Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Terhadap UUD, UU dan Instrumen HAM Internasional
6 April 2010 | Kategori: Berita
Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia
No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dan Instrumen Ham Internasional
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita
Disahkan Dengan Uu Republik Indonesia No. 7 Tahun 1984
Dan UU Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia
UU Republik Indonesia No. 11 Tahun 2005
Tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya)
Uu Republik Indonesia No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik)
Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Hak-Hak Anak) Disahkan Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 36 Tahun 1990
UU Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Disampaikan Oleh Achie Sudiarti Luhulima
I. Pendahuluan
Tim Advokasi Perempuan Untuk Keadilan telah mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Mei 2009.
Tulisan ini dimaksudkan untuk memperkuat pengajuan permohonan pengujian itu, dengan menunjukan bahwa UU Republik Indonesia No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi (UU No. 44/2008) tidak saja inkonstitusional dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) tetapi juga bertentangan dengan instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, khususnya Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) yang disahkan/diratifikasi Indonesia dengan UU Rerpublik Indonesia No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). Konvensi internasional ini kini dikenal dunia, juga di Indonesia, dengan sebutan Konvensi CEDAW atau CEDAW saja.
Materi muatan atau substansi pasal-pasal dan ajat yang diujumaterialkan itu juga bertentangan dengan UU Republik Indonesia No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia; UU Republik Indonesia No. 11 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya); UU Republik Indonesia No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik); Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak) disahkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 36 tahun 1990; UU Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Download selengkapnya : Uji UU Pornografi oleh Achie Sudiarti Luhulima [pdf, 74 kb]
ARTIKEL TERKAIT :
- Implementasi UU Pornografi Membunuh Akses Negara Menghapus Pornografi
- Aksi Jaipong Massal: Menggalang Dukungan, Menyambut Sidang Putusan JR UU Pornografi
- Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Sebuah Kemunduran! (Bagian Pertama)
- Kesimpulan Komnas Perempuan Dalam Judicial Review UU Tentang Pornografi
- Liputan Perspektif Baru
Yuniyanti Chuzaifah : UU Pornografi Tidak Diperlukan
| Tags : hukum, Judicial Review UU Pornografi, Pelanggaran HAM, Pornografi, ratifikasi, undang undang | Share on Facebook |








