Mengingat Tragedi Mei 1998, Membangun Kekuatan Baru Meneguhkan Pemenuhan Hak Korban
12 May 2010 | Kategori: Main Article
Siaran Pers Komnas Perempuan 12 Mei 2010
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada tahun ini memperingati Tragedi Mei 1998 dengan kekuatan baru. Tragedi Mei 1998 adalah bagian dari catatan sejarah Indonesia yang mengoyak rasa kemanusiaan kita. Di tengah penjarahan dan pembakaran yang mengarah pada komunitas Tionghoa di Jakarta dan beberapa kota besar Indonesia lainnya pada 13-15 Mei 1998, terjadi perkosaan dan kekerasan seksual lainnya terhadap perempuan etnis Tionghoa. Meski telah diverifikasi oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, sebuah tim independen yang dibentuk negara dan terdiri dari unsur-unsur pemerintah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan masyarakat, belum semua elemen bangsa Indonesia mengakui peristiwa itu, bahkan menyangkal dan karenanya menghalangi proses korban memperoleh haknya atas kebenaran, keadilan dan pemulihan. Namun, ada pula yang tekun mengajak lebih banyak lagi elemen dalam pemerintahan dan masyarakat untuk ikut mengenang peristiwa ini, memetik pembelajaran dan mengukuhkan komitmen pada pemulihan korban. Bahkan Presiden pun ikut serta dalam komitmen tersebut, di penghujung tahun lalu dalam pelumcuran catatan 44 Tahun Kekerasan terhadap Perempuan untuk memperingati 10 Tahun Komnas Perempuan, dengan menyatakan “[K]ita tidak boleh melupakan masa lalu. Pertama, yang menjadi korban kita berikan keadilan untuk masa kini dan masa depan, dan jangan terjadi lagi kasus-kasus pelanggaran HAM, [dan] kesalahan serupa di masa datang.”
Namun, komitmen politik ini baru langkah awal dari perjalanan panjang upaya pemenuan hak-hak korban Tragedi Mei 1998. Ibu-ibu yang kehilangan anaknya karena terbakar di dalam kerusuhan itu masih terus menunggu proses pengungkapan kebenaran yang dapat memberikan kejelasan pada mereka tentang peristiwa tersebut dan nasib anak-anak mereka. Perempuan korban kekerasan seksual dan keluarganya masih tetap bungkam, tak hendak diingatkan kembali pada peristiwa yang memilukan itu dan, pada saat yang bersamaan, mendambakan realisasi komitmen negara dan masyarakat untuk pemulihan hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.
Untuk itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan merekomendasikan kepada:
- Presiden untuk mendorong Kementerian Pendidikan Nasional, Persatuan Guru, dan pengajar sejarah untuk segera mengintegrasikan catatan dan pemahaman pada peristiwa Tragedi Mei 1998, serta pelanggaran-pelanggaran HAM lainnya, ke dalam kurikulum pendidikan sejarah nasional Indonesia. Termasuk di dalamnya, tidak membatasi penerbitan buku-buku yang mengupayakan pengungkapan sejarah. Ingatan sejarah adalah modal membangun karakter bangsa, mendidik untuk menghormati hak asasi manusia dan keberagaman serta dalam memperjuangkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM, termasuk di dalamnya Tragedi Mei 1998.
- Presiden untuk membentuk proses pengungkapan kebenaran yang memuat upaya pemulihan bagi korban dan proses peradilan bagi pelaku, bila teridentifikasi.
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Menteri Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti hasil koordinasi di awal tahun 2010 dalam mengupayakan langkah-langkah pemulihan bagi korban pelanggaran HAM, terutama Tragedi Mei 1998. Termasuk di dalamnya mendukung upaya memorialisasi yang diprakarsai oleh komunitas korban, seperti insiatif “Boneka Mei 1998” yang digagas oleh ibu-ibu komunitas korban Mei 1998 sebagai media untuk menyebar dan meneguhkan solidaritas dan juga pemberdayaan ekonomi mereka.
- Aparat penegak hukum mengambil langkah-langkah khusus dan tegas untuk membangun kepercayaan publik pada sistem hukum pidana, terutama dalam memberikan keadilan bagi perempuan korban kekerasan.
- Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersungguh-sungguh mengawal amandemen UU Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana demi membuka akses dan memenuhi rasa keadilan bagi Perempuan. Tanpa amandemen tersebut, sistem hukum pidana yang tersedia saat ini tidak akan dapat memberikan keadilan bagi perempuan korban perkosaan dalam Tragedi Mei 1998 dan dalam berbagai konteks lainnya.
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengembangkan sistem perlindungan dan dukungan bagi perempuan korban kekerasan dan saksi, yang terpadu dengan berefleksi pada persoalan-persoalan yang ada dalam pengungkapan kasus pelanggaran HAM, terutama Tragedi Mei 1998. Di antaranya, sistem tersebut harus memuat protokol perlindungan yang sensitif jender, mencakup perlindungan bagi pendamping dan para pembela HAM lainnya, serta pengintegrasian Jakarta Protocol dalam proses pencarian fakta.
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membentuk mekanisme pendataan lanjutan yang dapat menampung pemuktahiran data-data tentang semua aspek yang menyangkut Tragedi Mei 1998
- Pemerintah mengambil langkah konkrit dalam perundang-undangan dan praktik pemerintahan sebagai tindak lanjut dari ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi berbasis ras dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
- Segenap masyarakat Indonesia untuk ikut meneguhkan rasa aman korban Tragedi Mei 1998, khususnya perempuan korban kekerasan seksual dan keluarganya, dengan berhenti menuntut kehadiran mereka bertestimoni di hadapan publik, tidak menjadikan ketidakhadiran mereka itu sebagai alasan untuk menyangkal peristiwa tersebut dan tidak melakukan stigmatisasi terhadap perempuan korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya. Sebaliknya, masyarakat ikut mengenang peristiwa tersebut dan berdiskusi mengenai hikmah maupun langkah tindak lanjut yang dapat dilakukan bersama untuk memastikan berlangsungnya proses pemenuhan hak korban.
Komnas Perempuan adalah lembaga negara independen yang dibangun atas desakan masyarakat pada pemenuhan tanggung jawab negara atas perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang terjadi dalam Tragedi Mei 1998. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 181/1998 yang diperbaharui dengan Peraturan Presiden No. 65/2005, Komnas Perempuan memiliki mandat untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap Perempuan dan bagi pemenuhan hak asasi manusia perempuan. Untuk itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) akan secara aktif terlibat di dalam mendorong pelaksanaan rekomendasi di atas. ***
ARTIKEL TERKAIT :
- Siaran Pers Peringatan Mei 98
- Peringatan Mei 2010: Hari Kebangkitan Nasional, Hari Pendidikan Nasional & 12 Tahun Tragedi Kemanusiaan Mei 98
- Putri Cina
- Panggil Aku Pheng Hwa
- Poster Dalam Rangka Peringatan Mei 98
| Tags : Peringatan Mei 98, Tragedi Mei 98 | Share on Facebook |








