Perempuan dalam Keindonesiaan Masa Kini


23 April 2010 | Kategori: Berita

Oleh Diah Irawaty

Dalam rangka memperingati (kembali) pemikiran-pemikiran RA Kartini, saya ingin membuat sebuah refleksi tentang kondisi perempuan dalam konteks keindonesiaan masa kini. Sejauhmana hak-hak perempuan Indonesia terpenuhi hingga hari ini? Bagaimana perjalanan gerakan perempuan sendiri dalam mengupayakan terpenuhinya hak-hak itu? Refleksi ini penting dalam membawa kita pada pembicaraan tentang gerakan perempuan Indonesia masa depan. Menghadirkan wacana feminisme Indonesia masa depan sendiri sangat krusial sebagai upaya prevensi dalam penguatan hak-hak perempuan di tengah perubahan, baik nasional maupun global, yang begitu dinamis dan memberi berbagai konsekuensi pada kondisi perempuan.

Tidak bisa disangkal, dalam banyak hal, kondisi perempuan Indonesia dewasa ini jauh lebih baik dari masa sebelumnya. Kesempatan kerja dan berkarir, kesempatan pendidikan, kesempatan dalam lembaga-lembaga publik dan politik yang dimiliki perempuan hampir sama besar dengan kesempatan yang dipunyai warga laki-laki. Berbagai kebijakan yang mendukung pemenuhan hak-hak perempuan dan keadilan gender juga mulai berkembang. Sebut saja sebagai contoh, Inpres No. 9/2000 tentang Pengarusutamaan Gender, UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dan lain sebagainya. Lembaga-lembaga khusus yang memiliki program pemberdayaan dan penguatan hak-hak perempuan, baik lembaga negara maupun non negara, tumbuh dan berkembang pesat. Indonesia bahkan menjadi salah satu negara yang memiliki komisi khusus anti kekerasan terhadap perempuan, yaitu Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Pencapaian-pencapaian formal di atas tentu berpengaruh juga pada level kesadaran publik. Di Indonesia hari ini, pandangan-pandangan tabu tantang perempuan karir, perempuan berpendidikan tinggi, perempuan politisi, perempuan pejabat atau perempuan pemimpin sudah makin jarang ditemui. Masalah kekerasan dalam rumah tangga yang sering dianggap sebagai urusan pribadi, urusan internal keluarga, sudah menjadi konsumsi umum. Dengan banyaknya lembaga layanan kasus kekerasan terhadap perempuan, kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus dan memprosesnya secara hukum juga tumbuh kuat.

Tentu di antara pencapaian tersebut, masih sangat banyak pekerjaan rumah yang mendesak diselesaikan. Meski persentase anggota legislatif perempuan di tingkat nasional mengalami kenaikan, proses-proses politik masih sangat jauh dari perspektif perempuan dan perspektif gender. Hiruk pikuk perpolitikan kita masih male dominance. Meski kesempatan dalam pendidikan seakan setara, tenaga-tenaga profesional dan ahli masih didominasi laki-laki. Meski kesempatan kerja juga seakan sama, eksploitasi, diskriminasi dan kekerasan masih dialami buruh migran perempuan, para pekerja rumah tangga perempuan dan buruh perempuan di pabrik-pabrik. Meski kita sudah punya UU PKDRT, angka kekerasan domestik masih tinggi dan proses hukum terhadap kasus-kasus tersebut belum berjalan maksimal.

Di sisi lain, berkembangnya fenomena penerapan syariat Islam yang mendomestikasi perempuan dan aturan-aturan yang mengeksploitasi tubuh dan seksualitas perempuan seperti UU Pornografi menjadi ancaman baru bagi penegakan hak-hak perempuan di Indonesia dewasa ini. Feminisasi kemiskinan yang semakin kuat akibat globalisasi ekonomi lewat free trade juga perlu advokasi khusus.

Meski demikian, melihat perkembangannya yang positif, kita seharusnya optimis kondisi perempuan di negeri kita akan semakin baik. Gerakan perempuan dalam keindonesiaan masa kini telah berhasil mengupayakan pencapaian-pencapaian itu. Tentunya, dengan catatan tebal, kerja keras harus terus dilakukan.

Yang perlu menjadi wacana saat ini adalah terkait phobia tentang tujuan “akhir” gerakan perempuan yang dianggap akan membalik keadaan, di mana perempuan menjadi pihak baru yang mendominasi relasi gender. Tidak dipungkiri, pandangan semacam ini masih kuat berkembang di masyarakat, khususnya di kalangan laki-laki yang selama ini memang memegang kendali. Gerakan perempuan sendiri tentu harus menguatkan visinya bahwa upaya-upaya penguatan hak perempuan yang selama ini dilakukan dan dikampanyekan lebih untuk tujuan keadilan dalam relasi gender, bukan dalam rangka menciptakan dominasi baru, dominasi perempuan atas laki-laki.

Untuk menguatkan visi ini, salah satu terobosan penting yang harus dilakukan gerakan perempuan Indonesia saat ini adalah lebih aktif mengajak laki-laki untuk terlibat dalam agenda gerakan perempuan dan keadilan gender. Gerakan perempuan perlu menyentuh rasa keadilan laki-laki juga, karena kenyataannya mereka juga merasakan dampak negatif ketidakadilan gender. Harus dikampanyekan bahwa ketidakadilan gender yang diusahakan gerakan perempuan adalah keadilan gender bagi semua, karena itu tugas mewujudkan keadilan gender tak bisa hanya dibebankan pada perempuan, tapi juga laki-laki. Gerakan perempuan saat ini harus melepaskan “ideologi” lama semisal memandang laki-laki sebagai enemy in bed alias musuh dalam selimut. Alih-alih, saatnya gerakan perempuan memandang laki-laki sebagai partner dan sahabat dalam penegakan hak-hak perempuan dan keadilan gender.

Semangat pelibatan laki-laki ini sejalan dengan tema Hari Perempuan Internasional 2010 yang baru saja lewat, yaitu, “Equal Rights, Equal Opportunities: Progress for All.” Dengan tema ini, keadilan dan kemajuan yang diupayakan gerakan perempuan seharusnya tak lagi hanya berorientasi sepihak. Dunia ini tak hanya milik perempuan; meskipun, karena perempuan adalah kelompok mayoritas yang menerima akibat ketidakadilan gender dan korban terbesar kekerasan berbasis gender, maka perempuan perlu menjadi prioritas upaya penegakan keadilan gender. Tujuan keadilan bersama, bagi perempuan dan laki-laki harus menjadi hal utama menuju dunia yang lebih baik, dimulai dari negeri kita. Inilah masa depan feminisme Indonesia, feminisme demi keadilan bersama, keadilan gender, keadilan bagi perempuan dan laki-laki. Kita harus mengupayakan hal tersebut mulai hari ini.

ARTIKEL TERKAIT :



Tags : , , , , Share on Facebook


© 2013 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
119 queries. 0.910seconds.