Maria Farida Indrati:
“Orang tidak boleh menilai saya porno atau tidak!”


19 April 2010 | Kategori: News Ticker, Pendapat Pakar

Maria Farida menjadi satu-satunya Hakim Konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam sidang Mahkamah Konsitusi (MK) untuk memutuskan pengajuan uji materi (judicial review) UU tentang Pornografi. Menagapa dirinya memilih berpendapat beda? Apa alasannya? Apa menurutnya yang paling bermasalah dalam UU tentang Pornografi itu? Berikut hasil wawancara Diah Irawaty dari Redaksi Komnas Perempuan dengan satu-satunya hakim perempuan di MK itu. Wawancara dilakukan di ruang kerjanya di gedung MK, Jakarta, Selasa, 13 April 2010.

Ibu satu-satunya Hakim Konstitusi yang mengajukan dissenting opinion. Mengapa Ibu melakukan itu?

Pengajuan dissenting opinion itu karena saya melihat ada ketidakcermatan dalam UU itu. Tentu tidak ada orang yang setuju dengan pornografi, tapi pengaturannya itu yang menurut saya dilandasi dan dibentuk dalam suasana saling curiga, tidak ada rasa persaudaraan diantara kita. Saya lihat, sejak awal RUU itu digulirkan, pertentangannya sangat banyak. Banyak pihak yang kontra melalui berbagai macam diskusi, media massa, elektronik maupun cetak. Sebagai bangsa, sudah tidak ada rasa persatuan di antara kita. Itu yang membuat saya merasa UU ini mengandung masalah. Jadi, kalau UU Pornografi sejak awal menimbulkan persoalan, kenapa kita harus memaksakan UU itu? Dari awal pembentukannya saya berpandangan, jangan UU ini langsung disahkan, tetapi ajaklah semua pihak berdialog. Mereka yang pro dan kontra itu gak tahu isinya, hanya ribut saja.

Saya melihat RUU dan UU-nya jauh berbeda. Di RUU dikatakan, mempertontonkan sebagian bentuk tubuh payudaranya sudah dianggap porno, tapi di UUnya yang sekarang tidak demikian. Pertanyaanya, kalau pakai kemben bagaimana? Dalam UU-nya sudah tidak ada aturan itu. Tapi, orang tetap melihat pada RUU-nya. Ini memperlihatkan sosialisasi yang kurang aktif pada orang-orang yang gak tahu. Artinya, akan timbul permasalahan pada implementasinya. Yang kedua adalah ketidakjelasan definisi (pornografi); orang bisa menafsirkan semaunya.

Dalam dissenting opinion, Ibu mengatakan bahwa definisi pornografi tidak jelas, tidak lengkap, sumir, dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Bisa dijelaskan?

Defini pornografi dalam UU Pornografi adalah “Gambar-gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.” Definisi ini banyak unsurnya yang dianggap melanggar kesusilaan masyarakat. Masyarakat yang mana? Jadi, dalam definisi ini meskipin unsur-unsurnya diperbolehkan, tetapi sebetulnya dilarang. Artinya, unsur-unsurnya itu dibolehkan sekaligus dilarang.

Norma kesusilaan dalam masyarakat selalu dilihat dari norma moral, agama dan adat. Sesuatu yang menurut agama dan adat mereka benar atau tidak porno, orang lain bisa mengatakan, “Menurut agama dan adat kami, itu porno.” UU itu untuk seluruh masyarakat Indonesia, bukan untuk sebagian. Jadi yang baik di Aceh, tentu baik di tempat lainnya. Bukan, yang baik di Bali, di Papua, belum tentu baik di Aceh. Inilah yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Mengapa hanya Ibu dari Hakim MK yang melihat itu?

Yang lain melihat pasal-pasal (dalam UU) dari sisi bertentangan dengan Konstitusi. Sebetulnya saya tidak melihatnya dari segi inkonstitusionalnya. Saya justru mengatakan, pasal yang satu akan berdampak pada pasal-pasal yang lain. Pemohon mengatakan, ada inkonsistensi pada pasal 1 ayat sekian-sekian. Bagi saya, bila pasal 1 menimbulkan ketidakpastian, maka pasal-pasal lainnya akan otomatis berdampak (sama).

Bagaimana UU Pornografi dikatakan bisa mengancam keberagaman dan pluralisme bangsa?

Di sini, orang akan melihat apakah itu porno atau tidak, sementara mereka tidak tahu dan (dalam UU) tidak jelas definisi porno itu apa, sehingga (pandangan) satu orang akan berbeda dengan yang lainnya soal anggapan pornografi. MK mengatakan, definisi ini mestinya tidak termasuk sastra, seni, pertunjukan, kesehatan, pendidikan. Tapi apa betul? Bagi saya, apakah suatu budaya seni yang diagggap tradisional akan selalu dianggap tidak porno? Budaya itu termasuk tari-tarian. Di satu daerah, ada tari Joko Tarub, misalnya. Masyarakat di daerah itu tidak menikmati tarian itu sendiri; tari-tari itu akan ditampilkan di luar (daerah) jika merupakan satu daya tarik pariwisata. Seni dan budaya itu termasuk bagaimana orang menjalankan ibadahnya. Nah kalau menurut UU Pornografi (sesuatu) dianggap porno jika ditunjukkan di depan umum, padahal tidak mungkin sebuah tari-tarian dinikmati sendiri dan ditunjukkan di daerah itu saja. Promosi pariwisata akan mengatakan, ini lho tarian di daerah kami.

Saya mengatakan, tari-tarian seperti aslinya adalah bagus. Tapi satu tradisi, kesenian, kan mengalami modernisasi. Tari Joko Tarub, kenapa pakai kemben? Kenapa tidak memakai baju modern? Kalau modernisasinya hanya dengan pake kain yang tipis saja, kita melihat, apakah itu (masih) tradisional? Porno atau tidak porno tergantung orang menilai, dan akhirnya subyektif. Dengan diberikannya peran kepada masyarakat untuk menilai itu porno atau tidak, masyarakat harus melaporkan itu.

Contoh lain, tarian Jaipongan. Ada yang menikmati dan senang dengan tarian itu, tapi ada yang melihat itu porno, maka bisa saja itu dilaporkan. Ada sesuatu yang memang sulit dirumuskan di dalam satu aturan, dan saya menganggap itulah sesuatu yang erat kaitannya dengan moral, adat, karena itu sesuatu yang otonom. Orang tidak bisa menilai saya sembahyang atau tidak; orang tidak boleh menilai saya porno atau tidak.

Apakah akan selalu dihadapkan pada soal moral?

Iya, selalu. Jika ada pendapat (pornografi) melanggar kesusilaan masyarakat, masyarakat yang mana?

Ada pandangan UU ini mengkriminalkan tubuh perempuan. Bagaimana pendapat Ibu?

Kita bisa melihat, yang bisa dikatakan porno adalah perempuan. Pernah gak, kita melihat laki-laki melakukan porno? Kalau kita melihat laki-laki telanjang dada, kita diam saja; kita risih malah. Tapi, kalau perempuan yang telanjang dada? Satu orang bisa megatakan, itu gak apa apa, tapi yang lain bisa mengatakan itu porno. Nah, siapa yang dikenai sanksi? Kalau menari Jaipong tidak boleh, yang disalahkan orang yang menari Jaipong atau yang meminta dia menari? Atau produser yang mendatangkan dia? Yang manari pasti yang disalahkan duluan. Orang melihat foto yang didefinisikan porno dan tidak sopan, siapa yang dicari pertama kali? Tentu orang yang didalam foto itu, bukan orang yang membuat foto itu.

Jika dikatakan, “Barang siapa, setiap orang, dilarang memproduksi dan sebagainya,” apa mereka yang memproduksi ini yang akan ditangkap? Pasti, terlebih dahulu, siapa yang ada di situ yang akan ditangkap.

Artinya, UU itu sebenarnya tidak bisa menyelesaikan industri pornografi?

Oh iya, pasti! Yang ditangkap adalah orangnya (yang melakukan langsung). Lalu orang itu baru ditanya, siapa yang membuat foto ini? Siapa yang menyebarkan?

Bagaimana menjembatani kepentingan anti-pornografi dan moralitas dan kepentingan pluralisme bangsa anti-kriminalisasi perempuan?

Harus ada pendidikan, harus ada pengertian, bagaimaa seorang melihat sesuatu sebagai sopan? Budi pekerti dimana? Pendidikan tidak harus mengatakan, yang sopan adalah yang berbaju tertentu. Harus ada pengertian, bahwa di Indonesia, ada daerah-daerah yang (punya kebiasan berpakain) tertutup dan terbuka. Jadi, jangan dianggap yang satu porno dan yang lainnya tidak. Kita hanya tahu di daerah kita saja. Padahal, Indonesia itu luas. Kita harus menjelaskan tarian pergaulan di Sulawesi, dan kita harus bisa mengatakan bahwa menurut mereka (yang di Sulawesi) itu baik. Itulah ragam budaya kita. Tidak bisa dengan mengkungkung di satu tempat, dan hanya membenarkan satu nilai.

Uji materi ditolak MK, artinya UU tetap berlaku. Apakah dalam implementasinya akan terjadi sesuatu yang Ibu khawatirkan?

Tergantung di tempat mana. Misalnya, di Bali orang telanjang dada, tidak akan ada yang mengatakan bahwa itu porno. Orang-orang memakai bikini sambil jalan-jalan, di sana tidak masalah, itu sudah biasa. Tapi bisa gak melihat hal itu di tempat-tempat yang lain. Memang agak sulit kalau wilayah yang satu boleh memakai ini dan wilayah lain tidak boleh. UU harus berlaku untuk semua. Kalau kita mengharapkan UU ini tidak berdampak negatif, maka harus ada penjelasan lebih mendalam.

Kalau UU ini dikatakan berlaku untuk semua, bagaimana dengan Bali?

Kalau masyarakat di daerah itu menafsirkan bahwa ukuran moralitas adalah di daerah kita, maka Perda-perda yang akan mengatur daerah masing-masing, termasuk bagaimana berpakaian. Perda-perda itu bukan perda-perda syariah, tapi bagaimana orang harus berbusana.

Ketua MK mengatakan bahwa affimative action merupakan diskriminasi. Bagaimana menurut Ibu?

Affirmative action untuk apa? Kalau itu memang harus dilindungi, harus selalu ada  affirmative action. Affirmative action merupakan pemberian tindakan khusus. Artinya, ada sesuatu yang tidak sama –seperti negara-negara di Skandinavia, maka dalam konstitusinya dikatakan, anggota parlemen 30 persen di antaranya diangkat adalah perempuan. Gak usah pemilihan umum, tapi mereka diangkat secara langsung. Di Indonesia, masih belum dilakukan seperti itu. Paling hanya mensyaratkan kepada partai politik yang ikut pemilu agar 30 persen caleg adalah perempuan. Mengapa? Indonesia terlalu heterogen; banyak permasalahan. Kalau di negara yang lebih homogen, UU Pornografi barangkali mudah diterapkan. Tapi, di Indonesia akan sulit, sehingga sosialisasi harus betul-betul dilakukan agar masyarakat tahu mana yang porno dan mana yang tidak.

Jika pornografi perlu dibuatkan UU, semenatara Indonesia sangat heterogen, UU seperti apa yang tepat bagi Indonesia?

Sebetulnya, sudah banyak yang mengatur dan melarang pornografi, lewat KUHP Pidana seperti delik kesusilaan, UU Perlindungan Anak, UU Pers dan Penyiaran dan UU Lembaga Sensor Film (LSF ); sudah diatur, mana yang boleh ditampilkan dan mana yang tidak boleh ditampilkan, sudah ada rambu-rambunya. Memang namanya bukan pornografi, tetapi di sana dinyatakan, misalnya, tentang berciuman. Jadi, sebetulnya sudah banyak aturannya. Lalu, kalau UU Pornografi ini diberlakukan, bagaimana dengan pertentangannya dengan UU yang lain?

Perlu ada revisi, tetapi tidak mudah merevisinya karena itu bersifat subyektif. Misalnya, kita bisa mengatakan ini delik kesusilaan, kalau saya (berciuman) di muka umum. Di muka umum artinya kita mempertunjukkan diri. Nah mempertunjukkan diri kan seperti tari-tarian: di satu sisi, ada yang mengatakan tarian itu sopan, dan yang lain mengatakan tidak sopan.

Pasca putusan MK ini, apa yang harus kita lakukan selanjutnya?

Kita harus melakukan sosialisasi secara aktif ke daerah-daerah. Mereka tidak boleh membuat aturan (tentang sesuatu) yang memang tidak boleh diatur. Misalnya, Perda-perda yang mengatakan, orang harus memakai baju yang tertutup, pakai jilbab dan sebagainya. Menurut saya, kita harus menunjukkan toleransi antar agama, antar adat. Dulu, kalau kita pergi ke daerah, kita bisa lihat banyak orang yang mandi di sungai, dan itu biasa saja.

Apa rencana Ibu ke dapan terkait UU ini? Apakah akan terus melakukan advokasi?

Saya akan selalu melihat pasal-pasal dalam UU ini. Bagaimana tindakan kita ke depan? Paling sedikit, kita harus menjaga pluralitas bangsa.

Apa peran dan langkah strategis Komnas Perempuan?

Memberikan pemahaman, mana yang porno dan tidak, meskipun sangat sulit, karena itu hal yang bersifat otonom. Seorang peragawati merasa biasa saja ketika memakai baju tertentu, misalnya, lalu dalam Pasal 4 UU itu dikatakan, yang mengesankan ketelanjangan.  Mengesankan ketelanjangan dalam penjelasan disebutkan, kalau orang sudah berbusana terlihat secara ekslplisit alat kelaminnya. Padahal, menurut kedokteran, alat kelamin adalah penis dan vagina. Jadi kalau ada orang memakai busana tapi payudaranya terlihat, apakah ini porno atau tidak? Nggak kan?

ARTIKEL TERKAIT :



Tags : , , , Share on Facebook

One comment
Leave a comment »

  1. tegar dan tegas



© 2012 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
121 queries. 0.848seconds.