, power. Upaya yang sudah berhasil dilakukan, misalnya mendesakkan UU PKDRT. Teriakkan terus hal-hal seperti itu; kami yang di lapangan akan selalu support data dan memberikan masukan-masukan. Komnas Perempuan yang punya power, jangan berhenti, terus berjuang dan berteriak.
Komnas Perempuan harus memberikan masukan bahwa anti penyiksaan harus dimasukkan dalam kurikulum pendidikan bagi aparat penegak hukum khususnya penyidik (kepolisian), karena kebiasaan penyiksaan itu sudah mendarah daging. Apalagi, Komnas Perempuan juga banyak bekerjasama dengan kepolisian, kan? Semoga!
Curiculum Vitae
Nama Lengkap : MARIA GORETTI ETIK PRAWAHYANTI, SH.MH.
Tempat & Tgl Lahir : Sragen, 12 Mei 1968
Jenis Kelamin : Perempuan
No Telp. & Fax : 0274 540614
No HP : 0815 770 9894
E-mail : etik_mg@yahoo.com.
Alamat Lengkap : Jl. Kusuma GK IV/643 Baciro – Yogyakarta
Pendidikan Umum : Magister Ilmu Hukum (UNDIP)
Program Studi Sistem Peradilan Pidana
Pengalaman Organisasi
-
Ketua Komisi Perlindungan Wanita & Anak LBH Jateng.
-
Anggota Divisi Advokasi Lembaga Pemantau Media Jateng.
-
Direktur LBH Jawa Tengah cabang Sragen.
-
Dewan Pendiri Lembaga Pelayanan & Bantuan Hukum Untuk Perempuan ”SARASVATI”.
| Tags : | Share on Facebook |








