Siaran Pers: Mahkamah Konstitusi; Benteng Pertahanan Keberagaman Terakhir


24 March 2010 | Kategori: News Ticker, Siaran Pers

Aksi malam pengharapan dan doa bersama yang digelar jaringan masyarakat menolak UU Pornografi di Bundarang HI sehari jelang putusan uji materi UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi adalah ekspresi masyarakat sipil pro-kebhinnekaan yang ingin memberikan apresiasi kepada MK atas kinerjanya selama menjamin hak konstitusional setiap warga Negara agar tidak terlanggar oleh berbagai produk UU.

Jaringan Masyarakat Menolak UU Pornografi Menggelar Aksi Malam Doa dan Harapan, Jelang Keputusan MK tentang Judicial Review UU Pornografi, di Bundaran Hotel Indonesia (Rabu, 24 Maret 2010)

Melalui aksi ini pula, masyarakat sipil ingin mengingatkan kembali kepada publik bahwa pada 30 Oktober 2008 yang lalu, pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan UU yang isinya mengancam keberagaman Indonesia. Presiden SBY pun ikut menandatanganinya pada 26 November 2008.

Besok, 25 Maret 2010 MK akan menjatuhkan putusan atas permohonan Uji Materi terhadap UU ini. Permohonan uji materi diajukan oleh 3 kelompok antara lain: Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika yang terdiri dari individu seniman, masyarakat adat, lembaga pemerhati HAM, Kelompok agama juga kelompok perempuan, Tim Advokasi Perempuan dan Demokrasi juga perwakilan beberapa individu dari Sulawesi Utara. Pada Dasarnya ketiga Tim advokasi ini menyampaikan bahwa UU Pornografi dinilai bertentangan dengan Konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 28 D, 28 E dan 28 F UUD 1945. UU ini juga bertentangan dengan asas kepastian hukum karena pengertian pornografi yang multi tafsir, bertentangan dengan prinsip non diskriminasi karena tidak mempertimbangkan kultur patriarkhi di Indonesia sehingga akan berdampak pada kriminalisasi perempuan, juga tidak mempertimbangkan keberagaman karena dalam konsiderans termuat jelas moral agama jadi landasan utamanya. Pemuatan ini memicu adanya disintegrasi dan pembuktian  pengingkaran atas realitas keberagaman.

Baca selengkapnya disini [pdf]

ARTIKEL TERKAIT :



Tags : , Share on Facebook


© 2012 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
118 queries. 0.745seconds.