Implementasi UU Pornografi Membunuh Akses Negara Menghapus Pornografi
6 April 2010 | Kategori: Berita
Oleh : Sri Nurherwati (Ketua Sub Komisi Pemulihan Komnas Perempuan Periode 2010-2014)
UU Pornografi Ingkar Janji
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 huruf c UU No. 44 Tahun 2008 ,tujuannya adalah memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak dari pornografi. Jaminan ini tentu saja sangatlah diharapkan mengingat pornografi selama ini telah mengeksplitasi perempuan dan anak. Perempuan dan anak merupakan kelompok rentan dari kekerasan dan eksploitasi seksual. Akan tetapi sayang sekali UU Pornografi apabila dicermati tidak satu pasal pun yang memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak dari cengkeraman eksploitasi industri pornografi. Pasal 8 UU pornografi melarang setiap orang menjadi model atau obyek pornografi, namun tidak dipidana apabila dilakukan karena ancaman, kebohongan, kekerasan dan tipu muslihat.
Pasal ini seolah memberikan peluang bagi perempuan dan anak yang rentan menjadi korban pemaksaan, kekerasan, ancaman, tipu muslihat mendapatkan jaminan perlindungan. Namun, pasal ini basa basi. Dalam pengaturan pasal per- pasal, undang-undang ini sama sekali tidak memahami kondisi, posisi dan psikologi perempuan dan anak yang menjadi korban eksploitasi seksual. Pembuat undang-undang telah mengabaikan dua hal penting yaitu (1) penyusunan terhadap undang-undang wajib memiliki keterampilan legal drafting, (2) dalam menyusun peraturan perundang-undangan wajib memahami masalah sehingga undang-undang yang dihasilkan berdayaguna. Akibatnya, perempuan dan anak terjebak dalam pengaturan pasal yang dianggap telah melindungi perempuan dan anak. Sementara undang-undang ini tidak mempunyai mekanisme agar perempuan dan anak terlndungi dari pornografi.
Aturan ini telah melarang menjadi model atau obyek pornografi dengan ancaman hukuman yang tinggi. Berdasarkan kajian yang dilakukan LBH Apik Jakarta, KUHAP sebagai hukum acara pidana tidak mampu merespon kebutuhan dan kepentingan korban kekerasan terhadap perempuan. Ketidakmampuan KUHAP justru digunakan dalam pengaturan pornografi tanpa disediakan mekanisme bagi perempuan dan anak korban dalam membuktikan bahwa dirinya menjadi model atau obyek pornografi akibat paksaan, ancaman, kekerasan, tipu muslihat dan kebohongan. Ketidaktersediaan mekanisme tersebut membuat perempuan terpaksa menjalani proses pidana tanpa dapat mengungkapkan industri pornografi bekerja melanggengkan eksploitasinya. Fakta hukum telah terjadi pada 4 (empat) penari café di Bandung. Akibat tidak diaturnya mekanisme bagi perempuan korban mengungkapkan kekerasan yang dialaminya, maka para penari yang menjadi korban trafficking pada akhirnya secara hukum divonis sebagai pelaku pornografi.
Pada akhirnya UU Pornografi telah mengingkari janjinya dalam implementasinya. Kasus lain di Karanganyar, seorang perempuan yang menjadi korban tipu muslihat dan kebohongan pacarnya pun tak mampu diselematkan oleh Pengadilan. Benteng terakhir keadilan justru memberikan hukuman. Hakim sebagai aparat penegak hukum tidak mampu mengelak karena perbuatannya melanggar UU Pornografi. Sebagaimana pernyataan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar: “Karena tidak ada pendampingan maka hal-hal yang seharusnya menjadi pengecualian pemidanaan menjadi tidak tereksplor”.
Kebutuhan perlakuan khusus bagi perempuan korban tidak difahami sebagai bentuk anti diskriminasi terhadap perempuan. Perlakuan khusus di sini maksudnya adalah adanya mekanisme bagi perempuan dan anak dalam mengungkapkan kekerasan yang dialaminya.Kondisi dan psikologi perempuan korban sebagai dasar utama mekanisme yang harus diatur dalam undang-undang tersebut, hanyalah menjadi bunyi pasal tanpa makna sebagaimana bunyi Pasal 23 UU No. 44 Tahun 2008 :” Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.” Ketentuan “ditentukan lain dalam undang-undang ini” , akan tetapi undang-undang ini sama sekali tidak satu pasalpun yang memuat aturan lain sebagai hukum acara. Hukum acara inilah yang menentukan bagaimana undang-undang dijalankan. KUHAP sebagai hukum acara tidak mengenal hak korban, tidak mengenal pendampingan, tidak mengenal fungsi unit Perlindungan Perempuan dan Anak maka implementasinya jelas membuat UU Pornografi ingkar dan melupakan tujuannya melindungi perempuan dan anak dari pornografi.
Akar Masalah Hidup Subur
Sebagaimana diungkap diatas, perempuan dan anak yang menjadi korban pornografi membutuhkan perlindungan. Perlindungan yang membuat mereka nyaman mengungkapkan mekanisme kerja industri pornografi, proses eksploitasi seksual dan distribusi industri pornografi dijalankan. Ketidaknyamanan yang diciptakan UU pornografi tanpa adanya pengaturan pasal khusus pendampingan menyebabkan perempuan dan anak tidak dapat memberikan keterangan yang bebas, nayaman dan aman. Akibatnya, akses negara dalam menghapuskan pornografi sampai ke akar-akarnya tidak pernah terwujud. Justru sebaliknya, pornografi akan terus subur dan bebas karena negara tidak mampu menjangkau industri pornografi. Industri Pornografi dengan atau tanpa UU Pornografi akan terus hidup sepanjang nilai-nilai keadilan gender belum terwujud. Filosofi moralitas yang tidak menyentuh akar persoalan pornografi, karena ada atau tanpa pelarangan pornografi, pornografi tetap berlangsung. Akar permasalahan adanya pornografi yang direkayasa sebagai komoditi industri pornografi sama sekali diabaikan. Perempuan dalam ketidaksetaraan kehilangan otoritasnya, yang menjadikannya sebagai objek semata, pemahaman yang dialami dan diterima perempuan yang membawanya dalam situasi eksploitasi seksual.
Hingga akhirnya eksploitasi inilah yang menyuburkan industri pornografi ke dalam bentuk komoditi yang sangat laku untuk diperdagangkan. Hingga akhirnya perempuan terjebak dalam lingkaran perdagangan orang (trafficking). Kondisi perempuan dalam budaya patriarki yang demikian tidak dipahami sebagai akar masalah dalam menyelesaikan persoalan berkembangnya pornografi.
Kondisi demikian beberapa ahli menyatakan:
Keadaan dan persoalan perempuan dalam masyarakat tersebut lahir dari perkembangan dalam sejarah uang yang membuat suatu kelas menguasai kelas lain dan laki-laki menguasai perempuan. Perempuan sebagai produk kelas dan seks (Nawal El Sadawi,“ Perempuan Dalam Budaya Patriarkhi”, Pustaka Pelajar Offset, Hal. V)
Perempuan sebagai produk kelas dan seks, saat ini dimanfaatkan dalam industri pornografi dan dianggap oleh masyarakat, perempuanlah yang memamerkan keindahan tubuhnya. Perasaan kemanusiaan perempuan telah diluruhkan oleh industri seks menjadi sex provider, status dan fungsi yang mengandung arti tidak lebih sebagai alat pemuas kebutuhan seks dalam kondisi objektif yang memperoleh pembenaran moral. Judith Hill berpendapat dengan merumuskan bahwa: “pornografi sebagai sebuah sarana yang memuat berbagai implikasi dari dikukuhkannya pandangan-pandangan yang membenarkan adanya sebuah kebenaran dari ‘alam perempuan’ yang tipikal dalam budaya. (Syarifah,“Kebertubuhan Perempuan dalam PORNOGRAFI”, Jakarta-Yayasan Kota Kita, 2006, hal. 24)
Menurut Syarifah, menempatkan pornografi hanya sebagai masalah moral berarti menyangkal keberadaan perempuan serta kepentingan-kepentingannya. Pornografi telah menjadikan perempuan sebagai target utamanya. Pornografi sebagai anak emas kapitalis dapat mendorong para konsumennya untuk membeli kesenangan ”melihat tubuh”, tentu dengan cara mengedepankan tubuh fisikal perempuan atau representasinya untuk ditatap dan dinikmati menjadi komoditi yang dapat menyediakan kepuasan seks bagi penatapnya. Semua ini bukankah manifestasi kekerasan terhadap perempuan. Bahkan Syarifah, menyitir pendapat Yasraf Amir Piliang yang menyatakan:“Komodifikasi perempuan oleh pornografi telah melibatkan penggunaan tubuh dan kebertubuhan perempuan dan representasinya untuk menawarkan kesenangan “melihat tubuh” di dalam masyarakat, bukan “memiliki tubuh” di dalam masyarakat tontonan masa kini.” (Ibidem, Hal. 157-158)
Pendapat para ahli ini menegaskan perempuan dan anak merupakan akses bagi negara dalam mengahapuskan pornografi sehingga membutuhkan mekanisme khusus.
Pasca putusan Mahkamah konstitusi
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak seluruh permohonan judicial review Para Pemohon. Penolakan tersebut karena perspektif yang tidak mencerminkan nilai keadilan jender. Hal tersebut dapat kita lihat dalam perspektif Ibu Maria Farida yang berbeda pendapat untuk mengabulkan permohonan pemohon. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Hal penting yang perlu dilakukan selanjutnya adalah memantau dan mengawal implementasi UU pornografi. Pemantauan tersebut dapat menjadi dokumen penting bagi upaya UU Pornografi dapat memenuhi tujuannya. UU yang memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak. Sistem hukum telah mulai diintervensi dengan berbagai kebijakan yang perspektif gender sehingga diharapkan perspektif dalam tataran struktur hukum dapat menemukan dan mengimplementasikan hukum yang memahami kerentanan perempuan.
ARTIKEL TERKAIT :
- Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Terhadap UUD, UU dan Instrumen HAM Internasional
- Kesimpulan Komnas Perempuan Dalam Judicial Review UU Tentang Pornografi
- Pendapat Ahli dalam Pengujian Undang-undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Prof. Dr. Saparinah Sadli)
- Liputan Perspektif Baru
Yuniyanti Chuzaifah : UU Pornografi Tidak Diperlukan - Setelah Judicial Review UU Pornografi Ditolak MK
| Tags : hukum, Judicial Review UU Pornografi, Pornografi, undang undang | Share on Facebook |








