 |
Hastanto Sukowati
Marketing Executive, Serpong Tangerang
Saya tidak setuju dengan hukuman fisik, karena akan menyakiti, baik secara fisik dan psikis. Menurut saya, perlu dibuat hukuman yang sifatnya membangun mental yang positif, sportif serta untuk menyalurkan energi positif. Untuk mencegah dan menghapus penyiksaan di Indonesia, diperlukan sosialisasi hak dan kewajiban kepada masyarakat dan juga aparat terkait/polisi mengenai bagaimana memperlakukan tahanan yang berbasis pada human right.
Bagi tahanan perempuan memang penanganannya harus lebih ditingkatkan lagi, baik dari segi cara atau metode penanganan kasus yang berperspektif perempuan sehingga tidak mengurangi hak-hak mereka sebagai tahanan perempuan. Selain itu, kondisi fisik dan psikis perempuan yang lemah, seringkali dijadikan alasan melakukan pelecehan seksual. Untuk itu, bagi tahanan perempuan, ruangannya harus yang memadai. Penyuluhan terkait pemulihan psikis juga sangat dibutuhkan karena kondisi dan ketidaktahuan mereka (para tahanan dan narapidana) melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk itu pihak-pihak terkait harus mampu memberikan bimbingan serta penyuluhan agar kelak mereka bisa diterima kembali di masyarakat. Yang lebih penting lagi, hak-hak mereka sebagai tahanan perempuan harus arapan saya ke depannya, tidak akan ada lagi diskriminasi dirumah tahanan seperti yang santer diberitakan di berbagai media massa; tidak ada lagi kasus narapidana yang mempunyai uang dapat memperoleh fasilitas-fasilitas istimewa seperti kamar tahanan yang luas dan lux sehingga mengurangi hak-hak narapidana yang lain. |
|
|
 |
Endah Setyowati
Staf Pusat Studi dan Pengembangan Perdamaian (PSPP-UKDW), Dosen Humaniora di UKDW dan dosen tamu di UGM, Yogyakarta
Saya tidak setuju dengan penyiksaan terhadap para tahanan dan narapidana. Saya sendiri tidak tahu secara pasti kondisi tahanan, maka saya hanya berani berasumsi saja. Persoalan penyiksaan ini masih sering dan tetap terjadi karena cara mudah untuk menginterogasi dalam masa penahanan maupun satu bentuk hukuman yang paling umum dan membudaya di lingkungan penjara serta ketidaktahuan aparat negara akan UU anti penyiksaan. Andaikata tahu pun, masyarakat tidak memiliki akses untuk melakukan kontrol terhadap pelaksanaan UU anti penyiksaan di lembaga-lembaga negara yang bersangkutan.
Kondisi tahanan perempuan memang sangat rentan. Mereka tidak memiliki perlindungan yang cukup atas keamanan fisik selama di penjara. Posisi perempuan dapat diibaratkan serentan posisi anak-anak atau remaja jika mereka berada di dalam tahanan/penjara. Un tuk melindung tahanan, khususnya tahanan perempuan dari penyiksaan, sebagai langkah awal, membuat pilot projek yang bertujuan mengubah citra lembaga pemasyarakatan perempuan menjadi lembaga pemberdayaan /rehabilitasi. SDM yang bekerja di LP perempuan harus memiliki keterampilan negosiasi serta keterampilan melakuakan interogasi dengan pendekatan non-kekerasan, sedapat mungkin LP perempuan hanya mempekerjakan perempuan untuk bagian-bagian yang berhubungan langsung dengan tahanan perempuan. Bagi upaya penghapusan penyiksaan, diperlukan sosialisasi UU anti penyiksaan di semua level (negara, komunitas, akar rumput) dan terutama adalah media massa karena UU HAM yang menjadi payung masih merupakan hal yang relatif baru bagi masyarakat Indonesia. Dalam praktek, perlu ada sanksi atas pelanggaran maupun insentif bagi penerapan UU Anti Penyiksaan. Apabila yang pertama masih agak mustahil, yang ke dua barangkali bisa dicoba dalam bentuk pilot project yang bertujuan membangun citra LP yang berwawasan kemanusiaan. |
|
|
 |
Indah Mutiara
Marketing Staff, Ciputat Tangerang
Hukuman fisik, ehm… tidak setuju ya, apalagi sampai ada penyiksaan. Kalau polisi meminta keterangan dan meminta agar orang yang dituduh pelaku mengaku dengan cara kekerasan, seperti memukul, menggebuki, saya tetap tidak setuju karena itu salah satu bentuk penyiksaan, walaupun yang dipukul dan disuruh mengakui memang benar pelakunya. Apalagi kalau bukan palakunya, harus dipukuli juga dan harus mengaku salah. Saya tidak setuju hukuman fisik; dipenjara saja sudah cukup dan disuruh mengerjakan sesuatu.
Untuk kasus pemerkosaan, pelakunya jangan hanya dipenjara, tapi dikasih hukuman lain juga, seperti hukuman cambuk, dll. Untuk kasus korupsi juga begitu; jangan cuma dipenjara saja dan ongkang-ongkang kaki, dan bisa kongkalikong dengan penjaga. Itu gak fair. Makanya, harus ada hukuman lain juga, hukuman yang berat, misalnya dipermalukan.
Untuk fasilitas dan kondisi di penjara, kebutuhan perempuan harus dipenuhi. Untuk perempuan yang hamil, harus dipisah tempat tahanannya dan jumlah orang dalam tahanan harus disesuaikan juga, jangan terlalu padat. Agar tindakan seperti ini tidak terjadi lagi, harus ada orang-orang yang mengawasi di samping peraturan yang jelas dan jangan melanggar aturan yang sudah ada. Bagi yang masih melakukan penyiksaan tersebut, harus dihukum, siapapun yang melakukannya, termasuk sipir, sesama napi dan polisi. |
|
|
 |
Endang Herwanto
Aktivis NGO, Pondok Cabe, Tangerang
Terhadap hukuman fisik sebagai bentuk penghukuman bagi tahanan, saya tidak setuju. Dikhawatirkan hukuman tersebut tidak membuat jera tetapi menimbulkan dendam. Dimungkinkan tahanan tersebut akan melakukan proyeksi, yaitu mencontoh hal yang sama kepada orang lain sebagai bentuk penyelesaian dari masalah apapun. Saya pernah beberapa kali menjenguk tahanan di LP Tangerang. Yang saya dapatkan adalah banyak tahanan jarang mendapatkan pelayanan seperti manusia seutuhnya, contohnya suara hatinya tidak didengar, haknya tidak dipenuhi. Danyak kewajiban yang harus dijalankan di dalam penjara, tanpa tahu apa saja hak-hak yang harus diterima, dsb. Bagi perempuan, sangat rentan dengan penyakit kelamin karena kebutuhan wanita tidak sama dengan laki-laki, contoh pembalut yang tidak steril dan tidak tercukupi, MCK yang kotor; Bisa dikatakan, mereka mengalami Madesu (masa depan suram).
Menghapuskan penyiksaan tersebut bisa dengan diberikan alternatif hukuman lain yang lebih manusiawi dan beradab atau merefleksikan hukuman penyiksaan adalah bentuk yang sangat menyakitkan. Sementara untuk melindungi tahanan, khususnya perempuan dari penyiksaan, cara melindunginya dengan dibuat regulasi khusus dari pemerintah dengan diberikan alternatif hukuman lain. |
|
|
 |
Teti Srihartati
Presidium Wilayah KPI Daerah Jawa Barat, Sukabumi
Saya tidak setuju dengan hukuman seperti dipukul, dicambuk karena biasanya yang mendapatkan hukuman fisik seperti itu adalah orang yang lemah di mana pelakunya adalah orang yang kuat. Sebenarnya bagi para tahanan, mereka bukan hanya mendapatkan hukuman fisik tetapi juga psikis, baik dari penjaga rutan maupun dari sesama tahanan. Belum lagi keluarga korban membayar pungli. Kalau mau telpon ke keluarga, para tahanan harus menyogok petugas. Yang berhak menghukum seseorang itu Tuhan, bukan manusia. Menurut saya harus ada lembaga pengaduan untuk praktek penyiksaan. Kalau belum ada, harus diadakan. |
|
|
 |
Intan Mustika
Konsultan IT, Serpong, Tangerang
Bentuk hukuman fisik, saya tidak setuju, karena itu menyakitkan. Kalau ingin menghukum, seharusnya penjara saja sudah cukup, tidak usah dipukuli atau sampai disiksa. Biasanya polisi menggunakan kekerasan untuk membuat pelaku mengaku, tapi harusnya jangan. Apalagi kondisi tahanan perempuan, aduh kasihan. Kalau seseorang dinyatakan bersalah, dipenjara saja. Di penjara sendiri banyak terjadi pemukulan dan kekerasan lain yang seharusnya tidak boleh terjadi. Saya merasa seram melihatnya. Mudah-mudahan ke depannya tidak akan ada lagi. |
|
|
 |
Sophia,
Divisi Kesekretariatan Kapal Perempuan, Jakarta
Kalau saya jelas tidak setuju terhadap hukuman fisik, apalagi penyiksaan terhadap para tahanan dan mereka yang di penjara karena menurut saya tidak sesuai dengan norma-norma dan nilai-nilai kemanusiaan. Kalau mau menghukum, harus sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku, misalnya penjara. Jadi mereka dipenjara saja, jangan diberi hukuman fisik. Untuk menghapus dan menghentikan penyiksaan, harusnya semua orang bersama-sama dengan cara apapun, misalnya aksi, demonstrasi dan lain-lain menyatakan tidak setuju dengan penyiksaan, kekejaman dan perlakuan tidak manusiawi lainnya terhadap para tahanan. Kondisi mereka sangat memprihatinkan, tidak ada ruang gerak buat mereka, tempatnya kecil, sementara jumlah penghuninya banyak, padat sekali; tidak ada perikemanussiaan. Bagi tahanan perempuan, kondisinya lebih parah lagi karena hak-hak kesehatan reproduksi mereka tidak dipenuhi, misalnya fasilitas pembalut, air bersih yang sangat kurang, dll. Pelakunya biasanya aparat masih sering menggunakan hukum rimba sehingga penyiksaan tersebut masih terus terjadi. Hukum belum benar-benar ditegakkan, padahal aturannya sudah jelas: tidak membolehkan adanya kekerasan. Kelompok perempuan yang paling rentan mengalami hal ini adalah perempuan yang ekonominya lemah. Terakhir, para pelaku yang kebanyakan aparat harus diberikan pendidikan agar kekerasan dan penyiksaan tidak ada lagi. |
|
|
 |
Ahmad Sofyan
Petugas Keamanan di TPU (Tempat Pemakaman Umum), Menteng Pulo Jakarta
Saya tidak setuju penghukuman fisik seperti yang sering terjadi karena itu sama saja dengan penganiayaan. Mereka bisa mati kalau terus disiksa, dipukuli. Di penjara banyak sekali pemukulan yang terjadi yang dilakukan oleh polisi saat penggebrekan, sesama narapidana dan sipir ataupun petugas penjara lainnya. Penyiksaan oleh sesama napi biasanya dilakukan kepala kamar. Lebih baik mereka dihukum penjara saja seumur hidup, jangan disiksa karena mereka bukan hewan. Para petugas dan polisi mukulin tahanan mungkin karena mereka emosi dan juga karena mereka merasa petugas, jadi mereka bisa mukul seenaknya. Harusnya tidak boleh. Pelaku pemukulan dan penyiksaan seperti itu harus ditahan dan dihukum, misalnya ditahan selama tiga bulan, gitu. Jangan mentang-mentang mereka petugas dan polisi, bisa berbuat seenaknya. Hukuman mati juga saya tidak setuju, masa orang dihukum mati. Itu sama saja dengan dibunuh. Lebih baik dihukum seumur hidup saja. |
|
|
|
Aditya Panji
Mahasiswa
Seharusnya tidak boleh melakukan penghukuman fisik dalam bentuk penyiksaanm, itu artinya melanggar HAM. Bukan berarti mereka salah lalu orang boleh semena-mena, tetap harus diperlakukan layaknya manusia. Ironisnya itu banyak dilakukan oleh sipir-sipir penjara. Saya kira ketika orang yang masuk penjara sudah cukup menderita, sehingga tidak perlu lagi ditambah dengan hukuman fisik lain. |
|
|
|
Erlijna
Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI), Jakata
Ada beberapa persoalan tentang penghukuman di Indonesia. Pertama,
baru-baru ini terungkap seperti pada kasus fasilitas pribadinya Ayin dan kawan-kawan di Lapas. Tapi pada intinya persoalannya adalah penyediaan fasilitas minimum manusiawi dan layak kepada orang-orang terhukum. Kedua, kita tidak pernah memberikan gaya hukuman seperti kerja sosial, untuk terhukum yang ringan vonisnya. Ketiga, penghukuman pada kasus-kasus narkoba. Apakah sebaiknya bentuk penghukumannya fisik atau rehabilitasi. Keempat, soal hukuman mati yang menurut saya tidak layak untuk sebuah negara yang mengadopsi Duham. Kelima, penghukuman diluar keputusan pengadilan, cambuk, rajam. Apa legitimasi melakukan penghukuman seperti itu. Sejak kapan Indonesia menjadi negara Syariah. Kenapa Perda bisa melangkahi Konstitusi. Keenam, dan ini sangat ngeri adalah penghukuman pencabutan nyawa dalam kasus penyergapan teroris. Mana buktinya, bahwa mereka teroris. Ini seperti pada kasus 65’, apakah orang terlibat dalam kasus G.30 tembak aja dulu, pembuktian belakangan. Ketujuh, penghukuman dalam bentuk penyiksaan dalam proses interogasi, yang itu sudah dialami sejak tahun 1965. Pola yang sama terus berulang dan dianggap legitimate.
Jadi saya kira yang paling penting adalah mengevaluasi perspektif yang dipakai dalam aturan hukum pidana. Termasuk prosedur dalam proses interogasi harus direvisi. Karena kalau tidak mereka akan tetap menggunakan prosedur itu sebagai acuan. |
|
|
|
Indri
Mahasiswa Psikologi Universitas Borobudur dan Aktif di P2TP2A Bekasi
Kebetulan saya punya satu keluarga yang menjadi penghuni Lapas Perempuan di Serang Banten. Karena dia orang miskin, dan agar bisa dikunjungi keluarga dengan mudah maka dia memilih menjadi buruh cuci di Lapas itu. Di Lapas orang yang kaya bisa memilih kelas dan fasilitas. Di Lapas Serang itu sipir-sipir perempuannya juga galak.
Pengalaman lain yang saya lihat kebetulan ada satu perempuan tetangga saya. Dia memang kerja serabutan, dan masih single, dan kebetulan punya pacar seorang laki-laki suami orang. Nah beberapa waktu lalu dia ditemukan di hotel bersama pacarnya itu, dalam keadaan laki-lakinya meninggal. Kita bisa lihat bagaimana cara aparat menangkap dan juga mengata-ngatain perempuan itu. Itu baru penangkapan, bagaimana nantinya pada saat interogasi. Seringkali aparat kita memposisikan tersangka seoalah-olah sudah seperi penjahat saja. Harusnya kan tetap harus sopan dalam melakukan interogasi, dan menjunjung etika yang baik, perlakukan mereka seperti manusia. Bukan berarti yang sudah diputuskan bersalah lalu boleh diperlakukan sewenang-wenang.
Saya juga tidak setuju dengan penghukuman teroris yang ditembak ditempat. Belum tentu juga mereka terlibat kok.
Jadi memang harus ada banyak pembenahan dari sistem, selain juga aturan atau SOP bagaimana melakukan penangkapan, interogasi dan sebagainya itu juga harus diperbaiki. Harus ada etiket bagaimana melakukan penangkapan dan interogasi yang lebih manusiawi. |