Laporan Hasil Kerja Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Periode 2004-2009 untuk Bahan Masukan Pidato Presiden RI 2004-2009


8 March 2010 | Kategori: Laporan Institusional, Laporan Tahunan

Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan tentang kekerasan perempuan dari tahun ke tahun mulai tahun 2004-2009, jumlah KTP yang tercatat ditangani lembaga pengada layanan mengalami kecenderungan peningkatan yang cukup signifikan. Peningkatan yang drastis terjadi pada tahun 2004 yakni, 180 %, atau dari sejumlah 7.787 kasus pada tahun 2003 menjadi 14.020 kasus pada tahun 2004. Angka tersebut meningkat lagi 145 % pada tahun 2005 sebesar 20.391 kasus, 22.512 kasus pada tahun 2006 atau sejumlah 110 %. Sedangkan pada tahun 2008 ini peningkatan jumlah KTP mencapai lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun 2007 (25.522 kasus KTP), yaitu 213% mencapai sejumlah 54.425 kasus KTP.

Peningkatan ini haruslah dibaca sebagai, pertama peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan itu sendiri, baik secara kuantitas maupun kualitas. Kedua, pemahaman masyarakat yang mulai meningkat untuk mulai berani menyuarakan dan juga mengadvokasi kasus-kasus kekerasan yang tersembunyi sebagai fenomena gunung es. Peningkatan pemahanan masyarakat ini, selain karena gencarnya kampanye penguatan hak perempuan dan makin banyaknya lembaga pengada layanan yang bisa diakses oleh korban juga dalam beberapa hal banyak dipengaruhi oleh meningkatnya arus tekhnologi informasi serta lahirnya kebijakan-kebijakan baru pemerintah yang menguatkan hak perempuan. Semisal pada tahun 2004 lahir UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Juga kemudahan akses ke data Pengadilan Agama (PA) sebagai implementasi dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di lingkungan Pengadilan.

Kekerasan ekonomi yang terjadi didalam rumah tangga dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan komunitas merupakan dua jenis kekerasan yang paling besar dialami oleh perempuan, jika disimak dari kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani oleh lembaga-lembaga layanan, rumah sakit dan institusi penegak hukum. Kecenderungan ini berlaku secara konsisten dari tahun ke tahun, sejak tahun 2006 hingga 2008.

Meski pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention On The Elimination of Discrimination Against Women) dengan UU No. 7 Tahun 1984 sebagai hukum positif, dan menandatangani Deklarasi PBB tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan pada tanggal 20 Desember 1993, nampaknya upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan masih jauh dari harapan. Terbukti, kekerasan terhadap perempuan (KTP) dan pelanggaran HAM perempuan masih saja terjadi dan menunjukkan peningkatan baik kuantitas dan kualitas yang terjadi di lingkungan domestik maupun publik, dan menembus semua lapisan sosial baik kaya maupun miskin. Disamping sistIm sosial dan praktik budaya yang masih saja tidak mendukung bahkan merugikan perempuan.

Di tingkat nasional, Berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam kurun waktu 2004-2009 seperti UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, dan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Anti Diskriminasi Rasial, menunjukkan keinginan kuat dari pemerintah untuk penegakan Hak Asasi Manusia. Di sisi lain Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2005-2009 menegaskan secara khusus komitmen untuk peningkatan kualitas kehidupan dan peran perempuan serta kesejahteraan dan perlindungan anak.

Namun seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang menjamin penegakan hak asasi manusia dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan ini, menemui banyak tantangan dalam pelaksanaannya. Selain kendala substansi hukum dimana banyak aturan perundang-undangan yang masih mengadopsi nilai patriarkhis semisal kriminalisasi perempuan, juga ada kendala struktur dan budaya hukum yang belum mendukung. Yakni pemahaman aparat dalam melaksanakan peraturan yang ada. Sehingga meskipun ada peraturan yang sudah berkeadilan jender, namun karena minimnya pemahaman dan kentalnya nilai patriarkhis membuat aturan tersebut sulit dijalankan, dan, bahkan di banyak kasus justru menyulitkan perempuan itu sendiri untuk meraih haknya atas kebenaran, keadilan dan pemulihan. Hal tersebut banyak terjadi dalam kasus munculnya perda-perda lokal yang diskriminatif terhadap perempuan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kekerasan Seksual, minimnya perlindungan buruh migran perempuan, pelanggaran HAM perempuan di wilayah konflik, pelanggaran HAM di masa lalu dan diskriminasi derta intimidasi perempuan pembela HAM serta lain sebagainya.

Sebagai institusi nasional untuk pemenuhan hak perempuan, Komnas Perempuan dalam menghadapi situasi-situasi tersebut terus melakukan berbagai kegiatan yang mendorong Negara melakukan perlindungan kepada korban seperti lobbi dengan para pimpinan penegak hukum dan pimpinan instansi pemerintah (baik pusat maupun daerah) lainnya serta melakukan lobbi ke legislatif. Dengan melakukan pendekatan atau melakukan kegiatan dengan pemerintah. Komnas Perempuan berharap pemerintah segera mencabut semua kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan untuk mencegah semakin bertambahnya korban, pemerintah perlu mengembangkan pendekatan yang tepat untuk mendukung pemulihan perempuan korban serta menciptakan perangkat hukum yang komprehensif untuk melindungi pembela HAM, termasuk perempuan pembela HAM yang mempunyai kerentanan-kerentanan khusus karena keperempuannya. Komnas Perempuan juga berharap Pemerintah dan lembaga legislatif perlu segera mengambil langkah nyata guna melakukan harmonisasi antar peraturan-perundangan serta memperbaiki/mencabut peraturan-perundangan yang bertentangan dengan UUD Negara RI 1945.

Laporan ini dibuat sesuai Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang mewajibkan Komnas Perempuan untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden RI secara berkala (pasal 20).

Download Laporan Hasil Kerja Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Periode 2004-2009 untuk Bahan Masukan Pidato Presiden RI 2004-2009 (PDF)


Tags : Share on Facebook


© 2012 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
109 queries. 1.884seconds.