Komnas Perempuan dalam Liputan Kompas: Pluralisme yang Tak Dipahami
6 April 2010 | Kategori: Klipping, News Ticker
Kompas Cetak
Sabtu, 27 Maret 2010 | 02:48 WIB
Penolakan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dinilai memperlihatkan ketidakmampuan lembaga formal memahami pluralisme Indonesia. Penerapan UU itu akan menggerogoti bangunan negara-bangsa Indonesia yang didasari penghormatan atas keberagaman.
”Putusan itu menjauhkan bangsa Indonesia dari cita-cita sebagai bangsa yang bersatu, adil, dan makmur,” kata Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Yuniyanti Chuzaifah di Jakarta, Jumat (26/3). UU itu mempertaruhkan kewibawaan hukum, demokrasi substansif, dan keutuhan bangsa.”
Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Kamis, langsung menyatakan, produk hukum itu bertentangan dengan nilai sosiologis dan filosofis masyarakat Bali. Bali tidak mungkin menerapkan UU itu.
Komnas Perempuan sependapat dengan Hakim Konstitusi Maria Farida I yang menyatakan pendapat berbeda dari delapan hakim konstitusi lainnya. Menurut Maria, UU itu harus dibatalkan karena definisinya sumir dan tidak lengkap serta berpotensi ”menimbulkan ketidakpastian hukum. Penerapannya juga akan melanggar prinsip negara hukum.
Persoalan definisi ini berakibat pada pengikisan hak setiap warga untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil. ”Definisi seni dan budaya akan bertabrakan dengan definisi pornografi,” ujar Yuda Irlang dari Jaringan Perempuan dan Politik.
Inti perdebatan sejak pembahasan UU itu terkait pengaturan pornografi yang menekankan pada persoalan moralitas. Hal itu berhadapan dengan kenyataan keberagaman adat istiadat dan interpretasi agama yang tidak tunggal.
”Waktu pengesahannya, dua fraksi menolak, ada anggota Partai Golkar yang walk out meski Golkar menyetujui pengesahan UU itu,” kata Tumbu Saraswati, Komisioner Komnas Perempuan. Uji materi UU diajukan tahun lalu oleh sejumlah organisasi nonpemerintah setelah beberapa wilayah, seperti Bali, Sulawesi Utara, dan Papua, menolak UU Pornografi.
Penolakan MK atas permohonan uji materi UU tentang Pornografi, imbuh Ahmad Junaedi dari Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), ialah indikator lebih jelas kian terancamnya pluralisme Indonesia.
Ancaman terhadap pluralisme sudah dilembagakan, begitu kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Masruchah. ”Ada 154 peraturan daerah, 19 di tingkat provinsi, yang mengancam pluralisme dan menggunakan tubuh perempuan sebagai alat kontrol. Pelembagaan perda yang mendiskriminasi dan mengkriminalisasi perempuan itu juga menggunakan mekanisme demokrasi,” ujarnya.
Yuniyanti menegaskan perlunya melanjutkan berbagai upaya membangun konsensus nasional yang tegas dan utuh tentang pemisahan ranah negara dari agama dan jaminan perlindungan bagi warga negara minoritas.
”Semoga kita masih dapat memperjuangkan perlindungan terhadap kebinekaan di negeri ini,” pesan Maria. (mh)
ARTIKEL TERKAIT :
- Aksi Jaipong Massal: Menggalang Dukungan, Menyambut Sidang Putusan JR UU Pornografi
- Aksi Malam Doa dan Harapan, Mahkamah Konstitusi: Benteng Keberagaman Terakhir
- Siaran Pers: Mahkamah Konstitusi; Benteng Pertahanan Keberagaman Terakhir
- Apa Pemahaman Masyarakat tentang Pornografi?
- Maria Farida Indrati:
“Orang tidak boleh menilai saya porno atau tidak!”
| Tags : Judicial Review UU Pornografi, Pornografi | Share on Facebook |








