Press Release Sikap Komnas Perempuan Terhadap JR UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
18 March 2010 | Kategori: Berita
Press Release
Sikap Komnas Perempuan Terhadap JR UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada hari Jum’at Tanggal 12 Maret 2010 telah memaparkan pandangannya di depan Hakim Konstitusi berkaitan dengan uji Undang-Undang Nomor.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Hal ini sejalan dengan salah satu mandat Komnas Perempuan, sebagaimana termaktub dalam Pasal 4d Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komnas Perempuan, yaitu memberi pertimbangan kepada lembaga Negara dan masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi manusia perempuan.
Komnas Perempuan berpendapat bahwa UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 menghalangi negara melaksanakan tanggungjawabnya atas perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia (Pasal 28I(4) UUD 1945), terutama hak setiap warga negara untuk bebas meyakini kepercayaan sesuai dengan hati nuraninya (Pasal 28E (2)) dan kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 28E(1) dan Pasal 29 (2)). Selain itu, pelaksanaan UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 juga berakibat pada pengingkaran jaminan konstitusi untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun (Pasal 28I (2)), karena pengaturannya telah menyebabkan, antara lain:
- Pengabaian hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum ( Pasal 28 I (1)). Perempuan penghayat kepercayaan dan perempuan kelompok agama yang tidak diakui sebagai agama resmi oleh Negara tidak bisa memperoleh Kartu Tanda Penduduk, kecuali dengan mencantumkan salah satu agama resmi Negara, yang tidak sesuai dengan hati nuraninya.
- Pengabaian terhadap hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28 B (1)) karena mereka tidak dapat mencatatkan peristiwa penting dalam hidupnya yaitu perkawinan.
- Anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut di atas tidak dapat memperoleh akte kelahiran karena ibunya juga tidak dianggap sebagai pribadi di hadapan hukum. Akibatnya, anak tersebut kehilangan hak atas pendidikan dan distigma sebagai anak di luar perkawinan, atau anak haram. Situasi ini menghalangi anak menikmati haknya untuk berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B (2))
- Berkurangnya jaminan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28 G (1)). Perempuan dari komunitas Ahmadiyah melaporkan bahwa mereka mendapat ancaman perkosaan dan mengalami pelecehan seksual pada saat penyerangan dan pengungsian, dipecat dari pekerjaan sebagai guru, dan bahkan anak-anak Ahmadiyah mendapat perlakuan berbeda dari gurunya yang menyebabkan mereka sulit untuk melanjutkan pendidikannya.
Komnas Perempuan juga mencatat bahwa UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 telah digunakan oleh Orde Baru untuk melanggeng diskriminasi terhadap kelompok etnis Tionghoa, yaitu menjadi acuan untuk melarang agama Konghucu. Diskriminasi ini berujung pada Tragedi Mei 1998 dimana terjadi penyerangan seksual terhadap 82 perempuan etnis Tionghoa (Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta Kerusuhan Mei 1998) dan penghilangan nyawa, bukan saja warga etnis Tionghoa tetapi ratusan warga miskin kota. Tragedi Mei 1998 menjadi salah satu acuan sejarah reformasi Indonesia menuju masyarakat yang lebih demokratis, menghargai ke-Bhinneka-an masyarakat Indonesia dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, sebagaiman tercermin di dalam Amanden Undang-Undang Dasar 1945. ****
ARTIKEL TERKAIT :
- Pentingnya Keterlibatan Komnas Perempuan dalam Judicial Review UU Penodaan Agama
- Aksi Jaipong Massal: Menggalang Dukungan, Menyambut Sidang Putusan JR UU Pornografi
- Marjinalisasi dan Kekerasan terhadap Perempuan dan anak pada Kelompok Agama Minoritas sebagai Tantangan Gerakan Perempuan
- Tidak Ada Keadilan Jender Tanpa Kebebasan Berpikir! *Perspektif Gerakan Perempuan Islam
- Kesimpulan Komnas Perempuan Dalam Judicial Review UU Tentang Pornografi
| Tags : Agama, ahmadiyah, undang undang | Share on Facebook |








