Apa Kabar Perempuan Korban Tragedi Mei 98?
11 May 2010 | Kategori: uncategory

|
Judul
|
: | Saatnya Meneguhkan Rasa Aman: Langkah Maju Pemenuhan Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual Dalam Kerusuhan Mei 1998 |
|
Penulis
|
: | Tim Penulis Komnas Perempuan |
|
Penerbit
|
: | Komnas Perempuan |
|
Tahun
|
: | 2008 |
|
Halaman
|
: | 130 hal |
Saatnya Meneguhkan Rasa Aman merupakan Laporan Hasil Dokumentasi Pelapor Khusus Komnas Perempuan tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya. Tim Pelapor Khusus Mei 1998 yang terdiri dari Prof. Dr. Saparinah Sadli sebagai Pelapor Khusus dan Andy Yentriyani sebagai asisten mendokumentasikan sejauhmana hak-hak perempuan korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan dapat terpenuhi selama rentang waktu 10 tahun. Selain itu, laporan ini juga menelusuri apakah Negara melakukan kewajibannya dalam upaya pemenuhan ini dan sejauhmana keterlibatan dan peran Negara tersebut.
Temuan dari pendokumentasian ini tidak mengulang temuan-temuan lain dari proses investigasi peristiwa Mei 1998. Salah satu temuan pentingnya adalah fakta dalam kurun waktu 10 tahun—bukan waktu yang singkat—ternyata korban masih memilih untuk bersikap bungkam dengan cara, misalnya, tidak mau tampil sebagai korban, memutus hubungan dengan masa lalu dan tidak mau diingatkan kembali pada peristiwa kelam Mei 1998. Satu hal yang merupakan poin penting dari laporan ini –yang bisa menjadi contoh bagi pengada layanan atau individu/organisasi yang concern dengan korban kekerasan– adalah tidak meminta korban memberikan kesaksian karena trauma berkepanjangan yang mereka alami. Dalam hal ini, dibutuhkan metode lain, yaitu dengan melakukan pendokumenatsian melalui penuturan pendamping dengan memegang prinsip memberikan jaminan bagi hak korban untuk bebas dari reviktimisasi.
Temuan lain dari kerusuhan Mei 1998 yang didokumentasikan laporan ini terkait serangan seksual yang terjadi dalam berbagai bentuk, yaitu pelecehan seksual termasuk ancaman perkosaan, percobaan perkosaan dan perkosaan sendiri serta gang rape. Perkosaan di sini tidak terbatas pada penetrasi penis ke dalam vagina, tapi juga dalam bentuk pemaksaan oral seks dan penganiayaan seksual dengan cara merusak vagina dengan berbagai benda atau alat bantu lainnya. Korban sendiri adalah perempuan dari etnis tertentu, yaitu Tinghoa.
Persoalan stigma dalam masyarakat hingga sekarangpun masih menjadi persoalan serius. Di antaranya, mewujud dalam bentuk menyalahkan korban (victim blaming) yang membuat korban memilih semakin merahasiakan pengalaman pahit dan menahan sendiri trauma berkepanjangan yang dialaminya atas nama rasa malu, takut, dan tidak siap dengan cemoohan masyarakat. Dalam kondisi seperti itu, korban akan melupakan dan menyembunyikan pengalaman kekerasan yang dialaminya. Mereka memilih diam, bungkam dalam trauma berkepanjangan, kehilangan rasa percaya diri, harga diri, kemampuan diri, dan kehilangan kepercayaan (trust) pada orang lain. Pergulatan perasaan, rasa takut dan malu menyebabkan korban melakukan penyangkalan (denial) terhadap peristiwa yang dialaminya yang direfleksikan dengan sikap membisu dan tidak mau menceritakan pengalaman kekerasan tersebut. Bagi keluarga korban sendiri, kekerasan seksual, utamanya perkosaan, menjadi sumber selisih dan ketegangan dalam keluarga. Ada perasaan bersalah, sakit, sedih, malu dan terguncang dan tidak terima. Tim Pelapor menyadari bahwa berdasarkan pengalaman pendamping, keluarga masuk dalam kategori korban tidak langsung, selain saksi mata. yang ternyata juga perlu dan butuh perhatian yang sama besarnya. Dalam laporan ini disebutkan tujuh faktor alasan yang saling berkoneksi dan mendorong korban untuk mengambil sikap bungkam, yaitu faktor personal, faktor keluarga, faktor hukum yang diyakini belum memberikan keadilan pada perempuan, , faktor negara, faktor sejarah yang tidak pernah mengungkap secara tuntas berbagai kasus kerusuhan yang menjadikan komunitas Tionghoa sebagai target, faktor masyarakat dan faktor nilai budaya atau kepercayaan yang dianut oleh perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998 dan/atau keluarganya tentang posisi perempuan di dalam keluarga.
Sejarah pergolakan yang terjadi di berbagai belahan dunia mencatat bahwa tubuh perempuan dijadikan sebagai tempat pertarungan kekuasaan. Konsep tentang perempuan dan tubuhnya yang menjadi identitas kelompoknya dan juga dikaitkan dengan kemurnian dan martabat komunitas tersebut menjadi paradigma di balik penyerangan terhadap perempuan dan tubuh mereka. Apalagi dalam konteks konflik dan peperangan, perkosaan dan kekerasan seksual lainnya terhadap perempuan seringkali dilakukan dengan berbagai alasan, misalnya menjadi hadiah untuk pasukan, meneror sipil, mempermalukan kelompok musuh dengan menundukkan perempuannya. Untuk konteks Indoneisa, terjadi juga hal yang sama, seperti di Timor Timur di mana perkosaan digunakan oleh militer sebagai metode penyiksaan dan intimidasi terhadap penduduk lokal. Kaitannya dengan kerusuhan Mei 1998, komunitas Tionghoa mengalami penyerangan, pembakaran bangunan dan penjarahan yang merupakan ekspresi kemarahan massa dan provokasi pihak tertentu. Rasa sentimen terhadap etnis Tionghoa juga diwujudkan dalam bentuk perkosaan dan pengrusakan tubuh perempuan beretnis Tionghoa yang juga menjadi penaklukan atau kekuasaan terhadap komunitas Tionghoa.
Peran pendamping sangat signifikan dalam menyediakan bantuan korban dalam mengembalikan rasa percaya diri yang telah hilang, kemampuan dirinya sendiri dan martabat dan harga dirinya yang telah terkoyak-koyak. Membangun suasana yang dapat memfasilitasi dan mengambalikan rasa percaya diri korban tidaklah mudah, namun dengan modal rasa kemanusiaan, mereka menjalani perannya sebagai pendamping. Dukungan bagi penegakan hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan menjadi tujuan mulia mereka. Pendamping berasal dari latar belakang sosial, ekonomi dan pendidikan yang berbeda namun perbedaan tersebut tidak membuat mereka merasa berbeda. Rasa empati, simpati dan dukungan sepenuh hati mereka berikan tanpa mengharap imbalan apapun. Saling percaya antara korban dan pendamping diyakini perlahan-lahan dapat menumbuhkan sedikit demi sedikit rasa percaya pada diri sendiri dan orang lain. Namun, prosesnya tidak semudah itu dan tidak semua korban berakhir dengan cerita yang sama. Pendamping haruslah orang yang terbuka dan rasa percaya (trust) pada pengalaman korban, sabar dalam menemani dan mendengarkan menjdi prasyarat seorang pendamping. Komitmennya untuk membantu korban mensterilkannya dari sikap judgmental dan menggurui. Pendamping juga harus faham persoalan yang berkembang dan stigmatisasi dan konstruksi sosial budaya dan memegang prinsip confidencial. Pendamping sejatinya merupakan pembela HAM. Hal penting lainnya adalah keselamatan dan keamanan mereka seperti juga korban harus diperhatikan dengan serius karena teror, ancaman dan intimidasi juga diterima oleh mereka yang juga bisa menyebabkan trauma.
Sebagai sebuah laporan dokumentatif tentang sebuah tragedi kekerasan terhadap perempuan Indonesia, buku ini tak hanya menyediakan rangkaian informasi faktual tentang peristiwa itu. juga memberi pelajaran berharga bagaimana seharusnya, kita, masyarakat dan negara memperlakukan perempuan-perempuan yang menjadi korban. Buku ini banyak mengingatkan kita; semoga kita tak lagi abai terhadap hak-hak mereka (Diah irawaty).
Buku dapat di download disini
| Tags : | Share on Facebook |









Sampai sekarang saya masih menunggu ditegakkannya keadilan bagi para korban kekerasan sexual Mei 98. Sekiranya saya bertanya bagaimana saya bisa membantu ? Thanks.
korban2 ini akan lewat saja bagaikan air mengalir. karna negara dan pemerintah tak mau dan tak mampu menegakkan hukum untuk korban2 ini. korban perkosaan mei 98 itu banyak sekali dan sebagian besar dah pindah negara berimmigrasi ke australia new zaeland dan singapore karna bagi mereka tidak ada jaminan hidup di indonesia dan trauma atas kejadiaan itu. korban nya sebagian besar keturunan tionghoa. pekerjaan nya variasi macam2. terjadi secara sistimatis. tapi sudalah sejarah mencatat kejadiannya lewat sudah.