Apa Pemahaman Masyarakat tentang Pornografi?


30 March 2010 | Kategori: News Ticker, Ragam, Suara Masyarakat

UU tentang Pornografi merupakan salah satu produk hukum yang paling banyak menui pro dan kontra. Sejak awal digagasanya ide undang-undang hingga saat ini, kontroversi UU tentang Pornografi masih belum surut. Sebenarnya, apakah pemahaman masyarakat tentang pornografi? Tahukah mereka tentang keberadaan UU tentang Pornografi? Pahamkah mereka dengan isinya? Berikut beberapa pendapat dan pandangan masyarakat seputar isu ini, dirangkum dari wawancara yang dilakukan Diah Irawaty dan Nunung Qomariyah.

Syukriyah, Pengajar Bahasa, Jakarta

Menurut saya, pornografi adalah eksploitasi tubuh perempuan. Batasan pornografi sendiri sangat subyektif tergantung dari sudut pandang mana kita memandang. Tentang undang-undangnya sendiri, terus terang, saya belum tahu, apalagi isinya. Namun, kalau ada perbedaan cara berbusana di berbagai daerah, saya kira hal tersebut bukan pornografi karena itu budaya mereka masing-masing. Kalau kita bilang, kita ingin membuat mereka lebih berbudaya, ini sulit karena itu budaya mereka. Soal berbusana, selama itu tidak merugikan orang lain, tidak ada yang salah selama masih dalam batas kewajaran, tapi batasan tiap orang juga berbeda. Seni patung dan lukisan juga sah-sah saja, tidak masalah. Hendaknya undang-undang tentang pornografi dikaji kembali.

Heru Chandra, Layouter, Tangerang

Menurut saya, tidak ada batasan yang jelas tentang pornografi, subyektif dan tergantung penafsiran masing-masing. Kalau perbedaan budaya mengenai cara berbusana seperti di Papua, misalnya, saya kira bukan pronografi. Begitu juga tarian, lukisan dan patung telanjang karena itu dikategorikan sebagai seni. Namun bila tarian sudah sampai tidak memakai busana seperti tari streaptease, maka ia termasuk dalam pornografi. Busana hendaknya menyesuaikan tempat. Misalnya di kolam renang, memakai baju renang tentu boleh-boleh saja, tapi kalau di mall memakai baju renang sepertinya kurang tepat. Undang-undang Pornografi, saya pernah mendengar tapi tidak tahu keseluruhan isinya. Menurut saya, cobalah dikaji lagi lebih dalam karena soal pornografi melibatkan subyektivitas dan penafsiran yang berbeda-beda.

Helni, Ibu Rumah Tangga, Tangerang

Saya tidak tahu tentang pornografi, tapi sepertinya merupakan hal yang tidak baik dan saya tidak setuju apapun yang berhubungan dengan pornografi, apalagi sampai buka-bukaan, pokoknya saya tidak setuju. Saya gak tahu kalau ada unndang-undangnya, tapi kalau isinya tidak memperbolehkan pornografi, ya baguslah.

Mutmainnah, Pelajar SMU, Tangerang

Pornografi jelas tidak bagus dan tidak baik ya. Pornografi itu memperlihatkan tubuh dan buka-bukaan menurut saya. Saya tidak setuju kalau seperti itu. Tapi kalau beberapa daerah di Indonesia cara berpakaiannya berbeda dengan kita di sini, seperti kelihatan bagian tubuhnya, itu kan budaya mereka, adat mereka, kita gak usah mengikuti cara mereka, kan kita punya budaya sendiri. Kita juga gak bisa memaksa mereka mengikuti kita. Kalau gambar tubuh telanjang misalnya di pelajaran biologi, saya kira tidak apa-apa karena supaya membuat orang jadi tahu. Undang-undang? Saya tidak tahu kalau ada undang-undangnya. Kalau undang-undangnya bagus, saya setuju saja.

Sri, Wiraswasta, Tangerang

Saya tidak begitu tahu soal pornografi, tapi sepertinya sih haram. Saya kurang setuju ada poster dan gambar-gambar telanjang karena hal tersebut mengumbar aurat. Belum lagi orang-orang yang berpakaian seksi dan memperlihatkan aurat mereka. Kalau patung, saya kira karena bukan orang hidup, ya tidak apa-apa. Mengenai Undang-undang tentang Pornografi, saya belum tahu, apalagi isinya. Tapi, intinya, saya tidak setuju pornografi. Mengenai perbedaan budaya, seperti di daerah lain yang pakaiannya masih terbuka, itu karena belum ada masukan ajaran agama di sana.

Dr. Yulia Harus, Msi, Institute Perempuan Indonesia, Bandung

Tantangan perempuan adalah selalu dinomorduakan, terutama dari segi pendidikan. Banyaknya perempuan yang berpendidikan rendah akibatnya perempuan itu banyak menjadi korban pelecehan. Soal penerapan Undang-undang Pornografi ini, nantinya juga terkait dengan kualitas pendidikan. Nampaknya Undang-undang Pornografi ini bermuatan politis yang ingin membedakan perempuan dan laki-laki. Karena perempuan kualitasnya dianggap rendah, maka dalam penyusunan UU ini suara perempuan juga tidak didengar. Soal bahwa UU Pornografi ini justru akan mengkriminalkan tubuh perempuan, saya kembalikan lagi pada kualitas pendidikan perempuan. Kalau perempuan ini pendidikannya tinggi dia tidak akan mau dari pribadinya sendiri untuk dieksploitasi. Sekali lagi maka perempuan harus berusaha meningkatkan kualitas hidupnya melalui pendidikan.

Salma Safitri, Suara Perempuan Desa, Malang

Keputusan MK adalah wujud sebagian besar pemahaman publik Indonesia tentang pornografi. Pandangan segelintir orang yang melihat bahwa seluruh perundangan yang berlaku telah cukup untuk memerangi pornografi sehingga tidak perlu lagi membuat UU yang justru memasung kreativitas seseorang tidak bisa menjadi wacana secara umum. Saying sekali, MK juga berada pada aliran ini. Rasa keadilan tidak terwakili. Inilah kemenangan mereka yang keliru melihat problem mendasar pornografi, tanpa pernah dengan jelas membaca dengan teliti apa sebetulnya isi dari UU Pornografi dan apakah sudah masuk di dalam UU yang lain. Semua yang ingin dijerat oleh UU ini sudah ada dalam UU lain.

Dalam kondisi seperti ini yang bisa kita lakukan adalah memantau implementasi UU tersebut. Apakah kehawatiran kita soal pembatasan berekspresi dan sebagainya terjadi dalam kenyataan? Kita harus pantau jangan sampai apa yang kita khawatirkan terjadi. Di daerah saya, UU Pornografi ini gak ngaruh dan gak ada bekasnya. Di daerah, termasuk penegak hukum, mereka punya sense yang sama tentang apa itu pornografi. Jadi, buat kita yang hidup di daerah, UU seperti ini tidak perlu dipikirkan; banyak hal penting yang jauh lebih penting. Soal kebebasan busana, orang daerah punya kultur tersendiri; tidak perlu diaturpun mereka sudah dengan sendirinya tahu soal kepantasan di ruang publik.

Susi Handayani, WCC Bengkulu, Bengkulu

Dengan adanya UU Pornografi, aku melihat bagaimana cara pandang orang “ingin melindungi”, tapi hanya setengah hati. Bahkan justru mereviktimisasi perempuan korban lagi. UU ini ingin mengintervensi ketubuhan perempuan. Mestinya UU ini harus bisa juga melindungi para perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Sekarang ini kita harus fokus pada mekanisme-mekanisme penegakan hukumnya. Jangan sampai ada polisi moral yang dengan semena-mena menentukan mana baik dan gak baik, mana sopan dan gak sopan.

Beberapa pasal dalam UU ini yang justru mengatur ketubuhan perempuan dengan dalih “moral” bisa berpotensi digunakan oleh penguasa daerah sebagai rujukan dan legitimasi untuk membuat perda-perda serupa.

ARTIKEL TERKAIT :



Tags : , , , Share on Facebook

2 comments
Leave a comment »

  1. saya ambil dari wikipedia, saya rasa jelas disini, kalau Undang2 tersebut bernama UNDANG2 PORNOGRAFI, maka arti awalnya dari :
    Pornografi (dari bahasa Yunani πορνογραφία pornographia — secara harafiah tulisan tentang atau gambar tentang pelacur) (kadang kala juga disingkat menjadi “porn,” “pr0n,” atau “porno”) adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan birahi (gairah seksual). Pornografi berbeda dari erotika. Dapat dikatakan, pornografi adalah bentuk ekstrem/vulgar dari erotika. Erotika sendiri adalah penjabaran fisik dari konsep-konsep erotisme. Kalangan industri pornografi kerap kali menggunakan istilah erotika dengan motif eufemisme namun mengakibatkan kekacauan pemahaman di kalangan masyarakat umum.
    Pornografi dapat menggunakan berbagai media — teks tertulis maupun lisan, foto-foto, ukiran, gambar, gambar bergerak (termasuk animasi), dan suara seperti misalnya suara orang yang bernapas tersengal-sengal. Film porno menggabungkan gambar yang bergerak, teks erotik yang diucapkan dan/atau suara-suara erotik lainnya, sementara majalah seringkali menggabungkan foto dan teks tertulis. Novel dan cerita pendek menyajikan teks tertulis, kadang-kadang dengan ilustrasi. Suatu pertunjukan hidup pun dapat disebut porno.

    jadi sesuatu yang mengandung kesengajaan tanpa batas, atas segala tindakan PORNO, dapat dikatakan sebagai PRNOGRAFI, misalnya sengaja diciptakan, sengaja dicari, sengaja dipublikasikan dll. batasan akan hal ini misalnya adalah usia, luas atau cakupan media dll
    sedangkan segala sesuatu yang bukan merupakan kesengajaan, maka tidak dapat dikategorikan sebagai PORNOGRAFI. misalnya budaya atau kebudayaan, kesenian, dll. batasannya jelas, antara lain adalah pendidikan, pengetahuan.
    jadi undang-undang pornografi, tidak mungkin berdiri sendiri. harus terdapat aturan lain yang menjadi prasyarat yakni aturan mengenai pengetahuan, tehnologi, pendidikan, aturan tentang budipekerti, aturan akhlak, aturan media, dan banyak aturan lainnya hayyo sudah adakah itu?
    celakanya pornografi dinegeri kita digiring atau di/mengarah lebih kuat merugikan pada salah satu jenis kelamin, sehingga cenderung berbicara hanya seputar pelecehan dll
    padahal artinya jelas,

  2. Undang-undang ini sangat kontroversial. Ia mendapatkan perhatian dari sangat banyak kelompok atau pribadi yang pendapatnya bisa sangat jauh berbeda. Ini menurut saya pertanda bahwa definisi, paling tidak pemahaman masyarakat tentang pokok ini, KURANG JELAS. Kurang jelas tapi diperdebatkan terus. Yang jelas, ada kecenderungan undang2 ini untuk dipakai oleh kelompok-kelompok masyarakat untuk menjadi hakim atau menilai moral orang lain.
    Walaupun kandas -sangat menyedihkan- , saya kira tetap saja KOMNAS PEREMPUAN hendaknya memberikan pencerahan2 kepada masyarakat kalau perlu pasal demi pasal, apa arti yang tersurat dan tersirat, sehingga warga masyarakat yang mengadakan penilaian tanpa mengetahui benar apa yang dibicarakan, menjadi paham. Baik, kalau nantinya dibuat booklet. Mudah-mudahan ada kemajuan.



© 2013 Komnas Perempuan | Jl Latuharhary 4B, Jakarta 10310 Tel: 62-21-3903963 Fax : 62-21-3903922 |
Kirim saran dan kritik ke redaksi@komnasperempuan.or.id
121 queries. 0.955seconds.