Catatan Tahunan 2009.
Tak Hanya di Rumah: Pengalaman Perempuan akan Kekerasan di Pusaran Relasi Kekuasaan yang Timpang


7 March 2010 | Kategori: Catatan Tahunan, News Ticker, Publikasi

RINGKASAN EKSEKUTIF

Catatan tahunan 2010 ini merupakan kompilasi catatan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam tahun 2009 (periode Januari sampai dengan Desember). Seperti  biasanya, catatan tahunan ini merupakan kompilasi data dari lembaga mitra pengada layanan, berjumlah 269 lembaga yang memberikan responnya.

Jumlah KTP yang tercatat ditangani lembaga pengada layanan meningkat setiap tahun (tahun 2001 – 2008). Tahun 2009 ini, peningkatan jumlah KTP mencapai 143.586 kasus atau naik 263% dari jumlah KTP tahun lalu (54.425). Seperti tahun lalu, peningkatan jumlah kasus ini pertama-tama dikarenakan kemudahan akses data Pengadilan Agama (PA) sebagai implementasi dari Keputusan Ketua MA No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di lingkungan Pengadilan. Selain itu ditengarai peningkatan ini berkaitan dengan sejumlah faktor lain yang mendorong korban lebih mudah ‘bicara’ atau membuka kasus kekerasan yang dialaminya, seperti belakangan ini banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dengan mudah dapat disimak lewat media massa (baik elektronik  dan media cetak). Dan biasanya yang banyak mendapat sorotan adalah tokoh publik – dikenal oleh masyarakat secara luas (kalangan artis, pejabat, tokoh masyarakat dan tokoh lain yang cukup mudah dikenali). Pemberitaan ini sedikit banyak mendorong para perempuan lain untuk lebih ‘berani’ membuka kasus kekerasan yang dialaminya. Demikian pula, secara umum publik lebih peka terhadap kasus-kasus tindak kekerasan terhadap perempuan, dan lebih mau menerima (tidak lagi tabu) ketika ada perempuan mengadukan/membuka pengalaman tindak kekerasan.

Pola kekerasan yang cukup menonjol pada tahun ini adalah kekerasan psikis dan seksual terjadi di tiga ranah yaitu keluarga/relasi personal, komunitas dan negara. Korban KDRT/RP yang cukup menonjol tahun ini adalah kekerasan terhadap istri (96%). Dan usia korban cenderung lebih muda (dari kelompok usia 13 – 18 tahun, usia anak). Karakteristik usia pelaku sama dengan tahun sebelumnya, yaitu antara usia produktif: 25 – 40 tahun.

Di tingkat kebijakan sejumlah terobosan sudah dilakukan pemerintah, yaitu amandemen UU Kesehatan yang mengakui adanya hak reproduksi perempuan, Peraturan Kapolri No. 8 Thun 2009 tentang penerapan standar HAM dalam pelaksanaan tugas kepolisian, MOU antara 5 lembaga negara dalam rangka perlindungan saksi korban. Pada tahun ini berdasarkan data dari lembaga pengada layanan juga diketahui semakin banyak lembaga yang menggunakan UU PKDRT dalam penanganan kasus, khususnya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.

Download

ARTIKEL TERKAIT :



Tags : Share on Facebook

One comment
Leave a comment »

  1. Kekerasan diartikan sebagai suatu perbuatan atau perilaku oleh seseorang atau kelompok orang dimana atas perilaku tersebut menimbulkan kerugian dan telah melanggar HAM dari korban, di sini telah terjadi peningkatan dimana kasus2 tersebut sebaiknya di tangani dan di publikasikan atas pelanggarannya agar pihak korban merasa mendapat keadilan juga bagi si pelaku dapat menimbulkan efek jera dan menyadari atas perbuatannya, hal ini tentu saja sudah ada aturan dan Undang-undangnya, dimana pihak calon korban yang sebelum menjadi korban sebaiknya di beritahukan langkah-langkah hukum apa saja yang harus dilakukan agar rasa keadilan dari calon korban dapat terpenuhi, tetapi alangkah baiknya hal ini juga diperlukan adanya tindakan atau perbuatan prefentif (pencegahannya) dari pihak yang terkait dalam lingkup tindakan kekerasan tersebut, jika diperlukan dibuat suatu observasi atau semacam penelitian/tesis dimana didalamnya melibatkan pihak terkait (pemerintah dan atau tim advokasi) sebagai kajian dan acuan yang di pergunakan untuk saat sekarang dan masa yang akan datang yang di motori oleh KOMNAS HAM atau KOMNAS Perempuan, kesimpulannya adalah: 1.Terjadinya suatu tindakan kekerasan, 2. Penyelesaian atas tindakan kekerasan dengan kebenaran dan rasa keadilan, 3. Pencegahan tindakan kekerasan. terimakasih



© 2012 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
110 queries. 0.710seconds.