Langkah Mundur Demokrasi Indonesia: Keputusan MK atas Pengujian UU Pornografi


26 March 2010 | Kategori: Berita, Main Article, News Ticker, Siaran Pers

Pernyataan Pers

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan kesimpulan Mahkamah Konstitusi bahwa Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan karenanya memutuskan untuk menolak permohonan pengujian Undang-Undang tersebut (Kamis, 25 Maret 2010). Keputusan tersebut menjauhkan bangsa Indonesia dari pencapaian cita-citanya menjadi bangsa yang bersatu, adil dan makmur, karena UU Pornografi jelas mempertaruhkan kewibawaan hukum, demokrasi substantif dan keutuhan bangsa.

Komnas Perempuan sependapat dengan Hakim Konstitusi Maria Farida, yang memiliki pendapat berbeda dari delapan hakim konstitusi lainnya tentang pengujian Undang-Undang ini, bahwa definisi pornografi secara sumir dan tidak lengkap sebagaimana tertuang di dalam Pasal 1 angka 1 UU Pornografi, berpotensi “menimbulkan ketidakpastian hukum dan penerapannya akan melanggar prinsip negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.” Persoalan definisi ini juga berakibat pada pengikisan hak setiap warga orang untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil sesuai pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pelanggaran hak konstitusional atas jaminan kepastian dan perlindungan hukum bukanlah sebuah kekuatiran yang tidak berdasar sebagaimana disimpulkan oleh Mahkamah Konstitusi. UU Pornografi memiliki karakter yang sama dengan 154 peraturan daerah diskriminatif yang telah menimbulkan berkurangnya rasa aman dan bahkan, kriminalisasi terhadap perempuan. Pemantauan Komnas Perempuan juga telah mencatat bahwa di dua wilayah yang menerapkan UU Pornografi, yaitu Bandung dan Karanganyar, perempuan korban eksploitasi seksual malah ikut menjadi terpidana pelaku pornografi. Rumusan bermakna ganda yang ada di dalam UU Pornografi dan tata cara pembuktian yang didasarkan pada UU tentang Hukum Acara Pidana membuka ruang bagi penegak hukum untuk mengkriminalisasi perempuan korban kekerasan. Situasi ini menyebabkan UU Pornografi menjadi instrumen negara dalam melanggengkan diskriminasi terhadap perempuan, karena baik secara langsung maupun tidak langsung dengan akibat yang disengaja maupun tidak disengaja perempuan (dan anak) yang pada awalnya menjadi target perlindungan justru menjadi sasaran utama yang mengalami kerugian dalam menikmati hak-haknya sebagai warga negara akibat ketiadaan kepastian dan perlidungan hukum. Artiya, UU Pornografi bertentangan dengan jaminan hak konstitusional untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif atas dasar apapun, sesuai dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Adalah juga penting untuk menggarisbawahi pernyataan hakim konstitusi Maria Farida bahwa pengajuan dissenting opinion tidak berarti “menyetujui atau mendukung hal-hal yang berhubungan dengan pornografi.” Dalam berbagai kesempatan, pihak yang menyatakan penolakan terhadap UU Pornografi justru dituduh sebagai pihak yang mendukung industri pornografi. Padahal, penolakan ini didasarkan pada pemahaman utuh tentang peran UU Pornografi dalam menghalangi negara untuk memenuhi tanggungjawabnya menjamin hak konstitusional warga negara. Pengaturan tentang pornografi yang lebih menekankan pada isu moralitas daripada persoalan kekerasan seksual menyebabkan perempuan korban mengalami ketidakadilan dan sekaligus memutus akses negara untuk dapat mencabut akar permasalahan pornografi.

UU Pornografi ini juga disusun dengan mengingkari prinsip negara demokratis dan menggerogoti bangunan negara-bangsa Indonesia yang mendasarkan diri pada penghormatan pada keberagaman bangsa Indonesia. Dalam perumusannya, UU porografi telah menuai perdebatan hebat di dalam maupun di luar parlemen. Perdebatan muncul karena pengaturan pornografi yang menekankan pada persoalan moralitas berhadapan dengan keyataan keberagamanan adat, istiadat, dan intepretasi agama yang tidak tunggal. Dalam perdebatan ini, banyak elemen masyarakat yang tersisihkan dalam perumusan kebijakan. Puncak dari perasaan tersisih ini ditandai dengan walkout dalam persidangan pengesahan UU Pornografi, dan penolakan tegas dari berbagai wilayah seperti Bali, Sulawesi Utara dan Papua. Di tengah perdebatan yang menyebabkan rasa persatuan dan kesatuan antara warga bangsa Indonesia sudah terkikis habis,  penyimpulan Mahkamah Konstitusi malah semakin mendorong pengotak-kotakan bangsa Indonesia, dengan berpendapat bahwa:

“Sepanjang hal itu [kegiatan yang menggambarkan ketelanjangan] dilakukan sesuai dengan adat atau kebiasaan setempat dan tidak mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukkan atau di muka umum di luar daerah yang berbeda budaya dan adat istiadatnya.”

Pendapat di atas menyebabkan sejumlah masyarakat adat tertentu tidak dapat bebas bergerak di dalam tapal batas negara Indonesia, kecuali dengan berganti busana. Padahal, cara berpakaian adalah bagian dari identitas diri dan budayanya, yang menjadi dasar bagi budaya nasional Indonesia.

Sebagai mekanisme nasional penegakan hak asasi manusia, Komnas Perempuan akan terus memantau pelaksanaan UU pornografi dan dampaknya bagi pemenuhan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara, terutama perempuan.  Hasil pemantauan akan disebarluaskan kepada negara dan publik untuk menjadi dasar pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan, yang juga menjadi mandat Komnas Perempuan sesuai Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Komnas Perempuan juga mengajak setiap elemen negara dan masyarakat sipil yang peduli pada demokratisasi di Indonesia dan penegakan hak-hak konstitusional warga negara untuk ikut memantau dan mencegah terjadinya kekerasan dan main hakim sendiri oleh “polisi moral” di dalam pelaksanaan UU Pornografi. Segenap elemen masyarakat juga perlu melanjutkan berbagai upayanya dalam membangun konsensus nasional yang tegas dan utuh tentang pemisahan ranah negara dari agama dan tentang jaminan perlindungan bagi warga negara minoritas yang diterjemahkan secara konsisten dalam seluruh sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT :



Tags : , Share on Facebook


© 2012 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
119 queries. 0.926seconds.