Hentikan Penyiksaan
25 June 2010 | Kategori: Main Article
Tidak ada pengecualian apapun, baik dalam keadaan perang atau ancaman perang, atau ketidakstabilan politik dalam negeri atau keadaan darurat lainnya, dapat digunakan sebagai pembenaran penyiksaan.
(Pasal 2 Ayat 2, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia)
ARTIKEL TERKAIT :
- Untung Sugiyono: “Standar Minimal Internasional Pengoperasian Lembaga Pemasyarakatan Belum Tercapai”
| Tags : Hari anti penyiksaan | Share on Facebook |








