Analisa Media Konferensi Pers Peringatan Tragedi Mei 1998


10 June 2010 | Kategori: Berita, Kajian Media, News Ticker

Disiapkan oleh Diah Irawaty

Pendahuluan

Tragedi Mei yang mengacu pada peristiwa kekerasan pada medio Mei 1998 telah melewati rentang waktu sekitar 12 tahun. Bagaimana kondisi mereka yang menjadi korban? Bagaimana usaha pemerintah dalam mengupayakan pemenuhan hak-hak mereka? Apa yang terjadi dalam masyarakat sendiri ? Apa yang harus dilakukan selanjutnya?

Itulah beberapa pertanyaan mendasar seputar Tragedi Mei itu. Peristiwa kekerasan yang memakan korban tidak sedikit, termasuk tragedi perkosaan massal terhadap perempuan dari kelompok etnis Tionghoa, semakin hari sepertinya justru semakin dilupakan. Negara semakin abai untuk secara khusus memerhatikan dan memenuhi hak-hak korban; masyarakat semakin lupa terhadap tragedi kemanusiaan ini, membuat mereka kehilangan daya kritis dan kebutuhan menggunakan sejarah sebagai fondasi membangun bangsa yang lebih beradab, bangsa yang penuh respek terhadap keragaman, bangsa penuh solidaritas, dan bangsa anti kekerasan. Sementara para korban dan keluarganya dibiarkan berjuang sendiri, menyembuhkan luka traumatis, berjuang menggapai keadilan yang menjadi haknya.

Untuk mengingatkan lagi negara dan masyarakat seputar Tragedi Mei 98, termasuk kewajiban pemenuhan hak-hak para korban tragedi kemanusiaan ini, Komnas Perempuan membuat konferensi pers sebagai salah satu bentuk peringatan Tragedi Mei ini, Konferensi pers ini dilakukan pada tanggal 12 Mei 2010 di kantor Komnas Perempuan, Jl. Latuharhari, Menteng, Jakarta. Naskah pernyataan pers yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut bisa diakses di Siaran Pers Komnas Perempuan  12 Mei 2010

Kegiatan konferensi pers ini merupakan kerjasama antara Komnas Perempuan dengan Solidaritas Nusa Bangsa, Jakarta, yang banyak melakukan advokasi untuk pemenuhan hak korban Tragedi Mei 98.

Untuk mendokumentasikan dan menelusuri sejauhmana media massa merespon kegiatan konferensi pers ini, sekaligus tema Tragedi Mei 98, berikut analisa media terkait pemberitaan media massa terhadap kegiatan konferensi pers tersebut.

Tujuan

Tujuan analisa media ini adalah:

  1. Mengetahui dan mendata media-media yang turut memberitakan kegiatan konferensi pers Tragedi Mei 98.
  2. Mengeksplorasi cara media massa memberitakan konferensi pers tersebut dan memberitakan kegiatan terkait Tragedi Mei 98.
  3. Mengukur kekuatan dan kelemahan pemberitaan yang dilakukan media terhadap kegiatan tersebut dan Tragedi Mei 98.
  4. Membuka peluang bagi penguatan kerjasama dengan media dalam peliputan kegiatan-kegiatan Komnas Perempuan dan kegiatan perempuan lainnya.
  5. Mendokumentasikan berita media massa terhadap kegiatan konferensi pers Komnas Perempuan tentang peringatan tragedi Mei 1998.

Indikator

Indikator yang digunakan dalam analisa ini adalah:

  1. Jumlah tulisan
  2. Letak tulisan/rubrikasi
  3. Panjang tulisan
  4. Akurasi informasi
  5. Isu yang menjadi perhatian
  6. Media yang memberitakan (jangkauan pembaca)

Media yang Hadir dan Memuat

Media massa yang turut hadir dalam kegiatan konferensi pers ini sebanyak 30 media, dengan perincian:7 televisi (Sun TV, Jak TV, TPI, Trans 7, C-TV Banten, , SCTV, Metro TV),  3 media cetak (Koran Tempo, Warta Rakyat, Media Indonesia),  8 online (Indowarta.com, Kominfo Newsroom, VHR Media, Okezone.com, Hukum online, Kompas.com, Inilah.com, Online YATMI ( Yay.Dakwah Malaysia-Indonesia), 6 radio (Cakrawala, Trijaya, Sonora, KBR 68 H, M.Radio, Elshinta), 3 majalah (Mimbar Politik Magazine, Tribun, Majalah Artanews), 1 Jurnal (Media Reformasi), 1 Media International: (VOA),  1 Departemen (Humas/Media Kementerian Luar Negeri).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 media cetak memberitakan konferensi pers ini, yaitu satu media cetak, Jakarta Globe, dan 12 media online, yang meliputi Kominfo Newsroom, Rakyat Merdeka.co.id, Batampos.co.id, Vhrmedia.com, Elshinta.com, Tempo Interaktif, Tribun-Timur.com, Primaironline, Kompas.com, Waspada Online, Kabar Bisnis, Inilah.com.

Isu yang menjadi perhatian

Beberapa isu atau topik yang mendapat penekanan (highlight) media massa yang memberitakan kegiatan konferensi pers ini adalah:

-          Kekerasan seksual dan perkosaan massal dalam Tragedi Mei 98

-          Tuntutan Komnas Perempuan terhadap pemerintah, terutama untuk memasukkan sejarah Tragedi Mei 98 ke dalam kurikulum dan pengungkapan kebenaran

-          Pernyataan Komnas Perempuan tentang kecenderungan lupa terhadap Tragedi Mei 98 yang berkembang dalam masyarakat

-          Keterbatasan KUHP terkait pemenuhan hak dan keadilan bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual Tragedi Mei 98, dan  kebutuhan amandemen KHUP

-          Kondisi korban yang masih mengalami trauma berat

Analisa (Faktual dan Komentar)

1. Sumber, Judul dan Rubrik/Letak

No Media Judul Rubrik/

Letak

1 Jakarta Globe

14/05/2010

Still No Answers, or Peace, For Many Rape Victims Indonesia/

Halaman 6

2 Kominfo Newsroom Komnas Perempuan Minta Tragedi Mei Masuk Kurikulum Sejarah
3 Rakyat Merdeka.co.id

12/05/2010

Komnas Perempuan: Demi Keadilan, Kita Tidak Boleh Lupa
4 Batampos.co.id

12/05/2010

Komnas Perempuan: Kita Tidak Boleh Lupa
5 Vhrmedia.com

12/05/2010

Peringatan Tragedi Mei 1998 Komnas Perempuan Minta Kasus Mei Masuk
6 Elshinta.com

12/05/2010

Pemerintah Tak Punya Keinginan Kuat Tuntaskan Tragedi Mei 1998
7 Tempo Interaktif

12/05/2010

Tragedi Mei 1998 Diminta Masuk Kurikulum Pendidikan Sejarah
8 Tribun-Timur.com

12/05/2010

Tragedi Mei 98 Masuk Materi Sejarah Kurikulum Sekolah
9 Primaironline

12/05/2010

Komnas Perempuan Minta Kekerasan 98 Masuk Buku Sejarah
10 Kompas.com

12/05/2010

Kerusuhan Mei 1998: Tragedi Mei, Jangan Lupakan Perkosaan
11 Waspada Online

12/05/2010

Tragedi Mei, Korban Memilih Diam dan Membisu
12 Kabar Bisnis

12/05/2010

Tragedi Mei 1998 Masuk Buku Sejarah
13 Inilah.com

12/05/2010

12 Tahun Tragedi Mei 98, Korban Memilih Diam dan Membisu

2. Analisa Isi (Content)

A. Media Cetak

Jakarta Globe

Jakarta Globe edisi 14 Mei 2010 turut memberitakan kegiatan konferensi pers Komnas Perempuan terkait Tragedi Mei 98 ini. Dengan judul “Still No Answers or Peace for Many Rape Victims,” koran berbahasa Inggris ini cukup member tekanan pada salah satu fakta penting dalam Tragedi 98 yang hingga kini masih tersembunyi berbagai kepentingan, yaitu perkosaan massal. Kenyataan masih terembunyinya fakta perkosaan ini pula salah satu yang menjadi dasar kerja Komnas Perempuan, termasuk tuntutan yang disampaikan dalam konferensi pers ini. Jakarta Globe, dengan judul tersebut, juga menggarisbawahi salah satu masalah saat ini terkait perkosaan massal pada medio Mei 98 itu, yaitu kejelasan upaya pemenuhan hak, termasuk keadilan dan rasa aman/damai bagi para korban.

Jakarta Globe juga mengutip penjelasan Sri Nurherwati dari Subkom Pemulihan Komnas Perempuan salah satu sumber penyangkalan terhadap kasus kekerasan seksual atau perkosaan massal dalam Tragedi Mei itu, yaitu definisi perkosaan dalam KUHP yang sangat terbatas hanya pada “penetrasi penis terhadap vagina.” Nyatanya, pada saat Tragedi Mei, banyak perempuan mengalami kekerasan seksual ketika sekelompok orang memaksa memasukkan benda-benda keras dan tajam ke vagina dan dubur mereka. Kelemahan KUHP lain adalah karena adanya aturan kasus perkosaan membutuhkan saksi dan bukti untuk bisa diproses secara hukum. Kini setelah 12 tahun, Jakarta Globe masih mengutip Sri Nurherwati, bagaimana menemukan bukti sperma? Jakarta Globe juga memberitakan kelemahan KUHP yang tidak “mempertimbangkan” akibat trauma psikologis tindakan perkosaan. Jakarta Globe juga menyampaikan data penting Komnas Perempuan, bahwa sejumlah 168 perempuan mengalami kekerasan massal, di antaranya bahkan dilakukan di depan keluarga mereka. Menurut informasi dari Andy Yetriani, Komnas Perempuan menggunakan data temuan Tim Gabungan Pencari Fakta yang menyatakan jumlah kekerasan kekerasan seksual sebanyak 85 kasus. Karena itu perlu klarifikasi terhadap Jakarta Globe tentang kutipan jumlah kasus yang disebutkan sebanyak 168.

Dalam pemberitaan ini, Jakarta Globe juga menyampaikan beberapa kutipan dari perempuan-perempuan yang melihat langsung kejadian kekerasan seksual itu.

Selain berita kekerasan seksual, Jakarta Globe juga mengangkat persoalan kelemahan keamanan di balik kerusuhan Mei itu. Saat itu, seperti diberitakan Jakarta Globe mengutip Nancy Widjaja, Ketua Asosiasi Indonesia-China, dan data Komnas Perempuan dan Tim Pencari Fakta, beberapa pihak harus membayar 2 juta dan 85 juta kepada pihak keamanan. Andi juga memberi informasi terkait informasi tentang uang yang harus dibayar pada pihak keamanan, yang menurutnya tidak bersumber dari Komnas Perempuan. Karena itu, perlu melakukan klarifikasi terhadap Jakarta Globe tentang penyebutan informasi ini.

Terakhir, mengutip salah satu Komisioner Komnas Perempuan, Desti Murdijana, Jakarta Globe mengilustrasikan beberapa kasus kekerasan dalam Tragedi Mei itu, dan diakhiri dengan pernyataan penting dari Desty bahwa semua yang terlibat harus diinvestigasi dan dibawa ke pengadilan; kita semua tidak boleh melupakan kekerasan dan pelakunya.

Dengan berita di atas, Jakarta Globe sudah sangat baik menyampaikan salah satu fokus utama konferensi pers, yaitu mengingat lagi kekerasan seksual dan mendorong upaya investigasi kasus tersebut. Sayangnya, Jakarta Globe tidak banyak menyampaikan tuntutan Komnas Perempuan, yang ditujukan kepada beberapa pihak seperti Presiden, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Menteri Hukum dan HAM, DPR, LPSK, Komnas Perempuan dan masyarakat. Padahal, sikap tersebut menjadi fokus utama lain konferensi pers ini, yaitu agar lembaga-lembaga Negara terkait bisa terus mengupayakan pemenuhan hak dan keadilan bagi para korban.

B. Media Online

Bipnewsroom (Kominfo Newsroom)

Judul berita yang digunakan Bipnewsroom adalah “Komnas Perempuan Minta Tragedi Mei Masuk Kurikulum Sejarah.” Selanjutnya, substansi yang termuat dalam judul ini disampaikan media ini pada paragraf awal yaitu tuntutan Komnas Perempuan terhadap pemerintah agar segera mengintegrasikan catatan dan pemahaman peristiwa tragedi Mei 1998 dan pelanggaran-pelanggaran HAM ke dalam kurikulum pendidikan sejarah nasional. Selanjutnya mengutip salah satu komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani kepada pers, bahwa penerbitan buku-buku yang mengupayakan pengungkapan sejarah hendaknya tidak dibatasi, karena merupakan modal dalam membangun karakter bangsa, mendidik untuk menghormati HAM dan keberagaman serta memperjuangkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM.

Pada paragraf selanjutnya, media milik Departemen Komunikasi dan Informasi ini menyampaikan rekomendasi Komnas Perempuan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Menteri Hukum dan HAM agar menindaklanjuti hasil koordinasi di awal 2010 dalam mengupayakan langkah-langkah pemulihan bagi korban pelanggaran HAM. Rekomendasi juga diberikan kepada aparat penegak hukum, agar mengambil langkah tegas Dan khusus untuk membangun kepercayaan publik pada sistem hukum pidana, terutama dalam memberikan keadilan bagi perempuan korban kekerasan, seperti tersebut dalam siaran pers yang dibagikan pada saat menjelang konferensi pers berlangsung.

Kembali mengutip Andy dan Desti Murdijana, Wakil Ketua Komnas Perempuan, media online ini memuat pernyataan mereka. Adalah menarik karena pernyataan kedua komisioner tersebut mengungkapkan informasi penting yang patut diketahui masyarakat. Misalnya pernyataan Andy yang menyatakan bahwa banyak pendamping perempuan korban yang menjadi bungkam dan terasing dari pergaulan dan bahkan banyak dari mereka yang notabene aktivis masyarakat, guru, tetangga, atau teman korban tidak mau lagi terlibat dalam aktivitas sosial bahkan politik. Kemudian Desti menyebutkan bahwa berbagai fakta tentang kerusuhan belum juga terungkap. Sayangnya, media ini memberitakan informasi secara salah dengan menyatakan rekomendasi Komnas Perempuan yang menghimbau masyarakat agar dapat menghadirkan korban di hadapan publik serta mendorong pemerintah untuk segera mengungkap kasus tersebut. Padahal rekomendasi Komnas Perempuan meminta agar masyarakat berhenti menuntut kehadiran mereka bertestimoni di hadapan publik, tidak menjadikan ketidakhadiran mereka sebagai alasan untuk menyangkal peristiwa tersebut dan tidak melakukan stigmatisasi terhadap perempuan korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya.

Pemberitan yang salah jelas dapat kontraproduktif dan membahayakan Komnas Perempuan sendiri karena bila korban, pendamping dan keluarga korban membaca, mereka akan kecewa dengan Komnas Perempuan dan tidak merasa didukung. Sementara bila masyarakat dan pemerintah yang membaca, maka korban akan kembali dipojokkan dan dipaksa untuk hadir di depan publik.

Kalimat penutup dalam pemberitaan seputar konferensi pers ini sangat menarik dengan masih mengutip pernyataan Desti,  “Jangan sampai kasus Mei 98 ini dilupakan, karena banyak sekali fakta yang belum terungkap; dari sana seharusnya Indonesia dapat belajar lebih banyak.”

Dalam pemberitaannya tentang konferensi pers ini, Kominfo Newsroom telah banyak menyampaikan informasi penting terkait tuntutan Komnas Perempuan terhadap pemerintah. Sebagai bagian dari lembaga pemerintah, diharapkan dengan menyuarakan tuntutan seperti ini akan bisa membuka telinga mereka yang berada di posisi kekuasaan untuk minimal memberi perhatian pada para korban Tragedi Mei.

Primaironline

Media ini membuka beritanya dengan pernyataan ketidakmauan politik pemerintah dalam penuntasan kasus tragedi Mei 1998, khususnya terhadap pelanggaran HAM atas pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya. Mengutip wakil ketua Komnas Perempuan (yang disebutkan secara salah sebagai Ketua Komnas Perempuan), media online ini mengangkatnya dengan menuliskan, “Ingatan sejarah adala modal pembangunan karakter bangsa, mendidik untuk menghormati hak asasi manusia dan keberagaman serta dalam memperjuangkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM, termasuk di dalamnya Tragedi Mei 1998.” Peristiwa tersebut merupakan bagian dari catatan sejarah Indonesia yang mengoyak rasa kemanusiaan dimana selain peristiwa penjarahan dan pembakaran di beberapa kota besar di Indonesia, juga terajdi perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menimpa perempuan etnis Tionghoa.

Dari sembilan rekomendasi Komnas Perempuan yang termuat dalam siaran pers pada konferensi pers, dua rekomendasi pertama mendapat sorotan media ini yang merupakan rekomendasi kepada Presiden RI, yaitu agar Presiden mendorong Kementerian Pendidikan Nasional, guru, dan pengajar sejarah untuk segera mengintegrasikan catatan dan pemahaman peristiwa tragedi Mei 1998, serta pelanggaran-pelanggaran HAM lainnya, ke dalam kurikulum pendidikan sejarah nasional Indonesia, termasuk didalamnya tidak membatasi penerbitan buku-buku yang mengupayakan pengungkapan sejarah. Kedua, Presiden juga diminta untuk membentuk proses pengungkapan kebenaran yang memuat upaya pemulihan korban dan proses peradilan bagi pelaku.

Tribun.Timur.com

Tribun memulai pemberitaannya dengan menyebutkan rekomendasi Komnas Perempuan secara singkat, dengan menyebutkan tragedi Mei 1998 sudah sewajarnya dimasukkan dalam materi sejarah dalam kurikulum sekolah. Berita dilanjutkan dengan menyebutkan tajuk/tema peringatan Mei tersebut, “Meingingat Tragedi Mei 1998, Membangun Kekuatan Baru, Meneguhkan Pemenuhan Hak Korban.”

Rekomendasi kedua, yang disebutkan sebagai rekomendasi yang tak kalah penting adalah persoalan menghadirkan korban di publik. Dengan salah, media ini membuang kata berhenti menuntut, dan kalimat yang dimunculkan adalah, menghimbau masyarakat untuk menuntut kehadiran korban di hadapan publik serta mendorong pemerintah untuk segera mengungkap kasus tersebut. Hampir sama dengan pemberitaan Kominfo Newsroom yang menyebutkan secara salah rekomendasi tersebut. Kesalahan seperti ini bisa berakibat fatal, khususnya dampaknya terhadap para pembaca. Image bahwa korban harus bersaksi dan mengungkapkan apa yang mereka alami di depan publik menjadi suatu keharusan, dan ini dinyatakan merupakan rekomendasi Komnas Perempuan. Pernyataan ini jelas dapat menurunkan kepercayaan korban, keluarga dan pendamping yang tidak membaca isi pernyataan persnya secara langsung. Bagi masyarakat secara umum, pernyataan ini semakin meyakinkan mereka bahwa korban harus bersaksi di publik. Bila tidak, maka tidak akan ada pengakuan publik. Pernyataan salah seperti ini harus segera diluruskan.

Rakyat Merdeka.co.id

Dengan judul Komnas Perempuan: Demi Keadilan, Kita Tidak Boleh Lupa. Pesan penting Komnas Perempuan dalam peringatan 12 tahun tragedi mei 1998 yang dikemas salah satunya dalam acara konferensi pers menjadi kalimat awal. Mengutip Desti Murdijana, Rakyat Merdeka menyampaikan, “Tragedi Mei 1998 adalah bagian dari catatan sejarah Indonesia yang mengoyak rasa kemanusiaan kita.” Kutipan pernyataan Desti yang juga penting disampaikan media ini adalah “K[]ita tidak boleh melupakan masa lalu, yang menjadi korban kita berikan keadilan untuk masa kini dan masa depan dan jangan terjadi lagi kasus-kasus pelanggaran HAM dan kesalahan serupa di masa datang.”

Perkosaan dan kekerasan seksual lainnya terhadap perempuan etnis Tionghoa juga menjadi perhatian media ini untuk diangkat. Dijelaskan juga bahwa meski kejadian tersebut ada, manum tidak semua elemen bangsa Indonesia mengakui peristiwa tersebut dan bahkan menyangkal dan karenanya menghalangi proses korban memperoleh haknya atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.

Di luar pemberitaan tentang beberapa persoalan dalam pemenuhan hak korban Tragedi Mei 98, media ini tidak banyak memberitakan tuntutan Komnas Perempuan terhadap berbagai pihak, utamanya pemerintah untuk kembali membuat upaya-upaya pemenuhan hak korban dan membangun daya ingat masyarakat terhadap tragedi tersebut seperti disampaikan dalam naskah pernyataan pers.

Elshinta.com

Elsinta menyampaikan informasi tentang tidak adanya kemauan politik yang kuat dari pemerintah terhadap penuntasan Tragedi Mei 1998 secara menyeluruh khsususnya dalam hal pelanggaran HAM atas perkosaan dan kekerasan seksual terhadap perempuan etnis Tionghoa (hanya disebutkan perempuan etnis). Diberitakan media ini, Komnas Perempuan menyerukan bahwa tragedi Mei 1998 adalah bagian dari catatan sejarah kelam Indonesia bahkan sudah 12 tahun terjadi dan hingga kini upaya pemenuhan hak-hak korban tragedi atas keadilan dan kebenaran tidak juga dilakukan pemerintah dari tahun ke tahun, meski peluang itu sangat dimungkinkan. Menggarisbawahi pernyataan Desti Murdijana, Elshinta.com menyebutkan tentang proses pemulihan hak korban yang terhalang akibat masyarakat yang belum seluruhnya mengakui peristiwa tersebut.

Dua rekomendasi dari sembilan Komnas Perempuan menjadi titik fokus dalam pemberitaan Elshinta.com. Pertama, rekomendasi Komnas Perempuan kepada Presiden SBY agar segera membentuk proses pengungkapan kebenaran yang memuat upaya pemulihan bagi korban dan proses peradilan bagi pelaku. Kedua, tuntutan Komnas Perempuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar mengembangkan sistem perlindungan dan dukungan bagi perempuan korban kekerasan dan saksi secara terpadu.

Vhrmedia.com

Salam satu rekomendasi Komnas Perempuan dalam siaran pers yang disebarkan dan dibacakan pada konferensi pers peringatan 12 tahun reformasi an mengenang tragedi Mei 1998 di Komnas Perempuan. Rekomendasi yang dimaksud adalah desakan Komnas Perempuan kepada Kementerian Pendidikan Nasional agar memasukkan Tragedi Mei 1998 dalam kurikulum sekolah. Catatan sejarah tersebut khususnya mengenai pelanggaran yang banyak terjadi dalam tragedi tersebut akan dapat mendidik generasi masa depan untuk lebih menghormati hak asasi dan keberagaman.

Ingatan terhadap sejarah akan membangun karakter bangsa. Pelanggaran-pelangggaran HAM yang terjadi pada peristiwa Mei 1998 juga merupakan sejarah. Ingatan terhadap peristiwa ini semakin pupus dari tahun ke tahum sehingga perlu diingatkan terus menerus melalui kurikulum pendidikan. Demikian informasi yang diberikan dengan menggarisbawahi pernyataan Andy Yentriyani, Ketua Sub Komisi Partispasi Masyarakat Komnas Perempuan. Masih mengutip pernyataan Andy, media ini menuliskan bahwa seringkali yang diingat dari peristiwa ini adalah penggulingan rezim Soeharto oleh mahasiswa, namun banyaknya perempuan yang menjadi korban kekerasan dan pemerkosaan tidak diingat dan dikenal.

Terakhir, pernyataan Sri Nurherwati dari Sub Komisi Pemulihan Komnas Perempuan, juga mendapat sorotan, ketika mengatakan bahwa sistem hukum belum mengakomodasi rasa keadilan korban. Mengutip pernyataannya, ”[S]aat ini korban merasa tidak ada langkah konkrit [bagi pemenuhan hak mereka]. Korban berhak mendapatkan hak reparasi. Pengakuan ini sangat mungkin dilakukan pemerintah.”

Batampos.co.id

Disampaikan di awal berita Batampos.co.id, Komnas Perempuan menegaskan pesan penting dalam peringatan 12 tahun Tragedi Mei 1998. Pesan itu adalah bahwa Tragedi Mei 1998 merupakan bagian dari catatan sejarah Indonesia yang mengoyak rasa kemanusiaan kita sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers oleh Desti Murdijana. Diingatkan kembali bahwa di tengah penjarahan dan pembakaran yang mengarah pada komunitas Tionghoa pada 13-15 Mei 1998, terjadi perkosaan dan kekerasan seksual lainnya. Dengan demikian Desti menyerukan agar kita tidak boleh melupakan masa lalu. Yang menjadi korban haruslah kita berikan keadilan untuk masa kini dan masa depan. selain itu kasus-kasus pelanggaran HAM dan kesalahan serupa di masa datang jangan sampai terjadi lagi.

Informasi lain yang diangkat adalah bersumber dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Mei 1998, bahwa belum semua elemen bangsa Indonesia mengakui peristiwa tersebut, bahkan menyangkalnya. Karena itu akan menghalangi proses korban memperoleh haknya atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.

Kompas.com

Permintaan Komnas Perempuan kepada negara untuk tidak melupakan peristiwa perkosaan massal yang terjadi terhadap sejumlah perempuan etnis tertentu dalam Tragedi Mei 1998 dan juga meminta agar peristiwa kelam ini dimasukkan dalam kurikulum pelajaran sejarah di sekolah mengawali pemberitaan yang dipublikasikan oleh Kompas.com. Mengutip salah seorang Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, media ini menyampaikan bahwa akibat tidak dimasukkan ke dalam kurikulum, peristiwa pemerkosaan dalam Tragedi Mei tersebut hilang begitu saja. Namun, ada pernyataan Andy yang dikutip tidak secara jelas. Dalam kutipan tersebut dinyatakan ” Ada perempuan perkosaan korban perkosaan hilang dalam (pelajaran) Sejarah?” Tidak ada.” Kalimat dalam kutipan tersebut tidak begitu jelas maksudnya.

Kompas.com melanjutkan beritanya dengan masih mengutip pernyataan Andy tentang pengungkapan kasus Tragedi Mei yang terkatung-katung hingga sekarang, dan kecenderungan Tragedi Mei 1998 mulai dilupakan orang. Konteks ini yang menjadi salah satu tuntutan Komnas Perempuan untuk memasukkan sejarah Mei 98 ke dalam kurikulum, sebagai salah satu cara untuk menjaga kasus tersebut hingga bisa diungkap. Informasi ini penting untuk diungkap dan dimuat media massa agar pembaca tahu bahwa peristiwa Mei, utamanya perkosaan massal terhadap etnis Tionghoa tidak dilupakan orang dan sampai saat ini masih belum terungkap dan bahkan tidak diakui negara. Pelurusan sejarah dapat dilakukan salah satunya adalah dengan memasukkannya dalam kurikulum atau pelajaran sejarah sehingga peristiwa ini diakui ada dan tidak akan terulang lagi di masa yang akan datang, bukan malah dihilangkan dalam sejarah bangsa Indonesia.

Rekomendasi yang dimuat media ini berbeda dari media-media online lainnya yang biasanya memuat rekomendasi nomor 1 dan 2 yang disampaikan dalam siaran pers Komnas Perempuan. Kompas.com memuat rekomendasi lain, yaitu, mendesak Presiden SBY untuk mengungkap kebenaran yang memuat upaya pemulihan korban dan proses peradilan bagi pelaku. Disambung dengan pernyataan Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati (ditulis dengan Nurherawati) bahwa dalam pemulihan, minimal negara membuat pengakuan benar adanya kekerasan seksual dalam tragedi Mei tersebut dan juga meminta maaf karena telah lalai melindungi. Rekomendasi lainnya adalah kepada DPR agar mendesak DPR serius mengawal amandemen UU Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana demi membuka akses dan memenuhi keadilan bagi perempuan korban Tragedi Mei.

Inilah.com

Inilah.com meletakkan berita tentang Konferensi Pers Peringatan Mei ini dalam berita politik. Memulai informasi dengan pernyataan Tragedi Mei 12-13 Mei 1998 menyisakan luka mendalam. Puluhan perempuan diperkosa, seribu orang lebih tewas atau hilang dalam berbagai huru-hara rasial di berbagai kota di Indonesia. Kalimat selanjutnya masih pernyataan dan analisa Inilah.com yang menggarisbawahi korban kekerasan seksual dan pemerkosaan massal pada Mei 1998, etnis Tionghoa yang masih membisu dan bungkam, seolah tidak ingin diingatkan kembali pada peristiwa memilukan tersebut. Namun demikian, mereka mendambakan realisasi komitmen negara dan masyarakat untuk pemulihan hak mereka sebagai warga negara.

Berita jumpa pers di Komnas Perempuan memang menghiasi dan mendominasi pemberitaan media ini, namun berita dan infomasi dan analisa lain juga dimunculkan, seperti pernyataan Sinolog LIPI yang menyatakan bahwa korban kekerasan Tragedi Mei pada umumnya merasa terkucil, diprasangkai dan didiskriminasi sehingga mereka banyak yang memilih diam karena takut bila bersuara, mereka malah akan diserang atau dicurigai atau didiskriminasi. Informasi lain adalah seputar 2.500 mahasiswa Univerisitas Trisakti yang berunjuk rasa di depan Istana Merdeka yang mengingatkan Presiden SBY atas malapetaka tersebut yang merupakan bentuk peringatan 12 tahun tragedi kerusuhan 12-13 Mei 1998.

Analisa lain yang mendukung informasi di atas adalah analisa Ester Endah Yusuf, aktivis perempuan Tionghoa yang menyebutkan bahwa pemerintah sepertinya sengaja tidak menuntaskan masalah ini karena adanya faktor politik yang memberi bekas mendalam dan memori pedih yang abadi. Media ini juga menyebut data dari tim gabungan pencari fakta yang mensinyalir ada sekitar 85 orang perempuan korban kekerasan seksual dan pemerkosaan Tragedi Mei 1998.

Pernyataan penting lain yang diberitakan adalah catatan Komnas Perempuan mengenai ketidakinginan korban untuk diingatkan lagi dengan pemerkosaan dan kekerasan seksual yang telah terjadi dan mereka alami. Bahkan untuk berhubungan dengan pendampingnyapun, mereka enggan, karena akan mengingatkan mereka terhadap tragedi pahit dan pedih tersebut. Tambahan lain adalah pernyataan Andy Yentriyani, salah seorang komisioner Komnas Perempuan yang menyatakan suara korban seringkali tidak didengar dan bahkan terjadi penolakan atas testimoni mereka. Yang paling miris dan memprihatinkan adalah mereka yang bersaksi dianggap gila.

Waspada.co.id

Pengantar berita jumpa pers Komnas Perempuan dalam peringatan 12 tahun Tragedi Mei 1998 dibuat  sebagai pembuka. Dalam pengantarnya tersebut, Waspada.co.id membuka ruang informasi mengenai pemerkosaan massal pada Mei 1998 terhadap perempuan etnis Tionghoa. Banyak korban yang masih bersikap diam, membisu atau bahkan bungkam, seolah tidak ingin diingatkan kembali pada peristiwa yang memilukan tersebut. Realisasi komitmen negara dan masyarakat untuk pemulihan hak mereka sebagai warga negara menjadi dambaan mereka.

Semua informasi yang disajikan Waspada.co.id sama persis dengan berita yang dipublikasikan Inilah.com. Tidak ada informasi sedikitpun yang berbeda, bahkan sampai pada analisa Ester Endah Yusuf, aktivis perempuan Tionghoa yang menyebutkan bahwa pemerintah sepertinya sengaja tidak menuntaskan masalah ini karena adanya faktor politik yang memberi bekas mendalam dan memori pedih yang abadi, berita tentang sekitar 2.500 mahasiswa Univerisitas Trisakti yang berunjuk rasa di depan Istana Merdeka yang mengingatkan Presiden SBY atas malapetaka tersebut yang merupakan bentuk peringatan 12 tahun Tragedi Kerusuhan 12-13 Mei 1998 dan pernyataan Sinolog LIPI yang menyatakan bahwa korban kekerasan Mei pada umumnya merasa terkucil, diprasangkai dan didiskriminasi sehingga mereka banyak yang memilih diam karena takut bila bersuara, mereka malah akan diserang atau dicurigai atau didiskriminasi.

Tempo Interaktif

Permintaan Komnas Perempuan seperti dinyatakan dalam pers release yang disebarkan dan dibacakan pada konferensi pers 12 Mei 2010 di Komnas Perempuan agar peristiwa Mei 1998 dan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia lainnya dimasukkan dalam kurikulum pendidikan sejarah nasional Indonesia.

Pernyataan Andy Yentriyani dan Desti Murdijana, Komisioner Komnas Perempuan menjadi perhatian media untuk memuat dan mempublikasikan berita kaitannya dengan konferensi pers yang dilakukan Komnas Perempuan ini. Seperti ditengarai Andy pada Tragedi Mei yang kelam ini, seringkali yang diingat hanyalah perlawanan mahasiswa dalam menggulingkan Presiden Soeharto, padahal banyak kejadian pahit dan menyedihkan, seperti kerusuhan, penembakan, kekerasan seksual terhadap perempuan. Semua hal itu hilang dari catatan sebagian masyarakat. Peristiwa ini sama dengan kasus jugun ianfu, perempuan yang dipaksa menjadi pelayan seks pada era penjajahan Jepang.

Sementara Desty Murdijana (disebutkan Murdjana) yang juga adalah Wakil Ketua Komnas Perempuan mengkuatirkan bahwa kejadian tersebut akan terulang bila tragedi Mei 1998 tidak diingat sebagai sejarah memilukan. Melalui media pendidikan, seharusnya menurutnya dapat dijadikan pelajaran bahwa ada korban yang terluka dan men inggal dalam sebuah kemenangan besar yang telah kita raih. Bila ada pengakuan sejarah secara resmi, maka korban juga akan mendapat penghargaan. Diberitakan juga bahwa ingatan sejarah adalah modal dalam memperjuangkan keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia. Berita ditutup dengan menyajikan rekomendasi Komnas Perempuan kepada Presiden SBY untuk mendorong Kementerian Pendidikan Nasional, Persatuan Guru, dan Pengajar Sejarah untuk melakukan integrasi terkait kurikulum itu.

Kabarbisnis.com

Tulisan dimulai dari permintaan Komnas Perempuan kepada pemerintah agar segera mengintegrasikan catatan dan pemahaman peristiwa tragedi Mei 1998 ke dalam kurikulum pendidikan sejarah nasional. Selain itu pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) juga perlu dimasukkan ke dalam kurikulum. Pernyataan Desti Murdijana (disebut dengan Murdjana) dan Andy Yentriyani banyak dikutip media online ini. Misalnya mengenai penerbitan buku-buku yang mengupayakan pengungkapan sejarah yang mengulas tragedi Mei 1998 merupakan modal dalam membangun karakter bangsa, mendidik untuk menghormati HAM dan juga bisa menjadi sarana pembelajaran dan penghormatan atas keberagaman serta memperjuangkan keadilam bagi korban pelanggaran HAM.

Kemudian Desti mengungkapkan bahwa banyak fakta tentang tragedi Mei tersebut belum juga terungkap. Lagi-lagi kesalahan yang sama dilakukan oleh media dalam memberitakan, yaitu himbauan Komnas Perempuan terhadap masyarakat untuk hendaknya bisa menghadirkan korban di hadapan publik, padahal Komnas Perempuan meminta masyarakat agar berhenti menuntut korban hadir dan bersaksi di publik. Kesalahan ini bukan kali pertama. Beberapa media online melakukan kesalahan yang sama dalam poin ini yang dengan jelas tertulis di siaran pers yang dibagikan ke wartawan.  Berita diakhiri dengan kalimat Desti pada saat konferensi pers, ”[j]angan sampai kasus Mei 98 ini dilupakan, karena banyak sekali fakta yang belum terungkap,dari sana seharusnya Indonesia dapat belajar lebih banyak.”

Kesimpulan dan Rekomendasi

Dari paparan di atas, bisa diambil beberapa kesimpulan:

  1. Media massa besar dan media massa cetak tidak cukup banyak yang memberitakan kegiatan jumpa pers ini. Tidak ada media televisi yang turut memberitakan kegiatan konferensi pers ini.
  2. Media massa yang memberitakan kegiatan konferensi pers telah menyampaikan beberapa informasi penting terkait situasi pemenuhan hak korban dan sikap/tuntutan Komnas Perempuan seperti disampaikan dalam siaran pers. Media massa tersebut juga sudah cukup berani memberitakan salah satu isu yang selama ini cukup kontroversial, yaitu kekerasan seksual dan perkosaan massal.
  3. Mayoritas media yang memberitakan kegiatan peluncuran ini menyampaikan informasi yang akurat terkait isi siaran pers dan kegiatan jumpa pers itu sendiri. Beberapa informasi yang merupakan kutipan dari siaran pers Komnas Perempuan membantu media massa untuk menyampaikan informasi secara akurat dalam pemberitaannya itu.
  4. Salah satu kesalahan cukup fatal terkait rekomendasi Komnas Perempuan oleh tiga media online yang seharusnya menghimbau masyarakat agar berhenti menuntut korban bersaksi di depan publik; tiga media tersebut justru menyebutkan bahwa Komnas Perempuan menuntut korban agar mereka melakukan testimoni di depan publik.

Beberapa usulan rekomendasi untuk perbaikan upaya-upaya Komnas Perempuan terkait liputan dan pemberitaan media massa adalah:

  1. Terus menguatkan kerjasama dengan media massa, termasuk media yang dikelola pemerintah. Ke depan, media televisi perlu menjadi target khusus dalam membangun hubungan dengan media ini mengingat posisi penting mereka dalam penyebaran informasi, namun belum banyak terlibat dalam kegiatan-kegiatan Komnas Perempuan, termasuk konferensi pers.
  2. Perlu menelusuri sebab kesalahan pemberitaan tiga media online yang keliru menyampaikan rekomendasi dan tuntutan Komnas Perempuan dan membuat dan mengirim surat klarifikasi untuk mengoreksi berita tersebut.
  3. Menyediakan informasi tentang para komisioner yang terlibat dalam pemberian keterangan di konferensi pers untuk memastikan tidak terjadi salah kutip nama dan posisi.
  4. Perlu membuat assessment atau survei sejauhmana berita-berita tersebut membantu menyosialisasikan kegiatan dan program yang sedang dilakukan atau direncanakan oleh Komnas Perempuan.

Penutup

Demikian analisa media untuk kegiatan Jumpa Pers/Konferensi Pers 12 Tahun Tragedi Mei 1998. Diharapkan, dengan analisa ini kita bisa semakin paham dan aware pentingnya pemberitaan media massa bagi kerja Komnas Perempuan, dan, selanjutnya, mendorong inisiatif kerjasama yang lebih kuat dengan media massa itu.

ARTIKEL TERKAIT :



Tags : , , Share on Facebook


© 2013 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
109 queries. 1.219seconds.