Hentikan Penyiksaan


25 June 2010 | Kategori: Main Article

Tidak ada pengecualian apapun, baik dalam keadaan perang atau ancaman perang, atau ketidakstabilan politik dalam negeri atau keadaan darurat lainnya, dapat digunakan sebagai pembenaran penyiksaan.
(Pasal 2 Ayat 2, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia)

ARTIKEL TERKAIT :



Tags : Share on Facebook


© 2012 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
107 queries. 0.684seconds.