Laporan Tahunan Komnas Perempuan kepada Presiden Republik Indonesia tahun 2008
8 March 2010 | Kategori: Laporan Institusional, Laporan Tahunan
Tahun 2008 adalah sebuah tonggak bersejarah karena merupakan tahun kesepuluh proses reformasi. Pada bulan Februari 2008, dalam pertemuan Komnas Perempuan dengn Presiden RI, Komnas Perempuan mengajukan lima isu kritis yang dianggap berdampak besar pada pemenuhan hak-hak asasi perempuan dan membutuhkan dukungan Presiden RI dalam mendorong penanganan yang strategis dan sistemik. Kelima isu tersebut terkait hak perempuan dalam situasi pasca konflik, tantangan penerapan Konstitusi dalam sistem otonomi daerah, migrasi tenaga kerja, pemenuhan hak-hak korban, serta penguatan mekanisme HAM bagi perempuan.
Setelah konflik bersenjata mereda di Indonesia, upaya-upaya khusus diperlukan untuk mencegah berulangnya berbagai bentuk pelanggaran HAM yang terjadi terkait pola-pola penyerangan maupun penanganannya. Inilah langkah penting untuk memastikan perdamaian yang dibangun bisa sungguh-sungguh berkelanjutan. Komnas Perempuan telah mendokumentasikan pelanggaran-pelanggaran HAM yang dialami perempuan Indonesia dalam peristiwa-peristiwa konflik bersenjata dan setelahnya. Proses pembaharuan aparat keamanan nasional Indonesia baru benar-benar tuntas jika dipastikan bahwa ada mekanisme pertanggungjawaban dan pencegahan yang efektif atas segala bentuk tindak kekerasan, pelecehan dan diskriminasi terhadap perempuan oleh aparat keamanan.
Salah satu tantangan besar masa reformasi adalah untuk mendorong agar peluang demokratisasi dan HAM bisa semakin optimal bagi semua warga masyarakat melalui otonomi daerah. Kapasitas lokal dalam melakukan legal drafting perlu ditingkatkan agar produk-produk kebijakan daerah konsisten dengan Konstitusi dan hukum nasional. pada bulan Maret 2008, Komnas Perempuan mencatat sebanyak 27 kebijakan telah dilahirkan yang kondusif terhadap penanganan kekerasan terhadap perempuan dan pemenuhan hak-hak korban. Kendati demikian, pada saat yang sama, juga telah muncul 27 kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan, terutama di tingkat daerah dan, dengan demikian, bertentangan dengan peraturan-perundangan nasional.
Sekitar 80% dari tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri adalah perempuan. Mereka bekerja pada sektor-sektor yang paling rentan diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan, yaitu sebagai pekerja rumah tangga. Sistem manajemen migrasi tenaga kerja yang berlaku saat ini tidak mempunyai mekanisme khusus yang peka gender walaupun mayoritas dari tenaga kerja migran adalah perempuan.
Sesuai standar HAM internasional, korban pelanggaran HAM mempunyai hak-hak atas kebenaran, keadilan dan pemulihan yang perlu dipenuhi. Sehubungan dengan perempuan korban, Indonesia telah mengesahkan sejumlah peraturan-perundangan yang membuka jalan untuk pemenuhan tanggung jawab ini, termasuk UU Penghapusan KDRT, UU Penghapusan Perdagangan Orang, UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU HAM dan UU Pengadilan HAM. Penerapan peraturan-perundangan ini masih menghadapi banyak kendala, baik di lingkungan aparat penegak hukum maupun di jajaran sektoral. Komnas Perempuan memaknai mandat pemantauannya sedemikian rupa sehingga mencakup pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh negara.
Kepemimpinan Indonesia dalam membangun mekanisme HAM nasional mulai diakui oleh komunitas internasional. Posisi Indonesia di Dewan HAM PBB merupakan wujud dari pengakuan ini. Di tingkat ASEAN, Indonesia memainkan peran kunci untuk mendorong pembentukan sebuah mekanisme HAM regional yang efektif. Komnas Perempuan adalah sebuah mekanisme HAM nasional yang secara khusus memberi fokus pada kerentanan perempuan. Salah satu rekomendasi Special Representative of the UN Secretary General tentang pembela HAM dalam laporannya mengenai Indonesia tertanggal 28 Januari 2008 adalah untuk mendukung temuan-temuan dan rekomendasi Komnas Perempun (poin 95).
Walaupun tidak ada perkembangan lanjutan dari pertemuan ini, Komnas Perempuan terus mengintegrasikan isu-isu ini dalam seluruh pelaksanaan mandatnya.
Kerja Komnas Perempuan pada tahun 2008 merupakan bagian dari pelaksanaan masa bakti periode 2006-2009 yang mengemban lima tujuan strategis, yaitu: (1) Meningkatnya upaya Negara untuk memenuhi tanggung jawabnya atas penegakan hak-hak perempuan dan penanganan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan; (2) Terbukanya peluang yang lebih besar bagi perempuan korban, kelompok rentan kekerasan dan pembela hak-hak perempuan untuk mengembangkan kapasitasnya dalam mengakses hak-haknya atas kebenaran,keadilan dan pemulihan; (3) Meluas dan menguatnya penyikapan oleh masyarakat, khususnya kelompok-kelompok sosial masyarakat yang berpengaruh pada terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan dalam menghapuskan segala bentu kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan; (4) Terbangunnya mekanisme komunikasi dan kerjasama sinergis lintas institusi secara efektif dan berkelnajutan antar kekuatan-kekuatan masyarakat dan Negara untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan; dan, (5) Kokohnya Komnas Perempuan sebagai Komsi Nasional yang independen, efektif, terpercaya, dan akuntabel.
Laporan ini dibuat sesuai Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang mewajibkan Komnas Perempuan untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden RI secara berkala (pasal 20).
Download Laporan Tahunan Komnas Perempuan kepada Presiden Republik Indonesia tahun 2008 (PDF)
| Tags : | Share on Facebook |








