Liputan Perspektif Baru
Yuniyanti Chuzaifah : UU Pornografi Tidak Diperlukan
16 April 2010 | Kategori: Berita, Berita Jaringan
Salam Perspektif Baru,
Tamu kita Yuniyanti Chuzaifah, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Kita akan membicarakan kembali mengenai UU Pornografi yang terus menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Kali ini terkait Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan UU tersebut.
Yuniyanti Chuzaifah mengatakan masyarakat yang menolak UU Pornografi intinya adalah tidak ingin pornografi mengeksploitasi, khususnya perempuan karena yang paling rentan menjadi sasaran adalah perempuan dan anak-anak. Hanya saja ketika ini diformalisasi menjadi satu UU tampak beberapa bias di sana-sini. Misalnya, batas definisi pornografi sangat sumir dan soal kesusilaan yang mempunyai standar berbeda-beda. Jadi bila UU itu diaplikasikan maka penerapannya akan mengundang berbagai masalah.
Menurut Yuniyanti Chuzaifah, pada prinsipnya Komnas Perempuan menilai UU ini tidak diperlukan karena sudah ada KUHP yang bisa mengantisipasi masalah ini. Tapi jika dipaksakan untuk tetap dilaksanakan maka pemantauan sangat diperlukan. Komnas Perempuan ingin melakukan pemantauan seintensif mungkin untuk memberikan review pada pemerintah bahwa hukum yang intinya kontrak sosial untuk melindungi warganya ternyata berdampak jatuhnya korban terutama pada perempuan dan anak.
Berikut wawancara Jaleswari Pramodhawardani dengan Yuniyanti Chuzaifah.
Saya termasuk yang kecewa Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan Undang-Undang (UU) tentang Pornografi. Padahal kita tahu banyak sekali penolakan-penolakan terutama dari masyarakat dan pemerintah daerah Bali, Sulawesi Utara, dan Papua. Bahkan mereka mengancam akan keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) apabila UU Pornografi diloloskan. Tapi kenyataannya MK justru meloloskan itu. Apa sebetulnya yang menjadi keberatan dari kawan-kawan yang menolak ini?
Secara umum kalau kita melihat cara berpikir atau spirit di balik UU Pornografi adalah untuk memproteksi supaya pornografi tidak menyebar di Indonesia. Dari starting point itu sebenarnya kita memberikan apresiasi, dan mungkin satu spirit dari kawan-kawan yang menolak UU Anti Pornografi intinya sama yaitu tidak ingin pornografi mengeksploitasi, khususnya perempuan karena yang paling rentan menjadi sasaran adalah perempuan dan anak-anak. Hanya saja ketika ini diformalkan menjadi satu UU tampak beberapa bias di sana-sini. Misalnya, kita lihat ada keberatan di beberapa poin. Pertama, batas definisi pornografi sangat sumir misalnya disebut soal ketelanjangan. Apa itu ketelanjangan? Kemudian definisinya juga berdasarkan norma kesusilaan. Norma kesusilaaan itu seperti apa?
Soal ketelanjangan dan kesusilaan, apakah ini menunjuk kepada satu jenis kelamin tertentu sehingga ada keberatan-keberatan?
Pertama, soal kesusilaan yang mempunyai standar berbeda-beda dari satu wilayah ke wilayah lain, dari satu tempat ke tempat lain, dari waktu ke waktu yang lain, dan dari satu agama ke agama lain, dari satu kultur ke kultur lain, jadi akhirnya bila dilihat dari sebuah materi hukum maka menjadi sumir. Standarnya tidak jelas dan bila hal itu diaplikasikan maka penerapannya akan mengundang berbagai masalah. Itu dua poin.
Ketiga, soal spirit kebhinekaan menjadi bermasalah berat. Misalnya, dalam UU disebutkan bahwa kalau menyangkut ekspresi budaya maka itu tidak masalah asal dilakukan di wilayahnya. Jadi terlihat proses spirit UU ini banyak menimbulkan protes karena melanggar kebhinekaan. Itu coba diakomodasi tapi tetap saja ada satu kalimat bahwa asal dilakukan di wilayahnya.
Padahal dalam proses kebinekaan, sebuah bangsa akan adiluhur budayanya dan akan survive apabila ada penghargaan dan orang saling belajar dari budaya yang lain. Nah, UU ini mengandaikan bahwa sebuah budaya atau ekspresi kultural boleh hidup di satu teritorial tertentu. Asumsinya sendiri bahwa itu tetap pornografi walaupun itu kultural, sehingga jangan sampai mengkontaminasi ke wilayah lain. Jadi, kebhinekaan ini menjadi bersekat, ada pengkotakan. Walaupun ada adjustment tetap saja bahwa dari segi kesusilaan itu tidak dibenarkan. Jadi ada bias-biasnya.
Kemudian juga ada keberatan dari poin lain di dalam salah satu pasal yaitu mengenai korban bisa menjadi pelaku dalam konteks distribusi, dalam konteks kalau dia terlibat di dalamnya. Komnas Perempuan saat ini paling tidak sedang memantau dua kasus untuk menjadi bahan judicial review UU, terutama kasus di Karanganyar. Ada sepasang laki-laki dan perempuan yang berpacaran. Lalu mereka membuat video yang dianggap pornografi. Salah satu pihak dalam konteks ini laki-lakinya mendistribusikan video tersebut. Motif utama mereka melakukan rekaman video itu adalah supaya keluarganya membolehkan mereka menikah karena kebetulan laki-lakinya sudah pernah berkeluarga. Pada akhirnya siapa pelakunya, siapa korbannya menjadi tidak jelas dan perempuannya tetap menjadi korban. Pengadilan Negeri Karanganyar juga kesulitan untuk mendefinisikan dan mengeksekusinya berdasarkan UU Pornografi tadi karena definisinya sangat sumir. Mereka sadar betul bahwa UU Anti Pornografi sangat sulit untuk diterapkan.
Kasus kedua, di Bandung mengenai penari erotis. Mereka berempat dan agennya ada di Jakarta. Sebetulnya yang mengambil banyak benefit adalah agennya, tapi tetap saja mereka yang dipersalahkan. Sebetulnya dalam kasus ini mereka adalah korban trafficking dan eksploitasi, tapi pada akhirnya dia yang dipersalahkan. Dalam kasus di Bandung sebetulnya negara kehilangan akses untuk mencari lebih detail permasalahannya sebagai bahan review implementasi perundang-undangan ini. Kami pikir jika ini terus digulirkan maka aparat hukum akan kesulitan dan korban-korban akan berjatuhan.
UU Pornografi telah diloloskan padahal kita melihat masih banyak kontradiksi-kontradiksi di dalam UU tersebut. Apa yang kita harus lakukan untuk mengantisipasi jatuhnya banyak korban lagi?
Pada prinsipnya kita berpikir bahwa UU ini tidak diperlukan karena sudah ada KUHP yang bisa mengantisipasi masalah ini. Tapi jika dipaksakan untuk tetap dilaksanakan maka menurut Komnas Perempuan pemantauan sangat diperlukan. Kami ingin melakukan pemantauan seintensif mungkin untuk memberikan review pada pemerintah bahwa hukum yang intinya kontrak sosial untuk melindungi warganya ternyata justru berdampak pada jatuhnya korban terutama pada perempuan dan anak.
Kedua, kita tetap ingin melakukan penyadaran di tingkat publik. Asumsi di balik dari UU Pornografi itu seakan yang bertanggungjawab adalah perempuan. Ada juga yang kemudian berpikir bahwa national purity atau kesucian bangsa ditentukan oleh perempuan, maka semua yang bersifat ketelanjangan itu seakan-akan perempuan yang harus bertanggungjawab karena asumsinya yang membangkitkan birahi dan sebagainya adalah perempuan. Memang kesannya hanya biasa-biasa saja, tapi dalam konteks masyarakat patriat hal ini menjadi berbeda. Dalam konteks mendefinisikan membangkitkan birahi ketika laki-laki memakai sarung dari sepinggang ke atas tidak masalah, tapi untuk perempuan beda sekali. Jadi ada standar moral untuk menentukan kelaziman, norma susila dan kewajaran yang sebenarnya kurang fair. Apalagi ditentukan oleh satu dominant minority yang kesannya menjadi dominant majority, mungkin sedikit tapi powerfull dan mendapat dukungan dari majority yang kesannya umat Islam. Padahal kenyataannya banyak umat Islam yang pluralis dan menghargai perbedaan.
Seks perempuan selalu didefinisikan oleh pihak luar, misalnya, perempuan yang baik-baik seperti ini dan yang tidak baik seperti itu. Ini sebenarnya bukan hanya sekadar seks dan seksualitas tapi sepertinya ada hubungannya dengan kekuasaan. Bagaimana Anda melihat ini?
Saya menilai sekarang ada pembiaran terhadap penciutan akses dari hak politik kelompok minoritas sehingga yang didengar mayoritas atau minoritas yang menggunakan kekuatan massa. Bahkan belakangan ini mulai terasa public space untuk orang berorganisasi, berkumpul dan mengekpresikan pandangan-pandangan pluralis sudah mulai terhalang sekarang. Misalnya, kemarin saat kita akan melakukan aksi di depan kantor MK tetapi ada kelompok lain.
Saya melihat dari paparan Anda tadi ada beberapa hal yang paling menarik, yaitu tentang definisi yang sumir, pro kontra soal pornografi bahwa yang kontra pornografi dikira setuju pornografi, kemudian betapa tipisnya antara pelaku dan korban, dan sebagainya. Dari persoalan-persoalan ini, ternyata faktanya upaya melalui hukum katakanlah kalah. Apa langkah-langkah strategis yang perlu kita buat, baik oleh Komnas Perempuan maupun publik, untuk mengantisipasi hal-hal yang akan terjadi di lapangan nanti?
Pertama, perlu ada pemantauan untuk menunjukan bahwa UU ini ada korbannya. Itu untuk meyakinkan negara sehingga kemudian direfleksikan secara sistematik. Kedua, soal kultur bangsa Indonesia, Misalnya, perempuan dijamin UU bisa menjadi pemimpin tapi ustad-ustad mengatakan perempuan tidak bisa menjadi pemimpin. Sedangkan masyarakat masih lebih mendengarkan ustadnya. Contoh lain, kasus ustad terkenal yang melakukan poligami tapi nurani perempuan tidak setuju. Akhirnya ramai muncul di media sehingga akhirnya ustad tersebut tidak pernah didengar lagi suaranya karena ada resistensi dari masyarakat. Jadi, penting penguatan nurani dan kesadaran warga untuk penghargaan terhadap perempuan.
Apa mekanisme atau strategi yang harus dijalankan untuk menguatkan ini karena kita tahu media dengan alasan soal industri dan sebagainya akhirnya mereka kadang kala kurang mem-blow up hal itu?
Menurut saya, banyak hal yang bisa dilakukan untuk berjalan di aspek struktural. Saya melihat memang ada dimensi itu di media, tapi juga ada banyak media yang sangat berpikir transformatif untuk kepentingan bangsa. Jadi saya yakin untuk bekerja dengan teman-teman media. Kemudian juga pendekatan ke tokoh-tokoh agama maupun aktor-aktor strategis agama. Dalam konteks ini mungkin terutama kelompok-kelompok Islam dominan yang menggunakan kekuatan massa. Namun kelompok-kelompok Islam yang progresif juga sangat banyak dan mereka sudah mulai banyak yang menghargai perempuan, mengeluarkan pandangan-pandangan yang progresif. Jadi menurut saya level itu menjadi penting.
Ketiga, yang bisa dilakukan adalah penguatan para aparat penegak hukum karena proses pembuatan hukum di Indonesia sering bermasalah. Itu terkait soal negosiasi, tarik-menarik antara siapa yang paling kuat baik secara politik, kultural, agama, maupun ekonomi. Aparat penegak hukum sekarang sudah banyak yang kreatif, jadi mereka bisa mulai bernegosiasi hukum. Hukumnya tetap bisa dilakukan tapi sadar ada lobang-lobang dari konten hukumnya. Malah kemudian di lapangan, aparat membuat tafsir-tafsir baru di tengah netralitasnya sehingga dia bisa memahami dari sisi pandang perempuan sebagai korban. Jadi aparat penegak hukum menjadi satu elemen atau subyek yang sangat menarik. Mereka adalah manusia yang mempunyai kesadaran. Program-program untuk penguatan para penegak hukum sudah mulai kelihatan, sudah mulai nyata, muncul hakim-hakim progresif, dan hasilnya juga terasa.
Jadi ada tiga hal yang perlu dikuatkan yaitu advokasi, kultur, dan aparat penegak hukum. Kalau di tingkat masyarakat, bagaimana kita bisa memiliki semacam kesadaran tentang adanya diskriminasi, bagaimana kita menolak bahwa ini tidak sesuai dengan semangat pluralisme di Indonesia?
Masyarakat punya logika sendiri. Suatu kultur yang dipaksakan dan tidak berbasis kepada spirit dasar dari kultur lokal maka akan sulit diterima sebetulnya. Ini bisa dilihat di Nahdlatul Ulama (NU). Saya baru saja melihat Muktamar NU, pluralism masih ada dan kokoh dari dulu hingga sekarang karena memang itu hal-hal tradisional yang mereka nyaman sangat bisa mengakar. Jadi pandangan-pandangan impor entah itu dari mana pun kalau tidak berbasis atau tidak punya akar yang kuat dan sesuai dengan aspek-aspek kemanusian, maka pelan-pelan akan tergusur walaupun itu melalui institusi politik sekalipun. Saya percaya bahwa masyarakat punya nurani dan masyarakat lebih cerdas. Jadi untuk ke masyarakat melalui penyadaran tetap strategis.
UU Pornografi bukan satu-satunya UU yang “mendiskriminasi” perempuan dalam soal seksualitas dan tubuh. Mungkin juga ada di UU lain misalnya UU Perkawinan, yang masih pro dan kontra, dan sebagainya. Kalau Anda melihat peran DPR karena mereka yang akan menggodok UU, apa yang harus dikuatkan atau upaya untuk menimbulkan kesadaran?
Kalau kita melihat dari keputusan MK mengenai UU Pornografi ada disenting opinion dari Maria Farida, satu-satunya perempuan yang menjadi hakim MK. Jadi terlihat sekali bahwa ada seorang perempuan mempunyai perspektif yang pro perempuan. Dia ada di posisi yang strategis dan bisa memperjuangkan kepentingan perempuan. Jadi dari sini sudah mulai kelihatan betul bahwa kuota 30% kursi DPR untuk perempuan sudah menjadi keniscayaan betul. Ini adalah contoh konkrit betapa pentingnya pemenuhan kuota 30%. Jadi itu satu catatan. Kedua, sistem politik yang berkembang saat ini membuat anggota parlemen menang karena popular dan mempunyai akses A, B, C, D, E. Namun sebetulnya kematangan politik dan tingkat kesadaranya juga perlu digosok. Jadi ke depan Komnas perempuan ingin membuat suatu program intensif dengan anggota parlemen, entah bentuknya konsultatif atau saling belajar bersama, agar proses maupun produk perundangan menjadi memiliki perspektif perempuan, spirit pluralis, kebhinekaan dan sebagainya.
(Sumber http://www.perspektifbaru.com/wawancara/732)
ARTIKEL TERKAIT :
- Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Sebuah Kemunduran! (Bagian Pertama)
- Pendapat Ahli dalam Pengujian Undang-undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Prof.Dr. Toety Heraty)
- Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Terhadap UUD, UU dan Instrumen HAM Internasional
- Implementasi UU Pornografi Membunuh Akses Negara Menghapus Pornografi
- Setelah Judicial Review UU Pornografi Ditolak MK
| Tags : Judicial Review UU Pornografi, Pornografi, undang undang | Share on Facebook |







