Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Sebuah Kemunduran! (Bagian Pertama)
26 March 2010 | Kategori: Berita
Yulianti Muthmainnah
(Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan)
Pada tanggal 25 Maret 2010, hari Kamis nanti sejarah tentang tubuh perempuan akan ditorehkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi melalui permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Untuk itu, tulisan ini disusun. Tulisan ini ada dua bagian. Bagian pertama menceritakan proses pembahasan UU 44/2008 di DPR RI serta membahas singkat pasal-pasal yang bermasalah. Tulisan kedua akan membahas proses Judicial Review UU 44/2008 di Mahkamah Konstitusi.
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ini telah ditandatangi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 26 November 2008 lalu. Selama proses perumusan, pembahasan di DPR, sampai pengesahan dan pasca pengesahan undang-undang ini senantiasa menyisahkan pro dan kontra yang datang hampir dari semua kalangan; akademisi, aktivis, budayawan, cendikiawan, maupun kalangan pemerintahan. Alih-alih ingin melindungi perempuan, anak, dan generasi muda dari bahaya pornografi, undang-undang ini malah berpotensi mengkriminalkan perempuan dan anak yang sering menjadi korban pornografi.
Lebih kurang lima tahun adalah waktu yang diperlukan untuk mengoalkan undang-undang ini. Sayangnya, waktu lima tahun kiranya tidak cukup memberikan angin segar bagi kehidupan demokrasi Indonesia. Jika kita cermati bersama, perubahan nama, perubahan substansi pasal-perpasal, serta proses perumusan dan pembahasannya justru terkesan terburu-buru dan kejar tayang. Betapa tidak, semua asumsi ini justru makin diperkuat dengan terbitnya peraturan bersama antara Menteri Pemberdayaan Perempuan, Menteri Pemuda dan Olah Raga, Menteri Komunikasi dan Informasi, Menteri Agama, dan Kepolisian RI nomor 78/Men.PP/Dep.II/IV/2008 Nomor 0105, Nomor 73/Kep./M.Kominfo/4/2008 nomor 2 tahun 2008 tentang rencana aksi nasional mewujudkan keluarga bersih pornografi. Keputusan bersama ini ditandatangani pada tanggal 4 April 2008. Secara umum rencana nasional ini berisikan rencana aksi tahun 2008 – 2011, yang dimulai pada tingkat individu sampai negara/pemerintah guna menerapkan norma-norma, sosialisasi tentang peraturan tentang pornografi, bahaya dan dampak pornografi, serta upaya pencegahan pornografi yang dapat dilakuakn oleh semua kalangan sebagai bagian dari kontrol sosial dalam masyarakat guna mencegah penyebaran pornografi.
Namun, sampai saat ini rencana aksi nasional tersebut belum nampak perkembangan dan hasilnya, pun kontribusi sinergi dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ini. Bahkan, Undang-undang Pornografi juga belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaan Undang-undang oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.
Selama proses pembahasan di DPR, sedikitnya ada tiga pelanggaran yang dilakukan, seperti tidak adanya naskah akademik, menutup akses partisipasi masyarakat sehingga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, misalnya sidang dilaksanakan secara tertutup [1], serta amanat Bamus tanggal 23 Oktober 2008 yang tidak dijalankan oleh Pansus dan pemerintah 2008 dimana Pemerintah wajib memanggil secara resmi gubernur atau kepala daerah yang menolak RUU Pornografi guna mensosialisasikan kembali rumusan draf terbaru pada masyarakat di daerahnya, serta pansus berkewajiban mensosialisasikan kepada masyakat luas melalui media masa terkait draf terbaru dari RUU ini. Pelanggaran ini sekaligus juga menunjukkan anggota dewan yang tidak peduli pada tata tertib yang ada.
Target pengesahan UU Pornografi ini diwarnai dengan irama perpolitikan yang kental diantara partai politik, diantaranya pertentangan apakah akan disahkan tanggal 30 Oktober atau setelah reses bulan Oktober, sikap kasar dari pimpinan pansus yang cukup menjadikan intimidasi bagi anggota pansus dan panja yang berbeda pendapat, dan bahkan Sekretariat Jendral DPR RI pun ikut berpolitik. Dengan sulitnya memberikan izin dan akses bagi masyarakat yang menolak RUU Pornografi menjadi UU Pornografi.
Sebagai sebuah produk politik, UU Pornografi memberikan kita pelajaran akan cacatan penting. Pertama, kemenangan sekaligus kekalahan bagi gerakan perempuan. Sekalipun masih pro dan kontra, tetapi perubahan substansi pasal dalam undang-undang ini dapat dikatakan sebagai bagian dari kemenangan gerakan perempuan dan berbagai kalangan lainnya karena turut berkontribusi memantau dan memberikan masukan kepada para anggota dewan. Misalnya perubahan pada pasal definisi, adat dan budaya tidak termasuk yang dikecualikan dalam pornografi, pornografi anak harus masuk, serta perempuan dan anak sebagai korban pornografi tidak boleh dipidana. Adapun kekalahan, karena ternyata UU ini tidak mampu melindungi perempuan dan anak sebagai korban dalam industri pornografi karena ancaman hukuman yang masih diatas 5 tahun, hal ini senagaimana diatur dalam pasal 8 yang mengatur tentang pelarangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa persetujuan dirinya menjadi objek pornografi. Penjelasan pasal ini adalah jika seseorang dalam keadaan paksaan dan ancaman maka ia tidak akan dipidana. Tetapi, pada ketentuan pidana pasal 34 menyebutkan ancaman hukuman pidana dalam UU Pornografi ini adalah maksimal 10 tahun atau denda maksimal 10 milyar. Dan, UU Pornografi ini mengacu pada KUHAP yang menyebutkan bahwa ancaman pidana diatas 5 tahun wajib dilakukan penahanan (pasal 23 KUHAP). Artinya perempuan dan anak korban pornografi wajib membuktikan dirinya tidak bersalah. Namun, dalam proses penyidikan sebagai korban mereka tetap ditahan dalam tahanan penyidik/polisi karena mengacu pada KUHAP. Sehingga, UU ini tidak lex specialis. dan selama proses pembuktian.
Selain itu, UU Pornogrfai ini nyata-nyata tidak dapat diterapkan dalam kehidupan dan prosedur hukum. Hal ini tercermin dari pasal 1 dan pasal 10 tentang definisi yang menggunakan kata ’gerak tubuh’ dan pertunjukan dimuka umum’ melanggar pasal 5 UU Nomor 10/2004 yang berkaitan dengan ketentuan isi harus sesuai dengan judul. Karena gerak tubuh dan pertunjukan dimuka umum termasuk pornoaksi. Selain itu, frasa ’kecabulan’, ’eksploitasi seksual’, ’menampilkan hubungan seksual’ menimbulkan multi tafsir. Frasa ’melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat’ sangat bermakna luas, karena norma antar budaya dan adat berbeda-beda. Kedua pasal diatas menunjukkan adanya kejelasan rumusan tindak pidana yang menjamin kepastian hukum atau ’lex certa’ sulitnya membuktikan adanya unsur niat atau ’mens rea’ sebagai ’mental element’ dan tindakan atau ’actus reus’ serta rumusan yang samar-samar. Padahal dalam rumusan pidana, rmusan hukum harus tidak boleh samar-samar atau ’nullum crime sine lege stricta’. Pelanggaran lain yang dilakukan oleh UU Pornografi terhadap privasi dan pilihan seksual seseorang juga terumus dalam pasal 4 tentang lesbian dan homoseksual sebagai salah satu dari persenggamaan yang menyimpang bertentangan dengan keputusan Depkes dan WHO (1993) berkaitan dengan Diagnosis Gangguan Jiwa III yang menegaskan bahwa homoseksualitas-lesbian tidak tergolong sebagai penyimpangan seksual. Selain itu, pasal ini juga membahas sangat vulgar terhadap hal-hal yang termasuk penyimpangan seksual, padahal undang-undang harusnya non diskriminasi terhadap orang dengan orientasi seksual tertentu.
Kedua, dengan lahirnya undang-undang ini makin menguatnya kelompok politik identitas, terutama yang menggunakan isu agama dan moral sebagai politik identitas. Hal ini akan sangat mungkin terjadi karena dalam pasal yang ada masih membahas kemungkinan lahirnya Perda lewat keterlibatan para gubern ur serta peran partisipasi masyarakat. Potensi munculnya polisi moral hadir dalam Bagian kedua peran serta masyarakat yakni pasal 20 – 22 UU Pornografi yang memberikan peran serta kepada masyarakat seperti pencegahan (pasal 20), melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi (pasal 21), dan masyarakat yang melaporkan mendapatkan perlindungan (pasal 22) berpotensi tumbuh dan berkembangnya polisi moral oleh masyarakat yang menuju pada perbuatan anarkhis terhadap orang-orang yang diduga melakukan pornoaksi artinya ketiga pasal ini mengatur persoalan kewenangan pencegahan (preventif), penyelesaian (kooratif) dan pembinaan (rehabilitatif).
Sehingga, ringkasnya UU Pornografi telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan hak asasi manusia dan penghormatan terhadap HAM, Bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945: Pasal 28 B (2) berhak atas perlindungan dan diskriminasi, Pasal 28 D (1) jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, Pasal 28 E (2) kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai hati nuraninya, Pasal 28 F kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungannya, Pasal 28 H (2) kemudahan dan perlakukan khusus, persamaan dan keadilan di depan hukum, Pasal 28 I (2) bebas dari perlakukan diskriminatif dan perlindungan dari perlakukan tersebut, dan pelanggaran terhadap asas-asas pembentukan peraturan perUUan dan materi muatan pembentukan peraturan perUUan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2004.
[1] Ketentuan dari pasal 22 (1) tentang penyebarluasan RUU yang berasal dari DPR dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal DPR. Ketentuan dari pasal 53, tentang partisipasi masyarakat, dimana masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan/tertulis dalam rangka penyiapan/pembahasan RUU dan Raperda.
ARTIKEL TERKAIT :
- Aksi Jaipong Massal: Menggalang Dukungan, Menyambut Sidang Putusan JR UU Pornografi
- Kesimpulan Komnas Perempuan Dalam Judicial Review UU Tentang Pornografi
- Pendapat Ahli dalam Pengujian Undang-undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Prof. Dr. Saparinah Sadli)
- Implementasi UU Pornografi Membunuh Akses Negara Menghapus Pornografi
- Liputan Perspektif Baru
Yuniyanti Chuzaifah : UU Pornografi Tidak Diperlukan
| Tags : Judicial Review UU Pornografi, kebijakan, Pornografi, undang undang | Share on Facebook |







